Tuesday, September 1, 2015

[yukbisnisproperti] Ini Dia Syarat-Syarat Untuk Menghibahkan Tanah

 

Ini Dia Syarat-Syarat Untuk Menghibahkan Tanah

Apa itu hibah? Yakni memindahkan hak atas tanah kepada orang lain. Pemilik awal tidak menjual, tetapi memberikan tanah kepada pemilik baru. Sehingga tidak ada proses jual beli. Apabila dalam jual beli ada Akta Jual Beli, maka dalam hal Hibah, ada Akta Hibah yang dibuat di Notaris PPAT.

Hibah sering dilakukan untuk kegiatan sosial, misalkan Anda pemilik tanah, memberikan tanahnya untuk sebuah lembaga keagamaan untuk digunakan sebagai sekolah atau kegiatan lainnya. Hibah kadang juga digunakan untuk membagi warisan sebelum pemilik meninggal dunia. Nah apa saja syarat-syarat untuk menghibahkan tanah? Simak ya …

  1. Surat Permohonan yang ditanda tangani oleh pemohon atau kuasa yang ditunjuk pemohon.
  2. Sertipikat asli dilampiri fotokopi permohonan pengecekan
  3. Surat pernyataan hibah tidak melebihi 1/3 (sepertiga) bagian dari harta kekayaan yang dimiliki, diketahui pejabat berwenang.
  4. Fotokopi KTP dan KK (Kartu Keluarga) pemilik tanah, penerima hibah dan yang merelakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket atau dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  5. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
  6. Bukti SSB BPHTB/SPPD yang telah divalidasi
  7. Akta hibah beserta pengantar dari PPAT
  8. Melampirkan bukti SSP PPH dalam hal pajak terutang.

Siapkan syarat-syarat di atas dan sampaikan ke petugas loket di Kantor BPN dimana sertipikat Anda diterbitkan. Meski syarat di atas sudah lengkap, bisa jadi pada saat di depan loket pendaftaran, akan ada syarat tambahan yang muncul dan dibutuhkan untuk kasus-kasus yang spesifik.


__._,_.___

Posted by: yukbisnisproperti@yahoo.com
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment