Friday, January 3, 2014

[yukbisnisproperti] Tips Membeli Tanah Waris

 

Proses membeli tanah warisan tidak sama dengan pembelian tanah pada umumnya, karena harus dengan persetujuan ahli waris yang SAH. Karena tanah warisan biasanya rawan konflik, baik dengan orang dari luar maupun antar ahli waris sendiri. Berikut ini adalah tips aman dalam membali tanah warisan.

1. Periksa Kelengkapan Surat

Sebelum melakukan transaksi jual – beli Anda WAJIB memeriksa kelengkapan surat – surat tanah yang Anda akan beli. Surat – surat tersebut meliputi: Surat Pajak (SPPT), Sertifikat Kepemilikan, dan lain – lain. Selain sertifikat hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah keabsahaan dari ahli waris, yaitu dengan adanya Surat Keterangan Kematian. Surat tersebut membuktikan bahwa pemilik sah tanah tersebut telah meninggal dunia. Sedangkan untuk mengetahui tentang status penjual apakah benar – benar ahli waris adalah dengan memeriksa Surat Keterangan Ahli Waris, surat keterangan ahli waris akan memuat  daftar nama penerima warisan, baik itu anak maupun kerabat.

2. Mencari Informasi tentang Objek Jual – Beli

Untuk memastikan tanah yang akan Anda beli, Anda harus meninjau langsung lokasi tanah, selain mengetahui mengenai keberadaan tanah, survey lokasi bisa Anda manfaatkan untuk menggali informasi mengenai riwayat lokasi melalui penduduk sekitar. Apakah tanah tersebut sedang dalam sengketa atau dalam jaminan bank atau tidak.

3. Pastikan Bertemu Langsung dengan Ahli Waris

Anda berhak meminta kepada penjual untuk bertemu dengan semua ahli waris yang sah, selain untuk mengetahui identitas para ahli waris, Anda juga bisa mengetahui bahwa seluruh ahli waris telah memberikan persetujuan untuk menjual tanah warisan mereka.

4. Proses Pembuatan Akta Jual – Beli

Buatlah Akta Jual Beli melalui Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hal ini bertujuan untuk melegalkan transaksi Anda. Hindari melakukan transaksi tanpa Akta Jual  Beli yang SAH karena dapat menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Pastikan dalam pembuatan Akta Jual Beli seluruh ahli waris datang di hadapan petugas untuk menandatangani Surat Jual Beli, apabila ada ahli waris yang berhalangan hadir maka HARUS memberikan kuasa kepada orang lain sebagai perwakilan. Pemberian kuasa untuk ahli waris yang berhalanngan hadir HARUS menggunakan Akta Notaris. Semua ahli waris juga dapat membuat surat kuasa dihadapan Notaris untuk menyerahkan kuasa kepada 1 (satu) ahli waris dalam menandatangani Akta Jual Beli.

Demi keamanan di kemudian hari, sebisa mungkin jangan mewakilkan proses pembuatan Akta Jual Beli. Karena banyak kasus pembelian tanah warisan yang tidak di hadiri oleh pihak – pihak yang berkepentingan, hal ini berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Jangan lupa melunasi biaya pajak yang muncul dalam proses jual – beli.

5. Lakukan Proses Pembayaran secara Terbuka

Penyerahan pembayaran kepada pihak penjual usahakan dilakukan di depan PPAT dengan menyertakan saksi dari masing – masing pihak atau dapat melibatkan pejabat daerah setempat, seperti Kepala Desa atau Camat. Dan Pastikan bahwa ahli waris telah menerima pembayaran tersebut. Apabila transaksi dilakukan dengan proses transfer Bank, jangan lupa untuk membuat bukti penerimaan yang sah.

Buatlah dokumentasi foto untuk setiap kegiatan yang dilakukan, mulai dari proses survey, penandatangan Akta Jual  Beli hingga  proses penyerahan uang. Hal ini bertujuan sebagai bukti apabila di kemudian hari timbul masalah.

Diatas adalah beberapa tips aman dalam membeli tanah warisan. Jangan lupa untuk segera melakukan pendaftaran sertifikat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pembuatan Akta Jual Beli selesai.jurus terkini segera meluncur kesini  http://theproperty-developer.com/subcribe.php

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment