Friday, July 5, 2013

[yukbisnisproperti] Digest Number 2555

15 New Messages

Digest #2555
1b
Re: TANYA PROSES IMB PECAH dan PAJAK KONSTRUKSI by "TEGUH YUWONO" azzamcomp_blitar
1c
Re: TANYA PROSES IMB PECAH dan PAJAK KONSTRUKSI by "TEGUH YUWONO" azzamcomp_blitar
3
Butuh Arsitek dan Sipil by bang.aliridho
5a
5b
Re: Dicari guest house/hotel/kost by "Jimmy Kwan" kwan_jimmy79
5c
Re: Dicari guest house/hotel/kost by "adith soetanto" adithhalimawan
8
Di Jual Apartemen Mewah by "Relington Land" relington@ymail.com

Messages

Thu Jul 4, 2013 5:59 pm (PDT) . Posted by:

"Yazri" yazri@ymail.com

Setahu saya sih bisa pak, 1 imb untuk beberapa unit bangunan. Nanti untuk unit bangunan yang lain bisa dilegalisir pada instansi terkait. Malah biayanya bisa lebih murah daripada bikin 2 imb. Kalo masalah pph bangun/renovasi rmh sendiri setahu saya sih gak ada. Tapi kalo bapak sbg pribadi dapat spk dari perusahaan berbadan hukum untuk renovasi/bangun, itu baru kena pph 4%. demikian, semoga dapat membantu.

Sent from my iPad

On 4 Jul 2013, at 23:49, "Gun_Xavier&quot; <xavierfrzt88@hotmail.com> wrote:

> Dear Para Suhu Master Properti
> saya baru belajar memulai bisnis properti.
> saya baru mengakuisisi Rumah tua di kawasan Jakarta Barat, rencananya rumah tersebut akan saya bagi menjadi 2 buah rumah.
> Kendala saya : saya mengakuisisi menggunakan KPR , dimana sertifikat ditahan BANK.
> saat ini saya sedang kebingungan untuk mulai proses pembangunan.
> apakah saya bisa mengajukan 2 IMB untuk 2 rumah padahal sertifikat masih 1 belum dipecah karena diagunkan ke bank.
> bagaimana solusi dan trik nya? apakah mengurus 1 IMB untuk 2 rumah?
>
> saya dengar juga, bahwa kalau kita membangun rumah / konstruksi apakah kita juga dikenakan Pajak? saya dengar PPn / PPh konstruksi yg besarnya 40% dari 10% total biaya, atau 4% dari total biaya bangun. apakah benar? dan bagaimana kita melaporkan pajak tersebut ?
>
> mohon sharing dari master2 sekalian, atau bila ada yg senasib dgn saya
> salam sukses
>
> ANG
>
>

Thu Jul 4, 2013 6:00 pm (PDT) . Posted by:

"TEGUH YUWONO" azzamcomp_blitar

1. IMB 2 bangunan dalam 1 sertifikat yg belum pecah, bisa. Intinya, aspek legal nya tanah aja yg dijadikan acuan, jadi ada siteplan yang memberi informasi posisi bangunan anda.

2. Jika anda membangun sendiri bangunan anda untuk dipakai sendiri maka untuk PPN membangun sendiri dikenakan jika luas bangunan diatas 200m2 (termasuk juga pagar, garasi, teras), jika anda bertindak kontraktor, maka selain PPN ada PPH Final yang besarnya 4% dari Biaya konstruksi (jika anda punya sertifikasi badan usaha ) atau 6% dari biaya konstruksi (jika anda tidak mempunyai sertifikasi bada usaha)

semoga membantu,

________________________________
From: Gun_Xavier <xavierfrzt88@hotmail.com>
To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Sent: Thursday, July 4, 2013 11:49 PM
Subject: [yukbisnisproperti] TANYA PROSES IMB PECAH dan PAJAK KONSTRUKSI


 
Dear Para Suhu Master Properti
saya baru belajar memulai bisnis properti.
saya baru mengakuisisi Rumah tua di kawasan Jakarta Barat, rencananya rumah tersebut akan saya bagi menjadi 2 buah rumah.
Kendala saya : saya mengakuisisi menggunakan KPR , dimana sertifikat ditahan BANK.
saat ini saya sedang kebingungan untuk mulai proses pembangunan.
apakah saya bisa mengajukan 2 IMB untuk 2 rumah padahal sertifikat masih 1 belum dipecah karena diagunkan ke bank.
bagaimana solusi dan trik nya? apakah mengurus 1 IMB untuk 2 rumah?

saya dengar juga, bahwa kalau kita membangun rumah / konstruksi apakah kita juga dikenakan Pajak? saya dengar PPn / PPh konstruksi yg besarnya 40% dari 10% total biaya, atau 4% dari total biaya bangun. apakah benar? dan bagaimana kita melaporkan pajak tersebut ?

mohon sharing dari master2 sekalian, atau bila ada yg senasib dgn saya
salam sukses

ANG

Thu Jul 4, 2013 6:00 pm (PDT) . Posted by:

"TEGUH YUWONO" azzamcomp_blitar

ralat : 2-3% jika ada sertifikasi badan usaha (tergangtung grade kelas perusahaan), dan 4% jika tidak punya sertifikasi badan usaha konstruksi

________________________________
From: Gun_Xavier <xavierfrzt88@hotmail.com>
To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Sent: Thursday, July 4, 2013 11:49 PM
Subject: [yukbisnisproperti] TANYA PROSES IMB PECAH dan PAJAK KONSTRUKSI


 
Dear Para Suhu Master Properti
saya baru belajar memulai bisnis properti.
saya baru mengakuisisi Rumah tua di kawasan Jakarta Barat, rencananya rumah tersebut akan saya bagi menjadi 2 buah rumah.
Kendala saya : saya mengakuisisi menggunakan KPR , dimana sertifikat ditahan BANK.
saat ini saya sedang kebingungan untuk mulai proses pembangunan.
apakah saya bisa mengajukan 2 IMB untuk 2 rumah padahal sertifikat masih 1 belum dipecah karena diagunkan ke bank.
bagaimana solusi dan trik nya? apakah mengurus 1 IMB untuk 2 rumah?

saya dengar juga, bahwa kalau kita membangun rumah / konstruksi apakah kita juga dikenakan Pajak? saya dengar PPn / PPh konstruksi yg besarnya 40% dari 10% total biaya, atau 4% dari total biaya bangun. apakah benar? dan bagaimana kita melaporkan pajak tersebut ?

mohon sharing dari master2 sekalian, atau bila ada yg senasib dgn saya
salam sukses

ANG

Thu Jul 4, 2013 6:01 pm (PDT) . Posted by:

lidia_ariyanti

Salam property pak....

saya baru saja mengurus untuk pembuatan IMB, unt IMB sekaligus 2 dalam 1 sertifikat/AJB tidak bisa dibuat tetapi strateginya harus satu2 dulu dan 2 bulan kemudian setelah IMB yg satunya jadi baru diajukan yg kedua. Dan kadang mereka miinta dibuat pernyataan bahwa rumah tidak unt dijual. Tp itu formalitas dan setelah rumah jadi terserah kita kl mau dijual.Kl unt daerah Tangerang sy kenal aparatnya yg bisa bantu urus IMB.

Dan yg dibutuhkan dlm pembuatan IMB itu hanya fotocopy sertifikat saja, jd tdk masalah kl sertifikatnya ada di Bank.

Untuk pAjak bangun sendiri itu ada kriterianya menurut UU. Jd kl yg kena itu luas bangunan 200 M atau lebih.

Semoga membantu

Salam,

Lidia
Powered by Telkomsel BlackBerry�

-----Original Message-----
From: "Gun_Xavier&quot; <xavierfrzt88@hotmail.com>
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Thu, 04 Jul 2013 16:49:56
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: [yukbisnisproperti] TANYA PROSES IMB PECAH dan PAJAK KONSTRUKSI

Dear Para Suhu Master Properti
saya baru belajar memulai bisnis properti.
saya baru mengakuisisi Rumah tua di kawasan Jakarta Barat, rencananya rumah tersebut akan saya bagi menjadi 2 buah rumah.
Kendala saya : saya mengakuisisi menggunakan KPR , dimana sertifikat ditahan BANK.
saat ini saya sedang kebingungan untuk mulai proses pembangunan.
apakah saya bisa mengajukan 2 IMB untuk 2 rumah padahal sertifikat masih 1 belum dipecah karena diagunkan ke bank.
bagaimana solusi dan trik nya? apakah mengurus 1 IMB untuk 2 rumah?

saya dengar juga, bahwa kalau kita membangun rumah / konstruksi apakah kita juga dikenakan Pajak? saya dengar PPn / PPh konstruksi yg besarnya 40% dari 10% total biaya, atau 4% dari total biaya bangun. apakah benar? dan bagaimana kita melaporkan pajak tersebut ?

mohon sharing dari master2 sekalian, atau bila ada yg senasib dgn saya
salam sukses

ANG


Thu Jul 4, 2013 8:50 pm (PDT) . Posted by:

arlina.gultom

Saya menambahkan info pajak konstruksi saja pak,mungkin bisa membantu.
1.PPN membangun sendiri (PMK No.163/PMK.03/2012 ttg batasan dan tata cara pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri)
Dijelaskan PPN terutangnya 2% dari nilai konstruksinya dan luas keseluruhan paling sedikit 200 m2
2.PPh konstruksi
Bila bapak pengusahan di bidang konstruksi maka dikenakan PPh final (PP 40 tahun 2009) dengan tarif :
A.Bentuk pekerjaan : Pelaksana konstruksi ; dgn klasifikasi usaha kecil tarifnya 2% ; dgn klasifikasi menengah dan besar tarifnya 3%
B.Bentuk pekerjaan : Perencana dan Pengawasan ; dgn kualifikasi kecil,menengah dan besar tarifnya 4%
C.Bentuk pekerjaan tidak memiliki kualifikasi usaha pada pelaksanaan tarifnya 4% ; perencanaan dan pengawasan tarifnya 6%
Demikian sedikit info dr saya,yg saya tau,kebetulan saya bekerja di bagian pajak developer.

Regards,

Arlina
Powered by Telkomsel BlackBerry�

-----Original Message-----
From: "Gun_Xavier&quot; <xavierfrzt88@hotmail.com>
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Thu, 04 Jul 2013 16:49:56
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: [yukbisnisproperti] TANYA PROSES IMB PECAH dan PAJAK KONSTRUKSI

Dear Para Suhu Master Properti
saya baru belajar memulai bisnis properti.
saya baru mengakuisisi Rumah tua di kawasan Jakarta Barat, rencananya rumah tersebut akan saya bagi menjadi 2 buah rumah.
Kendala saya : saya mengakuisisi menggunakan KPR , dimana sertifikat ditahan BANK.
saat ini saya sedang kebingungan untuk mulai proses pembangunan.
apakah saya bisa mengajukan 2 IMB untuk 2 rumah padahal sertifikat masih 1 belum dipecah karena diagunkan ke bank.
bagaimana solusi dan trik nya? apakah mengurus 1 IMB untuk 2 rumah?

saya dengar juga, bahwa kalau kita membangun rumah / konstruksi apakah kita juga dikenakan Pajak? saya dengar PPn / PPh konstruksi yg besarnya 40% dari 10% total biaya, atau 4% dari total biaya bangun. apakah benar? dan bagaimana kita melaporkan pajak tersebut ?

mohon sharing dari master2 sekalian, atau bila ada yg senasib dgn saya
salam sukses

ANG


Fri Jul 5, 2013 1:19 am (PDT) . Posted by:

hendri_sa2000

Wahh mencerahkan sekali bu arlina, lidia dan pak teguh.
Teriakasihh banyak

Memang untuk IMB dan peraturaan di indonesia tdk ada yg pasti. Ada yg boleh ada yg tdk boleh ya ? Jodoh2an dpt pihak yg mau "mengerti"; kita atau tidak hahaha..

Sent from my BlackBerry� smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: arlina.gultom@yahoo.co.id
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Fri, 5 Jul 2013 03:25:29
To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com<yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Re: [yukbisnisproperti] TANYA PROSES IMB PECAH dan PAJAK KONSTRUKSI

Saya menambahkan info pajak konstruksi saja pak,mungkin bisa membantu.
1.PPN membangun sendiri (PMK No.163/PMK.03/2012 ttg batasan dan tata cara pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri)
Dijelaskan PPN terutangnya 2% dari nilai konstruksinya dan luas keseluruhan paling sedikit 200 m2
2.PPh konstruksi
Bila bapak pengusahan di bidang konstruksi maka dikenakan PPh final (PP 40 tahun 2009) dengan tarif :
A.Bentuk pekerjaan : Pelaksana konstruksi ; dgn klasifikasi usaha kecil tarifnya 2% ; dgn klasifikasi menengah dan besar tarifnya 3%
B.Bentuk pekerjaan : Perencana dan Pengawasan ; dgn kualifikasi kecil,menengah dan besar tarifnya 4%
C.Bentuk pekerjaan tidak memiliki kualifikasi usaha pada pelaksanaan tarifnya 4% ; perencanaan dan pengawasan tarifnya 6%
Demikian sedikit info dr saya,yg saya tau,kebetulan saya bekerja di bagian pajak developer.

Regards,

Arlina
Powered by Telkomsel BlackBerry�

-----Original Message-----
From: "Gun_Xavier&quot; <xavierfrzt88@hotmail.com>
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Thu, 04 Jul 2013 16:49:56
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: [yukbisnisproperti] TANYA PROSES IMB PECAH dan PAJAK KONSTRUKSI

Dear Para Suhu Master Properti
saya baru belajar memulai bisnis properti.
saya baru mengakuisisi Rumah tua di kawasan Jakarta Barat, rencananya rumah tersebut akan saya bagi menjadi 2 buah rumah.
Kendala saya : saya mengakuisisi menggunakan KPR , dimana sertifikat ditahan BANK.
saat ini saya sedang kebingungan untuk mulai proses pembangunan.
apakah saya bisa mengajukan 2 IMB untuk 2 rumah padahal sertifikat masih 1 belum dipecah karena diagunkan ke bank.
bagaimana solusi dan trik nya? apakah mengurus 1 IMB untuk 2 rumah?

saya dengar juga, bahwa kalau kita membangun rumah / konstruksi apakah kita juga dikenakan Pajak? saya dengar PPn / PPh konstruksi yg besarnya 40% dari 10% total biaya, atau 4% dari total biaya bangun. apakah benar? dan bagaimana kita melaporkan pajak tersebut ?

mohon sharing dari master2 sekalian, atau bila ada yg senasib dgn saya
salam sukses

ANG


Thu Jul 4, 2013 7:57 pm (PDT) . Posted by:

yazri@ymail.com

Kalo di palmerah barat ada tuh tnah 5000 m tapi kalo yg di slipi situ ga tau deh.
Powered by Telkomsel BlackBerry�

-----Original Message-----
From: ekarahma659@yahoo.com
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Thu, 4 Jul 2013 20:28:24
To: yuk<yukbisnisproperti@yahoogroups.com>; dunia<DUNIA_PROPERTY@yahoogroups.com>
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: [yukbisnisproperti] Cari info tanah deket manggala

Mohon info. tanah disberang gd manggala wanabakti/sberang rel kereta jl.gelora,slipi ada tnh kosong 5rb m. Ada info?
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry� smartphone

------------------------------------

Yahoo! Groups Links

Thu Jul 4, 2013 7:57 pm (PDT) . Posted by:

bang.aliridho

Assalamu'alaikum wr wb...

Kami dari developer yang ternama di Kota Palembang, membutuhkan tenaga kerja dengan basic Arsitektur dan Teknik Sipil.

Kami juga membuka kesempatan kepada kontraktor untuk menjadi partner tetap kami.

Untuk info lebih lanjut harap kontak saya langsung.

Terima kasih.

Ali Ridho
081514503241
ridho.ali@gmail.com


Sent from my BlackBerry�
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Thu Jul 4, 2013 7:58 pm (PDT) . Posted by:

"Properti Balikpapan"

Terima kasih atas responnya Pak Arpat.

Kami membutuhkan informasi mengenai perizinannya. Izin apa2 saja yang dibutuhkan dan bagaimana mendapatkannya?

Biasanya untuk design, seringnya menggunakan arsitek dari lokal atau luar negeri dan bagaimana proses pelaksanaan penentuan design?

Mengenai pelaksanaan pembangunan, biasanya prosesnya dr awal sampai akhir spt apa pak?

Utk operasional hotel, bila mengelola sendiri apakah butuh izin2 lagi yg khusus? Dan apabila mengajak kerjasama operator hotel yang sudah berpengalaman, bagaimana saya mengajukan penawaran kerjasamanya.

Maaf nih kl kepanjangan :)

----------------------------------------------

Regards,

Propertibalikpapan.com
Contacts@propertibalikpapan.com
0813 5052 6063
Whatsapp: 0812 1276 782

--
Sent from my Samsung Galaxy Note phone with K-9 Mail. Please excuse my brevity.

arpat81@yahoo.com wrote:

>Kebetulan perusahaan tempat saya bekerja merupakan kontraktor yang
>sering mengerjakan gedung bertingkat khususnya hotel,yang mau bapak
>tanyakan mengenai apa? Perijinan,desaign,pelaksanaan pembangunan? Ato
>operasional hotel.
>
>Sent from my BlackBerry®
>powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
>-----Original Message-----
>From: Properti Balikpapan <contacts@propertibalikpapan.com>
>Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
>Date: Thu, 04 Jul 2013 21:24:22
>To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
>Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
>Subject: [yukbisnisproperti] Sharing Buat Gedung, Apartemen, Hotel
>
>Dear rekan,
>
>Apakah ada rekan-rekan di sini yang pernah menangani proyek2 besar
>seperti pengembangan gedung, apartemen dan sejenisnya?
>
>Kl ada, saya ingin berdiskusi dengan rekan yang sudah memiliki
>pengalaman di bidang tersebut.
>
>
>
>----------------------------------------------
>
>Regards,
>
>Propertibalikpapan.com
>Contacts@propertibalikpapan.com
>0813 5052 6063
>Whatsapp: 0812 1276 782

Thu Jul 4, 2013 7:58 pm (PDT) . Posted by:

"Rose Ambarwati" rose_ambarwati

kalo daerah tukad badung mau ngga pak?

________________________________
Dari: Jimmy Kwan <jimmykwan08@gmail.com>
Kepada: yukbisnisproperti@yahoogroups.com; property_jakarta@yahoogroups.com; DUNIA_PROPERTY@yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 4 Juli 2013 8:16
Judul: [yukbisnisproperti] Dicari guest house/hotel/kost


 
Pagi

Saya sedang cari kost2an/guest house/hotel kecil di daerah bali, kalau ada info tolong PM saya.
Maksimal luas tanah 500m2, jadi jgn tawarin saya hotel sekelas aryaduta ya.

Jimmy (pembeli langsung)
085813817599

Thu Jul 4, 2013 8:50 pm (PDT) . Posted by:

"Jimmy Kwan" kwan_jimmy79

Boleh bu, Sekalian minta no kontaknya ibu.

2013/7/5 Rose Ambarwati <rose_ambarwati@yahoo.com.sg>

> **
>
>
> kalo daerah tukad badung mau ngga pak?
>
> ------------------------------
> *Dari:* Jimmy Kwan <jimmykwan08@gmail.com>
> *Kepada:* yukbisnisproperti@yahoogroups.com;
> property_jakarta@yahoogroups.com; DUNIA_PROPERTY@yahoogroups.com
> *Dikirim:* Kamis, 4 Juli 2013 8:16
> *Judul:* [yukbisnisproperti] Dicari guest house/hotel/kost
>
>
> Pagi
>
> Saya sedang cari kost2an/guest house/hotel kecil di daerah bali, kalau ada
> info tolong PM saya.
> Maksimal luas tanah 500m2, jadi jgn tawarin saya hotel sekelas aryaduta ya.
>
> Jimmy (pembeli langsung)
> 085813817599
>
>
>
>

Fri Jul 5, 2013 1:18 am (PDT) . Posted by:

"adith soetanto" adithhalimawan

Kalau dijogja mau pak?daerah prawirotaman...daerah kampungnya bule...
Adith soetanto
Sent from my BlackBerry� smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: Jimmy Kwan <jimmykwan08@gmail.com>
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Fri, 5 Jul 2013 10:20:18
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Re: [yukbisnisproperti] Dicari guest house/hotel/kost

Boleh bu, Sekalian minta no kontaknya ibu.


2013/7/5 Rose Ambarwati <rose_ambarwati@yahoo.com.sg>

> **
>
>
> kalo daerah tukad badung mau ngga pak?
>
> ------------------------------
> *Dari:* Jimmy Kwan <jimmykwan08@gmail.com>
> *Kepada:* yukbisnisproperti@yahoogroups.com;
> property_jakarta@yahoogroups.com; DUNIA_PROPERTY@yahoogroups.com
> *Dikirim:* Kamis, 4 Juli 2013 8:16
> *Judul:* [yukbisnisproperti] Dicari guest house/hotel/kost
>
>
> Pagi
>
> Saya sedang cari kost2an/guest house/hotel kecil di daerah bali, kalau ada
> info tolong PM saya.
> Maksimal luas tanah 500m2, jadi jgn tawarin saya hotel sekelas aryaduta ya.
>
> Jimmy (pembeli langsung)
> 085813817599
>
>
>
>

Thu Jul 4, 2013 7:58 pm (PDT) . Posted by:

"Devie" by_ondhinia



--- In yukbisnisproperti@yahoogroups.com, "Devie" <by_ondhinia@...> wrote:
>
> Pagi semua Member YBP,
>
> Saya bayu, kami ada Proyek Hotel Apartemen, 10lt. Di Bogor Lahan 5400m2 sdh milik sendiri (SHM).
> Perijinan lengkap sampai tahap IPPT dari Bupati Bogor.
> Nilai investasi 250M, skema kerjasama profit sharing 60 : 40
> Excecutive summary kirim e-mail by request :D
>
>
> Utk lebih detail, Contact:
> 081226682277
> 087824605252
>
Yg sy kirim 'exces summ u/ kontruksi' lengkapnya bagi yang serius bisa dischedulekan utk pertemuan. Sedikit penjelasan, Hotel-Apartemen berisi 200unit dan maksudnya hotel yg difungsikan spt apartmen..artinya kamarnya dijual secara unit kpd knsumen. Tp tdk diisi oleh knsumen tp disewakan sebagai hotel. Nanti dr hasil sewa hotel, antra pembeli dg pngelola berbagi hasil.

Bayu A
081226682277

Thu Jul 4, 2013 7:58 pm (PDT) . Posted by:

"Properti Balikpapan"

Terima kasih Pak Yazri atas bantuannya. Saya tunggu info contactnya.

Thx Before.

----------------------------------------------

Regards,

Propertibalikpapan.com
Contacts@propertibalikpapan.com
0813 5052 6063
Whatsapp: 0812 1276 782

--
Sent from my Samsung Galaxy Note phone with K-9 Mail. Please excuse my brevity.

Yazri <yazri.mm@gmail.com> wrote:

>Beberapa rekan saya ada yang expert dibidang hotel/apartemen baik
>konsultan maupun kontraktor. Nanti saya kirim no contactnya via email.
>
>Sent from my iPad
>
>On 4 Jul 2013, at 21:24, Properti Balikpapan
><contacts@propertibalikpapan.com> wrote:
>
>> Dear rekan,
>>
>> Apakah ada rekan-rekan di sini yang pernah menangani proyek2 besar
>seperti pengembangan gedung, apartemen dan sejenisnya?
>>
>> Kl ada, saya ingin berdiskusi dengan rekan yang sudah memiliki
>pengalaman di bidang tersebut.
>>
>>
>>
>> ----------------------------------------------
>>
>> Regards,
>>
>> Propertibalikpapan.com
>> Contacts@propertibalikpapan.com
>> 0813 5052 6063
>> Whatsapp: 0812 1276 782
>>
>> --
>> Sent from my Samsung Galaxy Note phone with K-9 Mail. Please excuse
>my brevity.
>>
>>
>> Yazri <yazri.mm@gmail.com> wrote:
>>
>> Kalo ada agunan kenapa gak ke bank aja pak. Kalo ke funder kan
>diskontonya besar. Biasanya paling gak 5% aja udah kepotong tuh di
>depan.
>>
>> Sent from my iPad
>>
>> On 4 Jul 2013, at 07:03, made denny mirama sanjaya
><mmiramasanjaya@yahoo.com> wrote:
>>
>>>
>>> Dicari Funder untuk bisa pinjaman Rp 1,5 M dengan jaminan rumah
>seharga Rp 2,5 M hanya butuh selama 3 bln
>>>
>>> please ping me
>>>
>>> denny
>>
>>

Fri Jul 5, 2013 1:18 am (PDT) . Posted by:

"Relington Land" relington@ymail.com

Darmawangsa Apartement 2 (satu komplek dengan Hotel Darmawangsa), Jarang
ada brand new Penthouse Luas 482m2 3 Bed room semi Furnish Hadap Timur.
Harga 32 Milyar di jual 30 Milyar.
(Apartement termewah dan termahal di Jakarta)

Kuningan Place (Belakang Emporium), Penthouse Luas 268m2 Tower Ultima Hadap
Selatan Harga 6.5 M dijual 6.3M

Untuk detail dan poto bisa di lihat di web: relingtonland.com

RELINGTON LAND
Land Management
Investment
Development

Mobile : +62 817 9982909
Website : www.relingtonland.com

No comments:

Post a Comment