15 New Messages
Digest #2555
Messages
Thu Jul 4, 2013 5:59 pm (PDT) . Posted by:
"Yazri" yazri@ymail.com
Setahu saya sih bisa pak, 1 imb untuk beberapa unit bangunan. Nanti untuk unit bangunan yang lain bisa dilegalisir pada instansi terkait. Malah biayanya bisa lebih murah daripada bikin 2 imb. Kalo masalah pph bangun/renovasi rmh sendiri setahu saya sih gak ada. Tapi kalo bapak sbg pribadi dapat spk dari perusahaan berbadan hukum untuk renovasi/bangun, itu baru kena pph 4%. demikian, semoga dapat membantu.
Sent from my iPad
On 4 Jul 2013, at 23:49, "Gun_Xavier" <xavierfrzt88@hotmail.com > wrote:
> Dear Para Suhu Master Properti
> saya baru belajar memulai bisnis properti.
> saya baru mengakuisisi Rumah tua di kawasan Jakarta Barat, rencananya rumah tersebut akan saya bagi menjadi 2 buah rumah.
> Kendala saya : saya mengakuisisi menggunakan KPR , dimana sertifikat ditahan BANK.
> saat ini saya sedang kebingungan untuk mulai proses pembangunan.
> apakah saya bisa mengajukan 2 IMB untuk 2 rumah padahal sertifikat masih 1 belum dipecah karena diagunkan ke bank.
> bagaimana solusi dan trik nya? apakah mengurus 1 IMB untuk 2 rumah?
>
> saya dengar juga, bahwa kalau kita membangun rumah / konstruksi apakah kita juga dikenakan Pajak? saya dengar PPn / PPh konstruksi yg besarnya 40% dari 10% total biaya, atau 4% dari total biaya bangun. apakah benar? dan bagaimana kita melaporkan pajak tersebut ?
>
> mohon sharing dari master2 sekalian, atau bila ada yg senasib dgn saya
> salam sukses
>
> ANG
>
>
Sent from my iPad
On 4 Jul 2013, at 23:49, "Gun_Xavier&qu
> Dear Para Suhu Master Properti
> saya baru belajar memulai bisnis properti.
> saya baru mengakuisisi Rumah tua di kawasan Jakarta Barat, rencananya rumah tersebut akan saya bagi menjadi 2 buah rumah.
> Kendala saya : saya mengakuisisi menggunakan KPR , dimana sertifikat ditahan BANK.
> saat ini saya sedang kebingungan untuk mulai proses pembangunan.
> apakah saya bisa mengajukan 2 IMB untuk 2 rumah padahal sertifikat masih 1 belum dipecah karena diagunkan ke bank.
> bagaimana solusi dan trik nya? apakah mengurus 1 IMB untuk 2 rumah?
>
> saya dengar juga, bahwa kalau kita membangun rumah / konstruksi apakah kita juga dikenakan Pajak? saya dengar PPn / PPh konstruksi yg besarnya 40% dari 10% total biaya, atau 4% dari total biaya bangun. apakah benar? dan bagaimana kita melaporkan pajak tersebut ?
>
> mohon sharing dari master2 sekalian, atau bila ada yg senasib dgn saya
> salam sukses
>
> ANG
>
>
Thu Jul 4, 2013 6:00 pm (PDT) . Posted by:
"TEGUH YUWONO" azzamcomp_blitar
1. IMB 2 bangunan dalam 1 sertifikat yg belum pecah, bisa. Intinya, aspek legal nya tanah aja yg dijadikan acuan, jadi ada siteplan yang memberi informasi posisi bangunan anda.
2. Jika anda membangun sendiri bangunan anda untuk dipakai sendiri maka untuk PPN membangun sendiri dikenakan jika luas bangunan diatas 200m2 (termasuk juga pagar, garasi, teras), jika anda bertindak kontraktor, maka selain PPN ada PPH Final yang besarnya 4% dari Biaya konstruksi (jika anda punya sertifikasi badan usaha ) atau 6% dari biaya konstruksi (jika anda tidak mempunyai sertifikasi bada usaha)
semoga membantu,
________________________________
From: Gun_Xavier <xavierfrzt88@hotmail.com >
To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Sent: Thursday, July 4, 2013 11:49 PM
Subject: [yukbisnisproperti] TANYA PROSES IMB PECAH dan PAJAK KONSTRUKSI
Dear Para Suhu Master Properti
saya baru belajar memulai bisnis properti.
saya baru mengakuisisi Rumah tua di kawasan Jakarta Barat, rencananya rumah tersebut akan saya bagi menjadi 2 buah rumah.
Kendala saya : saya mengakuisisi menggunakan KPR , dimana sertifikat ditahan BANK.
saat ini saya sedang kebingungan untuk mulai proses pembangunan.
apakah saya bisa mengajukan 2 IMB untuk 2 rumah padahal sertifikat masih 1 belum dipecah karena diagunkan ke bank.
bagaimana solusi dan trik nya? apakah mengurus 1 IMB untuk 2 rumah?
saya dengar juga, bahwa kalau kita membangun rumah / konstruksi apakah kita juga dikenakan Pajak? saya dengar PPn / PPh konstruksi yg besarnya 40% dari 10% total biaya, atau 4% dari total biaya bangun. apakah benar? dan bagaimana kita melaporkan pajak tersebut ?
mohon sharing dari master2 sekalian, atau bila ada yg senasib dgn saya
salam sukses
ANG
2. Jika anda membangun sendiri bangunan anda untuk dipakai sendiri maka untuk PPN membangun sendiri dikenakan jika luas bangunan diatas 200m2 (termasuk juga pagar, garasi, teras), jika anda bertindak kontraktor, maka selain PPN ada PPH Final yang besarnya 4% dari Biaya konstruksi (jika anda punya sertifikasi badan usaha ) atau 6% dari biaya konstruksi (jika anda tidak mempunyai sertifikasi bada usaha)
semoga membantu,
____________
From: Gun_Xavier <xavierfrzt88@
To: yukbisnisproperti@
Sent: Thursday, July 4, 2013 11:49 PM
Subject: [yukbisnisproperti] TANYA PROSES IMB PECAH dan PAJAK KONSTRUKSI
Dear Para Suhu Master Properti
saya baru belajar memulai bisnis properti.
saya baru mengakuisisi Rumah tua di kawasan Jakarta Barat, rencananya rumah tersebut akan saya bagi menjadi 2 buah rumah.
Kendala saya : saya mengakuisisi menggunakan KPR , dimana sertifikat ditahan BANK.
saat ini saya sedang kebingungan untuk mulai proses pembangunan.
apakah saya bisa mengajukan 2 IMB untuk 2 rumah padahal sertifikat masih 1 belum dipecah karena diagunkan ke bank.
bagaimana solusi dan trik nya? apakah mengurus 1 IMB untuk 2 rumah?
saya dengar juga, bahwa kalau kita membangun rumah / konstruksi apakah kita juga dikenakan Pajak? saya dengar PPn / PPh konstruksi yg besarnya 40% dari 10% total biaya, atau 4% dari total biaya bangun. apakah benar? dan bagaimana kita melaporkan pajak tersebut ?
mohon sharing dari master2 sekalian, atau bila ada yg senasib dgn saya
salam sukses
ANG
Thu Jul 4, 2013 6:00 pm (PDT) . Posted by:
"TEGUH YUWONO" azzamcomp_blitar
ralat : 2-3% jika ada sertifikasi badan usaha (tergangtung grade kelas perusahaan), dan 4% jika tidak punya sertifikasi badan usaha konstruksi
________________________________
From: Gun_Xavier <xavierfrzt88@hotmail.com >
To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Sent: Thursday, July 4, 2013 11:49 PM
Subject: [yukbisnisproperti] TANYA PROSES IMB PECAH dan PAJAK KONSTRUKSI
Dear Para Suhu Master Properti
saya baru belajar memulai bisnis properti.
saya baru mengakuisisi Rumah tua di kawasan Jakarta Barat, rencananya rumah tersebut akan saya bagi menjadi 2 buah rumah.
Kendala saya : saya mengakuisisi menggunakan KPR , dimana sertifikat ditahan BANK.
saat ini saya sedang kebingungan untuk mulai proses pembangunan.
apakah saya bisa mengajukan 2 IMB untuk 2 rumah padahal sertifikat masih 1 belum dipecah karena diagunkan ke bank.
bagaimana solusi dan trik nya? apakah mengurus 1 IMB untuk 2 rumah?
saya dengar juga, bahwa kalau kita membangun rumah / konstruksi apakah kita juga dikenakan Pajak? saya dengar PPn / PPh konstruksi yg besarnya 40% dari 10% total biaya, atau 4% dari total biaya bangun. apakah benar? dan bagaimana kita melaporkan pajak tersebut ?
mohon sharing dari master2 sekalian, atau bila ada yg senasib dgn saya
salam sukses
ANG
____________
From: Gun_Xavier <xavierfrzt88@
To: yukbisnisproperti@
Sent: Thursday, July 4, 2013 11:49 PM
Subject: [yukbisnisproperti] TANYA PROSES IMB PECAH dan PAJAK KONSTRUKSI
Dear Para Suhu Master Properti
saya baru belajar memulai bisnis properti.
saya baru mengakuisisi Rumah tua di kawasan Jakarta Barat, rencananya rumah tersebut akan saya bagi menjadi 2 buah rumah.
Kendala saya : saya mengakuisisi menggunakan KPR , dimana sertifikat ditahan BANK.
saat ini saya sedang kebingungan untuk mulai proses pembangunan.
apakah saya bisa mengajukan 2 IMB untuk 2 rumah padahal sertifikat masih 1 belum dipecah karena diagunkan ke bank.
bagaimana solusi dan trik nya? apakah mengurus 1 IMB untuk 2 rumah?
saya dengar juga, bahwa kalau kita membangun rumah / konstruksi apakah kita juga dikenakan Pajak? saya dengar PPn / PPh konstruksi yg besarnya 40% dari 10% total biaya, atau 4% dari total biaya bangun. apakah benar? dan bagaimana kita melaporkan pajak tersebut ?
mohon sharing dari master2 sekalian, atau bila ada yg senasib dgn saya
salam sukses
ANG
Thu Jul 4, 2013 6:01 pm (PDT) . Posted by:
lidia_ariyanti
Salam property pak....
saya baru saja mengurus untuk pembuatan IMB, unt IMB sekaligus 2 dalam 1 sertifikat/AJB tidak bisa dibuat tetapi strateginya harus satu2 dulu dan 2 bulan kemudian setelah IMB yg satunya jadi baru diajukan yg kedua. Dan kadang mereka miinta dibuat pernyataan bahwa rumah tidak unt dijual. Tp itu formalitas dan setelah rumah jadi terserah kita kl mau dijual.Kl unt daerah Tangerang sy kenal aparatnya yg bisa bantu urus IMB.
Dan yg dibutuhkan dlm pembuatan IMB itu hanya fotocopy sertifikat saja, jd tdk masalah kl sertifikatnya ada di Bank.
Untuk pAjak bangun sendiri itu ada kriterianya menurut UU. Jd kl yg kena itu luas bangunan 200 M atau lebih.
Semoga membantu
Salam,
Lidia
Powered by Telkomsel BlackBerry�
-----Original Message-----
From: "Gun_Xavier" <xavierfrzt88@hotmail.com >
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Thu, 04 Jul 2013 16:49:56
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: [yukbisnisproperti] TANYA PROSES IMB PECAH dan PAJAK KONSTRUKSI
Dear Para Suhu Master Properti
saya baru belajar memulai bisnis properti.
saya baru mengakuisisi Rumah tua di kawasan Jakarta Barat, rencananya rumah tersebut akan saya bagi menjadi 2 buah rumah.
Kendala saya : saya mengakuisisi menggunakan KPR , dimana sertifikat ditahan BANK.
saat ini saya sedang kebingungan untuk mulai proses pembangunan.
apakah saya bisa mengajukan 2 IMB untuk 2 rumah padahal sertifikat masih 1 belum dipecah karena diagunkan ke bank.
bagaimana solusi dan trik nya? apakah mengurus 1 IMB untuk 2 rumah?
saya dengar juga, bahwa kalau kita membangun rumah / konstruksi apakah kita juga dikenakan Pajak? saya dengar PPn / PPh konstruksi yg besarnya 40% dari 10% total biaya, atau 4% dari total biaya bangun. apakah benar? dan bagaimana kita melaporkan pajak tersebut ?
mohon sharing dari master2 sekalian, atau bila ada yg senasib dgn saya
salam sukses
ANG
saya baru saja mengurus untuk pembuatan IMB, unt IMB sekaligus 2 dalam 1 sertifikat/AJB tidak bisa dibuat tetapi strateginya harus satu2 dulu dan 2 bulan kemudian setelah IMB yg satunya jadi baru diajukan yg kedua. Dan kadang mereka miinta dibuat pernyataan bahwa rumah tidak unt dijual. Tp itu formalitas dan setelah rumah jadi terserah kita kl mau dijual.Kl unt daerah Tangerang sy kenal aparatnya yg bisa bantu urus IMB.
Dan yg dibutuhkan dlm pembuatan IMB itu hanya fotocopy sertifikat saja, jd tdk masalah kl sertifikatnya ada di Bank.
Untuk pAjak bangun sendiri itu ada kriterianya menurut UU. Jd kl yg kena itu luas bangunan 200 M atau lebih.
Semoga membantu
Salam,
Lidia
Powered by Telkomsel BlackBerry�
-----Original Message-----
From: "Gun_Xavier&qu
Sender: yukbisnisproperti@
Date: Thu, 04 Jul 2013 16:49:56
To: <yukbisnisproperti@
Reply-To: yukbisnisproperti@
Subject: [yukbisnisproperti] TANYA PROSES IMB PECAH dan PAJAK KONSTRUKSI
Dear Para Suhu Master Properti
saya baru belajar memulai bisnis properti.
saya baru mengakuisisi Rumah tua di kawasan Jakarta Barat, rencananya rumah tersebut akan saya bagi menjadi 2 buah rumah.
Kendala saya : saya mengakuisisi menggunakan KPR , dimana sertifikat ditahan BANK.
saat ini saya sedang kebingungan untuk mulai proses pembangunan.
apakah saya bisa mengajukan 2 IMB untuk 2 rumah padahal sertifikat masih 1 belum dipecah karena diagunkan ke bank.
bagaimana solusi dan trik nya? apakah mengurus 1 IMB untuk 2 rumah?
saya dengar juga, bahwa kalau kita membangun rumah / konstruksi apakah kita juga dikenakan Pajak? saya dengar PPn / PPh konstruksi yg besarnya 40% dari 10% total biaya, atau 4% dari total biaya bangun. apakah benar? dan bagaimana kita melaporkan pajak tersebut ?
mohon sharing dari master2 sekalian, atau bila ada yg senasib dgn saya
salam sukses
ANG
Thu Jul 4, 2013 8:50 pm (PDT) . Posted by:
arlina.gultom
Saya menambahkan info pajak konstruksi saja pak,mungkin bisa membantu.
1.PPN membangun sendiri (PMK No.163/PMK.03/2012 ttg batasan dan tata cara pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri)
Dijelaskan PPN terutangnya 2% dari nilai konstruksinya dan luas keseluruhan paling sedikit 200 m2
2.PPh konstruksi
Bila bapak pengusahan di bidang konstruksi maka dikenakan PPh final (PP 40 tahun 2009) dengan tarif :
A.Bentuk pekerjaan : Pelaksana konstruksi ; dgn klasifikasi usaha kecil tarifnya 2% ; dgn klasifikasi menengah dan besar tarifnya 3%
B.Bentuk pekerjaan : Perencana dan Pengawasan ; dgn kualifikasi kecil,menengah dan besar tarifnya 4%
C.Bentuk pekerjaan tidak memiliki kualifikasi usaha pada pelaksanaan tarifnya 4% ; perencanaan dan pengawasan tarifnya 6%
Demikian sedikit info dr saya,yg saya tau,kebetulan saya bekerja di bagian pajak developer.
Regards,
Arlina
Powered by Telkomsel BlackBerry�
-----Original Message-----
From: "Gun_Xavier" <xavierfrzt88@hotmail.com >
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Thu, 04 Jul 2013 16:49:56
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: [yukbisnisproperti] TANYA PROSES IMB PECAH dan PAJAK KONSTRUKSI
Dear Para Suhu Master Properti
saya baru belajar memulai bisnis properti.
saya baru mengakuisisi Rumah tua di kawasan Jakarta Barat, rencananya rumah tersebut akan saya bagi menjadi 2 buah rumah.
Kendala saya : saya mengakuisisi menggunakan KPR , dimana sertifikat ditahan BANK.
saat ini saya sedang kebingungan untuk mulai proses pembangunan.
apakah saya bisa mengajukan 2 IMB untuk 2 rumah padahal sertifikat masih 1 belum dipecah karena diagunkan ke bank.
bagaimana solusi dan trik nya? apakah mengurus 1 IMB untuk 2 rumah?
saya dengar juga, bahwa kalau kita membangun rumah / konstruksi apakah kita juga dikenakan Pajak? saya dengar PPn / PPh konstruksi yg besarnya 40% dari 10% total biaya, atau 4% dari total biaya bangun. apakah benar? dan bagaimana kita melaporkan pajak tersebut ?
mohon sharing dari master2 sekalian, atau bila ada yg senasib dgn saya
salam sukses
ANG
1.PPN membangun sendiri (PMK No.163/PMK.03/
Dijelaskan PPN terutangnya 2% dari nilai konstruksinya dan luas keseluruhan paling sedikit 200 m2
2.PPh konstruksi
Bila bapak pengusahan di bidang konstruksi maka dikenakan PPh final (PP 40 tahun 2009) dengan tarif :
A.Bentuk pekerjaan : Pelaksana konstruksi ; dgn klasifikasi usaha kecil tarifnya 2% ; dgn klasifikasi menengah dan besar tarifnya 3%
B.Bentuk pekerjaan : Perencana dan Pengawasan ; dgn kualifikasi kecil,menengah dan besar tarifnya 4%
C.Bentuk pekerjaan tidak memiliki kualifikasi usaha pada pelaksanaan tarifnya 4% ; perencanaan dan pengawasan tarifnya 6%
Demikian sedikit info dr saya,yg saya tau,kebetulan saya bekerja di bagian pajak developer.
Regards,
Arlina
Powered by Telkomsel BlackBerry�
-----Original Message-----
From: "Gun_Xavier&qu
Sender: yukbisnisproperti@
Date: Thu, 04 Jul 2013 16:49:56
To: <yukbisnisproperti@
Reply-To: yukbisnisproperti@
Subject: [yukbisnisproperti] TANYA PROSES IMB PECAH dan PAJAK KONSTRUKSI
Dear Para Suhu Master Properti
saya baru belajar memulai bisnis properti.
saya baru mengakuisisi Rumah tua di kawasan Jakarta Barat, rencananya rumah tersebut akan saya bagi menjadi 2 buah rumah.
Kendala saya : saya mengakuisisi menggunakan KPR , dimana sertifikat ditahan BANK.
saat ini saya sedang kebingungan untuk mulai proses pembangunan.
apakah saya bisa mengajukan 2 IMB untuk 2 rumah padahal sertifikat masih 1 belum dipecah karena diagunkan ke bank.
bagaimana solusi dan trik nya? apakah mengurus 1 IMB untuk 2 rumah?
saya dengar juga, bahwa kalau kita membangun rumah / konstruksi apakah kita juga dikenakan Pajak? saya dengar PPn / PPh konstruksi yg besarnya 40% dari 10% total biaya, atau 4% dari total biaya bangun. apakah benar? dan bagaimana kita melaporkan pajak tersebut ?
mohon sharing dari master2 sekalian, atau bila ada yg senasib dgn saya
salam sukses
ANG
Fri Jul 5, 2013 1:19 am (PDT) . Posted by:
hendri_sa2000
Wahh mencerahkan sekali bu arlina, lidia dan pak teguh.
Teriakasihh banyak
Memang untuk IMB dan peraturaan di indonesia tdk ada yg pasti. Ada yg boleh ada yg tdk boleh ya ? Jodoh2an dpt pihak yg mau "mengerti" kita atau tidak hahaha..
Sent from my BlackBerry� smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
-----Original Message-----
From: arlina.gultom@yahoo.co.id
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Fri, 5 Jul 2013 03:25:29
To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com <yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Re: [yukbisnisproperti] TANYA PROSES IMB PECAH dan PAJAK KONSTRUKSI
Saya menambahkan info pajak konstruksi saja pak,mungkin bisa membantu.
1.PPN membangun sendiri (PMK No.163/PMK.03/2012 ttg batasan dan tata cara pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri)
Dijelaskan PPN terutangnya 2% dari nilai konstruksinya dan luas keseluruhan paling sedikit 200 m2
2.PPh konstruksi
Bila bapak pengusahan di bidang konstruksi maka dikenakan PPh final (PP 40 tahun 2009) dengan tarif :
A.Bentuk pekerjaan : Pelaksana konstruksi ; dgn klasifikasi usaha kecil tarifnya 2% ; dgn klasifikasi menengah dan besar tarifnya 3%
B.Bentuk pekerjaan : Perencana dan Pengawasan ; dgn kualifikasi kecil,menengah dan besar tarifnya 4%
C.Bentuk pekerjaan tidak memiliki kualifikasi usaha pada pelaksanaan tarifnya 4% ; perencanaan dan pengawasan tarifnya 6%
Demikian sedikit info dr saya,yg saya tau,kebetulan saya bekerja di bagian pajak developer.
Regards,
Arlina
Powered by Telkomsel BlackBerry�
-----Original Message-----
From: "Gun_Xavier" <xavierfrzt88@hotmail.com >
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Thu, 04 Jul 2013 16:49:56
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: [yukbisnisproperti] TANYA PROSES IMB PECAH dan PAJAK KONSTRUKSI
Dear Para Suhu Master Properti
saya baru belajar memulai bisnis properti.
saya baru mengakuisisi Rumah tua di kawasan Jakarta Barat, rencananya rumah tersebut akan saya bagi menjadi 2 buah rumah.
Kendala saya : saya mengakuisisi menggunakan KPR , dimana sertifikat ditahan BANK.
saat ini saya sedang kebingungan untuk mulai proses pembangunan.
apakah saya bisa mengajukan 2 IMB untuk 2 rumah padahal sertifikat masih 1 belum dipecah karena diagunkan ke bank.
bagaimana solusi dan trik nya? apakah mengurus 1 IMB untuk 2 rumah?
saya dengar juga, bahwa kalau kita membangun rumah / konstruksi apakah kita juga dikenakan Pajak? saya dengar PPn / PPh konstruksi yg besarnya 40% dari 10% total biaya, atau 4% dari total biaya bangun. apakah benar? dan bagaimana kita melaporkan pajak tersebut ?
mohon sharing dari master2 sekalian, atau bila ada yg senasib dgn saya
salam sukses
ANG
Teriakasihh banyak
Memang untuk IMB dan peraturaan di indonesia tdk ada yg pasti. Ada yg boleh ada yg tdk boleh ya ? Jodoh2an dpt pihak yg mau "mengerti"
Sent from my BlackBerry� smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...
-----Original Message-----
From: arlina.gultom@
Sender: yukbisnisproperti@
Date: Fri, 5 Jul 2013 03:25:29
To: yukbisnisproperti@
Reply-To: yukbisnisproperti@
Subject: Re: [yukbisnisproperti] TANYA PROSES IMB PECAH dan PAJAK KONSTRUKSI
Saya menambahkan info pajak konstruksi saja pak,mungkin bisa membantu.
1.PPN membangun sendiri (PMK No.163/PMK.03/
Dijelaskan PPN terutangnya 2% dari nilai konstruksinya dan luas keseluruhan paling sedikit 200 m2
2.PPh konstruksi
Bila bapak pengusahan di bidang konstruksi maka dikenakan PPh final (PP 40 tahun 2009) dengan tarif :
A.Bentuk pekerjaan : Pelaksana konstruksi ; dgn klasifikasi usaha kecil tarifnya 2% ; dgn klasifikasi menengah dan besar tarifnya 3%
B.Bentuk pekerjaan : Perencana dan Pengawasan ; dgn kualifikasi kecil,menengah dan besar tarifnya 4%
C.Bentuk pekerjaan tidak memiliki kualifikasi usaha pada pelaksanaan tarifnya 4% ; perencanaan dan pengawasan tarifnya 6%
Demikian sedikit info dr saya,yg saya tau,kebetulan saya bekerja di bagian pajak developer.
Regards,
Arlina
Powered by Telkomsel BlackBerry�
-----Original Message-----
From: "Gun_Xavier&qu
Sender: yukbisnisproperti@
Date: Thu, 04 Jul 2013 16:49:56
To: <yukbisnisproperti@
Reply-To: yukbisnisproperti@
Subject: [yukbisnisproperti] TANYA PROSES IMB PECAH dan PAJAK KONSTRUKSI
Dear Para Suhu Master Properti
saya baru belajar memulai bisnis properti.
saya baru mengakuisisi Rumah tua di kawasan Jakarta Barat, rencananya rumah tersebut akan saya bagi menjadi 2 buah rumah.
Kendala saya : saya mengakuisisi menggunakan KPR , dimana sertifikat ditahan BANK.
saat ini saya sedang kebingungan untuk mulai proses pembangunan.
apakah saya bisa mengajukan 2 IMB untuk 2 rumah padahal sertifikat masih 1 belum dipecah karena diagunkan ke bank.
bagaimana solusi dan trik nya? apakah mengurus 1 IMB untuk 2 rumah?
saya dengar juga, bahwa kalau kita membangun rumah / konstruksi apakah kita juga dikenakan Pajak? saya dengar PPn / PPh konstruksi yg besarnya 40% dari 10% total biaya, atau 4% dari total biaya bangun. apakah benar? dan bagaimana kita melaporkan pajak tersebut ?
mohon sharing dari master2 sekalian, atau bila ada yg senasib dgn saya
salam sukses
ANG
Thu Jul 4, 2013 7:57 pm (PDT) . Posted by:
yazri@ymail.com
Kalo di palmerah barat ada tuh tnah 5000 m tapi kalo yg di slipi situ ga tau deh.
Powered by Telkomsel BlackBerry�
-----Original Message-----
From: ekarahma659@yahoo.com
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Thu, 4 Jul 2013 20:28:24
To: yuk<yukbisnisproperti@yahoogroups.com >; dunia<DUNIA_PROPERTY@yahoogroups.com >
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: [yukbisnisproperti] Cari info tanah deket manggala
Mohon info. tanah disberang gd manggala wanabakti/sberang rel kereta jl.gelora,slipi ada tnh kosong 5rb m. Ada info?
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry� smartphone
------------------------------------
Yahoo! Groups Links
Powered by Telkomsel BlackBerry�
-----Original Message-----
From: ekarahma659@
Sender: yukbisnisproperti@
Date: Thu, 4 Jul 2013 20:28:24
To: yuk<yukbisnisproperti@
Reply-To: yukbisnisproperti@
Subject: [yukbisnisproperti] Cari info tanah deket manggala
Mohon info. tanah disberang gd manggala wanabakti/sberang rel kereta jl.gelora,slipi ada tnh kosong 5rb m. Ada info?
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry� smartphone
------------
Yahoo! Groups Links
Thu Jul 4, 2013 7:57 pm (PDT) . Posted by:
bang.aliridho
Assalamu'alaikum wr wb...
Kami dari developer yang ternama di Kota Palembang, membutuhkan tenaga kerja dengan basic Arsitektur dan Teknik Sipil.
Kami juga membuka kesempatan kepada kontraktor untuk menjadi partner tetap kami.
Untuk info lebih lanjut harap kontak saya langsung.
Terima kasih.
Ali Ridho
081514503241
ridho.ali@gmail.com
Sent from my BlackBerry�
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Kami dari developer yang ternama di Kota Palembang, membutuhkan tenaga kerja dengan basic Arsitektur dan Teknik Sipil.
Kami juga membuka kesempatan kepada kontraktor untuk menjadi partner tetap kami.
Untuk info lebih lanjut harap kontak saya langsung.
Terima kasih.
Ali Ridho
081514503241
ridho.ali@gmail.
Sent from my BlackBerry�
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Thu Jul 4, 2013 7:58 pm (PDT) . Posted by:
"Properti Balikpapan"
Terima kasih atas responnya Pak Arpat.
Kami membutuhkan informasi mengenai perizinannya. Izin apa2 saja yang dibutuhkan dan bagaimana mendapatkannya?
Biasanya untuk design, seringnya menggunakan arsitek dari lokal atau luar negeri dan bagaimana proses pelaksanaan penentuan design?
Mengenai pelaksanaan pembangunan, biasanya prosesnya dr awal sampai akhir spt apa pak?
Utk operasional hotel, bila mengelola sendiri apakah butuh izin2 lagi yg khusus? Dan apabila mengajak kerjasama operator hotel yang sudah berpengalaman, bagaimana saya mengajukan penawaran kerjasamanya.
Maaf nih kl kepanjangan :)
----------------------------------------------
Regards,
Propertibalikpapan.com
Contacts@propertibalikpapan.com
0813 5052 6063
Whatsapp: 0812 1276 782
--
Sent from my Samsung Galaxy Note phone with K-9 Mail. Please excuse my brevity.
arpat81@yahoo.com wrote:
>Kebetulan perusahaan tempat saya bekerja merupakan kontraktor yang
>sering mengerjakan gedung bertingkat khususnya hotel,yang mau bapak
>tanyakan mengenai apa? Perijinan,desaign,pelaksanaan pembangunan? Ato
>operasional hotel.
>
>Sent from my BlackBerry®
>powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
>-----Original Message-----
>From: Properti Balikpapan <contacts@propertibalikpapan.com >
>Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
>Date: Thu, 04 Jul 2013 21:24:22
>To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
>Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
>Subject: [yukbisnisproperti] Sharing Buat Gedung, Apartemen, Hotel
>
>Dear rekan,
>
>Apakah ada rekan-rekan di sini yang pernah menangani proyek2 besar
>seperti pengembangan gedung, apartemen dan sejenisnya?
>
>Kl ada, saya ingin berdiskusi dengan rekan yang sudah memiliki
>pengalaman di bidang tersebut.
>
>
>
>----------------------------------------------
>
>Regards,
>
>Propertibalikpapan.com
>Contacts@propertibalikpapan.com
>0813 5052 6063
>Whatsapp: 0812 1276 782
Kami membutuhkan informasi mengenai perizinannya. Izin apa2 saja yang dibutuhkan dan bagaimana mendapatkannya?
Biasanya untuk design, seringnya menggunakan arsitek dari lokal atau luar negeri dan bagaimana proses pelaksanaan penentuan design?
Mengenai pelaksanaan pembangunan, biasanya prosesnya dr awal sampai akhir spt apa pak?
Utk operasional hotel, bila mengelola sendiri apakah butuh izin2 lagi yg khusus? Dan apabila mengajak kerjasama operator hotel yang sudah berpengalaman, bagaimana saya mengajukan penawaran kerjasamanya.
Maaf nih kl kepanjangan :)
------------
Regards,
Propertibalikpapan.
Contacts@propertiba
0813 5052 6063
Whatsapp: 0812 1276 782
--
Sent from my Samsung Galaxy Note phone with K-9 Mail. Please excuse my brevity.
arpat81@yahoo.
>Kebetulan perusahaan tempat saya bekerja merupakan kontraktor yang
>sering mengerjakan gedung bertingkat khususnya hotel,yang mau bapak
>tanyakan mengenai apa? Perijinan,desaign,
>operasional hotel.
>
>Sent from my BlackBerry®
>powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
>-----Original Message-----
>From: Properti Balikpapan <contacts@propertiba
>Sender: yukbisnisproperti@
>Date: Thu, 04 Jul 2013 21:24:22
>To: <yukbisnisproperti@
>Reply-To: yukbisnisproperti@
>Subject: [yukbisnisproperti] Sharing Buat Gedung, Apartemen, Hotel
>
>Dear rekan,
>
>Apakah ada rekan-rekan di sini yang pernah menangani proyek2 besar
>seperti pengembangan gedung, apartemen dan sejenisnya?
>
>Kl ada, saya ingin berdiskusi dengan rekan yang sudah memiliki
>pengalaman di bidang tersebut.
>
>
>
>--------
>
>Regards,
>
>Propertibalikpa
>Contacts@propertiba
>0813 5052 6063
>Whatsapp: 0812 1276 782
Thu Jul 4, 2013 7:58 pm (PDT) . Posted by:
"Rose Ambarwati" rose_ambarwati
kalo daerah tukad badung mau ngga pak?
________________________________
Dari: Jimmy Kwan <jimmykwan08@gmail.com >
Kepada: yukbisnisproperti@yahoogroups.com ; property_jakarta@yahoogroups.com ; DUNIA_PROPERTY@yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 4 Juli 2013 8:16
Judul: [yukbisnisproperti] Dicari guest house/hotel/kost
Pagi
Saya sedang cari kost2an/guest house/hotel kecil di daerah bali, kalau ada info tolong PM saya.
Maksimal luas tanah 500m2, jadi jgn tawarin saya hotel sekelas aryaduta ya.
Jimmy (pembeli langsung)
085813817599
____________
Dari: Jimmy Kwan <jimmykwan08@
Kepada: yukbisnisproperti@
Dikirim: Kamis, 4 Juli 2013 8:16
Judul: [yukbisnisproperti] Dicari guest house/hotel/
Pagi
Saya sedang cari kost2an/guest house/hotel kecil di daerah bali, kalau ada info tolong PM saya.
Maksimal luas tanah 500m2, jadi jgn tawarin saya hotel sekelas aryaduta ya.
Jimmy (pembeli langsung)
085813817599
Thu Jul 4, 2013 8:50 pm (PDT) . Posted by:
"Jimmy Kwan" kwan_jimmy79
Boleh bu, Sekalian minta no kontaknya ibu.
2013/7/5 Rose Ambarwati <rose_ambarwati@yahoo.com.sg >
> **
>
>
> kalo daerah tukad badung mau ngga pak?
>
> ------------------------------
> *Dari:* Jimmy Kwan <jimmykwan08@gmail.com >
> *Kepada:* yukbisnisproperti@yahoogroups.com ;
> property_jakarta@yahoogroups.com ; DUNIA_PROPERTY@yahoogroups.com
> *Dikirim:* Kamis, 4 Juli 2013 8:16
> *Judul:* [yukbisnisproperti] Dicari guest house/hotel/kost
>
>
> Pagi
>
> Saya sedang cari kost2an/guest house/hotel kecil di daerah bali, kalau ada
> info tolong PM saya.
> Maksimal luas tanah 500m2, jadi jgn tawarin saya hotel sekelas aryaduta ya.
>
> Jimmy (pembeli langsung)
> 085813817599
>
>
>
>
2013/7/5 Rose Ambarwati <rose_ambarwati@
> **
>
>
> kalo daerah tukad badung mau ngga pak?
>
> ------------
> *Dari:* Jimmy Kwan <jimmykwan08@
> *Kepada:* yukbisnisproperti@
> property_jakarta@
> *Dikirim:* Kamis, 4 Juli 2013 8:16
> *Judul:* [yukbisnisproperti] Dicari guest house/hotel/
>
>
> Pagi
>
> Saya sedang cari kost2an/guest house/hotel kecil di daerah bali, kalau ada
> info tolong PM saya.
> Maksimal luas tanah 500m2, jadi jgn tawarin saya hotel sekelas aryaduta ya.
>
> Jimmy (pembeli langsung)
> 085813817599
>
>
>
>
Fri Jul 5, 2013 1:18 am (PDT) . Posted by:
"adith soetanto" adithhalimawan
Kalau dijogja mau pak?daerah prawirotaman...daerah kampungnya bule...
Adith soetanto
Sent from my BlackBerry� smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
-----Original Message-----
From: Jimmy Kwan <jimmykwan08@gmail.com >
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Fri, 5 Jul 2013 10:20:18
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Re: [yukbisnisproperti] Dicari guest house/hotel/kost
Boleh bu, Sekalian minta no kontaknya ibu.
2013/7/5 Rose Ambarwati <rose_ambarwati@yahoo.com.sg >
> **
>
>
> kalo daerah tukad badung mau ngga pak?
>
> ------------------------------
> *Dari:* Jimmy Kwan <jimmykwan08@gmail.com >
> *Kepada:* yukbisnisproperti@yahoogroups.com ;
> property_jakarta@yahoogroups.com ; DUNIA_PROPERTY@yahoogroups.com
> *Dikirim:* Kamis, 4 Juli 2013 8:16
> *Judul:* [yukbisnisproperti] Dicari guest house/hotel/kost
>
>
> Pagi
>
> Saya sedang cari kost2an/guest house/hotel kecil di daerah bali, kalau ada
> info tolong PM saya.
> Maksimal luas tanah 500m2, jadi jgn tawarin saya hotel sekelas aryaduta ya.
>
> Jimmy (pembeli langsung)
> 085813817599
>
>
>
>
Adith soetanto
Sent from my BlackBerry� smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...
-----Original Message-----
From: Jimmy Kwan <jimmykwan08@
Sender: yukbisnisproperti@
Date: Fri, 5 Jul 2013 10:20:18
To: <yukbisnisproperti@
Reply-To: yukbisnisproperti@
Subject: Re: [yukbisnisproperti] Dicari guest house/hotel/
Boleh bu, Sekalian minta no kontaknya ibu.
2013/7/5 Rose Ambarwati <rose_ambarwati@
> **
>
>
> kalo daerah tukad badung mau ngga pak?
>
> ------------
> *Dari:* Jimmy Kwan <jimmykwan08@
> *Kepada:* yukbisnisproperti@
> property_jakarta@
> *Dikirim:* Kamis, 4 Juli 2013 8:16
> *Judul:* [yukbisnisproperti] Dicari guest house/hotel/
>
>
> Pagi
>
> Saya sedang cari kost2an/guest house/hotel kecil di daerah bali, kalau ada
> info tolong PM saya.
> Maksimal luas tanah 500m2, jadi jgn tawarin saya hotel sekelas aryaduta ya.
>
> Jimmy (pembeli langsung)
> 085813817599
>
>
>
>
Thu Jul 4, 2013 7:58 pm (PDT) . Posted by:
"Devie" by_ondhinia
--- In yukbisnisproperti@
>
> Pagi semua Member YBP,
>
> Saya bayu, kami ada Proyek Hotel Apartemen, 10lt. Di Bogor Lahan 5400m2 sdh milik sendiri (SHM).
> Perijinan lengkap sampai tahap IPPT dari Bupati Bogor.
> Nilai investasi 250M, skema kerjasama profit sharing 60 : 40
> Excecutive summary kirim e-mail by request :D
>
>
> Utk lebih detail, Contact:
> 081226682277
> 087824605252
>
Yg sy kirim 'exces summ u/ kontruksi' lengkapnya bagi yang serius bisa dischedulekan utk pertemuan. Sedikit penjelasan, Hotel-Apartemen berisi 200unit dan maksudnya hotel yg difungsikan spt apartmen..artinya kamarnya dijual secara unit kpd knsumen. Tp tdk diisi oleh knsumen tp disewakan sebagai hotel. Nanti dr hasil sewa hotel, antra pembeli dg pngelola berbagi hasil.
Bayu A
081226682277
Thu Jul 4, 2013 7:58 pm (PDT) . Posted by:
"Properti Balikpapan"
Terima kasih Pak Yazri atas bantuannya. Saya tunggu info contactnya.
Thx Before.
----------------------------------------------
Regards,
Propertibalikpapan.com
Contacts@propertibalikpapan.com
0813 5052 6063
Whatsapp: 0812 1276 782
--
Sent from my Samsung Galaxy Note phone with K-9 Mail. Please excuse my brevity.
Yazri <yazri.mm@gmail.com > wrote:
>Beberapa rekan saya ada yang expert dibidang hotel/apartemen baik
>konsultan maupun kontraktor. Nanti saya kirim no contactnya via email.
>
>Sent from my iPad
>
>On 4 Jul 2013, at 21:24, Properti Balikpapan
><contacts@propertibalikpapan.com > wrote:
>
>> Dear rekan,
>>
>> Apakah ada rekan-rekan di sini yang pernah menangani proyek2 besar
>seperti pengembangan gedung, apartemen dan sejenisnya?
>>
>> Kl ada, saya ingin berdiskusi dengan rekan yang sudah memiliki
>pengalaman di bidang tersebut.
>>
>>
>>
>> ----------------------------------------------
>>
>> Regards,
>>
>> Propertibalikpapan.com
>> Contacts@propertibalikpapan.com
>> 0813 5052 6063
>> Whatsapp: 0812 1276 782
>>
>> --
>> Sent from my Samsung Galaxy Note phone with K-9 Mail. Please excuse
>my brevity.
>>
>>
>> Yazri <yazri.mm@gmail.com > wrote:
>>
>> Kalo ada agunan kenapa gak ke bank aja pak. Kalo ke funder kan
>diskontonya besar. Biasanya paling gak 5% aja udah kepotong tuh di
>depan.
>>
>> Sent from my iPad
>>
>> On 4 Jul 2013, at 07:03, made denny mirama sanjaya
><mmiramasanjaya@yahoo.com > wrote:
>>
>>>
>>> Dicari Funder untuk bisa pinjaman Rp 1,5 M dengan jaminan rumah
>seharga Rp 2,5 M hanya butuh selama 3 bln
>>>
>>> please ping me
>>>
>>> denny
>>
>>
Thx Before.
------------
Regards,
Propertibalikpapan.
Contacts@propertiba
0813 5052 6063
Whatsapp: 0812 1276 782
--
Sent from my Samsung Galaxy Note phone with K-9 Mail. Please excuse my brevity.
Yazri <yazri.mm@gmail.
>Beberapa rekan saya ada yang expert dibidang hotel/apartemen baik
>konsultan maupun kontraktor. Nanti saya kirim no contactnya via email.
>
>Sent from my iPad
>
>On 4 Jul 2013, at 21:24, Properti Balikpapan
><contacts@propertiba
>
>> Dear rekan,
>>
>> Apakah ada rekan-rekan di sini yang pernah menangani proyek2 besar
>seperti pengembangan gedung, apartemen dan sejenisnya?
>>
>> Kl ada, saya ingin berdiskusi dengan rekan yang sudah memiliki
>pengalaman di bidang tersebut.
>>
>>
>>
>> ------------
>>
>> Regards,
>>
>> Propertibalikpapan.
>> Contacts@propertiba
>> 0813 5052 6063
>> Whatsapp: 0812 1276 782
>>
>> --
>> Sent from my Samsung Galaxy Note phone with K-9 Mail. Please excuse
>my brevity.
>>
>>
>> Yazri <yazri.mm@gmail.
>>
>> Kalo ada agunan kenapa gak ke bank aja pak. Kalo ke funder kan
>diskontonya besar. Biasanya paling gak 5% aja udah kepotong tuh di
>depan.
>>
>> Sent from my iPad
>>
>> On 4 Jul 2013, at 07:03, made denny mirama sanjaya
><mmiramasanjaya@
>>
>>>
>>> Dicari Funder untuk bisa pinjaman Rp 1,5 M dengan jaminan rumah
>seharga Rp 2,5 M hanya butuh selama 3 bln
>>>
>>> please ping me
>>>
>>> denny
>>
>>
Fri Jul 5, 2013 1:18 am (PDT) . Posted by:
"Relington Land" relington@ymail.com
Darmawangsa Apartement 2 (satu komplek dengan Hotel Darmawangsa), Jarang
ada brand new Penthouse Luas 482m2 3 Bed room semi Furnish Hadap Timur.
Harga 32 Milyar di jual 30 Milyar.
(Apartement termewah dan termahal di Jakarta)
Kuningan Place (Belakang Emporium), Penthouse Luas 268m2 Tower Ultima Hadap
Selatan Harga 6.5 M dijual 6.3M
Untuk detail dan poto bisa di lihat di web: relingtonland.com
RELINGTON LAND
Land Management
Investment
Development
Mobile : +62 817 9982909
Website : www.relingtonland.com
ada brand new Penthouse Luas 482m2 3 Bed room semi Furnish Hadap Timur.
Harga 32 Milyar di jual 30 Milyar.
(Apartement termewah dan termahal di Jakarta)
Kuningan Place (Belakang Emporium), Penthouse Luas 268m2 Tower Ultima Hadap
Selatan Harga 6.5 M dijual 6.3M
Untuk detail dan poto bisa di lihat di web: relingtonland.
RELINGTON LAND
Land Management
Investment
Development
Mobile : +62 817 9982909
Website : www.relingtonland.
No comments:
Post a Comment