15 New Messages
Digest #2620
2b
Re: Bls: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia by "hendro adinata | century21 Emerald" hendro_a
2f
Re: Bls: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia by "hendro adinata | century21 Emerald" hendro_a
Messages
Fri Jul 26, 2013 2:58 pm (PDT) . Posted by:
"Nino B Djadjoeri" mas_nino
Biaya per m2 brp ya?
(Mobile mode. Please excuse the brevity & typos)
On 26 Jul 2013, at 04:21, Hendra Kurniawan <anaynegara2000@yahoo.com > wrote:
>
> Selamat pagi.
>
> Siapa tahu bisa membantu
>
> Solusi membangun rumah/gedung dengan rapih murah cepat dan hemat
>
> Link: http://kask.us/heiOT
>
> _______________________________
>
> Hendra Kurniawan
> 0815 1071 1103 - 0812 1252 0288
>
> Qui Panel- Membangun atau Merenovasi jauh lebih Mudah,Cepat,Rapih dan Hemat.
>
>
> From: Achmad <si_achmad@yahoo.co.id >;
> To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com >;
> Subject: [yukbisnisproperti] Ada Tanah tapi bingung modal bangun rumahnya gmn yah?
> Sent: Thu, Jul 25, 2013 3:16:07 AM
>
>
> Dear master maste Properti
> salam kenal saya Achmad, saya lagi bingung nih. Saya punya tanah, tapi uang untuk bangun rumahnya g ada, nah gimana caranya yah supaya bisa bangun rumah dan mulai jualan rumah. Mohon pencerahannya yah master master Properti yang cakepp , he..he
>
>
(Mobile mode. Please excuse the brevity & typos)
On 26 Jul 2013, at 04:21, Hendra Kurniawan <anaynegara2000@
>
> Selamat pagi.
>
> Siapa tahu bisa membantu
>
> Solusi membangun rumah/gedung dengan rapih murah cepat dan hemat
>
> Link: http://kask.
>
> ____________
>
> Hendra Kurniawan
> 0815 1071 1103 - 0812 1252 0288
>
> Qui Panel- Membangun atau Merenovasi jauh lebih Mudah,Cepat,
>
>
> From: Achmad <si_achmad@yahoo.
> To: <yukbisnisproperti@
> Subject: [yukbisnisproperti] Ada Tanah tapi bingung modal bangun rumahnya gmn yah?
> Sent: Thu, Jul 25, 2013 3:16:07 AM
>
>
> Dear master maste Properti
> salam kenal saya Achmad, saya lagi bingung nih. Saya punya tanah, tapi uang untuk bangun rumahnya g ada, nah gimana caranya yah supaya bisa bangun rumah dan mulai jualan rumah. Mohon pencerahannya yah master master Properti yang cakepp , he..he
>
>
Fri Jul 26, 2013 7:18 pm (PDT) . Posted by:
"Hendra Kurniawan" anaynegara2000
Harga per m2 Rp 2,5jt.
_______________________________
Hendra Kurniawan 0815 1071 1103 - 0812 1252 0288
Qui Panel- Membangun atau Merenovasi jauh lebih Mudah,Cepat,Rapih dan Hemat.
____________
Hendra Kurniawan 0815 1071 1103 - 0812 1252 0288
Qui Panel- Membangun atau Merenovasi jauh lebih Mudah,Cepat,
Fri Jul 26, 2013 2:59 pm (PDT) . Posted by:
arpat81
Apa hubungannya beli rumah dg kpr,pisah harta dengan istri? Saya ga paham tu.
Kalo menurut saya beli rumah dg kpr pakai nama saudara ato teman yg belum punya rumah.tapi harus diback up dg surat perjanjian pinjam nama/aplikasi saja.supaya tidak timbul masalah dikemudian hari.
Bagaimana teman2? Kalau ada pendapat lain silahkan ditambahkan.maaf bila tak berkenan.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-----Original Message-----
From: nurul_tour@yahoo.co.id
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Fri, 26 Jul 2013 07:06:20
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Yg sy tau pisah harta itu dilakukan sebelum married pak, kalo udh married apa bisa?
Sent from BlackBerry® on 3
-----Original Message-----
From: Jimmy Kwan <jimmykwan08@gmail.com >
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Fri, 26 Jul 2013 13:07:56
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Teman2
Sebentar lagi BI akan mengeluarkan aturan DP kpr yg lebih besar jika
memiliki rumah lebih dari 1, tentu saja ini akan sangat memberatkan kita
sebagai investor properti. Padahal DP 30% aja sudah memberatkan apalagi
sampai 40-50%. Bagaimana teman2 menyiasatinya supaya bisa kpr dgn DP yang
seminim mungkin. Ada ide ga?
Saya baru kepikiran untuk segera melakukan pisah harta dengan istri.
Thanks
Jimmy
Kalo menurut saya beli rumah dg kpr pakai nama saudara ato teman yg belum punya rumah.tapi harus diback up dg surat perjanjian pinjam nama/aplikasi saja.supaya tidak timbul masalah dikemudian hari.
Bagaimana teman2? Kalau ada pendapat lain silahkan ditambahkan.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-----Original Message-----
From: nurul_tour@yahoo.
Sender: yukbisnisproperti@
Date: Fri, 26 Jul 2013 07:06:20
To: <yukbisnisproperti@
Reply-To: yukbisnisproperti@
Subject: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Yg sy tau pisah harta itu dilakukan sebelum married pak, kalo udh married apa bisa?
Sent from BlackBerry® on 3
-----Original Message-----
From: Jimmy Kwan <jimmykwan08@
Sender: yukbisnisproperti@
Date: Fri, 26 Jul 2013 13:07:56
To: <yukbisnisproperti@
Reply-To: yukbisnisproperti@
Subject: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Teman2
Sebentar lagi BI akan mengeluarkan aturan DP kpr yg lebih besar jika
memiliki rumah lebih dari 1, tentu saja ini akan sangat memberatkan kita
sebagai investor properti. Padahal DP 30% aja sudah memberatkan apalagi
sampai 40-50%. Bagaimana teman2 menyiasatinya supaya bisa kpr dgn DP yang
seminim mungkin. Ada ide ga?
Saya baru kepikiran untuk segera melakukan pisah harta dengan istri.
Thanks
Jimmy
Fri Jul 26, 2013 3:11 pm (PDT) . Posted by:
"hendro adinata | century21 Emerald" hendro_a
Mungkin untuk lebih jelasnya aturan BI,
Sahabat, Bank Indonesia akan mengeluarkan aturan mengenai DP, berlaku efektif 1 September 2013, sbb:
1. KPR/KPA tipe diatas 70m2
Kredit pemilikan ke1, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke2, DP minimal 40%
Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 50%
2. KPR/KPA tipe 22-70 m2
Kredit pemilikan ke1, DP minimal 20%
Kredit pemilikan ke2, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
3. KPR/KPA tipe dibawah 21, Ruko, Rukan
Kredit pemilikan ke1, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke2, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
4. KPR milik suami istri dihitung satu orang kecuali ada perjanjian pisah harta
5. DP tidak boleh dibiayai oleh bank.
Semoga informasi ini bermanfaat dan mohon dikoreksi apabila salah.
Terima kasih
-----Original Message-----
From: arpat81@yahoo.com
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Fri, 26 Jul 2013 08:19:54
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Bls: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Apa hubungannya beli rumah dg kpr,pisah harta dengan istri? Saya ga paham tu.
Kalo menurut saya beli rumah dg kpr pakai nama saudara ato teman yg belum punya rumah.tapi harus diback up dg surat perjanjian pinjam nama/aplikasi saja.supaya tidak timbul masalah dikemudian hari.
Bagaimana teman2? Kalau ada pendapat lain silahkan ditambahkan.maaf bila tak berkenan.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-----Original Message-----
From: nurul_tour@yahoo.co.id
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Fri, 26 Jul 2013 07:06:20
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Yg sy tau pisah harta itu dilakukan sebelum married pak, kalo udh married apa bisa?
Sent from BlackBerry® on 3
-----Original Message-----
From: Jimmy Kwan <jimmykwan08@gmail.com >
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Fri, 26 Jul 2013 13:07:56
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Teman2
Sebentar lagi BI akan mengeluarkan aturan DP kpr yg lebih besar jika
memiliki rumah lebih dari 1, tentu saja ini akan sangat memberatkan kita
sebagai investor properti. Padahal DP 30% aja sudah memberatkan apalagi
sampai 40-50%. Bagaimana teman2 menyiasatinya supaya bisa kpr dgn DP yang
seminim mungkin. Ada ide ga?
Saya baru kepikiran untuk segera melakukan pisah harta dengan istri.
Thanks
Jimmy
Sahabat, Bank Indonesia akan mengeluarkan aturan mengenai DP, berlaku efektif 1 September 2013, sbb:
1. KPR/KPA tipe diatas 70m2
Kredit pemilikan ke1, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke2, DP minimal 40%
Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 50%
2. KPR/KPA tipe 22-70 m2
Kredit pemilikan ke1, DP minimal 20%
Kredit pemilikan ke2, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
3. KPR/KPA tipe dibawah 21, Ruko, Rukan
Kredit pemilikan ke1, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke2, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
4. KPR milik suami istri dihitung satu orang kecuali ada perjanjian pisah harta
5. DP tidak boleh dibiayai oleh bank.
Semoga informasi ini bermanfaat dan mohon dikoreksi apabila salah.
Terima kasih
-----Original Message-----
From: arpat81@yahoo.
Sender: yukbisnisproperti@
Date: Fri, 26 Jul 2013 08:19:54
To: <yukbisnisproperti@
Reply-To: yukbisnisproperti@
Subject: Bls: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Apa hubungannya beli rumah dg kpr,pisah harta dengan istri? Saya ga paham tu.
Kalo menurut saya beli rumah dg kpr pakai nama saudara ato teman yg belum punya rumah.tapi harus diback up dg surat perjanjian pinjam nama/aplikasi saja.supaya tidak timbul masalah dikemudian hari.
Bagaimana teman2? Kalau ada pendapat lain silahkan ditambahkan.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-----Original Message-----
From: nurul_tour@yahoo.
Sender: yukbisnisproperti@
Date: Fri, 26 Jul 2013 07:06:20
To: <yukbisnisproperti@
Reply-To: yukbisnisproperti@
Subject: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Yg sy tau pisah harta itu dilakukan sebelum married pak, kalo udh married apa bisa?
Sent from BlackBerry® on 3
-----Original Message-----
From: Jimmy Kwan <jimmykwan08@
Sender: yukbisnisproperti@
Date: Fri, 26 Jul 2013 13:07:56
To: <yukbisnisproperti@
Reply-To: yukbisnisproperti@
Subject: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Teman2
Sebentar lagi BI akan mengeluarkan aturan DP kpr yg lebih besar jika
memiliki rumah lebih dari 1, tentu saja ini akan sangat memberatkan kita
sebagai investor properti. Padahal DP 30% aja sudah memberatkan apalagi
sampai 40-50%. Bagaimana teman2 menyiasatinya supaya bisa kpr dgn DP yang
seminim mungkin. Ada ide ga?
Saya baru kepikiran untuk segera melakukan pisah harta dengan istri.
Thanks
Jimmy
Fri Jul 26, 2013 7:17 pm (PDT) . Posted by:
"Jimmy Kwan" kwan_jimmy79
Aturan ini berlaku untuk KPR syariah juga ga? Tolong kalau ada AO bank
disini bantu jawab.
Thanks
2013/7/27 hendro adinata | century21 Emerald <hendro.a@gmail.com >
> **
>
>
> ** Mungkin untuk lebih jelasnya aturan BI,
>
> Sahabat, Bank Indonesia akan mengeluarkan aturan mengenai DP, berlaku
> efektif 1 September 2013, sbb:
>
> 1. KPR/KPA tipe diatas 70m2
> Kredit pemilikan ke1, DP minimal 30%
> Kredit pemilikan ke2, DP minimal 40%
> Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 50%
>
> 2. KPR/KPA tipe 22-70 m2
> Kredit pemilikan ke1, DP minimal 20%
> Kredit pemilikan ke2, DP minimal 30%
> Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
>
> 3. KPR/KPA tipe dibawah 21, Ruko, Rukan
> Kredit pemilikan ke1, DP minimal 30%
> Kredit pemilikan ke2, DP minimal 30%
> Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
>
> 4. KPR milik suami istri dihitung satu orang kecuali ada perjanjian pisah
> harta
>
> 5. DP tidak boleh dibiayai oleh bank.
>
> Semoga informasi ini bermanfaat dan mohon dikoreksi apabila salah.
>
> Terima kasih
>
> ------------------------------
> *From: * arpat81@yahoo.com
> *Sender: * yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> *Date: *Fri, 26 Jul 2013 08:19:54 +0000
> *To: *<yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
> *ReplyTo: * yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> *Subject: *Bls: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
>
>
>
> ** Apa hubungannya beli rumah dg kpr,pisah harta dengan istri? Saya ga
> paham tu.
> Kalo menurut saya beli rumah dg kpr pakai nama saudara ato teman yg belum
> punya rumah.tapi harus diback up dg surat perjanjian pinjam nama/aplikasi
> saja.supaya tidak timbul masalah dikemudian hari.
> Bagaimana teman2? Kalau ada pendapat lain silahkan ditambahkan.maaf bila
> tak berkenan.
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
> ------------------------------
> *From: * nurul_tour@yahoo.co.id
> *Sender: * yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> *Date: *Fri, 26 Jul 2013 07:06:20 +0000
> *To: *<yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
> *ReplyTo: * yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> *Subject: *Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
>
>
>
> ** Yg sy tau pisah harta itu dilakukan sebelum married pak, kalo udh
> married apa bisa?
> Sent from BlackBerry® on 3
> ------------------------------
> *From: * Jimmy Kwan <jimmykwan08@gmail.com >
> *Sender: * yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> *Date: *Fri, 26 Jul 2013 13:07:56 +0700
> *To: *<yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
> *ReplyTo: * yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> *Subject: *[yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
>
>
>
> Teman2
>
> Sebentar lagi BI akan mengeluarkan aturan DP kpr yg lebih besar jika
> memiliki rumah lebih dari 1, tentu saja ini akan sangat memberatkan kita
> sebagai investor properti. Padahal DP 30% aja sudah memberatkan apalagi
> sampai 40-50%. Bagaimana teman2 menyiasatinya supaya bisa kpr dgn DP yang
> seminim mungkin. Ada ide ga?
> Saya baru kepikiran untuk segera melakukan pisah harta dengan istri.
>
> Thanks
> Jimmy
>
>
>
disini bantu jawab.
Thanks
2013/7/27 hendro adinata | century21 Emerald <hendro.a@gmail.
> **
>
>
> ** Mungkin untuk lebih jelasnya aturan BI,
>
> Sahabat, Bank Indonesia akan mengeluarkan aturan mengenai DP, berlaku
> efektif 1 September 2013, sbb:
>
> 1. KPR/KPA tipe diatas 70m2
> Kredit pemilikan ke1, DP minimal 30%
> Kredit pemilikan ke2, DP minimal 40%
> Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 50%
>
> 2. KPR/KPA tipe 22-70 m2
> Kredit pemilikan ke1, DP minimal 20%
> Kredit pemilikan ke2, DP minimal 30%
> Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
>
> 3. KPR/KPA tipe dibawah 21, Ruko, Rukan
> Kredit pemilikan ke1, DP minimal 30%
> Kredit pemilikan ke2, DP minimal 30%
> Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
>
> 4. KPR milik suami istri dihitung satu orang kecuali ada perjanjian pisah
> harta
>
> 5. DP tidak boleh dibiayai oleh bank.
>
> Semoga informasi ini bermanfaat dan mohon dikoreksi apabila salah.
>
> Terima kasih
>
> ------------
> *From: * arpat81@yahoo.
> *Sender: * yukbisnisproperti@
> *Date: *Fri, 26 Jul 2013 08:19:54 +0000
> *To: *<yukbisnisproperti@
> *ReplyTo: * yukbisnisproperti@
> *Subject: *Bls: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
>
>
>
> ** Apa hubungannya beli rumah dg kpr,pisah harta dengan istri? Saya ga
> paham tu.
> Kalo menurut saya beli rumah dg kpr pakai nama saudara ato teman yg belum
> punya rumah.tapi harus diback up dg surat perjanjian pinjam nama/aplikasi
> saja.supaya tidak timbul masalah dikemudian hari.
> Bagaimana teman2? Kalau ada pendapat lain silahkan ditambahkan.
> tak berkenan.
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
> ------------
> *From: * nurul_tour@yahoo.
> *Sender: * yukbisnisproperti@
> *Date: *Fri, 26 Jul 2013 07:06:20 +0000
> *To: *<yukbisnisproperti@
> *ReplyTo: * yukbisnisproperti@
> *Subject: *Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
>
>
>
> ** Yg sy tau pisah harta itu dilakukan sebelum married pak, kalo udh
> married apa bisa?
> Sent from BlackBerry® on 3
> ------------
> *From: * Jimmy Kwan <jimmykwan08@
> *Sender: * yukbisnisproperti@
> *Date: *Fri, 26 Jul 2013 13:07:56 +0700
> *To: *<yukbisnisproperti@
> *ReplyTo: * yukbisnisproperti@
> *Subject: *[yukbisnisproperti
>
>
>
> Teman2
>
> Sebentar lagi BI akan mengeluarkan aturan DP kpr yg lebih besar jika
> memiliki rumah lebih dari 1, tentu saja ini akan sangat memberatkan kita
> sebagai investor properti. Padahal DP 30% aja sudah memberatkan apalagi
> sampai 40-50%. Bagaimana teman2 menyiasatinya supaya bisa kpr dgn DP yang
> seminim mungkin. Ada ide ga?
> Saya baru kepikiran untuk segera melakukan pisah harta dengan istri.
>
> Thanks
> Jimmy
>
>
>
Fri Jul 26, 2013 7:18 pm (PDT) . Posted by:
"agus suparto" djanggoman
Bagus dong regulasi BI, mencegah org "maruk" beli property......
Jadi kudu bener2 mampu baru bisa beli property
Mencegah buble seperti property amerika sekarang.........
wong yojo sek ngirim email iki......
Jadi kudu bener2 mampu baru bisa beli property
Mencegah buble seperti property amerika sekarang....
wong yojo sek ngirim email iki......
Fri Jul 26, 2013 7:19 pm (PDT) . Posted by:
zuc.cess
Kalau antara anak dgn orangtua, apakah dihitung jadi satu juga atau tidak?
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message-----
From: "hendro adinata | century21 Emerald" <hendro.a@gmail.com >
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Fri, 26 Jul 2013 22:09:47
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Mungkin untuk lebih jelasnya aturan BI,
Sahabat, Bank Indonesia akan mengeluarkan aturan mengenai DP, berlaku efektif 1 September 2013, sbb:
1. KPR/KPA tipe diatas 70m2
Kredit pemilikan ke1, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke2, DP minimal 40%
Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 50%
2. KPR/KPA tipe 22-70 m2
Kredit pemilikan ke1, DP minimal 20%
Kredit pemilikan ke2, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
3. KPR/KPA tipe dibawah 21, Ruko, Rukan
Kredit pemilikan ke1, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke2, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
4. KPR milik suami istri dihitung satu orang kecuali ada perjanjian pisah harta
5. DP tidak boleh dibiayai oleh bank.
Semoga informasi ini bermanfaat dan mohon dikoreksi apabila salah.
Terima kasih
-----Original Message-----
From: arpat81@yahoo.com
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Fri, 26 Jul 2013 08:19:54
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Bls: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Apa hubungannya beli rumah dg kpr,pisah harta dengan istri? Saya ga paham tu.
Kalo menurut saya beli rumah dg kpr pakai nama saudara ato teman yg belum punya rumah.tapi harus diback up dg surat perjanjian pinjam nama/aplikasi saja.supaya tidak timbul masalah dikemudian hari.
Bagaimana teman2? Kalau ada pendapat lain silahkan ditambahkan.maaf bila tak berkenan.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-----Original Message-----
From: nurul_tour@yahoo.co.id
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Fri, 26 Jul 2013 07:06:20
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Yg sy tau pisah harta itu dilakukan sebelum married pak, kalo udh married apa bisa?
Sent from BlackBerry® on 3
-----Original Message-----
From: Jimmy Kwan <jimmykwan08@gmail.com >
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Fri, 26 Jul 2013 13:07:56
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Teman2
Sebentar lagi BI akan mengeluarkan aturan DP kpr yg lebih besar jika
memiliki rumah lebih dari 1, tentu saja ini akan sangat memberatkan kita
sebagai investor properti. Padahal DP 30% aja sudah memberatkan apalagi
sampai 40-50%. Bagaimana teman2 menyiasatinya supaya bisa kpr dgn DP yang
seminim mungkin. Ada ide ga?
Saya baru kepikiran untuk segera melakukan pisah harta dengan istri.
Thanks
Jimmy
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message-----
From: "hendro adinata | century21 Emerald" <hendro.a@gmail.
Sender: yukbisnisproperti@
Date: Fri, 26 Jul 2013 22:09:47
To: <yukbisnisproperti@
Reply-To: yukbisnisproperti@
Subject: Re: Bls: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Mungkin untuk lebih jelasnya aturan BI,
Sahabat, Bank Indonesia akan mengeluarkan aturan mengenai DP, berlaku efektif 1 September 2013, sbb:
1. KPR/KPA tipe diatas 70m2
Kredit pemilikan ke1, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke2, DP minimal 40%
Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 50%
2. KPR/KPA tipe 22-70 m2
Kredit pemilikan ke1, DP minimal 20%
Kredit pemilikan ke2, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
3. KPR/KPA tipe dibawah 21, Ruko, Rukan
Kredit pemilikan ke1, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke2, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
4. KPR milik suami istri dihitung satu orang kecuali ada perjanjian pisah harta
5. DP tidak boleh dibiayai oleh bank.
Semoga informasi ini bermanfaat dan mohon dikoreksi apabila salah.
Terima kasih
-----Original Message-----
From: arpat81@yahoo.
Sender: yukbisnisproperti@
Date: Fri, 26 Jul 2013 08:19:54
To: <yukbisnisproperti@
Reply-To: yukbisnisproperti@
Subject: Bls: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Apa hubungannya beli rumah dg kpr,pisah harta dengan istri? Saya ga paham tu.
Kalo menurut saya beli rumah dg kpr pakai nama saudara ato teman yg belum punya rumah.tapi harus diback up dg surat perjanjian pinjam nama/aplikasi saja.supaya tidak timbul masalah dikemudian hari.
Bagaimana teman2? Kalau ada pendapat lain silahkan ditambahkan.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-----Original Message-----
From: nurul_tour@yahoo.
Sender: yukbisnisproperti@
Date: Fri, 26 Jul 2013 07:06:20
To: <yukbisnisproperti@
Reply-To: yukbisnisproperti@
Subject: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Yg sy tau pisah harta itu dilakukan sebelum married pak, kalo udh married apa bisa?
Sent from BlackBerry® on 3
-----Original Message-----
From: Jimmy Kwan <jimmykwan08@
Sender: yukbisnisproperti@
Date: Fri, 26 Jul 2013 13:07:56
To: <yukbisnisproperti@
Reply-To: yukbisnisproperti@
Subject: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Teman2
Sebentar lagi BI akan mengeluarkan aturan DP kpr yg lebih besar jika
memiliki rumah lebih dari 1, tentu saja ini akan sangat memberatkan kita
sebagai investor properti. Padahal DP 30% aja sudah memberatkan apalagi
sampai 40-50%. Bagaimana teman2 menyiasatinya supaya bisa kpr dgn DP yang
seminim mungkin. Ada ide ga?
Saya baru kepikiran untuk segera melakukan pisah harta dengan istri.
Thanks
Jimmy
Fri Jul 26, 2013 8:27 pm (PDT) . Posted by:
"hendro adinata | century21 Emerald" hendro_a
Kalau kartu keluarganya gabung masih dhitung satu.
-----Original Message-----
From: zuc.cess@yahoo.com
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Sat, 27 Jul 2013 00:12:37
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Kalau antara anak dgn orangtua, apakah dihitung jadi satu juga atau tidak?
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message-----
From: "hendro adinata | century21 Emerald" <hendro.a@gmail.com >
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Fri, 26 Jul 2013 22:09:47
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Mungkin untuk lebih jelasnya aturan BI,
Sahabat, Bank Indonesia akan mengeluarkan aturan mengenai DP, berlaku efektif 1 September 2013, sbb:
1. KPR/KPA tipe diatas 70m2
Kredit pemilikan ke1, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke2, DP minimal 40%
Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 50%
2. KPR/KPA tipe 22-70 m2
Kredit pemilikan ke1, DP minimal 20%
Kredit pemilikan ke2, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
3. KPR/KPA tipe dibawah 21, Ruko, Rukan
Kredit pemilikan ke1, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke2, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
4. KPR milik suami istri dihitung satu orang kecuali ada perjanjian pisah harta
5. DP tidak boleh dibiayai oleh bank.
Semoga informasi ini bermanfaat dan mohon dikoreksi apabila salah.
Terima kasih
-----Original Message-----
From: arpat81@yahoo.com
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Fri, 26 Jul 2013 08:19:54
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Bls: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Apa hubungannya beli rumah dg kpr,pisah harta dengan istri? Saya ga paham tu.
Kalo menurut saya beli rumah dg kpr pakai nama saudara ato teman yg belum punya rumah.tapi harus diback up dg surat perjanjian pinjam nama/aplikasi saja.supaya tidak timbul masalah dikemudian hari.
Bagaimana teman2? Kalau ada pendapat lain silahkan ditambahkan.maaf bila tak berkenan.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-----Original Message-----
From: nurul_tour@yahoo.co.id
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Fri, 26 Jul 2013 07:06:20
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Yg sy tau pisah harta itu dilakukan sebelum married pak, kalo udh married apa bisa?
Sent from BlackBerry® on 3
-----Original Message-----
From: Jimmy Kwan <jimmykwan08@gmail.com >
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Fri, 26 Jul 2013 13:07:56
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Teman2
Sebentar lagi BI akan mengeluarkan aturan DP kpr yg lebih besar jika
memiliki rumah lebih dari 1, tentu saja ini akan sangat memberatkan kita
sebagai investor properti. Padahal DP 30% aja sudah memberatkan apalagi
sampai 40-50%. Bagaimana teman2 menyiasatinya supaya bisa kpr dgn DP yang
seminim mungkin. Ada ide ga?
Saya baru kepikiran untuk segera melakukan pisah harta dengan istri.
Thanks
Jimmy
-----Original Message-----
From: zuc.cess@yahoo.
Sender: yukbisnisproperti@
Date: Sat, 27 Jul 2013 00:12:37
To: <yukbisnisproperti@
Reply-To: yukbisnisproperti@
Subject: Re: Bls: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Kalau antara anak dgn orangtua, apakah dihitung jadi satu juga atau tidak?
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message-----
From: "hendro adinata | century21 Emerald" <hendro.a@gmail.
Sender: yukbisnisproperti@
Date: Fri, 26 Jul 2013 22:09:47
To: <yukbisnisproperti@
Reply-To: yukbisnisproperti@
Subject: Re: Bls: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Mungkin untuk lebih jelasnya aturan BI,
Sahabat, Bank Indonesia akan mengeluarkan aturan mengenai DP, berlaku efektif 1 September 2013, sbb:
1. KPR/KPA tipe diatas 70m2
Kredit pemilikan ke1, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke2, DP minimal 40%
Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 50%
2. KPR/KPA tipe 22-70 m2
Kredit pemilikan ke1, DP minimal 20%
Kredit pemilikan ke2, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
3. KPR/KPA tipe dibawah 21, Ruko, Rukan
Kredit pemilikan ke1, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke2, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
4. KPR milik suami istri dihitung satu orang kecuali ada perjanjian pisah harta
5. DP tidak boleh dibiayai oleh bank.
Semoga informasi ini bermanfaat dan mohon dikoreksi apabila salah.
Terima kasih
-----Original Message-----
From: arpat81@yahoo.
Sender: yukbisnisproperti@
Date: Fri, 26 Jul 2013 08:19:54
To: <yukbisnisproperti@
Reply-To: yukbisnisproperti@
Subject: Bls: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Apa hubungannya beli rumah dg kpr,pisah harta dengan istri? Saya ga paham tu.
Kalo menurut saya beli rumah dg kpr pakai nama saudara ato teman yg belum punya rumah.tapi harus diback up dg surat perjanjian pinjam nama/aplikasi saja.supaya tidak timbul masalah dikemudian hari.
Bagaimana teman2? Kalau ada pendapat lain silahkan ditambahkan.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-----Original Message-----
From: nurul_tour@yahoo.
Sender: yukbisnisproperti@
Date: Fri, 26 Jul 2013 07:06:20
To: <yukbisnisproperti@
Reply-To: yukbisnisproperti@
Subject: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Yg sy tau pisah harta itu dilakukan sebelum married pak, kalo udh married apa bisa?
Sent from BlackBerry® on 3
-----Original Message-----
From: Jimmy Kwan <jimmykwan08@
Sender: yukbisnisproperti@
Date: Fri, 26 Jul 2013 13:07:56
To: <yukbisnisproperti@
Reply-To: yukbisnisproperti@
Subject: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Teman2
Sebentar lagi BI akan mengeluarkan aturan DP kpr yg lebih besar jika
memiliki rumah lebih dari 1, tentu saja ini akan sangat memberatkan kita
sebagai investor properti. Padahal DP 30% aja sudah memberatkan apalagi
sampai 40-50%. Bagaimana teman2 menyiasatinya supaya bisa kpr dgn DP yang
seminim mungkin. Ada ide ga?
Saya baru kepikiran untuk segera melakukan pisah harta dengan istri.
Thanks
Jimmy
Fri Jul 26, 2013 8:27 pm (PDT) . Posted by:
realplus_victoria
Yg jadi pertanyaan BESAR,Ã…Ï'Ã¥ apa dibalik penerbitan aturan ini oleh pemerintah? Monggo di share pendapat para ahli.
Tak Ã…Ï'Ã¥ asap klo tak Ã…Ï'Ã¥ api khan?
Sent from BlackBerry® on 3
-----Original Message-----
From: "hendro adinata | century21 Emerald" <hendro.a@gmail.com >
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Fri, 26 Jul 2013 22:09:47
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Mungkin untuk lebih jelasnya aturan BI,
Sahabat, Bank Indonesia akan mengeluarkan aturan mengenai DP, berlaku efektif 1 September 2013, sbb:
1. KPR/KPA tipe diatas 70m2
Kredit pemilikan ke1, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke2, DP minimal 40%
Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 50%
2. KPR/KPA tipe 22-70 m2
Kredit pemilikan ke1, DP minimal 20%
Kredit pemilikan ke2, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
3. KPR/KPA tipe dibawah 21, Ruko, Rukan
Kredit pemilikan ke1, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke2, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
4. KPR milik suami istri dihitung satu orang kecuali ada perjanjian pisah harta
5. DP tidak boleh dibiayai oleh bank.
Semoga informasi ini bermanfaat dan mohon dikoreksi apabila salah.
Terima kasih
-----Original Message-----
From: arpat81@yahoo.com
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Fri, 26 Jul 2013 08:19:54
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Bls: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Apa hubungannya beli rumah dg kpr,pisah harta dengan istri? Saya ga paham tu.
Kalo menurut saya beli rumah dg kpr pakai nama saudara ato teman yg belum punya rumah.tapi harus diback up dg surat perjanjian pinjam nama/aplikasi saja.supaya tidak timbul masalah dikemudian hari.
Bagaimana teman2? Kalau ada pendapat lain silahkan ditambahkan.maaf bila tak berkenan.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-----Original Message-----
From: nurul_tour@yahoo.co.id
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Fri, 26 Jul 2013 07:06:20
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Yg sy tau pisah harta itu dilakukan sebelum married pak, kalo udh married apa bisa?
Sent from BlackBerry® on 3
-----Original Message-----
From: Jimmy Kwan <jimmykwan08@gmail.com >
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Fri, 26 Jul 2013 13:07:56
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Teman2
Sebentar lagi BI akan mengeluarkan aturan DP kpr yg lebih besar jika
memiliki rumah lebih dari 1, tentu saja ini akan sangat memberatkan kita
sebagai investor properti. Padahal DP 30% aja sudah memberatkan apalagi
sampai 40-50%. Bagaimana teman2 menyiasatinya supaya bisa kpr dgn DP yang
seminim mungkin. Ada ide ga?
Saya baru kepikiran untuk segera melakukan pisah harta dengan istri.
Thanks
Jimmy
Tak Ã…Ï'Ã¥ asap klo tak Ã…Ï'Ã¥ api khan?
Sent from BlackBerry® on 3
-----Original Message-----
From: "hendro adinata | century21 Emerald" <hendro.a@gmail.
Sender: yukbisnisproperti@
Date: Fri, 26 Jul 2013 22:09:47
To: <yukbisnisproperti@
Reply-To: yukbisnisproperti@
Subject: Re: Bls: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Mungkin untuk lebih jelasnya aturan BI,
Sahabat, Bank Indonesia akan mengeluarkan aturan mengenai DP, berlaku efektif 1 September 2013, sbb:
1. KPR/KPA tipe diatas 70m2
Kredit pemilikan ke1, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke2, DP minimal 40%
Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 50%
2. KPR/KPA tipe 22-70 m2
Kredit pemilikan ke1, DP minimal 20%
Kredit pemilikan ke2, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
3. KPR/KPA tipe dibawah 21, Ruko, Rukan
Kredit pemilikan ke1, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke2, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
4. KPR milik suami istri dihitung satu orang kecuali ada perjanjian pisah harta
5. DP tidak boleh dibiayai oleh bank.
Semoga informasi ini bermanfaat dan mohon dikoreksi apabila salah.
Terima kasih
-----Original Message-----
From: arpat81@yahoo.
Sender: yukbisnisproperti@
Date: Fri, 26 Jul 2013 08:19:54
To: <yukbisnisproperti@
Reply-To: yukbisnisproperti@
Subject: Bls: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Apa hubungannya beli rumah dg kpr,pisah harta dengan istri? Saya ga paham tu.
Kalo menurut saya beli rumah dg kpr pakai nama saudara ato teman yg belum punya rumah.tapi harus diback up dg surat perjanjian pinjam nama/aplikasi saja.supaya tidak timbul masalah dikemudian hari.
Bagaimana teman2? Kalau ada pendapat lain silahkan ditambahkan.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-----Original Message-----
From: nurul_tour@yahoo.
Sender: yukbisnisproperti@
Date: Fri, 26 Jul 2013 07:06:20
To: <yukbisnisproperti@
Reply-To: yukbisnisproperti@
Subject: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Yg sy tau pisah harta itu dilakukan sebelum married pak, kalo udh married apa bisa?
Sent from BlackBerry® on 3
-----Original Message-----
From: Jimmy Kwan <jimmykwan08@
Sender: yukbisnisproperti@
Date: Fri, 26 Jul 2013 13:07:56
To: <yukbisnisproperti@
Reply-To: yukbisnisproperti@
Subject: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Teman2
Sebentar lagi BI akan mengeluarkan aturan DP kpr yg lebih besar jika
memiliki rumah lebih dari 1, tentu saja ini akan sangat memberatkan kita
sebagai investor properti. Padahal DP 30% aja sudah memberatkan apalagi
sampai 40-50%. Bagaimana teman2 menyiasatinya supaya bisa kpr dgn DP yang
seminim mungkin. Ada ide ga?
Saya baru kepikiran untuk segera melakukan pisah harta dengan istri.
Thanks
Jimmy
Fri Jul 26, 2013 2:59 pm (PDT) . Posted by:
sinyojr1
Lha kalau sdh terlanjur menikah kan nggak bisa pisa harta bro, he4x. Trus bgmn?
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
-----Original Message-----
From: Jimmy Kwan <jimmykwan08@gmail.com >
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Fri, 26 Jul 2013 13:07:56
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Teman2
Sebentar lagi BI akan mengeluarkan aturan DP kpr yg lebih besar jika
memiliki rumah lebih dari 1, tentu saja ini akan sangat memberatkan kita
sebagai investor properti. Padahal DP 30% aja sudah memberatkan apalagi
sampai 40-50%. Bagaimana teman2 menyiasatinya supaya bisa kpr dgn DP yang
seminim mungkin. Ada ide ga?
Saya baru kepikiran untuk segera melakukan pisah harta dengan istri.
Thanks
Jimmy
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...
-----Original Message-----
From: Jimmy Kwan <jimmykwan08@
Sender: yukbisnisproperti@
Date: Fri, 26 Jul 2013 13:07:56
To: <yukbisnisproperti@
Reply-To: yukbisnisproperti@
Subject: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Teman2
Sebentar lagi BI akan mengeluarkan aturan DP kpr yg lebih besar jika
memiliki rumah lebih dari 1, tentu saja ini akan sangat memberatkan kita
sebagai investor properti. Padahal DP 30% aja sudah memberatkan apalagi
sampai 40-50%. Bagaimana teman2 menyiasatinya supaya bisa kpr dgn DP yang
seminim mungkin. Ada ide ga?
Saya baru kepikiran untuk segera melakukan pisah harta dengan istri.
Thanks
Jimmy
Fri Jul 26, 2013 3:00 pm (PDT) . Posted by:
"Stephanos Ivan (IC-750)" sylvester.stephanos
Transaksi sekecil mungkin apa bisa ya sekarang? Karena bayar pajak saja, sekarang tunggu apraisal pajak datang kelapangan ya? Selain itu pisah harta kan harus sebelum married ya? Tq
ipah 2kd-ftv at
-----Original Message-----
From: wahyu177@yahoo.com
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Fri, 26 Jul 2013 07:17:36
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Transaksiya seolah2 dbuat sekecil mngkin, bilang aj pemilikya lg kepepet, makaya jual murah, semoga brmanfaat.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message-----
From: Jimmy Kwan <jimmykwan08@gmail.com >
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Fri, 26 Jul 2013 13:07:56
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Teman2
Sebentar lagi BI akan mengeluarkan aturan DP kpr yg lebih besar jika
memiliki rumah lebih dari 1, tentu saja ini akan sangat memberatkan kita
sebagai investor properti. Padahal DP 30% aja sudah memberatkan apalagi
sampai 40-50%. Bagaimana teman2 menyiasatinya supaya bisa kpr dgn DP yang
seminim mungkin. Ada ide ga?
Saya baru kepikiran untuk segera melakukan pisah harta dengan istri.
Thanks
Jimmy
ipah 2kd-ftv at
-----Original Message-----
From: wahyu177@yahoo.
Sender: yukbisnisproperti@
Date: Fri, 26 Jul 2013 07:17:36
To: <yukbisnisproperti@
Reply-To: yukbisnisproperti@
Subject: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Transaksiya seolah2 dbuat sekecil mngkin, bilang aj pemilikya lg kepepet, makaya jual murah, semoga brmanfaat.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message-----
From: Jimmy Kwan <jimmykwan08@
Sender: yukbisnisproperti@
Date: Fri, 26 Jul 2013 13:07:56
To: <yukbisnisproperti@
Reply-To: yukbisnisproperti@
Subject: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
Teman2
Sebentar lagi BI akan mengeluarkan aturan DP kpr yg lebih besar jika
memiliki rumah lebih dari 1, tentu saja ini akan sangat memberatkan kita
sebagai investor properti. Padahal DP 30% aja sudah memberatkan apalagi
sampai 40-50%. Bagaimana teman2 menyiasatinya supaya bisa kpr dgn DP yang
seminim mungkin. Ada ide ga?
Saya baru kepikiran untuk segera melakukan pisah harta dengan istri.
Thanks
Jimmy
Fri Jul 26, 2013 3:00 pm (PDT) . Posted by:
"Victory Lie" victorylie77
halo pak, saya mau donk dibagi ilmu marketingnya. tq.
________________________________
Dari: Ellenbof <ellenboff@yahoo.co.id >
Kepada: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 25 Juli 2013 11:06
Judul: [yukbisnisproperti] Program Percepatan Penjualan Rumah
Â
Strategi marketing tercanggih dan terkini khusus untuk membantu rekan2 developer disini agar perumahan segera SOLD OUT bahkan lebih cepat dari rencana awal.
Bila berminat bisa hubungi saya via email ellenboff@yahoo.co.id
Mari take action bersama demi kesejahteraan bersama.
Salam sukses!
____________
Dari: Ellenbof <ellenboff@yahoo.
Kepada: yukbisnisproperti@
Dikirim: Kamis, 25 Juli 2013 11:06
Judul: [yukbisnisproperti] Program Percepatan Penjualan Rumah
Â
Strategi marketing tercanggih dan terkini khusus untuk membantu rekan2 developer disini agar perumahan segera SOLD OUT bahkan lebih cepat dari rencana awal.
Bila berminat bisa hubungi saya via email ellenboff@yahoo.
Mari take action bersama demi kesejahteraan bersama.
Salam sukses!
Fri Jul 26, 2013 7:19 pm (PDT) . Posted by:
"RD Property" rd.property
kalau bisa bagi2 aja di milis..hitung2 beramal, pak aryo aja sering bagi2 disini, ilmunya makin hebat...banyak juga yang lain bagi2 ilmu
orang bijak berkata: orang yang berbagi ilmu, akan semakin bijaksana, karena ilmunya akan teruji. Sedangkan orangyang tidak bergabi,ilmunya tidak akan teruji.
Best Regard
RD. Property
Phone: 021 3622 9734
HP: 0858 8180 7000
Twitter: @RealsDiamondPro
Email: rdmanagementinvesment@gmail.com
orang bijak berkata: orang yang berbagi ilmu, akan semakin bijaksana, karena ilmunya akan teruji. Sedangkan orangyang tidak bergabi,ilmunya tidak akan teruji.
Best Regard
RD. Property
Phone: 021 3622 9734
HP: 0858 8180 7000
Twitter: @RealsDiamondPro
Email: rdmanagementinvesme
Fri Jul 26, 2013 3:09 pm (PDT) . Posted by:
"oden nurdany" favinnur
ini nomornya pak 081212523526 Oden
________________________________
Dari: "ekarahma659@yahoo.com " <ekarahma659@yahoo.com >
Kepada: yuk <yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
Dikirim: Jumat, 26 Juli 2013 0:02
Judul: Re: [yukbisnisproperti] tanah di depok
Â
Ada no hp yg bisa dihubungi pa
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
________________________________
From: "oden" <favinnur@yahoo.co.id >
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Sat, 20 Jul 2013 08:41:57 -0000
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com >
ReplyTo: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: [yukbisnisproperti] tanah di depok
Â
dijual tanah di depok, luas 10000m2 (1 hektar) sertifikat, alamat jembatan serong, pekapuran, depok vitara, DEPOK harga 300000/m2 dijual cash,, secepatnya,, tks
____________
Dari: "ekarahma659@
Kepada: yuk <yukbisnisproperti@
Dikirim: Jumat, 26 Juli 2013 0:02
Judul: Re: [yukbisnisproperti] tanah di depok
Â
Ada no hp yg bisa dihubungi pa
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
____________
From: "oden" <favinnur@yahoo.
Sender: yukbisnisproperti@
Date: Sat, 20 Jul 2013 08:41:57 -0000
To: <yukbisnisproperti@
ReplyTo: yukbisnisproperti@
Subject: [yukbisnisproperti] tanah di depok
Â
dijual tanah di depok, luas 10000m2 (1 hektar) sertifikat, alamat jembatan serong, pekapuran, depok vitara, DEPOK harga 300000/m2 dijual cash,, secepatnya,, tks
Fri Jul 26, 2013 3:09 pm (PDT) . Posted by:
"Arpatonis basyir" arpat81
KOK contoh proposalnya ga ada? WHY ?
________________________________
From: Munjay Edi <munjay01@yahoo.co.id >
To: "subhiromadoni@yahoo.com " <subhiromadoni@yahoo.com >; "suksesb27@gmail.com " <suksesb27@gmail.com >; "alifa_amiyawa@yahoo.com " <alifa_amiyawa@yahoo.com >; "suradinata.ganjarkabul@yahoo.com " <suradinata.ganjarkabul@yahoo.com >; "ipmel24@yahoo.co.id " <ipmel24@yahoo.co.id >; "dh_hamasah@yahoo.co.id " <dh_hamasah@yahoo.co.id >; "CYBER_RUMAH@yahoogroups.com " <CYBER_RUMAH@yahoogroups.com >; "newproject@propertylaunchonline.com " <newproject@propertylaunchonline.com >; "bsd-society@yahoogroups.com " <bsd-society@yahoogroups.com >; "info_peluang_kerja@yahoogroups.com " <info_peluang_kerja@yahoogroups.com >; "DUNIA_PROPERTY@yahoogroups.com " <DUNIA_PROPERTY@yahoogroups.com >; "cari-iklan@yahoogroups.com " <cari-iklan@yahoogroups.com >; "Iklan-Bogor-Online@yahoogroups.com " <Iklan-Bogor-Online@yahoogroups.com >; "Indonesia-Young-Entrepreneurs@yahoogroups.com " <Indonesia-Young-Entrepreneurs@yahoogroups.com >; "e-property@yahoogroups.com " <e-property@yahoogroups.com >;
"peluang@yahoogroups.com " <peluang@yahoogroups.com >; "InfoProperty@yahoogroups.com " <InfoProperty@yahoogroups.com >; "eqqu-indonesia@yahoogroups.com " <eqqu-indonesia@yahoogroups.com >; "ipmcjakarta@yahoogroups.com " <ipmcjakarta@yahoogroups.com >; "alumni-ipb@yahoogroups.com " <alumni-ipb@yahoogroups.com >; "vilanusaindah@yahoogroups.com " <vilanusaindah@yahoogroups.com >; "iklanproduk@yahoogroups.com " <iklanproduk@yahoogroups.com >; "hangoutinfo@yahoogroups.com " <hangoutinfo@yahoogroups.com >; "RUMAH_JAKARTA@yahoogroups.com " <RUMAH_JAKARTA@yahoogroups.com >; "99Venus-Properti@yahoogroups.com " <99Venus-Properti@yahoogroups.com >; "ars-id@yahoogroups.com " <ars-id@yahoogroups.com >; "binaruang@yahoogroups.com " <binaruang@yahoogroups.com >; "bisnis_properti@yahoogroups.com " <bisnis_properti@yahoogroups.com >; "bisnisproperti@yahoogroups.com " <bisnisproperti@yahoogroups.com >; "DUNIA_APARTEMEN@yahoogroups.com " <DUNIA_APARTEMEN@yahoogroups.com >;
"DUNIA_TANAH@yahoogroups.com " <DUNIA_TANAH@yahoogroups.com >; "fkbb@yahoogroups.com " <fkbb@yahoogroups.com >; "iklan-properti@yahoogroups.com " <iklan-properti@yahoogroups.com >; "iklan_bisnis_cirebon@yahoogroups.com " <iklan_bisnis_cirebon@yahoogroups.com >; "iklanjualbeli@yahoogroups.com " <iklanjualbeli@yahoogroups.com >; "IKLANPROPERTI@yahoogroups.com " <IKLANPROPERTI@yahoogroups.com >; "indo-sing-living@yahoogroups.com " <indo-sing-living@yahoogroups.com >; "indorealestate@yahoogroups.com " <indorealestate@yahoogroups.com >; "info_banyuwangi@yahoogroups.com " <info_banyuwangi@yahoogroups.com >; "info_properti@yahoogroups.com " <info_properti@yahoogroups.com >; "info_rumah@yahoogroups.com " <info_rumah@yahoogroups.com >; "infotebet@yahoogroups.com " <infotebet@yahoogroups.com >; "Jakarta_Property@yahoogroups.com " <Jakarta_Property@yahoogroups.com >; "jualbeli-online@yahoogroups.com " <jualbeli-online@yahoogroups.com >; "jualbelisewa@yahoogroups.com "
<jualbelisewa@yahoogroups.com >; "konsumen-properti@yahoogroups.com " <konsumen-properti@yahoogroups.com >; "lowongan_kerja_hrb@yahoogroups.com " <lowongan_kerja_hrb@yahoogroups.com >; "majalah-AdInfo@yahoogroups.com " <majalah-AdInfo@yahoogroups.com >; "mitraland_properti@yahoogroups.com " <mitraland_properti@yahoogroups.com >; "Peluang-Usaha@yahoogroups.com " <Peluang-Usaha@yahoogroups.com >; "Properti-Indonesia@yahoogroups.com " <Properti-Indonesia@yahoogroups.com >; "properti_indonesia@yahoogroups.com " <properti_indonesia@yahoogroups.com >; "propertibiz@yahoogroups.com " <propertibiz@yahoogroups.com >; "propertimedia@yahoogroups.com " <propertimedia@yahoogroups.com >; "propertindo@yahoogroups.com " <propertindo@yahoogroups.com >; "Property-Indonesia@yahoogroups.com " <Property-Indonesia@yahoogroups.com >; "PROPERTY_JAKARTA@yahoogroups.com " <PROPERTY_JAKARTA@yahoogroups.com >; "rumah88@yahoogroups.com " <rumah88@yahoogroups.com >; "RUMAH_SURABAYA@yahoogroups.com "
<RUMAH_SURABAYA@yahoogroups.com >; "tabloidrumah@yahoogroups.com " <tabloidrumah@yahoogroups.com >; "transaksi_properti@yahoogroups.com " <transaksi_properti@yahoogroups.com >; "uang_internet@yahoogroups.com " <uang_internet@yahoogroups.com >; "usaha_properti@yahoogroups.com " <usaha_properti@yahoogroups.com >; "WACANA_PROPERTY@yahoogroups.com " <WACANA_PROPERTY@yahoogroups.com >; "yukbisnisproperti@yahoogroups.com " <yukbisnisproperti@yahoogroups.com >; "zakkaha@yahoogroups.com " <zakkaha@yahoogroups.com >; "notify-dg-agromania@yahoogroups.com " <notify-dg-agromania@yahoogroups.com >; "okigroup@ymail.com " <okigroup@ymail.com >
Sent: Thursday, July 25, 2013 3:09 PM
Subject: [yukbisnisproperti] Contoh Contoh Surat / Proposal / Desain Rumah
Â
Contoh Contoh Surat / Proposal / Desain Rumah
10-06-2011 Puluhan Contoh desain Rumah tampak depan Download
11-06-2011 Contoh Surat Perjanjian dgn Pemilik Tanah Download
12-06-2011 Contoh Surat Perjanjian dgn Investor / pemodal Download
13-06-2011 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Download
15-06-2011 Contoh Kelengkapan Untuk KPR INDENÂ Download
16-06-2011 Contoh Surat Angsuran BTNÂ Download
17-06-2011 Contoh Surat Kontrak Kerja Staf Penjualan Download
18-06-2011 Contoh Surat Surat Perjanjian Pemborongan Download
19-06-2011 Contoh Surat Kuasa Jual Download
20-06-2011 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Download
03-08-2012 Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB)Â Download
21-03-2012 Surat Perjanjian Kavling Download
23-03-2012 Analisa Kelayakan Pajangan (Hasib)Â Download
============================================
01. 25-04-2010 Media Promosi Download
07-06-2010 Sektor Riil Obat Krisis EkonomiÂdownload
07-06-2010 7 Tip Untuk Pemgembang Pemula Download
07-06-2010 Strategi Akuisisi Proyek Macet dengan Modal Cekak Download
07-06-2010 Mengakali agar KPR 100%Â DisetujuiÂDownload
05-09-2010 Dua Kunci Utama Download
05-09-2010 Question and Answer ala otak kanan Download
05-09-2010 Menentukan Index Awal dalam Quick Count Download
05-09-2010 Kerjakan yang Mudah Download
05-09-2010 Karakter Developer Properti berdasarkan Laba Download
05-09-2010 Beli Lahan Pakai Duit Bank- Bisa ? Download
05-09-2010 Berbagi Hasil dengan Pemilik Tanah Download
05-09-2010 Lima Dasar Program Marketing Developer PropertiÂDownload
05-09-2010 Tips Nge-dapetin HOTÂ DEALÂ Download
======================================================
03 08-06-2010 QUICK COUNTÂ Download
03-09-2010 Alur Kerja Keuangan Download
03-09-2010 DAILY SALES REPORTÂ Download
03-09-2010 Flowchart mulai Bisnis Download
03-09-2010 Kartu Kontrol Download
03-09-2010 PERENCANAAN KEUANGANÂ Download
03-09-2010 Perhitungan KYGÂ Download
03-09-2010 Perhitungan Pajak Download
03-09-2010 Perjanjian Jual Beli Konsumen Download
03-09-2010 Simulasi Cicilan Aryo Diponegoro Download
03-09-2010 STANDAR LAPORAN KEUANGANÂ Download
03-09-2010 Standart Pengolahan Piutang Download
info lebih detail di http://www.theproperty-developer.com/?id=munjay
____________
From: Munjay Edi <munjay01@yahoo.
To: "subhiromadoni@
"peluang@yahoogroups
"DUNIA_TANAH@
<jualbelisewa@
<RUMAH_SURABAYA@
Sent: Thursday, July 25, 2013 3:09 PM
Subject: [yukbisnisproperti] Contoh Contoh Surat / Proposal / Desain Rumah
Â
Contoh Contoh Surat / Proposal / Desain Rumah
10-06-2011 Puluhan Contoh desain Rumah tampak depan Download
11-06-2011 Contoh Surat Perjanjian dgn Pemilik Tanah Download
12-06-2011 Contoh Surat Perjanjian dgn Investor / pemodal Download
13-06-2011 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Download
15-06-2011 Contoh Kelengkapan Untuk KPR INDENÂ Download
16-06-2011 Contoh Surat Angsuran BTNÂ Download
17-06-2011 Contoh Surat Kontrak Kerja Staf Penjualan Download
18-06-2011 Contoh Surat Surat Perjanjian Pemborongan Download
19-06-2011 Contoh Surat Kuasa Jual Download
20-06-2011 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Download
03-08-2012 Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB)Â Download
21-03-2012 Surat Perjanjian Kavling Download
23-03-2012 Analisa Kelayakan Pajangan (Hasib)Â Download
============
01. 25-04-2010 Media Promosi Download
07-06-2010 Sektor Riil Obat Krisis EkonomiÂ
07-06-2010 7 Tip Untuk Pemgembang Pemula Download
07-06-2010 Strategi Akuisisi Proyek Macet dengan Modal Cekak Download
07-06-2010 Mengakali agar KPR 100%Â DisetujuiÂ
05-09-2010 Dua Kunci Utama Download
05-09-2010 Question and Answer ala otak kanan Download
05-09-2010 Menentukan Index Awal dalam Quick Count Download
05-09-2010 Kerjakan yang Mudah Download
05-09-2010 Karakter Developer Properti berdasarkan Laba Download
05-09-2010 Beli Lahan Pakai Duit Bank- Bisa ? Download
05-09-2010 Berbagi Hasil dengan Pemilik Tanah Download
05-09-2010 Lima Dasar Program Marketing Developer PropertiÂ
05-09-2010 Tips Nge-dapetin HOTÂ DEALÂ Download
============
03 08-06-2010 QUICK COUNTÂ Download
03-09-2010 Alur Kerja Keuangan Download
03-09-2010 DAILY SALES REPORTÂ Download
03-09-2010 Flowchart mulai Bisnis Download
03-09-2010 Kartu Kontrol Download
03-09-2010 PERENCANAAN KEUANGANÂ Download
03-09-2010 Perhitungan KYGÂ Download
03-09-2010 Perhitungan Pajak Download
03-09-2010 Perjanjian Jual Beli Konsumen Download
03-09-2010 Simulasi Cicilan Aryo Diponegoro Download
03-09-2010 STANDAR LAPORAN KEUANGANÂ Download
03-09-2010 Standart Pengolahan Piutang Download
info lebih detail di http://www.theprope
No comments:
Post a Comment