Saturday, October 29, 2016

[yukbisnisproperti] Digest Number 3984

1 Message

Digest #3984
1a
Re: Nilai di AJB vs Nilai Transaksi by "Agus Ryan" agusryan_dmitra

Message

Fri Oct 28, 2016 6:07 pm (PDT) . Posted by:

"Agus Ryan" agusryan_dmitra


Nilai AJB lebih kecil dr nilai transaksi sebenarnya lazim
dilakukan dlm transaksi jual beli properti, khususnya secondary
(rumah second). Ini bertujuan supaya pajak yg harus dibayar tdk
terlalu besar.

(Catatan kelam bahwa uang pajak kita banyak yg dikorupsi dan jauh
lebih banyak juga yg dicuri para maling BLBI dan maling Century).

Biasanya notaris menghitungnya dari nilai NJOP dinaikkan 30%.
Per 9 September pajak penjual 2,5%, dan pajak pembeli 5%.

Biasanya yg menggunakan bank (KPR) adalah pembeli. Dan
berdasarkan pengalaman, aman-aman saja tanda tangan AJB dulu
sebelum dana KPR masuk ke rekening penjual karena umumnya
prosesnya demikian.

Semoga bermanfaat.

Salam kenal utk sahabat semua,

Agus Ryan


Pada tanggal 22 Okt 2016 08:42, "rich6863@gmail.com
[yukbisnisproperti]" <yukbisnisproperti@yahoogroups.com> menulis:
 
Yth Bapak Ibu,
Mohon pencerahannya, apa resikonya jika nilai di AJB lebih kecil
dari nilai transaksi sebenarnya.

Jika penjual menggunakan bank, apakah aman jika saya tandatangan
AJB dulu sebelum pembayaran sdh sy terima lunas. Mengingat ada
klausal di AJB yg berbunyi bahwa penjual telah menerima
pembayaran lunas dari jpembeli.

Terimakasih sebelumnya.

No comments:

Post a Comment