Thursday, July 20, 2017

[yukbisnisproperti] Digest Number 4196

2 Messages

Digest #4196

Messages

Wed Jul 19, 2017 8:57 pm (PDT) . Posted by:

abadrekan2

[ CATATAN dari MARKETPLACE ]




Kenapa bisnis MARKETPLACE PROPERTI tumbuh subur seperti cendawan di musim hujan? (Ceileh bahasanyah.. )




Udah tau dong apa itu MARKETPLACE?




Buat yang belum, MARKETPLACE atau MARKETSPACE adalah sebutan yang identik dengan situs yang menyediakan diri sebagai tempat melakukan jual beli di internet.




Contoh situs PROPERTY MARKETPLACE yang besar misalnya rumah123.com, rumahdijual.com, urbanindo.com, dan seterusnya.




Di luar nama-nama besar itu, masih banyak lagi baik lokal maupun nasional dengan skala menengah hingga kecil.




Apa catatan yang bisa diambil dari menjamurnya MARKETPLACE PROPERTI ? Paling tidak ada dua :




1. Sepanjang mereka masih survive berarti ada banyak orang yang melakukan pencarian untuk membeli properti lewat internet.




Ingat, pengguna internet aktif di Indonesia sudah 130 juta ! ;




2. Belajar dari yang "besar", sesungguhnya orang-orang yang masih ngeyel tidak menggunakan digital marketing atau internet marketing untuk menambah kekuatan pemasaran mereka adalah orang-orang yang merugi.




Setuju?




Kalau iya, masih ada kesempatan dalam kesempitan untuk ikut REDMARK, pelatihan DIGITAL MARKETING untuk PROPERTI bersama YukBisnisProperti, komunitas properti terbesar di jagat maya nusantara.




Daftar sekarang 081-864-5105 untuk info lengkapnya. #TINGGAL 2 SEAT LAGI#





Salam sukses selalu.



Thu Jul 20, 2017 2:35 am (PDT) . Posted by:

abadrekan2

Tidak Hanya IMB, Sertifikat Laik Fungsi Juga Harus Anda Miliki




Anda pasti sudah tidak asing dengan IMB atau Ijin Mendirikan Bangunan. Namun pernahkah Anda mendengar tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF)? Mungkin terdengar masih asing, namun ternyata sertifikat ini wajib dimiliki. Lalu apa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) itu?




Seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, SLF bangunan gedung adalah:




"Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya."





Baca Selengkap nya : http://yukbisnisproperti.org/2017/07/tidak-hanya-imb-sertifikat-laik-fungsi-juga-harus-anda-miliki/ http://yukbisnisproperti.org/2017/07/tidak-hanya-imb-sertifikat-laik-fungsi-juga-harus-anda-miliki/



No comments:

Post a Comment