Thursday, July 20, 2017

[yukbisnisproperti] Syarat Rumah dan Apartemen yang Boleh Dibeli Oleh WNA

 

Syarat Rumah dan Apartemen yang Boleh Dibeli Oleh WNA

Sejak akhir tahun 2015, pemerintah negara kita memberikan kelonggaran pada para Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki rumah dan apartemen di Indonesia. Namun ternyata ada syarat khusus dari kedua jenis hunian yang boleh dibeli oleh para ekspatriat tersebut. Peraturan mengenai hak kepemilikan properti oleh WNA ini dimuat dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 13 2016. Regulasi ini sendiri merupakan pembaruan dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015.
Dalam aturan baru itu disebutkan bahwa rumah yang dapat mereka beli berdiri di atas tanah yang dimiliki negara, tanah kelolaan, atau tanah hak milik. Sementara itu untuk apartemen, mereka dapat memiliki unit yang berdiri di atas tanah negara dan juga tanah hak kelola. Meskipun mereka diizinkan membeli, para WNA hanya diberikan hak pakai atas properti tersebut. Mereka bebas menggunakan rumah/apartemen itu dengan syarat, untuk kebutuhan tempat tinggal saja. Meskipun hanya diberikan izin hak pakai, mereka tidak dirugikan. Rumah atau apartemen yang mereka beli itu bisa diwariskan. Jika tidak diturunkan kepada orang lain, ketika masa tinggal mereka habis dan hak pakai tidak berlaku, mereka wajib menjual properti yang telah dibelinya.


__._,_.___

Posted by: abadrekan2@yahoo.co.id
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

Have you tried the highest rated email app?
With 4.5 stars in iTunes, the Yahoo Mail app is the highest rated email app on the market. What are you waiting for? Now you can access all your inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email again with 1000GB of free cloud storage.


.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment