2 Messages
Digest #3077
Messages
Tue Jul 8, 2014 2:51 am (PDT) . Posted by:
"Yosep MYS" yosepmys
Dear YBP-ers,
Mau tanya, adakah regulasi/aturan yang mengatur soal penggunaan jalan
kompleks? Misalkan, jika saya sebagai perusahaan swasta mau mendirikan
tiang untuk tujuan komersil di depan (luar) pagar warga. Apakah wajib
mendapatkan izin warga pemilik rumah ataukah cukup dengan meminta izin dari
pengurus RW/kelurahan/kecamatan setempat?
Terima kasih sebelumnya atas bantuan jawabannya.
-Yosep-
Bandung
Mau tanya, adakah regulasi/aturan yang mengatur soal penggunaan jalan
kompleks? Misalkan, jika saya sebagai perusahaan swasta mau mendirikan
tiang untuk tujuan komersil di depan (luar) pagar warga. Apakah wajib
mendapatkan izin warga pemilik rumah ataukah cukup dengan meminta izin dari
pengurus RW/kelurahan/
Terima kasih sebelumnya atas bantuan jawabannya.
-Yosep-
Bandung
Tue Jul 8, 2014 5:13 am (PDT) . Posted by:
muhammaddeniarie
Assalamu'alaikum wrwb
YTH Rekan2 YBP mohon bantuannya saya rencana ada yg mau mempercayakan lahannya utk saya kelola menjadi
Kaplingan/perumahan. Saya mohon contoh file perjanjian kerjasamanya, email saya : denmard05@gmail.com (nol Lima)
Terimakasih selamat men jalankan ibadah puasa
Deni Arie
YTH Rekan2 YBP mohon bantuannya saya rencana ada yg mau mempercayakan lahannya utk saya kelola menjadi
Kaplingan/perumahan. Saya mohon contoh file perjanjian kerjasamanya, email saya : denmard05@gmail.com (nol Lima)
Terimakasih selamat men jalankan ibadah puasa
Deni Arie
No comments:
Post a Comment