Wednesday, July 9, 2014

[yukbisnisproperti] Digest Number 3077

2 Messages

Digest #3077

Messages

Tue Jul 8, 2014 2:51 am (PDT) . Posted by:

"Yosep MYS" yosepmys

Dear YBP-ers,
Mau tanya, adakah regulasi/aturan yang mengatur soal penggunaan jalan
kompleks? Misalkan, jika saya sebagai perusahaan swasta mau mendirikan
tiang untuk tujuan komersil di depan (luar) pagar warga. Apakah wajib
mendapatkan izin warga pemilik rumah ataukah cukup dengan meminta izin dari
pengurus RW/kelurahan/kecamatan setempat?

Terima kasih sebelumnya atas bantuan jawabannya.

-Yosep-
Bandung

Tue Jul 8, 2014 5:13 am (PDT) . Posted by:

muhammaddeniarie

Assalamu'alaikum wrwb
YTH Rekan2 YBP mohon bantuannya saya rencana ada yg mau mempercayakan lahannya utk saya kelola menjadi
Kaplingan/perumahan. Saya mohon contoh file perjanjian kerjasamanya, email saya : denmard05@gmail.com (nol Lima)


Terimakasih selamat men jalankan ibadah puasa


Deni Arie


No comments:

Post a Comment