Saturday, July 26, 2014

[yukbisnisproperti] Digest Number 3099

5 Messages

Digest #3099

Messages

Fri Jul 25, 2014 7:14 am (PDT) . Posted by:

"Wahyu Macca" ktt_klh

Saya di berau kaltim dan juga sering ke kab.bulungan provinsi kalimntan utara

"santi harsono santiharsono@gmail.com [yukbisnisproperti]" <yukbisnisproperti@yahoogroups.com> menulis:

>Terimakasihatasperhatianrekan-rekansemua.Sayasudahcatatalamatemailanda,akandibicarakandahulu.Semogakitabisabekerjasama salam Santisanti2014-07-2423:17GMT07:00DjengkarSubagyodjs_0000@yahoo.com[yukbisnisproperti]yukbisnisproperti@yahoogroups.com: Kalaudifloressyblmada,linksydikaltim.Ituadatemendrlombokmungkinagakdekat.SubagyoPoweredbyBlackBerry®JadulFrom:santiharsonosantiharsono@gmail.com[yukbisnisproperti]yukbisnisproperti@yahoogroups.comSender:yukbisnisproperti@yahoogroups.comDate:Thu,24Jul201420:58:280700To:yukbisnisproperti@yahoogroups.comReplyTo:yukbisnisproperti@yahoogroups.comSubject:Re:[yukbisnisproperti]MencariPartnerdiWilayahTimurIndonesia TerimakasihresponnyaBp.DjengkarSubagyo. iniuntukbidangpropertydiFloresdansekitarnya.....Bpbisamembantusaya?Santi santi2014-07-2416:31GMT07:00DjengkarSubagyodjs_0000@yahoo.com[yukbisnisproperti]yukbisnisproperti@yahoogroups.com: Bu.SantiIbuperlupartneruntukbidangapaDandikotaapa?TrimsPoweredbyBlackBerry®JadulFrom:santiharsonosantiharsono@gmail.com[yukbisnisproperti]yukbisnisproperti@yahoogroups.comSender:yukbisnisproperti@yahoogroups.comDate:Thu,24Jul201415:54:210700To:yukbisnisproperti@yahoogroups.comReplyTo:yukbisnisproperti@yahoogroups.comSubject:[yukbisnisproperti]MencariPartnerdiWilayahTimurIndonesia Sayasaatinisedangmencaripartner..Adakahrekan-rekanyangberdomilisidiwilayahtimurIndonesia.?Sayabisadihubungiditlp/WA085219056719Terimakasih, Salam......Santi

Fri Jul 25, 2014 3:36 pm (PDT) . Posted by:

"hilmyarb" hilmyarb

Ada ngga yg untuk wilayah Kediri - Jatim?

Sent from Samsung Mobile

<div>-------- Original message --------</div><div>From: "handoko handoko mrhans.handoko@gmail.com [yukbisnisproperti]" <yukbisnisproperti@yahoogroups.com> </div><div>Date:24/07/2014 23:03 (GMT+07:00) </div><div>To: yukbisnisproperti <yukbisnisproperti@yahoogroups.com> </div><div>Subject: Re: [yukbisnisproperti] Jaringan Broker YukBisnisProperti </div><div>
</div>Ya, bagaimana cara gabungnya? Saya ada beberapa unit untuk dibantu pemasarannya. Target waktu sudah hampir habis nih..

On Jul 16, 2014 4:59 PM, "yukbisnisproperti@yahoo.com [yukbisnisproperti]" <yukbisnisproperti@yahoogroups.com> wrote:

Kabar bagus buat teman2 member YukBisnisProperti

Bagi yang ingin menjual propertinya, kami bantu memasarkan melalui Jaringan Broker YukBisnisProperti yang tersebar di beberapa daerah sebagai berikut :

Jogja dan sekitarnya dengan http://jogjarealty.com/
Cirebon dan sekitarnya dengan http://cirebonrealty.com/
Pontianak dan sekitarnya dengan http://mitrasejahteragroup.com/
Bali dan sekitarnya dengan http://dewatarealty.com/
Bekasi dan sekitarnya dengan http://bekasirealty.co.id
Depok dan sekitarnya dengan http://margondarealty.com/
Yuk gabung!

Fri Jul 25, 2014 3:36 pm (PDT) . Posted by:

"muntok" muntok

Setau kita perorangan ataupun pt utk perumahan tetap dikenakan ppn 10% pak

"handoko handoko mrhans.handoko@gmail.com [yukbisnisproperti]" <yukbisnisproperti@yahoogroups.com> menulis:

>
>Maaf pak bowo, saya boleh konsultasi sedikit? Bapak sebelumnya membangun 31 unit rumah kok bisa perorangan ya? Saya di depok untuk pribadi maksimal 5 unit, itupun ijinnya susah sekali keluarnya. Bagaimana caranya ya pak ngurus perijinan 31 unit perorangan kalau bapak berkenan berbagi pengalaman? Tks banyak sebelumnya..
>On Jul 24, 2014 1:13 AM, "sumintongwibowo@yahoo.com [yukbisnisproperti]" <yukbisnisproperti@yahoogroups.com> wrote:
>
>Dear Rekan,
>
>Perkenalkan nama saya Bowo. Puji syukur saat ini saya sudah mulai membangun cluster saya sendiri di cibinong sebanyak 31 unit atas nama perorangan. Setelah dari sini saya berniat untuk mengembakan lagi kearah 1 hektar dan menggunakan usaha berbadan hukum. PT saya saat ini sudah dibuat mengingat untuk mendapat fasilitas KYG dan Indent saat ini harus mewajibkan atas nama PT (di Bank BTN saya tidak tahu kalau di Bank lain). Nah saat mendalami atas nama PT timbul pertanyaan mengenai PPN 10%.
>
>Sebelumnya saat main perorangan, karena saya bukan termasuk PKP (Pengusaha Kena Pajak) maka saya tidak diwajibkan memungut ppn 10% dari customer. Otomatis perumahan yang saya jual pun bisa lebih murah karena diatas kertas saya sudah menghemat 10% anggaran. Nah tapi masalah ini muncul ketika nanti kedepannya menggunakan nama PT. karena saat PT dibentuk PT sendiri sudah dikenakan PKP yang saya jg bingung kenapa dikenakan PKP sejak pertama kali dibentuk padahal secara hukum PKP baru diteguhkan saat suatu usaha atau perorangan sudah memiliki omset 4.8 Miliar pertahun dan kondisi nya PT saya kan belum aktif.
>
>Nah setelah baca beberapa artikel berikut pertanyaan saya :
>
>1. Apakah sebenarnya dilapangan asli nya PPN 10% itu oleh developer benar2 disetorkan atau hanya dibrosur saja harga ditulis termasuk ppn 10% tapi tidak pernah dilaporkan?
>
>2. Waktu saya diskusi dengan notaris kalaupun memang harus melaporkan PPN sebenarnya itu diambil dari AJB (nilai transaksi di notaris) atau harga jual di pricelist. Karena pada kenyataannya kan biasanya AJB harga nya tidak sesuai dengan di pricelist pertimbangannya karena harga pricelist bisa saja mengandung diskon, cashback, sudah include biaya KPR dan BPHTB dan surat-surat bahkan hadiah berupa motor atau lain2. Jadi kalau idealnya PPN itu benar harus dibayar berarti harusnya berdasarkan dari AJB toh?
>
>3. Saya jg ingin menanyakan kalau memang tanah yang dibeli itu dibalik nama keatas nama perorangan (nama pribadi saya) dan saya bukan PKP walaupun nanti kerjasama ke BANK atas nama PT ( di bank boleh saja tanah atas nama perorangan selama orang tersebut masuk kedalam pengurusan PT). sebenarnya kalau menurut notaris AJB yang akan ditanda tangan bukan lah transaksi atas nama PT kepada customer. Tapi nama yg disertifikat kepada customer. Disitu saya menagkap celah berarti sekalipun kerjasama dengan BANK dengan bendera PT dan pencairan dana ke rekening atas nama PT sebenarnya itu persyaratan administrasif saja. Karena secara notaril transaksi bukan terjadi bukan penjualan dari PT ke customer tapi perorangan kepada perorangan yang notabene harusnya tidak membayar pajak 10%. Betul begitukah?
>
>Transaksi dianggap notaris dari PT kepada customer jika tanah tersebut memang diatas namakan PT. dan itu pun AJB nya sedikit berbeda karena nanti di AJB akan ditandatangani dan diketahui oleh pengurus PT yang terlampir di akte PT tersebut.
>
>Hal ini menjadi sangat crusial mengingat ditengah persai

Fri Jul 25, 2014 8:26 pm (PDT) . Posted by:

"yuda setiabudi" yuda_setiabudi

Dear All,
Kami mempunyai bangunan di Kudus yang bisa dialih fungsikan sebagian ruangan untuk menjadi supermarket dengan ukuran +/- 30x50 mt. Bangunan sudah siap pakai, hanya saja harus merenovasi agar bisa menjadi supermarket yg luas dan nyaman. Bisa juga ditingkatkan menjadi 2 lantai, lantai 1. Supermarket dan lantai 2. Game Zone (spt Timezone).
Lokasi sangat strategis, dekat perumahan dan rumah penduduk, dan yang penting sarana permainan anak-anak sangat kurang.
Bila berminat, bisa menghubungi kami lebih lanjut via Japri.
Terimakasih atas perhatiannya.

Hormat kami,

Yuda
yuda_setiabudi@yahoo.com

Fri Jul 25, 2014 11:23 pm (PDT) . Posted by:

"handoko handoko"

Mantap nih pak bowo.
Tks banyak pak pencerahannya.
On Jul 25, 2014 7:49 AM, "sumintongwibowo@yahoo.com [yukbisnisproperti]" <
yukbisnisproperti@yahoogroups.com> wrote:

>
>
> 31 unit yang saya bangun tidak dalam satu hamparan pak..
> jadi saya bangun di 3 bidang tanah yang berbeda
> 1 hamparan 11 unit di nanggewer
> 1 hamparan 6 unit di sukahati
> 1 hamparan 14 unit di cikaret
>
> jadi perijinan blockplan nya memang saya buat dari tahun kemarin..
> per tahun 2014 sekarang memang tidak ada blockplan lagi
>
> teorinya sblm blockplan dihapus.. untuk tanah dibawah 5000 meter masih
> bisa pake blockplan
> dan kalau diatas 5000 meter harus pake siteplan.
>
> nah semenjak blockplan dihapus skrg untuk 5000 meter katanya dari tim
> legal saya dapat update dari bpn dan notaris saya skrg hanya bisa pecah
> bertahap maximal 4 kavling. jadi misalnya 5000 meter. ya dipecah 4 dulu
> jadi 4700 meter induk dan 100 meter x 3 kavling. atau 5000 meter/4 dulu :
> 1250 per shm. baru dipecah lagi per 4 kavling.
>
> hal ini jadi menyulitkan dan memperlama proses untuk pecah bertahap. dan
> ditambah lagi perijinan dari bank untuk kerjasama memang mewajibkan adanya
> blockplan atau siteplan.
>
> maka karena itu lah mau tidak mau proyek berikutnya memang saya berniat
> diatas 5000 meter mengingat tahun ini tidak bisa keluar blockplan.
>
> jika anda terlanjur membeli tanah yang dibawah 5000 meter solusinya kalau
> menurut saya :
>
> 1. pecah bertahap
> 2. bangun rumahnya
> 3. ajukan kpr selayaknya proses kpr rumah 2nd kecuali bank nya bisa dinego
> syaratnya tanpa harus melampirkan blockplan.
>
>
> saya tidak tahu pasti alasannya apa.. tapi gosip yang beredar karena ada
> intervensi dari perumahan2 besar disekitar cibinong yang merasa marketnya
> terganggu oleh pemain2 cluster perorangan seperti kita.
>
> jelas saja sebenarnya diatas kertas mereka kalah saing, perorangan kan
> hemat dalam banyak hal :
> 1. blockplan tidak perlu fasos fasum 40%. jadi bisa lebih hemat tanah
> 2. tidak perlu ijin pel makam pel banjir dan pel pel lainnya yang dapat
> menyedot biaya tinggi
> 3. tidak perlu bayar ppn
> 4. minim budget karena kebanyakan karyawan nya jg tidak banyak
>
> sebenernya saya setelah saya kalkulasi yang herannya setelah di analisa
> dari sisi keuangan malah main proyek hektaran jadi lebih mahal modalnya
> dibanding maen tanah kecil.
> dan ini jadi dilema jg buat saya.. wong kita beli grosiran sama eceran
> masa lebih murah beli eceran.
>
> perlu diketahui untuk perijinan tanah di atas 5000 meter biaya yg timbul
> jauh lebih besar karena :
> 1. harus kena ppn (yang sebenernya saya jg blm tau apa bisa dihindari
> dengan nama tanah perorangan)
> 2. otomatis harus ikut peraturan fasos fasum 40%
> 3. perijinan siteplan lama sekali ( dari start sampai selesai bisa makan
> waktu 8 bulan)
> 4. bayar berbagai macam pel.. amdal lalin
> 5. perijinan pelicin nya sampai ketingkat kanwil
>
> jadi gak heran kalau di Indonesia ini masih ada 15 juta keluarga tidak
> punya rumah.. wong developer juga dengan semua peraturan yang ada bukan gak
> mau jual murah tp cost production nya jadi tinggi kalau mau ngikutin semua
> peraturan. belum lagi isu beredar tentang pajak bangun sendiri atau pajak
> kontraktor..
>
>

No comments:

Post a Comment