Monday, March 6, 2017

[yukbisnisproperti] BAGAIMANA PROSES TAKE OVER KREDIT?

 

BAGAIMANA PROSES TAKE OVER KREDIT?

Terkadang terdapat beberapa alasan yang membuat Anda ingin melakukan take over kredit atau pemindahan pinjaman ke bank lain. Jika Anda berniat melakukan pengajuan pemindahan pinjaman (take over) ke bank lain, maka Anda perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini. Sebelum pelaksanaan take over kredit, biasanya pihak bank akan menganalisa kredit dan melalukan re-apprasial atau perhitungan kembali dari jaminan Anda. Untuk itu, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang digunakan dalam pengajuan kredit.

Proses take over kredit hampir sama dengan pinjaman baru, namun biasanya akan lebih cepat karena Anda sudah memiliki track record di bank sebelumnya atas pembayaran cicilan Anda. Oleh sebab itu, sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan pemindahan pinjaman (take over kredit). Anda perlu memastikan jika perfoma pembayaran kredit Anda bagus. Jika Anda sering terlambat dalam melakukan pembayaran cicilan, terlebih jika sampai melebihi 60 hari, maka pengajuan take over kredit Anda bisa ditolak oleh bank.

Selain melakukan penilaian terhadap jaminan yang Anda berikan, bank juga akan melakukan pengecekan ulang terhadapa dokumen yang berkaitan, terutama keabsahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena biasanya sering terjadi IMB dengan kondisi bangunan yang berbeda. Misalnya IMB masih satu lantai, namun bangunan saat ini sudah dua lantai. Oleh karena itu, perlu adanya pembahasan lebih lanjut mengenai persetujuan pinjaman tersebut.

Berkaitan dengan biaya take over kredit, pihak bank biasanya akan memberikan denda karena Anda harus melunasi pinjaman dengan jangka waktu yang telah disepakati di awal. Biaya take over kredit yang harus dikeluarkan tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Namun biayanya biasanya dihitung dari beberapa persentase sisa pokok pinjaman. Misalnya jika bank menetapkan besarnya bunga 2% dari sisa pokok pinjaman, dan jika Anda melunasinya dengan cepat, maka jumlah denda akan berpengaruh terhadap sisa pokok pinjaman Anda.

Jika kredit Anda baru berjalan hitungan tahun, biasanya pokok pinjaman masih terbilang besar. Alhasil apabila Anda melakukan take over kredit, maka denda yang harus dibayarkan juga cukup besar. Selain itu, Anda juga harus menyiapkan biaya pengurusan take over kredit, seperti biaya apprasial jaminan, biaya notaris, legal dan surat-surat lainnya karena prosesnya yang sama seperti pinjaman baru.

Bagaimana? Masih tertarik untuk melakukan take over kredit? Prosesnya memang terlihat sulit, namun jika Anda ingin melakukannya tidak masalah.

Sumber : http://yukbisnisproperti.org/2017/03/bagaimana-proses-take-over-kredit/

__._,_.___

Posted by: abadrekan2@yahoo.co.id
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)

Have you tried the highest rated email app?
With 4.5 stars in iTunes, the Yahoo Mail app is the highest rated email app on the market. What are you waiting for? Now you can access all your inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email again with 1000GB of free cloud storage.


.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment