Thursday, March 9, 2017

[yukbisnisproperti] Digest Number 4096

1 Message

Digest #4096

Message

Wed Mar 8, 2017 7:48 pm (PST) . Posted by:

abadrekan2

MENGENAL LEBIH JAUH TENTANG KPR Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia mengeluarkan peraturan mengenai besarnya uang muka yang harus disiapkan saat akan melalukan kredit pembelian rumah melalui KPR. Pada awalnya, Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait KPR menyatakan bahwa uang muka yang harus disiapkan oleh calon debitur adalah sebesar 30% dari total harga rumah. Namun peraturan tersebut mengalami penyempurnaan hingga akhirnya muncul peraturan baru, dan besarnya uang muka yang awalnya 30% kini menjadi 20% saja. Selain besaran uang muka, jumlah kredit maksimum yang boleh diberikan oleh penyedia layanan KPR juga harus mengikuti ketentuan yang diberikan oleh pemerintah. Semua kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk kredit pembiayaan properti dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor. Dalam kebijakan ini, disebutkan bahwa terdapat beberapa kriteria dalam penentuan batas maksimum KPR yang bisa diperoleh, yaitu berdasarkan: Tipe Luas Properti (Tipe sampai dengan 21, Tipe 22-70, Tipe>70, ruko/rukan). Jenis Properti (Rumah, Rumah susun/apartmen, ruko/rukan). Tipe Pembiayaan (Pembiayaan pertama, pembiayaan kedua, pembiayaan ketiga, dan seterusnya). Saat membayar cicilan KPR ke bank, Anda juga akan dikenakan bunga. Terdapat 2 jenis suku bunga yang biasanya diterapkan oleh pihak bank, yaitu tetap (fixed rate) dan mengambang (floating rate). Fixed rate adalah penentuan suku bunga yang besarnya tetap untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan floating rated merupakan suku bunga yang mengacu pada bunga pasar. Dimana pada saat kondisi pasar sedang baik, maka suku bunga bisa rendah, bisa di bawah 10%. Namun jika kondisi pasar tengah buruk, suku bunga bisa naik hingga melebihi 15%. Bank juga sering mengkombinasikan antara suku bunga fixed dan floating tergantung kebijakan masing-masing bank. Cara Perhitungan Cicilan KPR Misalnya saja, Dimas ingin membeli rumah seharga 150 juta dengan KPR. Dengan penghasilan 5 juta tiap bulan, Dimas menabung tiap bulan 2,5 juta hingga tabungannya terkumpul 60 juta selama 2 tahun. Kemudian mengajukan KPR ke bank dengan jangka waktu cicilan 15 tahun. Dari dana 60 juta tersebut, Dimas mengalokasikan 45 juta untuk DP atau uang muka. Dan 15 juta sisanya digunakan untuk biaya lain-lain seperti biaya administrasi, booking fee atau tanda jadi, apprasial, asuransi, biaya provinsi, dan notaris. Setelah membayar uang muka, maka utang pokok Dimas yang menjadi plafon kreditnya adalah sebesar 105 juta. Pada tahun pertama, bank menetapkan suku bunga tetap sebesar 5% pada cicilan KPR Dimas. Lalu Dimas penasaran berapa cicilan pokok yang harus dibayarkan sebelum ditambahkan suku bunga. Setelah dihitung, didapatkan cicilan pokok: Sisa utang yang belum terbayarkan : (lama tahun angsuran x 12 bulan) = Rp105.000.000 : (15 x 12) = Rp105.000.000 : 180 = Rp583.333,33 Kemudian dihitunglah bunga dengan cara: Sisa utang yang belum terbayarkan x rate bunga : 12 bulan = Rp105.000.000 x 5% : 12 = Rp437.500 Dengan begitu, jumlah angsuran Dimas selama dua tahun pertama adalah: Cicilan pokok ditambah bunga = Rp583.333,33 + Rp437.500 = Rp1.020.833,33 Namun setelah 2 tahun, penetapan suku bunga biasanya diganti menjadi floating rate oleh bank. Dan besarnya suku bunga ditentukan oleh bank berdasarkan pasar. Sumber : http://yukbisnisproperti.org/2017/03/mengenal-lebih-jauh-tentang-kpr/ http://yukbisnisproperti.org/2017/03/mengenal-lebih-jauh-tentang-kpr/

No comments:

Post a Comment