Aturan mengenai pajak rumah mewah sudah dikeluarkan oleh Pemerintah yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019. Pada peraturan menteri tersebut merupakan salah satu payung hukum yang digadang-gadang untuk memberikan angin segar tentang penjualan properti yang dikhususkan untuk segmen kelas atas.
Permen Keuangan itu merupakan revisi dari harga ambang rumah mewah yang tadinya sebesar Rp 20 miliar/ unit menjadi Rp 30 miliar/ unit. Selain itu, pemerintah juga menurunkan tarif untuk pajak barang mewah dari 5% menjadi 1% saja.
Bila membicarakan tentang rumah mewah, manakah lokasi di Jakarta yang banyak dicari oleh para pemburu rumah mewah. Sebuah portal properti beberapa waktu lalu memberikan analisanya mengenai tren untk pencarian rumah mewah yang dicari melalui internet.
Baca Selengkapnya : https://yukbisnisproperti.org/2019/08/kawasan-rumah-mewah-di-jakarta-yang-menjadi-buruan-konglomerat/?fbclid=IwAR1Ad22NXdu7BA6CpodE3od6V4fiG8M6Bps0XFShIfXKe9m7AVzkIsHcDUM
__._,_.___
Posted by: abadrekan2@yahoo.co.id
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment