Sunday, August 13, 2017

[yukbisnisproperti] Ingin Bisnis Villa? Ketahui Dulu Aturannya

 

Ingin Bisnis Villa? Ketahui Dulu Aturannya

Anda ingin memulai bisnis properti khususnya di sektor villa? Sebelum Anda memutuskan untuk terjun ke dalam bisnis ini, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu aturannya. Ternyata bisnis villa diatur dalam Peraturan Menteri. Sebuah bisnis villa dapat berbentuk badan usaha Indonesia berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bisnis villa terdiri dari villa bintang dan villa non bintang. Bukan hanya itu, villa bintang memiliki tiga penggolongan, yaitu diamond, gold, dan silver. Berbeda halnya dengan villa bintang, villa non bintang tidak memiliki penggolongan.

Bisnis villa pun memerlukan sertifikasi. Sertifikasi bisnis villa dilakukan untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha villa melalui audit pemenuhan Standar Usaha Villa. Setiap villa yang beroperasi diwajibkan memiliki Sertifikat Usaha Villa. Ini merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Villa yang telah memenuhi Standar Usaha Villa. Sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Villa harus dilakukan penilaian terhadap:


__._,_.___

Posted by: abadrekan2@yahoo.co.id
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

Have you tried the highest rated email app?
With 4.5 stars in iTunes, the Yahoo Mail app is the highest rated email app on the market. What are you waiting for? Now you can access all your inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email again with 1000GB of free cloud storage.


.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment