Tuesday, May 21, 2013

[yukbisnisproperti] Digest Number 2447

Yuk Bisnis Properti

15 New Messages

Digest #2447
1a
4b
Re: menyewakan untuk atm by "pasirvanus" pasirvanus
5a
Re: PENAWARAN KERJASAMA KPR BANK MUAMALAT by "Ahmad Agus Wijaya" ahmadawijaya
5b
Re: PENAWARAN KERJASAMA KPR BANK MUAMALAT by "Derwin Cools" derwin_coolz
5c
Re: PENAWARAN KERJASAMA KPR BANK MUAMALAT by "arief rachman" super_zipzip
5d
Re: PENAWARAN KERJASAMA KPR BANK MUAMALAT by "Derwin Cools" derwin_coolz

Messages

Mon May 20, 2013 10:28 pm (PDT) . Posted by:

"Achmad Rasidi" kondekonde10

Terima kasih pak aryo .

Salam

Sent from my iPad

On 21 Mei 2013, at 11:33, "aryo.diponegoro" <aryo.diponegoro@yahoo.com> wrote:

> bisa download di web saya
>
> aryodiponegoro.com/download
>
>
> --- In yukbisnisproperti@yahoogroups.com, Achmad Rasidi wrote:
> >
> > Selamat malam senior2 YBP,
> > Adakah senior2 YBP yang punya quick count perumahan kecil/perumahan ? Jika ada tolong kirim email japri ya.trima kasih.
> >
> > Salam
> >
> > Achmadrasidi
> > Achmadproperty independent agent
> > www.achmadrasidi.agenproperti.com
> > @achmadkonde
> >
> > Sent from my iPad
> >
>

Mon May 20, 2013 10:29 pm (PDT) . Posted by:

"Rijalul Fikri" elfikr

Rekan-rekan,

Tidak cukup hanya dengan menghilangkan konsep bunga dalam aqad, maka
transaksi bisa serta merta menjadi bebas riba. Yang benar adalah, kita
harus pastikan dulu, transaksi dari aqad itu seperti apa. Jika aqad itu
merupakan transaksi yang murni jual beli, maka halal margin yang
didapatkan. Tapi jika itu sebenarnya yang terjadi adalah transaksi pinjam
minjam, maka margin itu tetap riba!

Agar kita punya kesatuan arti tentang riba, maka definisi riba harus
dikembalikan sesuai dengan yang melarang riba, yaitu Allah dan Rasul-Nya.
Definisi riba bisa terlalu panjang untuk dijelaskan. Tapi salah satunya
adalah, tukang menukar barang dengan jenis sama yang ada kelebihan di salah
satu pihak, maka itu adalah riba.

Pinjam uang 100 rb, dikembalikan totalnya jadi 120 ribu dalam 1 tahun,
walau dicicil dengan aqad untuk mengambil margin yang fix (tidak berbentuk
bunga), maka itu tetap saja tetap saja riba. Tidak peduli bahwa kita
beralasan ada inflasi yang harus diakomodir.

Pinjam beras 10 kilo dikembalikan jadi 12 kilo stelah setahun. Ini juga
riba, karena barang yg sama, tapi dikembalikan secara berlebih.

Jadi bagaimana agar kita bisa dapat untung dari proses kredit? Caranya
adalah dengan bertransaksi jual beli secara kredit yang dengan itu kita
tentukan harga yang lebih mahal jika pembayaran dilakukan dengan kredit.
Maka ini halal, ini murni jual beli. Dalam hal harganya dipermahal karena
dikreditkan, tidak ada kaidah syariah yang dilanggar.

Misalnya, harga beras 10 kilo jika dibeli cash 100 rb. Jika dibeli kredit
selama setahun harganya 120 rb. Maka ini halal, karena bukan tukar menukar
dua barang yang sama, melainkan menukar uang dengan beras. Bahkan ini jelas
transaksi jual beli, jelas hala.

Oya, tidak mengapa juga kita menjelaskan beberapa harga terhadap sebuah
barang, jika dibayar dengan waktu yang berbeda-beda. Ini tidak melanggar
kaidah terlarangnya menjual barang dengan 2 harga. Karena, begitu waktu
pembayaran disepakati, yang muncul hanya satu harga saja bukan? Tidak
mengapa kita menawarkan sebuah barang dengan 2 harga, asal setelah aqad
harganya hanya satu.

Contoh yang salah adalah, jika setlah aqad itu, masih terbukan kemungkinan
2 harga, misalnya perkataan si penjual yang seperti ini: "Silahkan kamu
beli barang saya ini dengan harga 1 juta dengan mencicil selama setahun.
Tapi jika sebelum barang itu lunas harga pasarnya naik, maka harganya naik
juga ya?". Nah inilah yang terlarang, karena ada ketidakpastian disitu, si
pembeli dan si penjual tidak punya kepastian berapa pastinya barang itu
nantinya.

Sekali lagi, kita mampu meniadakan kerjasama mengandung ribawi dalam usaha
kita. Tapi sampai sekarang belum ada ide untuk ini. Saya sangat tahu
rekan-rekan YBP adalah orang-orang yang kreaktif, inovatif dalam berusaha.
Maka, mengapa tidak kita berikan kreativitas kita untuk membersihkan ribawi
dari bisnis properti yang kita cintai ini :)

Menyerahkan begitu saja masalah ini pada bank, walau bank Syariah
sekalipun, bukan solusi yang kreatif dan solutif, karena masalahnya belum
selesai. Masalahnya adalah, siapa yang bisa menjamin transaksi antara bank
Syariah dengan nasabahnya benar2 transaksi murni jual beli? Yang ada
adalah, hakikatnya mereka masih bertransksi pinjam meminjam. Sehingga
margin yg didapat tetap saja riba. Bedanya paling, marginnya fix, adapun
bunga bisa floating. Tapi penentu riba bukan di fix atau floating,
melainkan di adanya margin itu.

Rekan-rekan, saya tulis postinga ini, justru karena solusi yang ada
belumlah lepas ribawi. Kalo boleh mempermainkan bahasa, pak Aryo-pun
menggunakan kata 'mungkin yang salah' dan "lebih sya'ri". Itu belum
memastikan apa yang sebetulnya salah dan apa yang betul-betul sesuai
syar'i. Kita butuh solusi yang pasti dan 100% syar'i. Al-Qur'an mengajarkan
kita untuk berislam secara kaffah (menyeluruh), tidak setengah-setengah.
Mari kita temukan bersama solusinya, solusi pasti ada, saya tahu itu :)

Wassalamualaikum.

2013/5/21 Derwin Cools <derwin.shadow@gmail.com>

> **
>
>
> menurut saya penjelasan Mas Aryo dan rekan rekan telah begitu powerful.
>
> masalah inflasi tetap berjalan itu karena Bukan hanya properti saja yang
> bisa mengakibatkan inflasi tapi banyak sekali faktor, bawang pun bisa
> menyebabkan Inflasi yakan? :)
>
> Nilai uang sekarang dan 10 tahun kemudian itu berbeda seperti yang mas
> Aryo katakan.
>
> Kita ga mungkin beralih ke sistem emas atau brreton woods lagi.
>
> Kesimpulan yang bisa saya ambil adalah Masalah ini ada di Akadnya.
>
> :)
>
>
>

Mon May 20, 2013 10:30 pm (PDT) . Posted by:

"Rijalul Fikri" elfikr

Ketika kita menjadi orang-orang yang sebegitu kreaktifnya dalam menjadikan
diri kita menjadi orang yang paling bebas secara finansial (apakah dengan
properti dengan teknologi, dengan management keuangan yang jitu), tapi kita
justru tidak kreatif untuk mencari solusi atau DON'T CARE terhadap sisi
kehalalan usaha kita itu cacat secara syari'ah, seperti menggandung riba,
unsur ketidakpastian (judi), unsur menzalimi dan unsur maksiat lainnya,
maka sebenarnya kita terkena sendiri Allah salam surat Ar-Rum:7

"Mereka sangat pintar dengan urusan dunia, tapi untuk akhirat mereka lalai".

Padahal firman Allah: "Dan akhirat lebih baik bagimu daripada dunia" (Q.S
Al-A'la).

Jadi, ayo kita cari solusi bersama, bersihkan riba dari usaha properti kita.

Salam,

Fikri

2013/5/21 Rijalul Fikri <rijalulfikri@gmail.com>

> Rekan-rekan,
>
> Tidak cukup hanya dengan menghilangkan konsep bunga dalam aqad, maka
> transaksi bisa serta merta menjadi bebas riba. Yang benar adalah, kita
> harus pastikan dulu, transaksi dari aqad itu seperti apa. Jika aqad itu
> merupakan transaksi yang murni jual beli, maka halal margin yang
> didapatkan. Tapi jika itu sebenarnya yang terjadi adalah transaksi pinjam
> minjam, maka margin itu tetap riba!
>
> Agar kita punya kesatuan arti tentang riba, maka definisi riba harus
> dikembalikan sesuai dengan yang melarang riba, yaitu Allah dan Rasul-Nya.
> Definisi riba bisa terlalu panjang untuk dijelaskan. Tapi salah satunya
> adalah, tukang menukar barang dengan jenis sama yang ada kelebihan di salah
> satu pihak, maka itu adalah riba.
>
> Pinjam uang 100 rb, dikembalikan totalnya jadi 120 ribu dalam 1 tahun,
> walau dicicil dengan aqad untuk mengambil margin yang fix (tidak berbentuk
> bunga), maka itu tetap saja tetap saja riba. Tidak peduli bahwa kita
> beralasan ada inflasi yang harus diakomodir.
>
> Pinjam beras 10 kilo dikembalikan jadi 12 kilo stelah setahun. Ini juga
> riba, karena barang yg sama, tapi dikembalikan secara berlebih.
>
> Jadi bagaimana agar kita bisa dapat untung dari proses kredit? Caranya
> adalah dengan bertransaksi jual beli secara kredit yang dengan itu kita
> tentukan harga yang lebih mahal jika pembayaran dilakukan dengan kredit.
> Maka ini halal, ini murni jual beli. Dalam hal harganya dipermahal karena
> dikreditkan, tidak ada kaidah syariah yang dilanggar.
>
> Misalnya, harga beras 10 kilo jika dibeli cash 100 rb. Jika dibeli kredit
> selama setahun harganya 120 rb. Maka ini halal, karena bukan tukar menukar
> dua barang yang sama, melainkan menukar uang dengan beras. Bahkan ini jelas
> transaksi jual beli, jelas hala.
>
> Oya, tidak mengapa juga kita menjelaskan beberapa harga terhadap sebuah
> barang, jika dibayar dengan waktu yang berbeda-beda. Ini tidak melanggar
> kaidah terlarangnya menjual barang dengan 2 harga. Karena, begitu waktu
> pembayaran disepakati, yang muncul hanya satu harga saja bukan? Tidak
> mengapa kita menawarkan sebuah barang dengan 2 harga, asal setelah aqad
> harganya hanya satu.
>
> Contoh yang salah adalah, jika setlah aqad itu, masih terbukan kemungkinan
> 2 harga, misalnya perkataan si penjual yang seperti ini: "Silahkan kamu
> beli barang saya ini dengan harga 1 juta dengan mencicil selama setahun.
> Tapi jika sebelum barang itu lunas harga pasarnya naik, maka harganya naik
> juga ya?". Nah inilah yang terlarang, karena ada ketidakpastian disitu, si
> pembeli dan si penjual tidak punya kepastian berapa pastinya barang itu
> nantinya.
>
> Sekali lagi, kita mampu meniadakan kerjasama mengandung ribawi dalam usaha
> kita. Tapi sampai sekarang belum ada ide untuk ini. Saya sangat tahu
> rekan-rekan YBP adalah orang-orang yang kreaktif, inovatif dalam berusaha.
> Maka, mengapa tidak kita berikan kreativitas kita untuk membersihkan ribawi
> dari bisnis properti yang kita cintai ini :)
>
> Menyerahkan begitu saja masalah ini pada bank, walau bank Syariah
> sekalipun, bukan solusi yang kreatif dan solutif, karena masalahnya belum
> selesai. Masalahnya adalah, siapa yang bisa menjamin transaksi antara bank
> Syariah dengan nasabahnya benar2 transaksi murni jual beli? Yang ada
> adalah, hakikatnya mereka masih bertransksi pinjam meminjam. Sehingga
> margin yg didapat tetap saja riba. Bedanya paling, marginnya fix, adapun
> bunga bisa floating. Tapi penentu riba bukan di fix atau floating,
> melainkan di adanya margin itu.
>
> Rekan-rekan, saya tulis postinga ini, justru karena solusi yang ada
> belumlah lepas ribawi. Kalo boleh mempermainkan bahasa, pak Aryo-pun
> menggunakan kata 'mungkin yang salah' dan "lebih sya'ri". Itu belum
> memastikan apa yang sebetulnya salah dan apa yang betul-betul sesuai
> syar'i. Kita butuh solusi yang pasti dan 100% syar'i. Al-Qur'an mengajarkan
> kita untuk berislam secara kaffah (menyeluruh), tidak setengah-setengah.
> Mari kita temukan bersama solusinya, solusi pasti ada, saya tahu itu :)
>
> Wassalamualaikum.
>
>
>
> 2013/5/21 Derwin Cools <derwin.shadow@gmail.com>
>
>> **
>>
>>
>> menurut saya penjelasan Mas Aryo dan rekan rekan telah begitu powerful.
>>
>> masalah inflasi tetap berjalan itu karena Bukan hanya properti saja yang
>> bisa mengakibatkan inflasi tapi banyak sekali faktor, bawang pun bisa
>> menyebabkan Inflasi yakan? :)
>>
>> Nilai uang sekarang dan 10 tahun kemudian itu berbeda seperti yang mas
>> Aryo katakan.
>>
>> Kita ga mungkin beralih ke sistem emas atau brreton woods lagi.
>>
>> Kesimpulan yang bisa saya ambil adalah Masalah ini ada di Akadnya.
>>
>> :)
>>
>>
>>
>
>

Mon May 20, 2013 10:30 pm (PDT) . Posted by:

arlina.gultom


Setuju,masalah yg saya alami selama saya bekerja di bagian pajak sebuah developer property yg juga membangun rusunami, adalah :
1.Regulasi pemerintah yg tidak mendukung developer,cenderung mencla- mencle,membuat developer malas berinvestasi . Contoh kasus :
a.akan dibangun rusunami yg diharapkan mendapat subsidi dr menpera,tapi dlm proses berjalan pembangunan,dibatalkan karna alasan kuota.
b.dirjen pajak akan memberikan pembebasan PPN dan tarif PPh pengalihan yg rendah 1% utk rusunami yg memnuhi syarat.tp kenyataannya jarang bisa diberlakukan karna alasan meragukan persyaratan penghasilan dan pembelian rumah pertama,kalo mau meyakinkan harus pake jalur pemeriksaan,bgitu kata pihak KPPnya.pada dasarnya saya setuju dgn persyaratan yg ada,krna utk menghindari fasilitas dinikmati oleh kaum invesor.tp pelaksanaannya saya pikir bisa diinformasikan sejelas mungkin penunjukkan apa yg harus disiapkan bagi developer tersebut aga dikemudian tidak diminta pemeriksaan utk bisa menerima fasilitas tersebut.kasihan yg benar2 berpenghasilan rendah tidak bisa mendapatkan haknya(fasilitas) karna developer cenderung tidak mau utk diperiksa.
2.Terkadang pembeli sudah sesuai (yg sharusnya mendapat rusunami tersebut) tapi pihak bank menolak pengajuan KPAnya,krna alasan kemampuan materil.
3.Developer tidak dapat membatasi pembelian rusunami oleh kaum investor,krna memng proses lebih gampang dan cepat.dan kapitalis pun semakin berkembang.
Dukungan harusnya diberikan oleh semua pihak,tidak hanya regulasi yg bagus tapi diperlukan sinergi smua pihak,orang2 yg mau melaksanakan aturan yg sebenarnya.krna tujuan akhirnya adalah rakyat kecil di urban area bisa terpenuhi kebutuhan akan rumah yg nyaman,lbh merapihkan tata kota juga.Maaf saya jadi kebanyakan uneg2.

Terimakasih
Regards

Arlina
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Budi Rachmat <budi_rachmat@yahoo.com>
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Mon, 20 May 2013 18:17:49
To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com<yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Bls: [yukbisnisproperti] Menjual Rumah ke Investor atau End User



pak Ciputra pernah membahas hal ini...

ini yang terjadi dengan apartemen Kalibata City...

apartemen tsb diperuntukan bagi mereka yang tidak memiliki mobil... oleh sebab itu rasio unit apartemen dgn parkir mobil memang tidak diperhitungkan 1:1... (bandingkan dengan apartemen Taman Rasuna, dimana rasio tsb mencukupi)...

apartemen tsb sebenarnya diperuntukan kepada mereka yang menggunakan kendaraan umum... oleh sebab itu, nantinya stasiun kereta kalibata akan berada "di dalam komplek apartemen Kalibata City"...

masalah yang timbul saat ini adalah yang membeli apartemen Kalibata City adalah investor dan/atau mereka yang memiliki mobil...
... akibatnya, saat ini, dimana apartemen belum 100% terisi tapi parkir mobil (penghuni) sudah keluar dari komplek .. coba cek malam hari...


menurut pak Ciputra "penyakit"; tsb tidak akan bisa disembuhkan.... atau artinya, akan timbul masalah trafik di sekitar Kalibata City....(= timbul masalah baru)...

untuk membeli tanah disekitar situ untuk dijadikan tempat parkir tidak ada lagi, dan klopun ada harganya tidak feasible (masuk)....

apartemen Kalibata City awalnya dijual dengan harga 170juta-an...

pak Ciputra, bersama HIPMI dan KADIN mengusulkan pada pemerintah untuk mensubsidi DP-nya (yang 50jutaan).... dengan demikian pembeli akan terseleksi (yang menerima subside DP)... dan pembeli pasti lebih sanggup untuk melakukan cicilan-nya...

apa yang dilakukan pemerintah adalah memberi diskon harga, dimana harga menjadi 140juta-an...
... yang lihat kesempatan ini dan yang memiliki modal/capital adalah investor.... akhirnya Kalibata City diborong para investor...

menurut pak Ciputra...
... investor tidak salah, karena melihat peluang dan mereka punya kesempatan...
... pemerintah yang salah, karena tidak bisa mengontrol siapa pembeli apartemen tsb... yang punya uang yang membeli...

klo 30juta tsb (170 - 140juta) diberikan dalam bentuk subsidi DP (jadi DP-nya hanya 20juta), maka pemerintah lebih bisa mengontrol siapa yang patut mendapatkan subsidi...

menurut pak Ciputra, hal yang sama akan terjadi dengan Bassura City, dan apartemen2 murah yang lokasinya sangat bagus...

walaupun murah dan bagus (deal-nya), apartemen2 tsb, dalam jangka panjang akan menimbulkan masalah...

coba jalan2 ke Kalibata City...
... saat ini banyak koridor2 untuk jalan orang udah "di ambil" oleh kafe2.... bahkan diambil secara permanen (bukan hanya taruh meja-kursi, tapi "dapur"nya ada di koridor)...

menurut pak Ciputra, pengusahanya tidak salah.... tapi pengusaha2 tsb bertindak/berkelakukan sebagai "orang miskin"....(bermental "orang miskin")...



sekedar sharing....

salam,
@budi_rachmat .






.............................................................


Re: Menjual Rumah ke Investor atau End User
Sun May 19, 2013 10:43 pm (PDT) . Posted by:
salmaniacs


Saya setuju sekali,dalam hal ini developer tidak bisa
disalahkan,justru pemerintah harus memberikan regulasi yang jelas
sehingga mengarahkan developer dalam menyediakan perumahan untuk rakyat,
para pemilik modal juga diharapkan jangan serakah berinvestasi pada
rumah bersubsidi, kalau mau invest yaa rumah menengah ke atas saja atau
apartemen dan condotel ,sayang belum ada peraturan yang jelas akan hal
ini, saya sendiri mengalami ketika mau kredit rusunami ternyata ada satu
lantai diborong oleh ibu2 dari partai berlambang p#h*n padahal ini
rusunami untuk para pekerja menengah ke bawah yg belum punya rumah.
Tega2nya pakai diborong segala semua unit satu lantai padahal saya yakin
mereka sdh punya rumah mewah dmana mana... Mudah2an email ini bisa
menyadarkan kita semua, kalau anda punya dana lebih,saran saya buat
perumahan sendiri saja atau developer kecil2an,jgn beli jatah rumah
subsidi atau rusunami subsidi,

Salam

www.salmanarchitect .blogspot. com
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: Nisa Ybp <nisa_ybp1@yahoo. co.id>
Sender: yukbisnisproperti@ yahoogroups. com
Date: Fri, 17 May 2013 08:36:58
To: yukbisnisproperti@ yahoogroups. com<yukbisnisproperti@ yahoogroups. com>
Reply-To: yukbisnisproperti@ yahoogroups. com
Subject: [yukbisnisproperti] Menjual Rumah ke Investor atau End User

dear all...

Menurut UU No.1 Tahun 2012 mengenai
Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah berkewajiban
menyediakan rumah rakyat. Sementara kenyataannya kini pemerintah
mengandalkan pengembang untuk memasok rumah murah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah. Namun, insentif bagi para pengembang untuk
pembangunan rumah murah tergolong lemah.
Menurut Hatta Rajasa, Menteri
Koordinator Perekonomian menyatakan,â€Sektor properti yang sedang
booming ini perlu kita dorong, tapi jangan sampai masyarakat kita yang
paling
butuh perumahan menjadi tak mampu menjangkaunya.†Meski begitu Hatta
juga menegaskan bahwa kepentingan investasi adalah hal yang sah saja.
Sementara di lain hal, Wakil Ketua Real
Estate Indonesia, Djoko Slamet Utomo mengakui kenaikan harga rumah tidak
terkejar oleh kenaikan daya beli masyarakat. Proyek rumah murah dan
bersubsidi terganjal ketersediaan lahan dan infrastruktur dari
pemerintah, proses perizinan yang berbelit, dan tata ruang yang di nilai semrawut.
Djan Faridz, Menteri Perumahan Rakyat
menilai wajar kenaikan harga rumah tinggi di sejumlah wilayah karena
tren pertumbuhan properti,â€Gap perumahan terjadi karena pembeli masih
mau membeli dengan harga tinggi dan kemampuan membeli ada. Pengembang
lebih tertarik menggarap segmen ini,†Ungkapnya.
Jadi, sebenarnya lagi-lagi adalah tidak
adanya kesadaran pemerintah setempat untuk membantu menyediakan hunian
untuk warga nya sendiri. Semua menyerahkan nasibnya pada masing-masing,
akhirnya yang terjadi kesenjangan sosial yang cukup besar. Developer
hanya salahsatu tenaga penyedia, bukan satu-satunya orang yang
diandalkan untuk menyediakan hunian dari kelas bawah â€" atas.
Kita sebagai pembeli, juga harus sadar
bahwa rumah subsidi itu harus untuk warga yang dapat subsidi. Jangan
mengambil yang seharusnya bukan bagiannya. Jika ingin investasi,
silahkan cari hunian kelas menengah dengan harga 200 juta â€" 400 juta
berlokasi strategis di daerah tersebut. Misalnya kalau di jabodetabek
adalah yang dekat Terminal, Stasiun, Busway, Mall, atau Generator
Aktivity lainya. Mudah disewakan dan mudah untuk dijual lagi.
Jika ingin investasi dengan harga
Milyaran, idealnya berada di lokasi Premium di daerah tersebut. Jangan
salah memilih lokasi (bukan premium), lalu dibangun rumah mewah untuk
investasi. Alih-alih laku cepat dijual mahal, malah sulit untuk laku.

Selamat berinvestasi…

Jadi Developer Kavlingan, lebih mudah dan cepat laku, caranya ada disini atau di http://www.develope rkreatif. com/?id=dini



"klo belum dicoba, anda engga bakal tau jawabannya"

Nisa, YBP1 JKT

Mon May 20, 2013 10:30 pm (PDT) . Posted by:

jc_team02

Kalau tidak salah 10 jt pak per tahun per atm...

Fanny K - Semarang
Powered by Telkomsel BlackBerry�

-----Original Message-----
From: sihabudin basir <pungky012000@yahoo.com>
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Mon, 20 May 2013 03:10:17
To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com<yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: [yukbisnisproperti] menyewakan untuk atm

dear� teaman2 YBP

ada yg punya pengalaman menyewakan tempat untuk mesin ATM, kira2 berapa yaa harga sewanya?? sy punya tempat, akan di jadikan atm center, cuma masih bingung menawarkan harga sewa per atm nya. colek suhu aryo adan ybp


terima kasih

Mon May 20, 2013 10:31 pm (PDT) . Posted by:

"pasirvanus" pasirvanus

Kalau belum pernah menyewakan tanah untuk ATM, tapi kantor tempat saya berkerja pernah. Ukurannya cuman 1.5 m2. Harganya 30 jt/thn.
Tapi mungkin tergantung lokasi juga gan

--- In yukbisnisproperti@yahoogroups.com, sihabudin basir <pungky012000@...> wrote:
>
> dear  teaman2 YBP
>
> ada yg punya pengalaman menyewakan tempat untuk mesin ATM, kira2 berapa yaa harga sewanya?? sy punya tempat, akan di jadikan atm center, cuma masih bingung menawarkan harga sewa per atm nya. colek suhu aryo adan ybp
>
>
> terima kasih
>

Mon May 20, 2013 11:35 pm (PDT) . Posted by:

"Ahmad Agus Wijaya" ahmadawijaya

Utk daerah depok sekitarnya apakah bisa juga pak? Ada info kontak personnya ?

Terimakasih & Sukses Selalu,

Ahmad Agus Wijaya [AAW]
pin bb : 2880F6A7
===========================
http://griyagraha.com
http://indolandproperty.com
===========================

Tue May 21, 2013 12:49 am (PDT) . Posted by:

"Derwin Cools" derwin_coolz

Pak minta Kontak anda boleh?

Saya butuh channel untuk prbankan syariah

Tue May 21, 2013 1:08 am (PDT) . Posted by:

"arief rachman" super_zipzip

Boleh Pak Derwin,

HP : 085719512381
Office: 082817097539, (021) 55732953
Email: a.rachman@muamalatbank.com, arief.rachman81@alumni.ui.ac.id

Saya siap bantu Pak Darwin.
Terima Kasih

Salam,
Arief Rachman
Account Manager Cabang Daan Mogot - TOC 2
PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk
Office : BMI Cabang Pembantu Daan Mogot
Jl. Daan Mogot No. 32, Sukarasa, Tangerang
Telp : (62-21) 55732953
HP : (62) 85719512381
Fax : (62-21) 5586589
E-mail : a.rachman@muamalatbank.com

--- Pada Sel, 21/5/13, Derwin Cools <derwin.shadow@gmail.com> menulis:

Dari: Derwin Cools <derwin.shadow@gmail.com>
Judul: Re: [yukbisnisproperti] PENAWARAN KERJASAMA KPR BANK MUAMALAT
Kepada: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 21 Mei, 2013, 2:19 PM

 

Pak minta Kontak anda boleh?
Saya butuh channel untuk prbankan syariah

Tue May 21, 2013 1:34 am (PDT) . Posted by:

"Derwin Cools" derwin_coolz

Saya harap bisa bersinergi dan untuk pembiayaan syariah saya akan gunakan
jasa anda..
Terima kasih pak Arif

Mon May 20, 2013 11:37 pm (PDT) . Posted by:

"aryo.diponegoro" aryo.diponegoro

Mengenai riba, para ulama saja berbeda pendapat tentang riba di bank
konvensional ini. Padahal mereka lebih paham tentang ribawi. Kita
mengikuti ulama saja, atau bila memiliki pendapat sendiri, ya silahkan
saja. Krn kl diperdebatkan tidak akan ada ujungnya.

Kalau kembali ke Al-Qur'an, riba adalah tambahan. Baca Ar Ruum 39 Dan
sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah,
maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan
(pahalanya).

Apa itu riba? Yakni tambahan! Zakat juga tambahan lho. Tapi untuk
mencapai keridhaan Allah, maka zakat adalah halal. Maka konsep riba
dijelaskan dalam hadist.

Dari Abu Sa'id Al-Khudri z, bahwa Rasulullah n bersabda: "Emas
dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya'ir dengan
sya'ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama
(timbangannya), serah terima di tempat (tangan dengan tangan).
Barangsiapa menambah atau minta tambah maka dia terjatuh dalam riba,
yang meng-ambil dan yang memberi dalam hal ini adalah sama." (HR.
Muslim)

Hadist tersebut di atas sudah mencakup tentang inflasi. (Inflasi itu
kata baru yang muncul di kemudian hari). Maka emas dengan emas, perak
dengan perak. Harga emas pada saat pinjam, dengan harga emas pada saat
mengembalikan bisa jadi beda bukan? Ya karen ada inflasi atau deflasi.
Rasul sudah memperhitungkan. Jadi tidak benar bahwa inflasi tidak
dihitung dalam hutang piutang.

Maaf dengan segala maaf, misalkan saya punya pendapat sendiri, berarti
riba hanya berlaku untuk emas, perak, burr (Jenis gandum yang kasar),
sya'ir (jenis gandum yang lembut), kurma dan garam. Tidak untuk
properti. Meski ada Hadits `Ali bin Abi Thalib z: "Setiap
pinjaman yang membawa keuntungan adalah riba." Namun Hadits ini
dha'if. Dalam sanadnya ada Sawwar bin Mush'ab, dia ini matruk
(ditinggalkan haditsnya).

Namun kita tidak bisa berpendapat sendiri. Kita harus mengikuti pendapat
ulama karena hukum Islam itu kan bertingkat. Al Qur'an, Hadist dan fatwa
para ulama. Tidak boleh berfatwa sendiri bukan?

Silahkan googling saja untuk pembelajaran tentang hal ini. Banyak kok di
website. Tapi saya copaskan salah satunya yang memuat bahwa ada ulama
yang mengharamkan maupun menghalalkan.

ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHARAMKAN BANK KONVENSIONAL

1. Pertemuan 150 Ulama' terkemuka dalam konferensi Penelitian
Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir
menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam
pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga
bank.
2. Majma'al Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang
diselenggarakan di Jeddah pada tanggal 10-16 Rabi'ul Awal 1406 H/22
Desember 1985;
3. Majma' Fiqh Rabithah al'Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang
IX yang diselenggarakan di Makkah, 12-19 Rajab 1406
4. Keputusan Dar It-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979;
5. Keputusan Supreme Shariah Court, Pakistan, 22 Desember 1999;
6. Majma'ul Buhuts al-Islamyyah, di Al-Azhar, Mesir, 1965.
7. Fatwa Dewan Syari'ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan
syari'ah.
8. Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo
menyatakan bahwa sistem perbankan konvensional tidak sesuai dengan
kaidah Islam.
9. Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar
Lampung.
10. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa
Bunga (interest/fa&#39;idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003.
11. Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa'idah
1424/03 Januari 2004, 28 Dzulqa'idah 1424/17 Januari 2004, dan 05
Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.

ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHALALKAN BANK KONVENSIONAL

1. Syekh Al-Azhar Sayyid Muhammad Thanthawi menilai bunga bank bukan
riba dan halal.
2. Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir. dalam buku Sikap Syariah Islam
terhadap Perbankan
3. Keputusan Majma al-Buhust al-Islamiyah 2002 membahas soal bank
konvensional.
4. A.Hasan Bangil, tokoh Persatuan Islam (PERSIS), secara tegas
menyatakan bunga bank itu halal.
5. Dr.Alwi Shihab dalam wawancaranya dengan Metro TV berpendapat
bunga bank bukanlah riba dan karena itu halal.
6. KH. Ahmad Makky (pimpinan Pon-Pes As-Salafiyyah Sukabumi). Beliau
berpendapat bahwa bunga bank konvensional dan Usaha kerjasama itu
hukumnya halal dan tidak termasuk kepada kategori riba. Sebagaimana yang
dijelaskan dalam karyanya yang berjudul : "Perspektif Ilmiyah Tentang
Halalnya Bunga Bank."

Mengenai membeli properti, solusinya apa?

1. Sebagian besar ulama Indonesia mengharamkan namun memberikan
solusi dengan bank syariah. Bila bank syariah masih dianggap tidak halal
dan ada ribanya, ya kita mau percaya sama siapa lagi? Bank syariah ini
gagasan para ulama lho. Tinggal kita pilih2 banknya saja.
2. Solusi lainnya adalah cash bertahap langsung ke developer. So
simple lah. Namun sebagian besar developer tidak bisa memberikan cash
bertahap dalam tempo yang lama.

3. Solusi lainnya dikonversi ke emas. Tapi cicilannya jadi lebih
mahal bahkan berlipat ganda bila emas mengalami inflasi/kenaikan harga.
Nah! cek artikel saya KPR itu Riba atau Bukan?
<http://aryodiponegoro.com/2013/05/20/kpr-itu-riba-atau-bukan/> .
Padahal ada ayat "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memakan riba dengan berlipat ganda." (Ali `Imran: 130)

Islam ini luar biasa. Masih ada sarana lain untuk menyakinkan diri dari
dua pendapat yang berbeda ini. Langsung dialog sama Allah dengan shalat
istikharah sebelum bisnis properti, Shalat istikharah sebelum mengambil
KPR. Shalat istikharah sebelum mengambil kredit konstruksi. Kita cuma
manusia biasa yang tak lepas dari dosa. Kita bukan ulama. Kita
followernya ulama.

Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan
harta di antara kamu dengan jalan yang batil. Tetapi (hendaklah) dengan
perniagaan yang berdasar kerelaan di antara kamu. (QS. an-Nisa': 29).

"Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan." (HR
Bukhari)

"… Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang
ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada
dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang." (QS. Al Baqarah: 173)

Saya tidak mau mengambil kesimpulan apakah KPR itu riba atau bukan,
bukan wilayah saya menyatakan ini. Sekali lagi, saya bukan ulama. Dan
solusi sudah tersedia, tinggal kita kembalikan kepada konsumen kita.

--- In yukbisnisproperti@yahoogroups.com, Rijalul Fikri wrote:
>
> Assalamualaikum.
>
> Saya ingin merespon dulu atas jawaban rekan-rekan sebelumnya.
>
> Alasan untuk mengakomodir inflasi tidak dapat menjadi alasan untuk
> menghalalkan pinjam meminjam uang dengan mengambil margin. Selama yang
> sebenarnya terjadi adalah pinjam meminjam uang, maka margin yang
> didapatkan adalah riba.
>
> Apa yang pak Aryo contoh di atas, justru bisa jadi ngak ada ribanya,
jika
> semua itu dilakukan langsung oleh developernya. Berapapun besar margin
yang
> yang diambil dan apapun cara pembayarannya, marginnya tetap halal jika
si
> developer sebagai penjual rumah yang langsung memberikan kredit.
Justru
> sebaliknya, 3 contoh Pak Aryo menjadi transaksi ribawi, jika transaksi
> dilakukan dengan aqad yang hakikatnya adalah pinjam meminjam, tanpa
peduli
> alasan apa untuk mengambil margin atas aqad itu. Bahkan sekecil apapun
> margin atas aqad pinjam meminjam, tetap saja secara syari'ah namanya
riba.
>
> Bank Syariah belum 100% sesuai syariah. Faktanya, jika kita jujurnya,
klaim
> mereka sebagai yang menjual barang tidaklah sebenarnya begitu.
Hakikatnya
> mereka cuma meminjamkan uang pada para pembeli, yang kemudian dengan
itu si
> pembeli memberikan margin pada bank syariah itu.
>
> Lantas adakah solusinya? Karena rekan-rekan belum ada yang bisa
memberikan
> jawabannya, maka saya terus menunggu jawabannya :)
>
> Mengapa ini saya tanyakan ? Saya ingin mengajak kita semua merenung
dengan
> klaim kita selama ini yang menganggap betapa beruntungnya kita menjadi
> pebisnis properti. Selama ini saya melihat, kita begitu leluasa
menggunakan
> berbagai jurus dalam memasarkan dan mendanai usaha properti, kemudian
> merasa puas begitu saja dengan berhasilnya jurus-jurus tersebut.
>
> Padahal ada satu hal penting yang bisa membuat pedagang kecil (udah
gitu
> kelas teri lagi) justru lebih beruntung dari kita yang berbisnis
properti,
> yang terkenal bisnis yang akan menaikkan pamor kita. Yaitu, bahwa
walau
> cuma pedagang kecil, hasil mereka dapatkan terjamin halal! Adapun
usaha
> properti kita, bisa jadi dibalik jutaan bahkan miliaran yang kita
dapatkan,
> justru tercampur oleh aspek ribawi akibat kita sebagai pengguna dana
riba
> atau kita bekerjasama dgn institusi ribawi untuk melancarkan usaha
kita.
>
> Apa yang saya tuliskan bisa menjadi awal sebuah revolusi dalam dunia
> properti, karena artinya ini saya mengajak para pebisnis, khususnya
> pebisnis properti yang juga sama seperti saya, untuk mulai perhatian
dengan
> masih adanya transaksi ribawi dalam usaha kita. Apalah guna keuntungan
> besar kita dari properti, jika itu jauh dari keberkahan. Yang namanya
> ribawi, itu adalah bentuk kezaliman dengan mengambil harta orang lain
> (berupa margin) tidak sesuai dengan yang diihalalkan Allah. Allah
hanya
> membolehkan mengambil margin dari jual beli (baik tunai maupun
kredit),
> tapi tidak dari transaksi pinjam meminjam.
>
> Apakah saya cuma bisa mengkritik tanpa bisa memberikan solusi? Tentu
tidak,
> saya sedang mempersiapkan sistem terkait masalah yang bahas. Saat
waktunya
> tepat, insya Allah akan saya sampaikan dengan detil. Tapi intinya,
bahwa
> dengan cara yang kreaktif dengan memanfaatkan kondisi yang saat ini,
maka
> yakinlah bisnis properti 100% bebas ribawi dan kezaliman, BISA kita
> wujudkan.
>
> Caranya gimana? Saya belum bisa memberikan jawaban detil atas
'teka-teki&#39;
> ini. Tapi sebagai inspirasi untuk menjawab teka-teki ini, silahkan
buka
> situs kami di http://www.griyainvesta.com. Dengan sistem ini kami
telah
> berhasil membangun perumahan, tanpa pendanaan oleh bank sama sekali.
Pola
> yang sudah berhasil kami terapkan, itulah yang akan menjadi kunci
untuk
> mewujudkan KPR 100% syariah. Insya Allah pada waktu yang tepat, kami
akan
> jelas tentang realisasi untuk KPR 100% syariah.
>
> Wassalamuaalaikum.
>

Tue May 21, 2013 12:49 am (PDT) . Posted by:

"Derwin Cools" derwin_coolz

Caranya gimana? Saya belum bisa memberikan jawaban detil atas 'teka-teki&#39;
ini. Tapi sebagai inspirasi untuk menjawab teka-teki ini, silahkan buka
situs kami di http://www.griyainvesta.com. Dengan sistem ini kami telah
berhasil membangun perumahan, tanpa pendanaan oleh bank sama sekali.

Kalau anda mengangkat topik ini kenapa ga to the point aja?

Penjelasan Mas Aryo begitu sesuai dengan pernyataan Ademisi,bahkan dalam
kurikulum dan silabus Di beberapa STIE pun mata kuliah Perbankan syariah
menjelaskan hal yang sama dan pastinya sudah Konsultasi dan bertanya pada
Ahlinya.

bila menurut anda tidak setuju dan merasa jawaban rekan rekan YBP ya tidak
apa apa, ada motif lain?
Tapi Kami setulus hati menjawab pertanyaan anda dan kita smua sharing dan
berbagi ide.

Dan Kami disini tidak begitu saja ber-argumen, argumen kami bertanggung
jawab dan Measurable.

Perbankan syariah adalah rekomendasi Ulama juga, ketika anda berargumen
bahwa ini juga tidak tepat dan mengclaim bahwa http://www.griyainvesta.com.

Dapat menjawabnya?

Perbankan Syariah telah melewati proses sertifikasi dan validasi yanh
panjang lho, dan tidak asal claim.

" Caranya gimana? Saya belum bisa memberikan jawaban detil atas 'teka-teki&#39;
ini. Tapi sebagai inspirasi untuk menjawab teka-teki ini, silahkan buka
situs kami di http://www.griyainvesta.com. Dengan sistem ini kami telah
berhasil membangun perumahan, tanpa pendanaan oleh bank sama sekali"

Sangat clasik memanfaatkan suatu aspek untuk bisnis, tapi alangkah baiknya
tidak merendahkan hal lain dan menghargai pendapat lain.

Salam YBP

Tue May 21, 2013 12:58 am (PDT) . Posted by:

"Rahman86" rahman.ab86

Luaarr biasaa pencerahannya dan penjelasannya pak...

Semoga kita semua terhindar dari apa yang diharamkan Allah SWT...

Dalam do'a shalat dhuha secara garis besar isinya " Dan apa yang diharamkan, maka sucikanlah.."

Semoga rezeki apabila itu memang haram semoga menjadi suci dan halal tergantung bagaimana cara kita menjemput rezeki tersebut...

#SDP





Sent from my BlackBerry�powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: "aryo.diponegoro" <aryo.diponegoro@yahoo.com>
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Tue, 21 May 2013 06:37:28
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [yukbisnisproperti] Membebaskan usaha properti dari campur tangan praktek R.I.B.A.W.I

Mengenai riba, para ulama saja berbeda pendapat tentang riba di bank
konvensional ini. Padahal mereka lebih paham tentang ribawi. Kita
mengikuti ulama saja, atau bila memiliki pendapat sendiri, ya silahkan
saja. Krn kl diperdebatkan tidak akan ada ujungnya.

Kalau kembali ke Al-Qur'an, riba adalah tambahan. Baca Ar Ruum 39 Dan
sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah,
maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan
(pahalanya).

Apa itu riba? Yakni tambahan! Zakat juga tambahan lho. Tapi untuk
mencapai keridhaan Allah, maka zakat adalah halal. Maka konsep riba
dijelaskan dalam hadist.


Dari Abu Sa'id Al-Khudri z, bahwa Rasulullah n bersabda: "Emas
dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya'ir dengan
sya'ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama
(timbangannya), serah terima di tempat (tangan dengan tangan).
Barangsiapa menambah atau minta tambah maka dia terjatuh dalam riba,
yang meng-ambil dan yang memberi dalam hal ini adalah sama." (HR.
Muslim)

Hadist tersebut di atas sudah mencakup tentang inflasi. (Inflasi itu
kata baru yang muncul di kemudian hari). Maka emas dengan emas, perak
dengan perak. Harga emas pada saat pinjam, dengan harga emas pada saat
mengembalikan bisa jadi beda bukan? Ya karen ada inflasi atau deflasi.
Rasul sudah memperhitungkan. Jadi tidak benar bahwa inflasi tidak
dihitung dalam hutang piutang.


Maaf dengan segala maaf, misalkan saya punya pendapat sendiri, berarti
riba hanya berlaku untuk emas, perak, burr (Jenis gandum yang kasar),
sya'ir (jenis gandum yang lembut), kurma dan garam. Tidak untuk
properti. Meski ada Hadits `Ali bin Abi Thalib z: "Setiap
pinjaman yang membawa keuntungan adalah riba." Namun Hadits ini
dha'if. Dalam sanadnya ada Sawwar bin Mush'ab, dia ini matruk
(ditinggalkan haditsnya).


Namun kita tidak bisa berpendapat sendiri. Kita harus mengikuti pendapat
ulama karena hukum Islam itu kan bertingkat. Al Qur'an, Hadist dan fatwa
para ulama. Tidak boleh berfatwa sendiri bukan?

Silahkan googling saja untuk pembelajaran tentang hal ini. Banyak kok di
website. Tapi saya copaskan salah satunya yang memuat bahwa ada ulama
yang mengharamkan maupun menghalalkan.


ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHARAMKAN BANK KONVENSIONAL

1. Pertemuan 150 Ulama' terkemuka dalam konferensi Penelitian
Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir
menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam
pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga
bank.
2. Majma'al Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang
diselenggarakan di Jeddah pada tanggal 10-16 Rabi'ul Awal 1406 H/22
Desember 1985;
3. Majma' Fiqh Rabithah al'Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang
IX yang diselenggarakan di Makkah, 12-19 Rajab 1406
4. Keputusan Dar It-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979;
5. Keputusan Supreme Shariah Court, Pakistan, 22 Desember 1999;
6. Majma'ul Buhuts al-Islamyyah, di Al-Azhar, Mesir, 1965.
7. Fatwa Dewan Syari'ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan
syari'ah.
8. Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo
menyatakan bahwa sistem perbankan konvensional tidak sesuai dengan
kaidah Islam.
9. Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar
Lampung.
10. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa
Bunga (interest/fa&#39;idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003.
11. Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa'idah
1424/03 Januari 2004, 28 Dzulqa'idah 1424/17 Januari 2004, dan 05
Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.

ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHALALKAN BANK KONVENSIONAL

1. Syekh Al-Azhar Sayyid Muhammad Thanthawi menilai bunga bank bukan
riba dan halal.
2. Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir. dalam buku Sikap Syariah Islam
terhadap Perbankan
3. Keputusan Majma al-Buhust al-Islamiyah 2002 membahas soal bank
konvensional.
4. A.Hasan Bangil, tokoh Persatuan Islam (PERSIS), secara tegas
menyatakan bunga bank itu halal.
5. Dr.Alwi Shihab dalam wawancaranya dengan Metro TV berpendapat
bunga bank bukanlah riba dan karena itu halal.
6. KH. Ahmad Makky (pimpinan Pon-Pes As-Salafiyyah Sukabumi). Beliau
berpendapat bahwa bunga bank konvensional dan Usaha kerjasama itu
hukumnya halal dan tidak termasuk kepada kategori riba. Sebagaimana yang
dijelaskan dalam karyanya yang berjudul : "Perspektif Ilmiyah Tentang
Halalnya Bunga Bank."


Mengenai membeli properti, solusinya apa?

1. Sebagian besar ulama Indonesia mengharamkan namun memberikan
solusi dengan bank syariah. Bila bank syariah masih dianggap tidak halal
dan ada ribanya, ya kita mau percaya sama siapa lagi? Bank syariah ini
gagasan para ulama lho. Tinggal kita pilih2 banknya saja.
2. Solusi lainnya adalah cash bertahap langsung ke developer. So
simple lah. Namun sebagian besar developer tidak bisa memberikan cash
bertahap dalam tempo yang lama.

3. Solusi lainnya dikonversi ke emas. Tapi cicilannya jadi lebih
mahal bahkan berlipat ganda bila emas mengalami inflasi/kenaikan harga.
Nah! cek artikel saya KPR itu Riba atau Bukan?
<http://aryodiponegoro.com/2013/05/20/kpr-itu-riba-atau-bukan/> .
Padahal ada ayat "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memakan riba dengan berlipat ganda." (Ali `Imran: 130)

Islam ini luar biasa. Masih ada sarana lain untuk menyakinkan diri dari
dua pendapat yang berbeda ini. Langsung dialog sama Allah dengan shalat
istikharah sebelum bisnis properti, Shalat istikharah sebelum mengambil
KPR. Shalat istikharah sebelum mengambil kredit konstruksi. Kita cuma
manusia biasa yang tak lepas dari dosa. Kita bukan ulama. Kita
followernya ulama.




Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan
harta di antara kamu dengan jalan yang batil. Tetapi (hendaklah) dengan
perniagaan yang berdasar kerelaan di antara kamu. (QS. an-Nisa': 29).

"Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan." (HR
Bukhari)

"� Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang
ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada
dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang." (QS. Al Baqarah: 173)

Saya tidak mau mengambil kesimpulan apakah KPR itu riba atau bukan,
bukan wilayah saya menyatakan ini. Sekali lagi, saya bukan ulama. Dan
solusi sudah tersedia, tinggal kita kembalikan kepada konsumen kita.


--- In yukbisnisproperti@yahoogroups.com, Rijalul Fikri wrote:
>
> Assalamualaikum.
>
> Saya ingin merespon dulu atas jawaban rekan-rekan sebelumnya.
>
> Alasan untuk mengakomodir inflasi tidak dapat menjadi alasan untuk
> menghalalkan pinjam meminjam uang dengan mengambil margin. Selama yang
> sebenarnya terjadi adalah pinjam meminjam uang, maka margin yang
> didapatkan adalah riba.
>
> Apa yang pak Aryo contoh di atas, justru bisa jadi ngak ada ribanya,
jika
> semua itu dilakukan langsung oleh developernya. Berapapun besar margin
yang
> yang diambil dan apapun cara pembayarannya, marginnya tetap halal jika
si
> developer sebagai penjual rumah yang langsung memberikan kredit.
Justru
> sebaliknya, 3 contoh Pak Aryo menjadi transaksi ribawi, jika transaksi
> dilakukan dengan aqad yang hakikatnya adalah pinjam meminjam, tanpa
peduli
> alasan apa untuk mengambil margin atas aqad itu. Bahkan sekecil apapun
> margin atas aqad pinjam meminjam, tetap saja secara syari'ah namanya
riba.
>
> Bank Syariah belum 100% sesuai syariah. Faktanya, jika kita jujurnya,
klaim
> mereka sebagai yang menjual barang tidaklah sebenarnya begitu.
Hakikatnya
> mereka cuma meminjamkan uang pada para pembeli, yang kemudian dengan
itu si
> pembeli memberikan margin pada bank syariah itu.
>
> Lantas adakah solusinya? Karena rekan-rekan belum ada yang bisa
memberikan
> jawabannya, maka saya terus menunggu jawabannya :)
>
> Mengapa ini saya tanyakan ? Saya ingin mengajak kita semua merenung
dengan
> klaim kita selama ini yang menganggap betapa beruntungnya kita menjadi
> pebisnis properti. Selama ini saya melihat, kita begitu leluasa
menggunakan
> berbagai jurus dalam memasarkan dan mendanai usaha properti, kemudian
> merasa puas begitu saja dengan berhasilnya jurus-jurus tersebut.
>
> Padahal ada satu hal penting yang bisa membuat pedagang kecil (udah
gitu
> kelas teri lagi) justru lebih beruntung dari kita yang berbisnis
properti,
> yang terkenal bisnis yang akan menaikkan pamor kita. Yaitu, bahwa
walau
> cuma pedagang kecil, hasil mereka dapatkan terjamin halal! Adapun
usaha
> properti kita, bisa jadi dibalik jutaan bahkan miliaran yang kita
dapatkan,
> justru tercampur oleh aspek ribawi akibat kita sebagai pengguna dana
riba
> atau kita bekerjasama dgn institusi ribawi untuk melancarkan usaha
kita.
>
> Apa yang saya tuliskan bisa menjadi awal sebuah revolusi dalam dunia
> properti, karena artinya ini saya mengajak para pebisnis, khususnya
> pebisnis properti yang juga sama seperti saya, untuk mulai perhatian
dengan
> masih adanya transaksi ribawi dalam usaha kita. Apalah guna keuntungan
> besar kita dari properti, jika itu jauh dari keberkahan. Yang namanya
> ribawi, itu adalah bentuk kezaliman dengan mengambil harta orang lain
> (berupa margin) tidak sesuai dengan yang diihalalkan Allah. Allah
hanya
> membolehkan mengambil margin dari jual beli (baik tunai maupun
kredit),
> tapi tidak dari transaksi pinjam meminjam.
>
> Apakah saya cuma bisa mengkritik tanpa bisa memberikan solusi? Tentu
tidak,
> saya sedang mempersiapkan sistem terkait masalah yang bahas. Saat
waktunya
> tepat, insya Allah akan saya sampaikan dengan detil. Tapi intinya,
bahwa
> dengan cara yang kreaktif dengan memanfaatkan kondisi yang saat ini,
maka
> yakinlah bisnis properti 100% bebas ribawi dan kezaliman, BISA kita
> wujudkan.
>
> Caranya gimana? Saya belum bisa memberikan jawaban detil atas
'teka-teki&#39;
> ini. Tapi sebagai inspirasi untuk menjawab teka-teki ini, silahkan
buka
> situs kami di http://www.griyainvesta.com. Dengan sistem ini kami
telah
> berhasil membangun perumahan, tanpa pendanaan oleh bank sama sekali.
Pola
> yang sudah berhasil kami terapkan, itulah yang akan menjadi kunci
untuk
> mewujudkan KPR 100% syariah. Insya Allah pada waktu yang tepat, kami
akan
> jelas tentang realisasi untuk KPR 100% syariah.
>
> Wassalamuaalaikum.
>


Tue May 21, 2013 1:32 am (PDT) . Posted by:

"arief rachman" super_zipzip

Mungkin fatwa dari Dr. Yusuf Qardhawi ini bisa membantu menjawabnya juga
HUKUM BEKERJA DI BANK Dr. Yusuf Qardhawi
 
PERTANYAAN
 
Saya tamatan sebuah akademi perdagangan yang telah berusaha
mencari pekerjaan tetapi tidak mendapatkannya kecuali di
salah satu bank. Padahal, saya tahu bahwa bank melakukan
praktek riba. Saya juga tahu bahwa agama melaknat penulis
riba. Bagaimanakah sikap saya terhadap tawaran pekerjaan
ini?
 
JAWABAN
 
Sistem ekonomi dalam Islam ditegakkan pada asas memerangi
riba dan menganggapnya sebagai dosa besar yang dapat
menghapuskan berkah dari individu dan masyarakat, bahkan
dapat mendatangkan bencana di dunia dan di akhirat.
 
Hal ini telah disinyalir di dalam Al Qur'an dan As Sunnah
serta telah disepakati oleh umat. Cukuplah kiranya jika Anda
membaca firman Allah Ta'ala berikut ini:
 
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.
Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap
dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (Al
Baqarah: 276)

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum
dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka
jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa
riba) maka ketabuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya
akan memerangimu ..." (Al Baqarah: 278-279)

Mengenai hal ini Rasulullah saw. bersabda

"Apabila zina dan riba telah merajalela di suatu
negeri, berarti mereka telah menyediakan diri
mereka untuk disiksa oleh Allah." (HR Hakim)1
 
Dalam peraturan dan tuntunannya Islam menyuruh umatnya agar
memerangi kemaksiatan. Apabila tidak sanggup, minimal ia
harus menahan diri agar perkataan maupun perbuatannya tidak
terlibat dalam kemaksiatan itu. Karena itu Islam
mengharamkan semua bentuk kerja sama atas dosa dan
permusuhan, dan menganggap setiap orang yang membantu
kemaksiatan bersekutu dalam dosanya bersama pelakunya, baik
pertolongan itu dalam bentuk moril ataupun materiil,
perbuatan ataupun perkataan. Dalam sebuah hadits hasan,
Rasulullah saw. bersabda mengenai kejahatan pembunuhan:
 
"Kalau penduduk langit dan penduduk bumi bersekutu
dalam membunuh seorang mukmin, niscaya Allah akan
membenamkan mereka dalam neraka." (HR Tirmidzi)
 
Sedangkan tentang khamar beliau saw. bersabda:
 
"Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya,
pemerahnya, yang meminta diperahkan, pembawanya,
dan yang dibawakannya." (HR Abu Daud dan Ibnu
Majah)
 
Demikian juga terhadap praktek suap-menyuap:
 
"Rasulullah saw. melaknat orang yang menyuap, yang
menerima suap, dan yang menjadi perantaranya." (HR
Ibnu Hibban dan Hakim)
 
Kemudian mengenai riba, Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan:
 
"Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi
makan dengan hasil riba, dan dua orangyang menjadi
saksinya." Dan beliau bersabda: "Mereka itu sama."
(HR Muslim)
 
Ibnu Mas'ud meriwayatkan:
 
"Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba
dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang
saksinya, dan penulisnya." (HR Ahmad, Abu Daud,
Ibnu Majah, dan Tirmidzi)2
 
Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan:
 
"Orang yang makan riba, orang yang memben makan
dengan riba, dan dua orang saksinya --jika mereka
mengetahui hal itu-- maka mereka itu dilaknat
lewat lisan Nabi Muhammad saw. hingga han kiamat."
(HR Nasa'i)
 
Hadits-hadits sahih yang sharih itulah yang menyiksa hati
orang-orang Islam yang bekerja di bank-bank atau syirkah
(persekutuan) yang aktivitasnya tidak lepas dari
tulis-menulis dan bunga riba. Namun perlu diperhatikan bahwa
masalah riba ini tidak hanya berkaitan dengan pegawai bank
atau penulisnya pada berbagai syirkah, tetapi hal ini sudah
menyusup ke dalam sistem ekonomi kita dan semua kegiatan
yang berhubungan dengan keuangan, sehingga merupakan bencana
umum sebagaimana yang diperingatkan Rasulullah saw.:
 
"Sungguh akan datang pada manusia suatu masa yang
pada waktu itu tidak tersisa seorangpun melainkan
akan makan riba; barangsiapa yang tidak memakannya
maka ia akan terkena debunya." (HR Abu Daud dan
Ibnu Majah)
 
Kondisi seperti ini tidak dapat diubah dan diperbaiki hanya
dengan melarang seseorang bekerja di bank atau perusahaan
yang mempraktekkan riba. Tetapi kerusakan sistem ekonomi
yang disebabkan ulah golongan kapitalis ini hanya dapat
diubah oleh sikap seluruh bangsa dan masyarakat Islam.
Perubahan itu tentu saja harus diusahakan secara bertahap
dan perlahan-lahan sehingga tidak menimbulkan guncangan
perekonomian yang dapat menimbulkan bencana pada negara dan
bangsa. Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan
perubahan secara bertahap dalam memecahkan setiap
permasalahan yang pelik. Cara ini pernah ditempuh Islam
ketika mulai mengharamkan riba, khamar, dan lainnya. Dalam
hal ini yang terpenting adalah tekad dan kemauan bersama,
apabila tekad itu telah bulat maka jalan pun akan terbuka
lebar.
 
Setiap muslim yang mempunyai kepedulian akan hal ini
hendaklah bekerja dengan hatinya, lisannya, dan segenap
kemampuannya melalui berbagai wasilah (sarana) yang tepat
untuk mengembangkan sistem perekonomian kita sendiri,
sehingga sesuai dengan ajaran Islam. Sebagai contoh
perbandingan, di dunia ini terdapat beberapa negara yang
tidak memberlakukan sistem riba, yaitu mereka yang berpaham
sosialis.
 
Di sisi lain, apabila kita melarang semua muslim bekerja di
bank, maka dunia perbankan dan sejenisnya akan dikuasai oleh
orang-orang nonmuslim seperti Yahudi dan sebagainya. Pada
akhirnya, negara-negara Islam akan dikuasai mereka.
 
Terlepas dari semua itu, perlu juga diingat bahwa tidak
semua pekerjaan yang berhubungan dengan dunia perbankan
tergolong riba. Ada diantaranya yang halal dan baik, seperti
kegiatan perpialangan, penitipan, dan sebagainya; bahkan
sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram. Oleh karena
itu, tidak mengapalah seorang muslim menerima pekerjaan
tersebut --meskipun hatinya tidak rela-- dengan harapan tata
perekonomian akan mengalami perubahan menuju kondisi yang
diridhai agama dan hatinya. Hanya saja, dalam hal ini
hendaklah ia rnelaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah
menunaikan kewajiban terhadap dirinya dan Rabb-nya beserta
umatnya sambil menantikan pahala atas kebaikan niatnya:
 
"Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia
niatkan." (HR Bukhari)
 
Sebelum saya tutup fatwa ini janganlah kita melupakan
kebutuhan hidup yang oleh para fuqaha diistilahkan telah
mencapai tingkatan darurat. Kondisi inilah yang mengharuskan
saudara penanya untuk menerima pekerjaan tersebut sebagai
sarana mencari penghidupan dan rezeki, sebagaimana firman
Allah SWT:
 
"... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa
(memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan
tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang." (Al Baqarah: 173}
 
Catatan kaki:
1 Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih isnadnya.
2 Tirmidzi mensahihkannya. Hadits ini diriwayatkan pula
oleh Ibnu Hibban dan Hakim, dan mereka mensahihkannya.
 
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-XSumber: http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/KerjaDiBank.html

--- Pada Sel, 21/5/13, Rahman86 <rahman.ab86@yahoo.co.id> menulis:

Dari: Rahman86 <rahman.ab86@yahoo.co.id>
Judul: Re: Bls: [yukbisnisproperti] Membebaskan usaha properti dari campur tangan praktek R.I.B.A.W.I
Kepada: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 21 Mei, 2013, 2:45 PM

 

Luaarr biasaa pencerahannya dan penjelasannya pak...

Semoga kita semua terhindar dari apa yang diharamkan Allah SWT...

Dalam do'a shalat dhuha secara garis besar isinya " Dan apa yang diharamkan, maka sucikanlah.."

Semoga rezeki apabila itu memang haram semoga menjadi suci dan halal tergantung bagaimana cara kita menjemput rezeki tersebut...

#SDP

Sent from my BlackBerry®powered by Sinyal Kuat INDOSATFrom: "aryo.diponegoro" <aryo.diponegoro@yahoo.com>
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Tue, 21 May 2013 06:37:28 -0000To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>ReplyTo: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [yukbisnisproperti] Membebaskan usaha properti dari campur tangan praktek R.I.B.A.W.I

 

Mengenai riba, para ulama saja berbeda pendapat tentang riba di bank konvensional ini. Padahal mereka lebih paham tentang ribawi. Kita mengikuti ulama saja, atau bila memiliki pendapat sendiri, ya silahkan saja. Krn kl diperdebatkan tidak akan ada ujungnya.

Kalau kembali ke Al-Qur'an, riba adalah tambahan. Baca Ar Ruum 39  Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan
berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang
berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

Apa itu riba? Yakni tambahan! Zakat juga tambahan lho. Tapi untuk mencapai keridhaan Allah, maka zakat adalah halal. Maka konsep riba dijelaskan dalam hadist.

Dari Abu Sa'id
Al-Khudri z, bahwa Rasulullah n bersabda: "Emas dengan
emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan
kurma dan garam dengan garam harus sama (timbangannya), serah terima di tempat
(tangan dengan tangan). Barangsiapa menambah atau minta tambah maka dia
terjatuh dalam riba, yang meng-ambil dan yang memberi dalam hal ini adalah
sama." (HR. Muslim)Hadist tersebut di atas sudah mencakup tentang inflasi. (Inflasi itu kata baru yang muncul di kemudian hari). Maka emas dengan emas, perak dengan perak. Harga emas pada saat pinjam, dengan harga  emas pada saat mengembalikan bisa jadi beda bukan? Ya karen ada inflasi atau deflasi. Rasul sudah memperhitungkan. Jadi tidak benar bahwa inflasi tidak dihitung dalam hutang piutang.
Maaf dengan segala maaf, misalkan saya punya pendapat sendiri, berarti riba hanya berlaku untuk emas, perak, burr (Jenis gandum yang kasar), sya'ir (jenis gandum yang lembut), kurma dan garam. Tidak untuk properti.  Meski ada Hadits `Ali
bin Abi Thalib z: "Setiap
pinjaman yang membawa keuntungan adalah riba." Namun Hadits ini dha'if. Dalam sanadnya ada Sawwar bin
Mush'ab, dia ini matruk (ditinggalkan haditsnya).
Namun kita tidak bisa berpendapat sendiri. Kita harus mengikuti pendapat ulama karena hukum Islam itu kan bertingkat. Al Qur'an, Hadist dan fatwa para ulama. Tidak boleh berfatwa sendiri bukan?Silahkan googling saja untuk pembelajaran tentang hal ini. Banyak kok di website. Tapi saya copaskan salah satunya yang memuat bahwa ada ulama yang mengharamkan maupun menghalalkan.
ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHARAMKAN BANK KONVENSIONAL

Pertemuan 150 Ulama' terkemuka dalam konferensi
Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir
menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam
pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank.Majma&#39;al Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang
diselenggarakan di Jeddah pada tanggal 10-16 Rabi'ul Awal 1406 H/22 Desember
1985;Majma&#39; Fiqh Rabithah al'Alam al-Islamy, Keputusan 6
Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah, 12-19 Rajab 1406 Keputusan Dar It-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979;Keputusan Supreme Shariah Court, Pakistan, 22 Desember
1999;Majma&#39;ul Buhuts al-Islamyyah, di Al-Azhar, Mesir, 1965.Fatwa Dewan Syari'ah Nasional (DSN) Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan
syari'ah.Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di
Sidoarjo menyatakan bahwa sistem perbankan konvensional tidak sesuai dengan
kaidah Islam.Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di
Bandar Lampung.Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang
Fatwa Bunga (interest/fa&#39;idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003.Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa'idah
1424/03 Januari 2004, 28 Dzulqa'idah 1424/17 Januari 2004, dan 05 Dzulhijah
1424/24 Januari 2004.

ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHALALKAN BANK KONVENSIONAL

Syekh Al-Azhar Sayyid Muhammad Thanthawi menilai bunga
bank bukan riba dan halal.Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir. dalam buku Sikap Syariah
Islam terhadap Perbankan Keputusan Majma al-Buhust al-Islamiyah 2002 membahas soal
bank konvensional. A.Hasan Bangil, tokoh Persatuan Islam (PERSIS), secara
tegas menyatakan bunga bank itu halal. Dr.Alwi Shihab dalam wawancaranya dengan Metro TV
berpendapat bunga bank bukanlah riba dan karena itu halal.KH. Ahmad Makky (pimpinan Pon-Pes As-Salafiyyah Sukabumi).
Beliau berpendapat bahwa bunga bank konvensional dan Usaha kerjasama itu
hukumnya halal dan tidak termasuk kepada kategori riba. Sebagaimana yang
dijelaskan dalam karyanya yang berjudul : "Perspektif Ilmiyah
Tentang Halalnya Bunga Bank."
Mengenai membeli properti, solusinya apa?Sebagian besar ulama Indonesia mengharamkan namun memberikan solusi dengan bank syariah. Bila bank syariah masih dianggap tidak halal dan ada ribanya, ya kita mau percaya sama siapa lagi? Bank syariah ini gagasan para ulama lho. Tinggal kita pilih2 banknya saja. Solusi lainnya adalah cash bertahap langsung ke developer. So simple lah. Namun sebagian besar developer tidak bisa memberikan cash bertahap dalam tempo yang lama.
Solusi lainnya dikonversi ke emas. Tapi cicilannya jadi lebih mahal bahkan berlipat ganda bila emas mengalami inflasi/kenaikan harga. Nah! cek artikel saya KPR itu Riba atau Bukan? . Padahal ada ayat "Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda."
(Ali `Imran: 130)Islam ini luar biasa. Masih ada sarana lain untuk menyakinkan diri dari dua pendapat yang berbeda ini. Langsung dialog sama Allah dengan shalat istikharah sebelum bisnis properti, Shalat istikharah sebelum mengambil KPR. Shalat istikharah sebelum mengambil kredit konstruksi. Kita cuma manusia biasa yang tak lepas dari dosa. Kita bukan ulama. Kita followernya ulama. 

Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil. Tetapi
(hendaklah) dengan perniagaan yang berdasar kerelaan di antara kamu. (QS.
an-Nisa': 29).

"Sesungguhnya
setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan." (HR Bukhari) "…
Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al Baqarah: 173)Saya tidak mau mengambil kesimpulan apakah KPR itu riba atau bukan,
bukan wilayah saya menyatakan ini. Sekali lagi, saya bukan ulama. Dan solusi sudah tersedia, tinggal kita kembalikan kepada konsumen kita.

--- In yukbisnisproperti@yahoogroups.com, Rijalul Fikri wrote:
>
> Assalamualaikum.
>
> Saya ingin merespon dulu atas jawaban rekan-rekan sebelumnya.
>
> Alasan untuk mengakomodir inflasi tidak dapat menjadi alasan untuk
> menghalalkan pinjam meminjam uang dengan mengambil margin. Selama yang
> sebenarnya terjadi adalah pinjam meminjam uang, maka margin yang
> didapatkan adalah riba.
>
> Apa yang pak Aryo contoh di atas, justru bisa jadi ngak ada ribanya, jika
> semua itu dilakukan langsung oleh developernya. Berapapun besar margin yang
> yang diambil dan apapun cara pembayarannya, marginnya tetap halal jika si
> developer sebagai penjual rumah yang langsung memberikan kredit. Justru
> sebaliknya, 3 contoh Pak Aryo menjadi transaksi ribawi, jika transaksi
> dilakukan dengan aqad yang hakikatnya adalah pinjam meminjam, tanpa peduli
> alasan apa untuk mengambil margin atas aqad itu. Bahkan sekecil apapun
> margin atas aqad pinjam meminjam, tetap saja secara syari'ah namanya riba.
>
> Bank Syariah belum 100% sesuai syariah. Faktanya, jika kita jujurnya, klaim
> mereka sebagai yang menjual barang tidaklah sebenarnya begitu. Hakikatnya
> mereka cuma meminjamkan uang pada para pembeli, yang kemudian dengan itu si
> pembeli memberikan margin pada bank syariah itu.
>
> Lantas adakah solusinya? Karena rekan-rekan belum ada yang bisa memberikan
> jawabannya, maka saya terus menunggu jawabannya :)
>
> Mengapa ini saya tanyakan ? Saya ingin mengajak kita semua merenung dengan
> klaim kita selama ini yang menganggap betapa beruntungnya kita menjadi
> pebisnis properti. Selama ini saya melihat, kita begitu leluasa menggunakan
> berbagai jurus dalam memasarkan dan mendanai usaha properti, kemudian
> merasa puas begitu saja dengan berhasilnya jurus-jurus tersebut.
>
> Padahal ada satu hal penting yang bisa membuat pedagang kecil (udah gitu
> kelas teri lagi) justru lebih beruntung dari kita yang berbisnis properti,
> yang terkenal bisnis yang akan menaikkan pamor kita. Yaitu, bahwa walau
> cuma pedagang kecil, hasil mereka dapatkan terjamin halal! Adapun usaha
> properti kita, bisa jadi dibalik jutaan bahkan miliaran yang kita dapatkan,
> justru tercampur oleh aspek ribawi akibat kita sebagai pengguna dana riba
> atau kita bekerjasama dgn institusi ribawi untuk melancarkan usaha kita.
>
> Apa yang saya tuliskan bisa menjadi awal sebuah revolusi dalam dunia
> properti, karena artinya ini saya mengajak para pebisnis, khususnya
> pebisnis properti yang juga sama seperti saya, untuk mulai perhatian dengan
> masih adanya transaksi ribawi dalam usaha kita. Apalah guna keuntungan
> besar kita dari properti, jika itu jauh dari keberkahan. Yang namanya
> ribawi, itu adalah bentuk kezaliman dengan mengambil harta orang lain
> (berupa margin) tidak sesuai dengan yang diihalalkan Allah. Allah hanya
> membolehkan mengambil margin dari jual beli (baik tunai maupun kredit),
> tapi tidak dari transaksi pinjam meminjam.
>
> Apakah saya cuma bisa mengkritik tanpa bisa memberikan solusi? Tentu tidak,
> saya sedang mempersiapkan sistem terkait masalah yang bahas. Saat waktunya
> tepat, insya Allah akan saya sampaikan dengan detil. Tapi intinya, bahwa
> dengan cara yang kreaktif dengan memanfaatkan kondisi yang saat ini, maka
> yakinlah bisnis properti 100% bebas ribawi dan kezaliman, BISA kita
> wujudkan.
>
> Caranya gimana? Saya belum bisa memberikan jawaban detil atas 'teka-teki&#39;
> ini. Tapi sebagai inspirasi untuk menjawab teka-teki ini, silahkan buka
> situs kami di http://www.griyainvesta.com. Dengan sistem ini kami telah
> berhasil membangun perumahan, tanpa pendanaan oleh bank sama sekali. Pola
> yang sudah berhasil kami terapkan, itulah yang akan menjadi kunci untuk
> mewujudkan KPR 100% syariah. Insya Allah pada waktu yang tepat, kami akan
> jelas tentang realisasi untuk KPR 100% syariah.
>
> Wassalamuaalaikum.
>

Tue May 21, 2013 1:34 am (PDT) . Posted by:

"Lira Gumala Sari"

Saya sangat-sangat mengapresiasi Pak Aryo yang telah menjawab dengan sangat
arif, meski menurut saya belum menjawab 100% apa yang saya perlukan. Tapi
setidaknya saya tahu, bahwa Pak Aryo sangat care dengan urusan ini. Tentang
belum adanya solusi full syariah untuk ini, itulah tugas kita bersama untuk
menemukannya.

Sebagai pendatang baru saya cuma ingin tahu, seberapa jauh para pebisnis
properti yang ada di milist telah berhasil menjamin bisnisnya bebas dari
riba. Ternyata saya lihat, ujung-ujungnya ke bank juga, walaupun memang
arahnya bank Syariah. Inilah yang saya maksudkan kita perlu ide
kreaktif/inovatif, yaitu melahirkan solusi baru, mencoba berfikir out of
the box, tapi tetap tidak keluar dari tataran syari'ah.

Tentang solusi dengan bank syari'ah, silahkan jawab sendiri, apakah benar
bank2 syariah yang ada saat ini sudah benar2 syari'ah? Saya tidak ingin
memberikan penilaian negatif lagi bagi bank2 syari'ah. Tapi yang harus kita
sadari, bisa berbeda antara apa yang diusulkan dengan implementasinya di
lapangan. Para ulama memang sudah memberikan cap syariah pada sejumlah
bank. Tapi jujurlah, apa benar implementasinya sudah benar2 syari'ah?
Apakah para ulama itu benar2 telah mengetahui apa sebenarnya yg dilakukan
day to day oleh perbankan syariah itu?

Sebagai contoh, saya pernah punya kartu kredit sebuah bank Syari'ah.
Ternyata mirip saja dengan kartu kredit biasa, BENAR2 CUMA BEDA ISTILAH
dalam menyebut denda, yaitu mereka menyebutnya biasa administrasi. Saat
sebuah bank memberikan KPR, posisi mereka saat itu sebagai apa? Jika hanya
sebagai peminjam uang, maka margin yang didapatkan tetaplah riba. Maka,
adakah bank-bank yang benar2 berposisi sebagai penjual rumah? Ada sebuah
bank yang memberikan KPR dengan kita terlebih dahulu disuruh melunasi DP ke
developer. Nah, apa posisi bank disini? Kalo sebagai penjual, masak kita
bayar DP ke developer padahal yang mengaku sebagai penjual ke kita adalah
bank. Faktanya sebenarnya, bank syariah itu hanya meminjamkan uang,
developerlah yang menjual rumahnya ke kita.

Ok, saya tidak akan berlepas diri dari 'bola panas' yang sudah saya buat
sendiri. Maksud utama saya saat ini adalah, ingin menjaring opsi2 yang ada
untuk terbangunnya sistem yang murni syari'ah. Tapi ternyata, belum ada
solusi ideal yg saya dapatkan. Nah, saat ini kami di
www.griyainvesta.comsedang merampung konsep sistem properti bebas
syari'ah. Setelah konsepnya
rampung dan kerjasama yang kami perlukan sudah terwujud, maka saya akan
kabari agar sistem kami bisa menjadi inspirasi bagi rekan-rekan.

Salam,

Fikri

2013/5/21 Rahman86 <rahman.ab86@yahoo.co.id>

> **
>
>
> ** Luaarr biasaa pencerahannya dan penjelasannya pak...
>
> Semoga kita semua terhindar dari apa yang diharamkan Allah SWT...
>
> Dalam do'a shalat dhuha secara garis besar isinya " Dan apa yang
> diharamkan, maka sucikanlah.."
>
> Semoga rezeki apabila itu memang haram semoga menjadi suci dan halal
> tergantung bagaimana cara kita menjemput rezeki tersebut...
>
> #SDP
>
>
>
>
>
> Sent from my BlackBerry�powered by Sinyal Kuat INDOSAT
> ------------------------------
> *From: * "aryo.diponegoro" <aryo.diponegoro@yahoo.com>
> *Sender: * yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> *Date: *Tue, 21 May 2013 06:37:28 -0000
> *To: *<yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
> *ReplyTo: * yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> *Subject: *Re: Bls: [yukbisnisproperti] Membebaskan usaha properti dari
> campur tangan praktek R.I.B.A.W.I
>
>
>
> Mengenai riba, para ulama saja berbeda pendapat tentang riba di bank
> konvensional ini. Padahal mereka lebih paham tentang ribawi. Kita mengikuti
> ulama saja, atau bila memiliki pendapat sendiri, ya silahkan saja. Krn kl
> diperdebatkan tidak akan ada ujungnya.
>
> Kalau kembali ke Al-Qur'an, riba adalah tambahan. Baca Ar Ruum 39* ** Dan
> sesuatu **riba** (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada
> harta manusia, maka **riba** itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa
> yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan
> Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat
> gandakan (pahalanya).*
>
> Apa itu riba? Yakni tambahan! Zakat juga tambahan lho. Tapi untuk mencapai
> keridhaan Allah, maka zakat adalah halal. Maka konsep riba dijelaskan dalam
> hadist.
>
> *Dari Abu Sa'id Al-Khudri z, bahwa Rasulullah n bersabda: "Emas dengan
> emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya'ir dengan sya'ir, kurma
> dengan kurma dan garam dengan garam harus sama (timbangannya), serah terima
> di tempat (tangan dengan tangan). Barangsiapa menambah atau minta tambah
> maka dia terjatuh dalam riba, yang meng-ambil dan yang memberi dalam hal
> ini adalah sama." (HR. Muslim)*
>
> Hadist tersebut di atas sudah mencakup tentang inflasi. (Inflasi itu kata
> baru yang muncul di kemudian hari). Maka emas dengan emas, perak dengan
> perak. Harga emas pada saat pinjam, dengan harga emas pada saat
> mengembalikan bisa jadi beda bukan? Ya karen ada inflasi atau deflasi.
> Rasul sudah memperhitungkan. Jadi tidak benar bahwa inflasi tidak
> dihitung dalam hutang piutang.
>
> *Maaf dengan segala maaf*, *misalkan *saya punya pendapat sendiri,
> berarti riba hanya berlaku untuk emas, perak, burr (Jenis gandum yang
> kasar), sya'ir (jenis gandum yang lembut), kurma dan garam. Tidak untuk
> properti. Meski ada Hadits `Ali bin Abi Thalib z: *"Setiap pinjaman yang
> membawa keuntungan adalah riba."* Namun Hadits ini dha'if. Dalam sanadnya
> ada Sawwar bin Mush'ab, dia ini matruk (ditinggalkan haditsnya). **
>
> Namun *kita tidak bisa berpendapat sendiri*. Kita harus mengikuti
> pendapat ulama karena hukum Islam itu kan bertingkat. Al Qur'an, Hadist dan
> fatwa para ulama. Tidak boleh berfatwa sendiri bukan?
>
> Silahkan googling saja untuk pembelajaran tentang hal ini. Banyak kok di
> website. Tapi saya copaskan salah satunya yang memuat bahwa ada ulama yang
> mengharamkan maupun menghalalkan.
>
> *ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHARAMKAN BANK KONVENSIONAL *
>
> 1. Pertemuan 150 Ulama' terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di
> bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara
> aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua
> merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank.
> 2. Majma'al Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang diselenggarakan di
> Jeddah pada tanggal 10-16 Rabi'ul Awal 1406 H/22 Desember 1985;
> 3. Majma' Fiqh Rabithah al'Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang
> diselenggarakan di Makkah, 12-19 Rajab 1406
> 4. Keputusan Dar It-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979;
> 5. Keputusan Supreme Shariah Court, Pakistan, 22 Desember 1999;
> 6. Majma'ul Buhuts al-Islamyyah, di Al-Azhar, Mesir, 1965.
> 7. Fatwa Dewan Syari'ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI)
> Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syari'ah.
> 8. Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo
> menyatakan bahwa sistem perbankan konvensional tidak sesuai dengan kaidah
> Islam.
> 9. Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar
> Lampung.
> 10. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa
> Bunga (interest/fa&#39;idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003.
> 11. Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa'idah 1424/03
> Januari 2004, 28 Dzulqa'idah 1424/17 Januari 2004, dan 05 Dzulhijah 1424/24
> Januari 2004.
>
> *ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHALALKAN BANK KONVENSIONAL*
>
> 1. Syekh Al-Azhar Sayyid Muhammad Thanthawi menilai bunga bank bukan
> riba dan halal.
> 2. Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir. dalam buku Sikap Syariah Islam
> terhadap Perbankan
> 3. Keputusan Majma al-Buhust al-Islamiyah 2002 membahas soal bank
> konvensional.
> 4. A.Hasan Bangil, tokoh Persatuan Islam (PERSIS), secara tegas
> menyatakan bunga bank itu halal.
> 5. Dr.Alwi Shihab dalam wawancaranya dengan Metro TV berpendapat bunga
> bank bukanlah riba dan karena itu halal.
> 6. KH. Ahmad Makky (pimpinan Pon-Pes As-Salafiyyah Sukabumi). Beliau
> berpendapat bahwa bunga bank konvensional dan Usaha kerjasama itu hukumnya
> halal dan tidak termasuk kepada kategori riba. Sebagaimana yang dijelaskan
> dalam karyanya yang berjudul : *"Perspektif Ilmiyah Tentang Halalnya
> Bunga Bank."
> *
>
> Mengenai membeli properti, solusinya apa?
>
> 1. Sebagian besar ulama Indonesia mengharamkan namun memberikan solusi
> dengan bank syariah. Bila bank syariah masih dianggap tidak halal dan ada
> ribanya, ya kita mau percaya sama siapa lagi? Bank syariah ini gagasan para
> ulama lho. Tinggal kita pilih2 banknya saja.
> 2. Solusi lainnya adalah cash bertahap langsung ke developer. So
> simple lah. Namun sebagian besar developer tidak bisa memberikan cash
> bertahap dalam tempo yang lama.
> 3. Solusi lainnya dikonversi ke emas. Tapi cicilannya jadi lebih mahal
> bahkan berlipat ganda bila emas mengalami inflasi/kenaikan harga. Nah! cek
> artikel saya KPR itu Riba atau Bukan?<http://aryodiponegoro.com/2013/05/20/kpr-itu-riba-atau-bukan/>
> . Padahal ada ayat "*Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
> memakan riba dengan berlipat ganda." (Ali `Imran: 130)*
>
> Islam ini luar biasa. Masih ada sarana lain untuk menyakinkan diri dari
> dua pendapat yang berbeda ini. Langsung dialog sama Allah dengan shalat
> istikharah sebelum bisnis properti, Shalat istikharah sebelum mengambil
> KPR. Shalat istikharah sebelum mengambil kredit konstruksi. Kita cuma
> manusia biasa yang tak lepas dari dosa. Kita bukan ulama. Kita followernya
> ulama.
>
> *Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan
> harta di antara kamu dengan jalan yang batil. Tetapi (hendaklah) dengan
> perniagaan yang berdasar kerelaan di antara kamu. (QS. an-Nisa': 29).*
>
> *"Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan."* (HR Bukhari)
>
> * "� Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia
> tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa
> baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."* (QS. Al
> Baqarah: 173)
>
> Saya tidak mau mengambil kesimpulan apakah KPR itu riba atau bukan, bukan
> wilayah saya menyatakan ini. Sekali lagi, saya bukan ulama. Dan solusi
> sudah tersedia, tinggal kita kembalikan kepada konsumen kita.
>
> --- In yukbisnisproperti@yahoogroups.com, Rijalul Fikri wrote:
> >
> > Assalamualaikum.
> >
> > Saya ingin merespon dulu atas jawaban rekan-rekan sebelumnya.
> >
> > Alasan untuk mengakomodir inflasi tidak dapat menjadi alasan untuk
> > menghalalkan pinjam meminjam uang dengan mengambil margin. Selama yang
> > sebenarnya terjadi adalah pinjam meminjam uang, maka margin yang
> > didapatkan adalah riba.
> >
> > Apa yang pak Aryo contoh di atas, justru bisa jadi ngak ada ribanya, jika
> > semua itu dilakukan langsung oleh developernya. Berapapun besar margin
> yang
> > yang diambil dan apapun cara pembayarannya, marginnya tetap halal jika si
> > developer sebagai penjual rumah yang langsung memberikan kredit. Justru
> > sebaliknya, 3 contoh Pak Aryo menjadi transaksi ribawi, jika transaksi
> > dilakukan dengan aqad yang hakikatnya adalah pinjam meminjam, tanpa
> peduli
> > alasan apa untuk mengambil margin atas aqad itu. Bahkan sekecil apapun
> > margin atas aqad pinjam meminjam, tetap saja secara syari'ah namanya
> riba.
> >
> > Bank Syariah belum 100% sesuai syariah. Faktanya, jika kita jujurnya,
> klaim
> > mereka sebagai yang menjual barang tidaklah sebenarnya begitu. Hakikatnya
> > mereka cuma meminjamkan uang pada para pembeli, yang kemudian dengan itu
> si
> > pembeli memberikan margin pada bank syariah itu.
> >
> > Lantas adakah solusinya? Karena rekan-rekan belum ada yang bisa
> memberikan
> > jawabannya, maka saya terus menunggu jawabannya :)
> >
> > Mengapa ini saya tanyakan ? Saya ingin mengajak kita semua merenung
> dengan
> > klaim kita selama ini yang menganggap betapa beruntungnya kita menjadi
> > pebisnis properti. Selama ini saya melihat, kita begitu leluasa
> menggunakan
> > berbagai jurus dalam memasarkan dan mendanai usaha properti, kemudian
> > merasa puas begitu saja dengan berhasilnya jurus-jurus tersebut.
> >
> > Padahal ada satu hal penting yang bisa membuat pedagang kecil (udah gitu
> > kelas teri lagi) justru lebih beruntung dari kita yang berbisnis
> properti,
> > yang terkenal bisnis yang akan menaikkan pamor kita. Yaitu, bahwa walau
> > cuma pedagang kecil, hasil mereka dapatkan terjamin halal! Adapun usaha
> > properti kita, bisa jadi dibalik jutaan bahkan miliaran yang kita
> dapatkan,
> > justru tercampur oleh aspek ribawi akibat kita sebagai pengguna dana riba
> > atau kita bekerjasama dgn institusi ribawi untuk melancarkan usaha kita.
> >
> > Apa yang saya tuliskan bisa menjadi awal sebuah revolusi dalam dunia
> > properti, karena artinya ini saya mengajak para pebisnis, khususnya
> > pebisnis properti yang juga sama seperti saya, untuk mulai perhatian
> dengan
> > masih adanya transaksi ribawi dalam usaha kita. Apalah guna keuntungan
> > besar kita dari properti, jika itu jauh dari keberkahan. Yang namanya
> > ribawi, itu adalah bentuk kezaliman dengan mengambil harta orang lain
> > (berupa margin) tidak sesuai dengan yang diihalalkan Allah. Allah hanya
> > membolehkan mengambil margin dari jual beli (baik tunai maupun kredit),
> > tapi tidak dari transaksi pinjam meminjam.
> >
> > Apakah saya cuma bisa mengkritik tanpa bisa memberikan solusi? Tentu
> tidak,
> > saya sedang mempersiapkan sistem terkait masalah yang bahas. Saat
> waktunya
> > tepat, insya Allah akan saya sampaikan dengan detil. Tapi intinya, bahwa
> > dengan cara yang kreaktif dengan memanfaatkan kondisi yang saat ini, maka
> > yakinlah bisnis properti 100% bebas ribawi dan kezaliman, BISA kita
> > wujudkan.
> >
> > Caranya gimana? Saya belum bisa memberikan jawaban detil atas 'teka-teki&#39;
> > ini. Tapi sebagai inspirasi untuk menjawab teka-teki ini, silahkan buka
> > situs kami di http://www.griyainvesta.com. Dengan sistem ini kami telah
> > berhasil membangun perumahan, tanpa pendanaan oleh bank sama sekali. Pola
> > yang sudah berhasil kami terapkan, itulah yang akan menjadi kunci untuk
> > mewujudkan KPR 100% syariah. Insya Allah pada waktu yang tepat, kami akan
> > jelas tentang realisasi untuk KPR 100% syariah.
> >
> > Wassalamuaalaikum.
> >
>
>
>

1 comment:

  1. Saya awalnya jerawatan, namun setelah membaca cara cepat menghilangkan jerawat Alhamdulillah menjadi lebih baik, dan saya sarankan Anda menggnakan masker wajah, berikut panduan cara memakai masker wajah

    ReplyDelete