Friday, May 24, 2013

[yukbisnisproperti] Digest Number 2455

15 New Messages

Digest #2455
1
lahan dicari by "Lirik Soebakti" lirik_soebakti
2b
Re: Mencari rumah untuk investasi di salatiga by "Lirik Soebakti" lirik_soebakti
3a
Re: [ASK] Notaris Sukabumi by "Suprianto" rianostero
3b
Re: [ASK] Notaris Sukabumi by "afandi" afandiym
5a
6
lahan belum bersertifikat by "Mahatma Putra" putramahatma
7
estimator biaya dan bahan bangunan by "Mahatma Putra" putramahatma
10
Dicari hotel by "Eko Sulistiyanto" eko_sulistiyanto@rocketmail.com

Messages

Thu May 23, 2013 9:13 pm (PDT) . Posted by:

"Lirik Soebakti" lirik_soebakti

dear all member ybp yang terhormat,

klien saya mencari tanah seluas minimal 2Ha di daerah Legundi, Gresik. Jika saudara ada informasi langsung kontak kepada yang bersangkutan : Edy Sofian di nomor telp (081333002709 - 08155279625).
terima kasih.

 
Thanks and regard
Lirik Soebakti

Thu May 23, 2013 9:13 pm (PDT) . Posted by:

"Alex Petrouxs"

Assalammualaikum wr.wb,
Permisi rekan2 ybp yg saya hormati... Kiranya saya membantu teman yg sedang
mencari rumah untk investasi di daerah salatiga. Di utamakan kos2an, harga
tidak jadi masalah... dan akan lbh baik bila para pengembang atau teman
broker ada dan bisa membantu untuk pencairan KPRnya.
Terimakasih.
wassalamualaikum wr.wb.

Thu May 23, 2013 9:40 pm (PDT) . Posted by:

"Lirik Soebakti" lirik_soebakti

semarang mau gan??

 
Thanks and regard
Lirik Soebakti

________________________________
From: Alex Petrouxs <alex.petrouxs@gmail.com>
To: "yukbisnisproperti@yahoogroups.com" <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Sent: Friday, May 24, 2013 8:44 AM
Subject: [yukbisnisproperti] Mencari rumah untuk investasi di salatiga


 
Assalammualaikum wr.wb,
Permisi rekan2 ybp yg saya hormati... Kiranya saya membantu teman yg sedang mencari rumah untk investasi di daerah salatiga. Di utamakan kos2an, harga tidak jadi masalah... dan akan lbh baik bila para pengembang atau teman broker ada dan bisa membantu untuk pencairan KPRnya.
Terimakasih.
wassalamualaikum wr.wb.

Thu May 23, 2013 9:40 pm (PDT) . Posted by:

"Ariyanto Kantil" sj4r1f

Apakah harus deket kampus pak?

Tks
On May 24, 2013 11:14 AM, "Alex Petrouxs" <alex.petrouxs@gmail.com> wrote:

> **
>
>
> Assalammualaikum wr.wb,
> Permisi rekan2 ybp yg saya hormati... Kiranya saya membantu teman yg
> sedang mencari rumah untk investasi di daerah salatiga. Di utamakan kos2an,
> harga tidak jadi masalah... dan akan lbh baik bila para pengembang atau
> teman broker ada dan bisa membantu untuk pencairan KPRnya.
> Terimakasih.
> wassalamualaikum wr.wb.
>
>

Thu May 23, 2013 9:13 pm (PDT) . Posted by:

"Suprianto" rianostero

Dh pak Ikhsan,

Bisa dicoba Notaris Gunawan, sukaraja.

Thanks
.Suprianto
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: muhammad ikhsan <chapline_007@yahoo.com>
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Wed, 22 May 2013 09:58:38
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: [yukbisnisproperti] [ASK] Notaris Sukabumi

Semangat pagi..
Adakah rekan2 disini yang merupakan notaris di Sukabumi? Atau punya referensi notaris di Sukabumi?
Kalau ada mohon infonya ya via japri.
Terima kasih.
Salam sukses..

------------------------------------------
Muhammad Ikhsan Yuniarka
.: Green Exotic Real Estate Developer :.

Open Call 24 Hour Non Stop
0812 1830 4626

FB : yuniarka@gmail.com
Twitter : @yuniarka
Blog : http://SemanggiProperty.wordpress.com

Thu May 23, 2013 9:40 pm (PDT) . Posted by:

"afandi" afandiym

ini boleh pa, Name:Muhammad Hendri, Notaris Sukabumi
Phone:
Home:0266226504
deket bank mandiri.

Suprianto <rianostero@yahoo.com> wrote:

>Dh pak Ikhsan,
>
>Bisa dicoba Notaris Gunawan, sukaraja.
>
>Thanks
>.Suprianto
>Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
>
>-----Original Message-----
>From: muhammad ikhsan <chapline_007@yahoo.com>
>Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
>Date: Wed, 22 May 2013 09:58:38
>To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
>Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
>Subject: [yukbisnisproperti] [ASK] Notaris Sukabumi
>
>Semangat pagi..
>Adakah rekan2 disini yang merupakan notaris di Sukabumi? Atau punya referensi notaris di Sukabumi?
>Kalau ada mohon infonya ya via japri.
>Terima kasih.
>Salam sukses..
>
>------------------------------------------
>Muhammad Ikhsan Yuniarka
>.: Green Exotic Real Estate Developer :.
>
>Open Call 24 Hour Non Stop
>0812 1830 4626
>
>FB : yuniarka@gmail.com
>Twitter : @yuniarka
>Blog : http://SemanggiProperty.wordpress.com
>

Thu May 23, 2013 9:13 pm (PDT) . Posted by:

"Rijalul Fikri" elfikr

Mohon maaf rekan-rekan, karena saya rasa postingan ini bisa menjadi tonggak
bagi kita untuk tercapainya kepemilikan properti yang bebas riba, maka saya
buat postingan ini menjadi topik baru. Sebagaimana kita bisa mendapatkan
makanan, pakaian secara halal bebas riba, semoga dengan solusi ini kita
juga bisa mendapatkan kebutuhan primer berupa rumah secara halalnya.

Jika ini tidak saya jelas, khawatir ada yang 'marah&#39; :)

Thu May 23, 2013 9:13 pm (PDT) . Posted by:

"Rijalul Fikri" elfikr

Assalamualaikum.

Kemaren saya berdiskusi *by phone* cukup lama dengan salah seorang staff
consumer bank Muamalat dalam rangka membuka penawaran untuk bekerjasama
dengan aqad *Musyarakah*, yaitu akad dimana bank berinvestasi pada kami
sebagai developer untuk bidang usaha pemberikan KPR pada masyarakat. Dengan
pola ini, maka yang akan memberikan KPR ke pembeli adalah kami secara
langsung, dengan aqad *Murabahah*. Staff itu mengatakan, ini dinamakan
dengan *Channeling*. Saya diskusi by phone, karena khawatir tawaran ini
ditolak, karena tawaran seperti ini sebelum memang belum pernah ada. Tapi
saya bersyukur, walaupun tawaran seperti belum pernah ada ke Muamalat, tapi
mereka memberikan peluang untuk disetujuinya tawaran ini setelah
didiskusikan dulu dengan tim mereka di Muamalat.

(Oya, tawaran kami ini lahir atas diskusi/konsultasi yang cukup lama dengan
salah satu ahli properti dan perbankan syariah yang tidak mau disebutkan
namanya. Jika kelak kita bisa mendiskusikan secara khusus perihal dunia
properti bebas riba ini, beliau yang sudah sepuh ini berkenan untuk hadir
memberikan pandangan-pandangannya)

Jadi flow kerja yang kami tawarkan adalah:

Bank ber-*Musyarakah *dengan developer (kami) => Developer
ber-*Murabahah *dengan
pembeli

Atas transaksi Musyarakah ini bank akan mendapatkan *bagi hasil* yang halal
sekaligus thayyiban. Dan atas transaksi Murabahah kami sebagai developer
berhak menjual kepada pembeli dengan mengambil *margin *dari harga cash.
Margin inilah yang nantinya akan kami bagikan dengan partner kami, bank
Muamalat.

*Halalkah kerjasama ini?*
Jelas halal, karena tidak ada satupun kaidah syariah yang dilanggar. Bank
sebagai penyerta dana, halal mendapatkan bagi hasil atas keuntungan yan
kami dapatkan dari margin atas KPR. Kami sebagai penjual, halal mendapatkan
margin atas keuntungan penjualan secara kredit.

*Amankah kerjasama ini?*
Jelas aman, karena kami sebagai penjual memiliki kontrol penuh terhadap
rumah-rumah yang kami bangun. Perihal bank mengharuskan syarat-syarat
tertentu bagi para debitor, sebagai partner kami, silahkan saja bank
mengatur membuat aturan bersama siapa yang berhak diberikan kredit. Jadi
aturan2 untuk menjalankan prinsip kehati-hatian bank, tetap dapa
terakomodir, namanya aja Musyarakah.

*Menguntungkankah?*
Jelas lebih menguntungkan daripada transaksi yang lain, seperti murabahah.
Pada aqad murabahah oleh bank, selain kehalalannya dipertanyakan, bank
harus membeli rumah itu terlebih dahulu. Jika mengikuti kaidah jual beli
yang sebenarnya, maka bank harus membayar pajak atas jual beli itu.
Selanjutnya ketika bank menjual rumah ke pembeli (*end user*), maka akan
ada pajak lagi! Jadi pada murabahah yang murni akan ada *double tax*.
Selain itu, jika benar-benar terjadi jual beli antara developer dan bank,
maka harusnya ada balik nama dulu, dsb. Ini juga merupakan cost. Nah, jika
faktanya selama ini tidak ada pajak atan balik nama saat transaski antara
developer dan bank, artinya transaksi bank sebagai pembeli, dipertanyakan,
karena ada banyak shortcut yang membuat transaksi jual beli yang diakui
secara keumuman (aadah) tidak terjadi.

Jadi pada aqad murabahah, ada 2 transaksi jual beli, yaitu
antara developer 'menjual&#39; ke bank dan bank 'menjual&#39; ke pembeli. Dengan
musyarakah rantai ini bisa di-shortcut sehingga jadi 1 rantai saja, 1
transaksi jual beli saja. Tapi ada rantai tambahan yaitu musyarakah antara
developer dengan bank.

Dengan bermusyarakah, tidak perlu tricky-trickyan lagi, karena jual beli
murni ada di kami sebagai developer ke si pembeli. Akibatnya, pajak, bbn
dan sejumlah proses lainnya menjadi tereliminir secara otomatis. Kalopuan
nanti masih ada pajak, paling pajak atas bagi hasil antara kami dengan
bank. Nah, lebih besar mana pajak jual beli rumah dengan pajak bagi hasil
atas penjualan rumah? Pasti lebih besar pajak jual beli rumah.

*Maukah Muamalat menerima tawaran ini?*
Pasti pertanyaan ini sangat ditunggu oleh rekan-rekan yang sangat 'lapar&#39;
akan solusi murni syariah oleh perbankan syari'ah. Jawaban yang saya terima
dari staf Consumer itu, aqad musyarakah seperti ini, sepengetahuannya *belum
pernah terjadi selama ini* (red: di Muamalat), sehingga mereka harus
mendiskusikan dulu hal ini dengan timnya.

Tawaran yang kami berikan pada bank Muamalat sangat menguntungkan. Di sisi
kami, kami yakin Muamalat adalah bank sangat jelas dananya berasal dari
umat, sehingga kami berhusnuddhan dana mereka berasal dari sumber yang
halal. Di sisi bank, mereka sangat diuntungkan, karena Musyarakah yang kami
tawarkan hanyalah untuk mendanai KPR, bukan untuk membangun rumah dari
awal. Artinya juga, *rumahnya sudah kami bangun dan pembeli sudah ada, bank
tinggal mendanai KPR-nya*, *ueenak tenan kan*? Udahlah jelas lebih
menguntungkan, terjamin halal lagi, istilahnya halaalan thayyiban
mubaarakah! Setidaknya itulah tawaran kami saat ini. Ini dikarenakan,
kondisi kami di Griya Investa cukup spesial, bahwa kami punya pendanaan
yang bisa tidak terbatas untuk mengakuisisi lahan dan membangun perumahan
dan dana untuk ini kami dapat secara halal dari para investor. Tapi kami
butuh bantuan dalam KPR, agar proses konstruksi kami yang cepat, bisa
diimbangi dengan pencairan yang cepat lagi halal.

Nah rekan-rekan, ini sekaligus sebagai sebagian jawaban atas pertanyaan
yang menjadi hit beberapa hari yang lalu, tentang solusi bebas ribawi. Tapi
ini baru sebagian dari solusi yang kami tawarkan, karena untuk hal ini, ada
hal yang harus diubah, yaitu pola kerja perbankan. Jika tawaran ini tidak
mendapat tempat di hati perbankan, maka kami sudah siapkan opsi kreatif
lain (plan B).

Sekarang saya masih menunggu (moga-moga bisa diundang) oleh partner di
Muamalat, tentang kesediaan mereka terkait tawaran kami ini. Saya rasa
Muamalat selama ini cukup dikenal sebagai bank dengan produk-produk yang
inovatif, semoga solusi ini bisa menjadi produk mereka, sehingga mereka
bisa menjadi bagian dari solusi umat, khsusunya dalam bidang pendanaan
properti. Saya yakin, jika Muamalat bisa cepat dalam merespon hal ini, akan
banyak developer yang bisa menggunakan mekanisme ini, sehingga akan terjadi
*developer* untung, Muamalat *untung*, pembeli untung, dan syari'ah-pun
berjalan. Fid dunya hasanah wa fill aakhirati hasanah.

Harapan saya, semoga komunitas YBP bisa mendorong bisa terjadinya kerjasama
Musyarakah seperti ini. Tentang pola investasi di Griya Investa sebagai
sistem pendanaan properti, rekan-rekan developer kelak bisa bersinergis
dengan kami untuk bisa mendapatkan manfaatnya darinya. Jadi dari segi
pendanaan, menggunakan pola investasi Griya Investa. Untuk KPR bekerjasama
dengan bank yang mau bermusyarakah dengan kita.

Semoga solusi ini dengan didukung oleh dorongan kita bersama menjadi
kontribusi kita untuk mewujudkan baldatun thayyibatun wa rabbun ghofuur,
negeri yang elok dan Rab-pun meridhoi. Bagaimana tidak, rumah adalah
kebutuhan primer termahal yang diperlukan oleh manusia. Selama ini banyak
saudara-saudara akhirnya harus terjebak pada pola ribawi (setidaknya kami
memandang seperti itu, rekan-rekan lain boleh berpandangan berbeda). Jika
pola kerjasama di atas bisa diterapkan, dan itu butuh dukungan kita
bersama, sebagaimana kita bisa beli nasi, beli baju tanpa riba, maka
rumah-pun bisa kita dapatkan tanpa terkena riba. Insya Allah.

Wassalamualaikum.

Fikri

Fri May 24, 2013 2:48 am (PDT) . Posted by:

"anwar djabir" anvarimu

Di milis ini yg haram aja tidak ditolak, yg remang2 juga tidak ditolak,
masa yg berusaha halal ditolak? Lanjut aja solusi kreatifnya pak.

Semoga sukses

Anwar Djabir
On May 24, 2013 11:19 AM, "Rijalul Fikri" <rijalulfikri@gmail.com> wrote:

> **
>
>
> Mohon maaf rekan-rekan, karena saya rasa postingan ini bisa menjadi
> tonggak bagi kita untuk tercapainya kepemilikan properti yang bebas riba,
> maka saya buat postingan ini menjadi topik baru. Sebagaimana kita bisa
> mendapatkan makanan, pakaian secara halal bebas riba, semoga dengan solusi
> ini kita juga bisa mendapatkan kebutuhan primer berupa rumah secara
> halalnya.
>
> Jika ini tidak saya jelas, khawatir ada yang 'marah&#39; :)
>
>

Thu May 23, 2013 9:14 pm (PDT) . Posted by:

"Rijalul Fikri" elfikr

Kemaren saya berdiskusi *by phone* cukup lama dengan salah seorang staff
consumer bank Muamalat dalam rangka membuka penawaran untuk bekerjasama
dengan aqad *Musyarakah*, yaitu akad dimana bank berinvestasi pada kami
sebagai developer untuk bidang usaha pemberikan KPR pada masyarakat. Dengan
pola ini, maka yang akan memberikan KPR ke pembeli adalah kami secara
langsung, dengan aqad *Murabahah*. Staff itu mengatakan, ini dinamakan
dengan *Channeling*. Saya diskusi by phone, karena khawatir tawaran ini
ditolak, karena tawaran seperti ini sebelum memang belum pernah ada. Tapi
saya bersyukur, walaupun tawaran seperti belum pernah ada ke Muamalat, tapi
mereka memberikan peluang untuk disetujuinya tawaran ini setelah
didiskusikan dulu dengan tim mereka di Muamalat.

(Oya, tawaran kami ini lahir atas diskusi/konsultasi yang cukup lama dengan
salah satu ahli properti dan perbankan syariah yang tidak mau disebutkan
namanya. Jika kelak kita bisa mendiskusikan secara khusus perihal dunia
properti bebas riba ini, beliau yang sudah sepuh ini berkenan untuk hadir
memberikan pandangan-pandangannya)

Jadi flow kerja yang kami tawarkan adalah:

Bank ber-*Musyarakah *dengan developer (kami) => Developer
ber-*Murabahah *dengan
pembeli

Atas transaksi Musyarakah ini bank akan mendapatkan *bagi hasil* yang halal
sekaligus thayyiban. Dan atas transaksi Murabahah kami sebagai developer
berhak menjual kepada pembeli dengan mengambil *margin *dari harga cash.
Margin inilah yang nantinya akan kami bagikan dengan partner kami, bank
Muamalat.

*Halalkah kerjasama ini?*
Jelas halal, karena tidak ada satupun kaidah syariah yang dilanggar. Bank
sebagai penyerta dana, halal mendapatkan bagi hasil atas keuntungan yan
kami dapatkan dari margin atas KPR. Kami sebagai penjual, halal mendapatkan
margin atas keuntungan penjualan secara kredit.

*Amankah kerjasama ini?*
Jelas aman, karena kami sebagai penjual memiliki kontrol penuh terhadap
rumah-rumah yang kami bangun. Perihal bank mengharuskan syarat-syarat
tertentu bagi para debitor, sebagai partner kami, silahkan saja bank
mengatur membuat aturan bersama siapa yang berhak diberikan kredit. Jadi
aturan2 untuk menjalankan prinsip kehati-hatian bank, tetap dapa
terakomodir, namanya aja Musyarakah.

*Menguntungkankah?*
Jelas lebih menguntungkan daripada transaksi yang lain, seperti murabahah.
Pada aqad murabahah oleh bank, selain kehalalannya dipertanyakan, bank
harus membeli rumah itu terlebih dahulu. Jika mengikuti kaidah jual beli
yang sebenarnya, maka bank harus membayar pajak atas jual beli itu.
Selanjutnya ketika bank menjual rumah ke pembeli (*end user*), maka akan
ada pajak lagi! Jadi pada murabahah yang murni akan ada *double tax*.
Selain itu, jika benar-benar terjadi jual beli antara developer dan bank,
maka harusnya ada balik nama dulu, dsb. Ini juga merupakan cost. Nah, jika
faktanya selama ini tidak ada pajak atan balik nama saat transaski antara
developer dan bank, artinya transaksi bank sebagai pembeli, dipertanyakan,
karena ada banyak shortcut yang membuat transaksi jual beli yang diakui
secara keumuman (aadah) tidak terjadi.

Jadi pada aqad murabahah, ada 2 transaksi jual beli, yaitu
antara developer 'menjual&#39; ke bank dan bank 'menjual&#39; ke pembeli. Dengan
musyarakah rantai ini bisa di-shortcut sehingga jadi 1 rantai saja, 1
transaksi jual beli saja. Tapi ada rantai tambahan yaitu musyarakah antara
developer dengan bank.

Dengan bermusyarakah, tidak perlu tricky-trickyan lagi, karena jual beli
murni ada di kami sebagai developer ke si pembeli. Akibatnya, pajak, bbn
dan sejumlah proses lainnya menjadi tereliminir secara otomatis. Kalopuan
nanti masih ada pajak, paling pajak atas bagi hasil antara kami dengan
bank. Nah, lebih besar mana pajak jual beli rumah dengan pajak bagi hasil
atas penjualan rumah? Pasti lebih besar pajak jual beli rumah.

*Maukah Muamalat menerima tawaran ini?*
Pasti pertanyaan ini sangat ditunggu oleh rekan-rekan yang sangat 'lapar&#39;
akan solusi murni syariah oleh perbankan syari'ah. Jawaban yang saya terima
dari staf Consumer itu, aqad musyarakah seperti ini, sepengetahuannya *belum
pernah terjadi selama ini* (red: di Muamalat), sehingga mereka harus
mendiskusikan dulu hal ini dengan timnya.

Tawaran yang kami berikan pada bank Muamalat sangat menguntungkan. Di sisi
kami, kami yakin Muamalat adalah bank sangat jelas dananya berasal dari
umat, sehingga kami berhusnuddhan dana mereka berasal dari sumber yang
halal. Di sisi bank, mereka sangat diuntungkan, karena Musyarakah yang kami
tawarkan hanyalah untuk mendanai KPR, bukan untuk membangun rumah dari
awal. Artinya juga, *rumahnya sudah kami bangun dan pembeli sudah ada, bank
tinggal mendanai KPR-nya*, *ueenak tenan kan*? Udahlah jelas lebih
menguntungkan, terjamin halal lagi, istilahnya halaalan thayyiban
mubaarakah! Setidaknya itulah tawaran kami saat ini. Ini dikarenakan,
kondisi kami di Griya Investa cukup spesial, bahwa kami punya pendanaan
yang bisa tidak terbatas untuk mengakuisisi lahan dan membangun perumahan
dan dana untuk ini kami dapat secara halal dari para investor. Tapi kami
butuh bantuan dalam KPR, agar proses konstruksi kami yang cepat, bisa
diimbangi dengan pencairan yang cepat lagi halal.

Nah rekan-rekan, ini sekaligus sebagai sebagian jawaban atas pertanyaan
yang menjadi hit beberapa hari yang lalu, tentang solusi bebas ribawi. Tapi
ini baru sebagian dari solusi yang kami tawarkan, karena untuk hal ini, ada
hal yang harus diubah, yaitu pola kerja perbankan. Jika tawaran ini tidak
mendapat tempat di hati perbankan, maka kami sudah siapkan opsi kreatif
lain (plan B).

Sekarang saya masih menunggu (moga-moga bisa diundang) oleh partner di
Muamalat, tentang kesediaan mereka terkait tawaran kami ini. Saya rasa
Muamalat selama ini cukup dikenal sebagai bank dengan produk-produk yang
inovatif, semoga solusi ini bisa menjadi produk mereka, sehingga mereka
bisa menjadi bagian dari solusi umat, khsusunya dalam bidang pendanaan
properti. Saya yakin, jika Muamalat bisa cepat dalam merespon hal ini, akan
banyak developer yang bisa menggunakan mekanisme ini, sehingga akan terjadi
*developer* untung, Muamalat *untung*, pembeli untung, dan syari'ah-pun
berjalan. Fid dunya hasanah wa fill aakhirati hasanah.

Harapan saya, semoga komunitas YBP bisa mendorong bisa terjadinya kerjasama
Musyarakah seperti ini. Tentang pola investasi di Griya Investa sebagai
sistem pendanaan properti, rekan-rekan developer kelak bisa bersinergis
dengan kami untuk bisa mendapatkan manfaatnya darinya. Jadi dari segi
pendanaan, menggunakan pola investasi Griya Investa. Untuk KPR bekerjasama
dengan bank yang mau bermusyarakah dengan kita.

Semoga solusi ini dengan didukung oleh dorongan kita bersama menjadi
kontribusi kita untuk mewujudkan baldatun thayyibatun wa rabbun ghofuur,
negeri yang elok dan Rab-pun meridhoi. Bagaimana tidak, rumah adalah
kebutuhan primer termahal yang diperlukan oleh manusia. Selama ini banyak
saudara-saudara akhirnya harus terjebak pada pola ribawi (setidaknya kami
memandang seperti itu, rekan-rekan lain boleh berpandangan berbeda). Jika
pola kerjasama di atas bisa diterapkan, dan itu butuh dukungan kita
bersama, sebagaimana kita bisa beli nasi, beli baju tanpa riba, maka
rumah-pun bisa kita dapatkan tanpa terkena riba. Insya Allah.

Wassalamualaikum.

Fikri

2013/5/23 aryo.diponegoro <aryo.diponegoro@yahoo.com>

> **
>
>
> Asslamu'alaikum wr wb
>
> Semoga ada perwakilan dari bank muamalat yang bersedia hadir di kopdar ybp
> 4 jabodetabek besok. Atau gimana caranya, saya mohon petunjuk. Saya ingin
> YBP punya kerjasama dengan perbankan sehingga memudahkan member untuk akses
> kerjasamanya. Mungkin ini hal baru, karena jarang sekali bank kerjasama
> dengan komunitas. Tapi harusnya bisa. Karena komunitas isinya adalah
> entitas bisnis yang riil. Ini peluang bagi teman2 dari Bank. Khususnya Bank
> Muamalat.
>
> Saya harus hubungi siapa nih?
>
> Syukron Jazakallah.
>
> Wa'alaikumsalam.
>
> Aryo Diponegoro
>
>
> --- In yukbisnisproperti@yahoogroups.com, "jhon palapa" <jpfx_joss@...>
> wrote:
> >
> > Wa'alaikumsalam wr.wb
> >
> > Terus terang diawal2 bank syariah, sÀÃ a punya anggapan bahwa tidak ada
> bedanya bank syariah dan konven. Karena saya lihat, cicilan bank syariah
> lebih mahal dr bank konven. Waktu saya komplain, teman saya bilang bedanya
> di akad.
> > Dan itu semua terjadi karena ketidak tahuan saya tentang ilmu dlm
> perdagangan secara syariah.
> >
> > Setelah saya belajar dan terakhir kemaren saya ikut pelatihan soal BMT
> dan KJKS, hati dan mata saya semakin terbuka. Kenyataannya, banyak yg tdk
> paham dg pentingnya mengetahui konsep berdagang secara syariah.
> > Saya mendapat cerita 18 tahun lalau bagaimana keprihatinan ulama dan
> cendikiawan muslim, melihat kondisi ini, mayoritas muslim tapi ngak punya
> bank syariah. Dan ngak ngerti gimana ngelola bank. Maka lahirlah BMI.
> > Wajarlah, bila masih banyak kekurangan disana sini. Dan itu kewajiban
> kita u mendukung dan mendorong demi kesempurnaan.
> > Salah satu penyebabnya adalah regulasi hukum positif kita. Tapi saya
> yakin, mereka memahami itu dan berusaha menyempurnakannya.
> >
> > Saya dukung bank syariah. Dengan segala kelebihan dan kekurangannya.
> Biarlah yg tidak setuju, karena masing masing punya dasar.
> >
> > Selain itu, karena saya juga orang awam, ya ngikut ulama saja. Mereka
> ilmunya lebih banyak.
> >
> > Maju terus bank syariah.
> >
> >
> >
> > Jhon Palapa
> > Azka Properti - Solusi Rumah Murah, Berkualitas, Lokasi Strategis
> > OB Tour & Travel - Solusi Tiket Murah, Vocer Hotel Seluruh Indonesia,
> PPOB
> > HP : 082157609726
> > Pin : 2975CC0
> > ym : jhon_palapa_bpn@...
> > Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> >
> > -----Original Message-----
> > From: arief rachman <super_zipzip@...>
> > Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> > Date: Thu, 23 May 2013 13:16:01
> > To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
> > Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> > Subject: Re: [yukbisnisproperti] PENAWARAN KERJASAMA KPR BANK MUAMALAT
> >
> > Assalamualaikum, rekan rekan semua saya memang memahami bahwa proses
> kegiatan bank syariah masih jauh dari kata sempurna.
> >
> > Akan tetapi ini juga merupakan salah satu ikhtiar dari kami untuk
> membantu umat untuk terhindar dari riba dan sebagainya. Memang dalam
> prosesnya sering ada kekurangan. tapi kami sedang berusaha untuk menjadi
> lebih baik.
> >
> > Kalau saya pribadi, saya berpedoman dari keputusan Dewan Syariah.
> Kebetulan Dewan Syariah Bank Muamalat anggotanya berasal dari Majelis Ulama
> Indonesia.
> > Untuk saat ini itu yang menjadi prinsip saya dalam bekerja di Bank
> Syariah
> > Saya juga percaya kalau ketentuan ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh
> Dewan Syariah itu sudah melewati proses penyelidikan dan pemahaman yang
> mendalam tentang aturan aturan yang sesuai dengan syariat Islam.
> >
> > Jika tidak ada Bank Syariah seperti sekarang, saya khawatir orang orang
> akan semakin menggunakan bank konvensional. Apalagi di zaman modern ini,
> sangat sulit bagi kita jika tidak bertransaksi menggunakan jasa bank
> >
> > Mungkin ini sedikit pendapat dari saya, saya yakin teman teman semua
> lebih memahaminya dibandingkan dengan saya.
> > Wassalamualaikum, Wr Wb
> >
> >
> > --- Pada Rab, 22/5/13, anwar djabir <anvarimu@...> menulis:
> >
> > Dari: anwar djabir <anvarimu@...>
>
> > Judul: Re: [yukbisnisproperti] PENAWARAN KERJASAMA KPR BANK MUAMALAT
> > Kepada: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> > Tanggal: Rabu, 22 Mei, 2013, 3:37 PM
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > Â
>
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > Salam Pak Rijalul dan Guru2 saya semua.
> > 1. Bank membeli rumah secara tunai dan menjual kepada konsumen secara
> kredit itu hanya rekayasa dan permainan istilah saja. Karena kalau benar
> bank melakukan itu berarti bank telah melanggar undang-undang perbankan.
> Dimana dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa bank sebagai lembaga
> keuangan dilarang melakukan atau menyelenggarakan kegiatan dalam sektor
> riil langsung.
> >
> >
> > Jadi undang-undang melarang bank melakukan jual beli rumah.
> > 2. Coba anda periksa laporan keuangan perbankan, anda tidak akan pernah
> menemukan catatan bahwa bank pernah membeli rumah yg mengakibatkan arus kas
> keluar atau sebaliknya menjual rumah yg menghasilkan arus kas masuk. Tapi
> semua ungkapan dalam laporan keuangan tersebut berkaitan dgn aktivitas
> pinjam meminjam dan upah/fee atas penyelenggaraan jasa keuangan.
> >
> > Jadi Guru2 dan teman2 semua bisa menarik sendiri kesimpulan atas
> pernyataan bank melakukan jual beli rumah dalam proses KPR baik
> konvensional maupun syariah.
> >
> > Anwar Djabir
> > On May 22, 2013 11:36 AM, "Rijalul Fikri" <rijalulfikri@...> wrote:
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > Â
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > Mumpung ada rekan dari Bank Muamalat, sekalian saja saya tanyakan
> perihal kerjasama KPR.Â
>
> > Pak Arif, mungkinkah kami sebagai developer bekerjasama dengan Muamalat
> dalam bentuk musyarakah. Jadi, Muamalat memberikan investasi pada kami,
> kemudian dana tersebut kami sebagai developer gunakan untuk memberikan KPR
> langsung pada para pembeli rumah kami. Dengan cara ini, maka Bank Muamalat
> tidak perlu membeli rumah dari kami dan kemudian bank pula yang menjualnya
> ke pembeli. Cukup kami saja yang menjual secara kredit rumah yang kami buat
> sendiri, adapun Bank mendapatkan keuntungn dari bagi hasil keuntungan kami.
> Ini akan membuat sangat jelas, siapa yang sebenarnya menjadi penjual dan
> siapa yang mendanai.
> >
> >
> > Jika mungkin, apa saja syarat yang harus kami penuhi? Ini potensi besar
> lho, dan jelas-jelas terjamin kehalalannya. Solusi yang selama ini ada,
> bahwa bank membeli rumah kami, terus menjualnya kepada pembeli, berpotensi
> tidak berjalan dengan baik, karena posisi bank masih dipertanyakan, apa
> benar2 ril sebagai penjual.
> >
> >
> > Terima kasih atas jawabannya.
> >
> >
> >
> >
> >
> > 2013/5/21 Derwin Cools <derwin.shadow@...>
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > Â
>
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > Saya harap bisa bersinergi dan untuk pembiayaan syariah saya akan
> gunakan jasa anda..
> >
> > Terima kasih pak Arif
> >
>
>
>

Thu May 23, 2013 9:14 pm (PDT) . Posted by:

"Mahatma Putra" putramahatma

untuk para suhu2 property, gimana ya cara mengembangkan lahan yg belum bersertifikat untuk di kembangkan menjadi perumahan.apakah harus menunggu sertifikat jadi atau gimana?mohon pencerahannya.

Thu May 23, 2013 9:14 pm (PDT) . Posted by:

"Mahatma Putra" putramahatma

Bagi para konsultan perencana, kontaktor bangunan serta developer..team kami siap membantu dalam perhitungan estimate biaya dan bahan dalam proyek anda..sms ja 081331571989.

Thu May 23, 2013 9:14 pm (PDT) . Posted by:

"Pio Lets" vio_lest

Sudah pernah download Spreadsheet Quick Count? Itu tuh alat untuk menghitung cepat sebuah proyeksi bisnis developer properti. Yang sering kali ditanyakan Index itu apa? Hehehe. Kembali saya coba mengingatkan fungsi-fungsi Quick Count sebagai berikut: 

1. Secara cepat untuk menentukan kelayakan sebuah proyek tanpa harus menghitung detil. Karena saking cepatnya, memiliki faktor kesalahan hitung sekitar 1-20% dari net income. (menurut pengalaman pengguna).
2. Digunakan sebagai alat negosiasi kepada pemilik lahan dengan mengajak pemilik lahan berdiskusi tentang kemungkinan kelayakan harga lahannya tersebut.
3. Bukan sebagai acuan proyek yang dijalankan. Hanya sebagai acuan awal.
Kali ini, spreadsheet tersebut kami perbaiki dan telah kami buatkan softwarenya. Free software yang dapat didownload di sini secara GRATIS SEGRATIS-GRATISNYA.
Setelah download, file diunzip dulu baru instal. Software musti diinstal di komputer/laptop Anda. Kalau gak download, ya kapan kalau ketemu saya, saya kasih deh. Hehehe.
Apa saja yang diisi adalah kolom-kolom yang boleh diisi saja. Nah, cara pengisiannya sebagai berikut :

1. Nama Proyek : nama rencana proyek yang akan dikerjakan.
2. Harga Tanah : diisi harga tanah per meter persegi
3. Luas Tanah : diisi dengan luas tanah dalam meter persegi (untuk are, tombak, bata, dll harus disesuaikan dalam meter persegi).
4. Tanah Efektif : diisi dengan prosentase yang diperbolehkan untuk dikomersilkan di daerah Anda. Rata-rata 60%. Namun bisa jadi 70% bahkan bisa jadi 20%.
5. Luas Bangunan : diisi dengan rencana luas bangunan yang kemungkinan akan banyak Anda bangun di lahan tersebut.
6. Luas Kapling : diisi dengan rencana luas kapling yang kemungkinan akan banyak Anda jual di lahan tersebut.
7. Biaya Perolehan Tanah : otomatis terisi
8. Biaya Pengolahan Tanah : penyederhanaan biaya cut and fill, urugan, pembersihan lahan, dll dalam satuan rupiah meter persegi.
9. Biaya Perijinan dan Legalitas : penyederhanaan biaya proses perijinan (ipt, prinsip, lokasi, imb dll) dan sertifikasi lahan (gabung, pecah dll) dalam satuan rupiah meter persegi.
10. Biaya Prasarana dan Sarana : penyederhanaan biaya prasarana (jalan, saluran, tembok keliling dll) dan sarana (masjid, pos satpam, taman) dll dalam satuan rupiah meter persegi. (biasanya saya masukkan untuk pekerjaan jalan saja).
11. Biaya Konstruksi Rumah : diisi dengan rencana anggaran biaya per meter persegi.
12. Biaya Pemasaran : diisi dengan rencana biaya pemasaran (fee, promosi dll) per bulan
13. Biaya Umum Kantor : diisi dengan rencana biaya umum kantor (gaji, thr dll) per bulan
14. Biaya Administrasi Kantor : diisi dengan rencana biaya administras kantor (operasional, telp, listrik, air dll) per bulan
15. Biaya Bunga dan Pajak : diisi dengan prakiraan rencana biaya bunga dan pajak per bulan
16. Bulan : diisi dengan berapa bulan target proyek selesai sampai dengan seluruh unit terbangun dan seluruh kawasan terbangun.
17. INDEX : nah ini yang sering ditanyakan dan sebenarnya sudah sering saya jawab. Index adalah pengkali harga dasar tanah. Tolong yang diperhatikan adalah HARGA STANDAR BROSUR, dengan mengubah INDEX, HARGA STANDAR BROSUR akan otomatis berubah. Nah seberapa kompetitifkah HARGA STANDAR BROSUR tersebut? Semua tergantung keyakinan Anda. INDEX boleh dirubah sesuai selera. Yang penting jangan sampai NET INCOME minus. 
18. Setelah semua terisi, klik HITUNG. Munculah secara otomatis Jumlah Kapling, Tanah Efektif (dalam meter persegi), (Harga Jual) Bangunan, (Harga Jual) Kapling,  Harga Standar Brosur, Target Penerimaan Penjualan.
19. Setelah itu, klik PROSES. Maka akan berganti halaman menjadi PROYEKSI RUGI LABA PROYEK yang dihitung secara QUICK COUNT. Lihat hasilnya! Plus atau Minus? Kalau MINUS berarti proyek TIDAK LAYAK. Kalau PLUS tapi “sedikit” berarti proyek AGAK LAYAK. Kalau PLUS tapi “banyak” berarti proyek LAYAK. Nah, LAYAK tidaknya PROYEK tergantung selera Anda. segera download software quickcount disini http://www.contohdesainproperti.com/ secara gratiss !!!

Thu May 23, 2013 9:15 pm (PDT) . Posted by:

Terima kasih atas jawaban rekan2,
Terkait dengan penjelasan di atas, timbul kembali pertanyaan dr saya.
Untuk mendapatkan listing bisa kita peroleh melalui iklan, papan di depan rumah dsb. Bagaimana bila ternyata no yg kita hubungi justru sesama marketing juga, kan kita tidak bisa membedakan apakah itu pemilik properti atau marketing yang sudah dipercaya pemilik. Mungkinkah terjadi kerjasama antar marketing untuk menjual atau mencari pembeli. Mohon masukkannya . Terima kasih

Sent from BlackBerry® on 3

-----Original Message-----
From: "aryo.diponegoro" <aryo.diponegoro@yahoo.com>
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Thu, 23 May 2013 13:51:09
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [yukbisnisproperti] Sistem kerja marketing properti

PAS BANGET. Sore tadi saya barusan iseng posting artikel tentang hal
ini. Saya tulis karena barusan set up tim marketing, sekaligus membuat
SOP buat mereka. Hehehe

Ini artikelnya saya copas. Semoga bermanfaat
-----------------------------------
10 Hal Yang Harus Dilakukan Oleh Marketing Properti
Apa sih tugas seorang marketing atau tim marketing properti? Baik
sebagai marketing executive di perusahaan broker atau perusahaan
developer properti. Simak sebagai berikut ya.
1. Membuat data/listing properti yang dijualnya
2. Membuat iklan melalui media promosi (brosur, iklan koran, spanduk,
banner dll)
3. Melakukan proses prospekting dan presentasi di depan calon
konsumen
4. Mengantar calon konsumen ke lokasi yang diinginkan
5. Memastikan kerjasama dengan pihak notaris
6. Memastikan kerjasama dengan pihak perbankan (bila berkaitan dengan
KPR)
7. Memastikan terkumpulnya persyaratan konsumen (KTP suami istri,
surat nikah) dan persyaratan KPR
<http://aryodiponegoro.com/2011/06/07/persyaratan-kpr-itu-penting/>
lainnya.
8. Mengecek bangunan, sertifikat, IMB, bukti lunas PBB dll.
9. Mengingatkan akan kewajiban pajak masing-masing pihak.
10. Membantu kelancaran proses transaksi jual beli

Demikian 10 hal yang menjadi lingkup kerja seorang marketing properti
atau tim marketing properti.




-------------------------------




Aryo Diponegoro

Yang belum daftar KOPDAR, segera ya, ikutan kopdar, biar silaturahminya
tambah teruuuus, biar rejekinya makiiiin panjang

Daftar ke Bu Niken 0821 2560 6165



--- In yukbisnisproperti@yahoogroups.com, elifanabil@... wrote:
>
>
> Bantu jawab ya îš• O:) m¡nÃ…§ÃŽ±
>  ≥ maaf ya
> ☁ίί☁ ......
> Jika salah bisa diluruskan jika kurang mohon ada Æ"ªÎ®Ã„Ÿ
melengkapi
>
> Broker memang tugas utamanya menemukan penjual dan pembeli setelah
terjadi transaksi dapat komisi tapi biasanya broker Æ"ªÎ®Ã„Ÿ resmi
akan membatu mengumpulkan berkas jika pembeli melalui kpr sebagai
totalitasnya atau bahkan sampai pengecekan ke departemen terkait tp
terkadang juga tidak tinggal gimana kita bisa bernegosiasi dengan
agennya. Ada temen juga dr agen malah bisa membatu membuatkan imb dan
pemasangan listrik baru
>
> Semoga membatu
>
>
> Adam agung
> Era prima tebet
> 081295458001/087881281399
>
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: nur_nilah@...
> Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> Date: Thu, 23 May 2013 09:19:14
> To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> Subject: [yukbisnisproperti] Sistem kerja marketing properti
>
> Bapak/ibu yg berpengalaman,
> Mohon sharingnya mengenai sistem kerja marketing properti, apakah
hanya sebatas mempertemukan penjual dan pembeli atau sampai yang lebih
jauh dari itu misalnya kepengurusan surat 2 dll.
> Terima kasih
> Sent from BlackBerry® on 3
>
> ------------------------------------
>
> Yahoo! Groups Links
>


Fri May 24, 2013 2:48 am (PDT) . Posted by:

"Eko Sulistiyanto" eko_sulistiyanto@rocketmail.com

Dear All Member YBP

Dicari hotel di wilayah Jakarta !
Jika ada rekan2 yg punya listing... Silahkan kirim summarynya via japri yah...


Thanks
Eko Sulistiyanto
No HP|WhatsApp : 081316713055
Pin ® : 2A5A15B6
|Tiket Pesawat||Agen Perjalanan|
Powered by Telkomsel BlackBerry®

No comments:

Post a Comment