Tuesday, May 21, 2013

[yukbisnisproperti] Digest Number 2448

Yuk Bisnis Properti

7 New Messages

Digest #2448

Messages

Tue May 21, 2013 1:34 am (PDT) . Posted by:

leewen1980

All, saya ada pertanyaan, mungkin para senior bisa membantu :
Saya ada keinginan membeli 1 unit ruko yg saat ini masih di agunkan ke suatu bank.
Cara beli saya adalah melalui KPR.

Kira2 bagaimana prosesnya yah yang aman ? Mengingat ruko yg ingin saya beli masih diagunkan ke suatu BPR.

Mohon petunjuknya...

Tq

Lee
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tue May 21, 2013 1:48 am (PDT) . Posted by:

"arief rachman" super_zipzip

Pak Lee, saya bisa bantu pak lewat pembiayaan Bank Muamalat. Nanti rumah tersebut di take over dari BPR dengan Take Over Jual Beli.

Take Over Jual beli adalah, penganmbilalihan pembiayaan dari bank lain dimana pembiayaan di bank lain dimaksud bukan atas nama calon nasabah ybs, dengan agunan juga bukan atas nama calon nasabah, sehingga dalam proses pengambilalihan pembiayaan ini sekaligus diperlukan adanya proses pengalihan nasabah dan kepemilikan agunan

Semoga dapat membantu pak

Salam,
Arief Rachman
Account Manager Cabang Daan Mogot - TOC 2
PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk
Office : BMI Cabang Pembantu Daan Mogot
Jl. Daan Mogot No. 32, Sukarasa, Tangerang
Telp : (62-21) 55732953
HP : (62) 85719512381
Fax : (62-21) 5586589
E-mail : a.rachman@muamalatbank.com, arief.rachman81@alumni.ui.ac.id

--- Pada Sel, 21/5/13, leewen1980@yahoo.com <leewen1980@yahoo.com> menulis:

Dari: leewen1980@yahoo.com <leewen1980@yahoo.com>
Judul: [yukbisnisproperti] Takeover KPR
Kepada: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 21 Mei, 2013, 3:26 PM

All, saya ada pertanyaan, mungkin para senior bisa membantu :
Saya ada keinginan membeli 1 unit ruko yg saat ini masih di agunkan ke suatu bank.
Cara beli saya adalah melalui KPR.

Kira2 bagaimana prosesnya yah yang aman ? Mengingat ruko yg ingin saya beli masih diagunkan ke suatu BPR.

Mohon petunjuknya...

Tq

Lee
Powered by Telkomsel BlackBerry®

------------------------------------

Yahoo! Groups Links

Tue May 21, 2013 2:14 am (PDT) . Posted by:

"Biren Aruan" birenaruan


Dear all,

Pastikan dulu dengan bank asal, secara teknis prinsipnya bisa dilakukan. Hanya privilege atas barang yang diagunkan adalah ada pada bank asal.

Regards,
Biren Aruan SH
--- In yukbisnisproperti@yahoogroups.com, arief rachman <super_zipzip@...> wrote:
>
> Pak Lee, saya bisa bantu pak lewat pembiayaan Bank Muamalat. Nanti rumah tersebut di take over dari BPR dengan Take Over Jual Beli.
>
> Take Over Jual beli adalah, penganmbilalihan pembiayaan dari bank lain dimana pembiayaan di bank lain dimaksud bukan atas nama calon nasabah ybs, dengan agunan juga bukan atas nama calon nasabah, sehingga dalam proses pengambilalihan pembiayaan ini sekaligus diperlukan adanya proses pengalihan nasabah dan kepemilikan agunan
>
> Semoga dapat membantu pak
>
> Salam,
> Arief Rachman
> Account Manager Cabang Daan Mogot - TOC 2
> PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk
> Office : BMI Cabang Pembantu Daan Mogot
> Jl. Daan Mogot No. 32, Sukarasa, Tangerang
> Telp : (62-21) 55732953
> HP : (62) 85719512381
> Fax : (62-21) 5586589
> E-mail : a.rachman@..., arief.rachman81@...
>
>
>
> --- Pada Sel, 21/5/13, leewen1980@... <leewen1980@...> menulis:
>
> Dari: leewen1980@... <leewen1980@...>
> Judul: [yukbisnisproperti] Takeover KPR
> Kepada: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> Tanggal: Selasa, 21 Mei, 2013, 3:26 PM
>
> All, saya ada pertanyaan, mungkin para senior bisa membantu :
> Saya ada keinginan membeli 1 unit ruko yg saat ini masih di agunkan ke suatu bank.
> Cara beli saya adalah melalui KPR.
>
> Kira2 bagaimana prosesnya yah yang aman ? Mengingat ruko yg ingin saya beli masih diagunkan ke suatu BPR.
>
> Mohon petunjuknya...
>
> Tq
>
> Lee
> Powered by Telkomsel BlackBerry�
>
> ------------------------------------
>
> Yahoo! Groups Links
>

Tue May 21, 2013 2:14 am (PDT) . Posted by:

"Biren Aruan" birenaruan

Bro,

Anda cek dulu ke banknya. Pastikan bahwa bank bersedia untuk ditake over. Karena property yang diagunkan ke bank tidak bisa dialihkan begitu saja tanpa persetujuan bank.

Regards,
Biren Aruan SH

--- In yukbisnisproperti@yahoogroups.com, arief rachman <super_zipzip@...> wrote:
>
> Pak Lee, saya bisa bantu pak lewat pembiayaan Bank Muamalat. Nanti rumah tersebut di take over dari BPR dengan Take Over Jual Beli.
>
> Take Over Jual beli adalah, penganmbilalihan pembiayaan dari bank lain dimana pembiayaan di bank lain dimaksud bukan atas nama calon nasabah ybs, dengan agunan juga bukan atas nama calon nasabah, sehingga dalam proses pengambilalihan pembiayaan ini sekaligus diperlukan adanya proses pengalihan nasabah dan kepemilikan agunan
>
> Semoga dapat membantu pak
>
> Salam,
> Arief Rachman
> Account Manager Cabang Daan Mogot - TOC 2
> PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk
> Office : BMI Cabang Pembantu Daan Mogot
> Jl. Daan Mogot No. 32, Sukarasa, Tangerang
> Telp : (62-21) 55732953
> HP : (62) 85719512381
> Fax : (62-21) 5586589
> E-mail : a.rachman@..., arief.rachman81@...
>
>
>
> --- Pada Sel, 21/5/13, leewen1980@... <leewen1980@...> menulis:
>
> Dari: leewen1980@... <leewen1980@...>
> Judul: [yukbisnisproperti] Takeover KPR
> Kepada: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> Tanggal: Selasa, 21 Mei, 2013, 3:26 PM
>
> All, saya ada pertanyaan, mungkin para senior bisa membantu :
> Saya ada keinginan membeli 1 unit ruko yg saat ini masih di agunkan ke suatu bank.
> Cara beli saya adalah melalui KPR.
>
> Kira2 bagaimana prosesnya yah yang aman ? Mengingat ruko yg ingin saya beli masih diagunkan ke suatu BPR.
>
> Mohon petunjuknya...
>
> Tq
>
> Lee
> Powered by Telkomsel BlackBerry�
>
> ------------------------------------
>
> Yahoo! Groups Links
>

Tue May 21, 2013 2:14 am (PDT) . Posted by:

"yukbisnisproperti" yukbisnisproperti

Lebih baik Anda memulai diskusi dengan melempar ide tentang griya investa dan mencoba mencari masukan. Tidak perlu "mempertanyakan" bank syariah dan para ulama. Itu lebih bijak drpd melempar diskusi dengan pertanyaan namun Anda sudah memiliki jawabannya sendiri. Gelas Anda tidak kosong.

--- In yukbisnisproperti@yahoogroups.com, Lira Gumala Sari <liragumala@...> wrote:
>
> Saya sangat-sangat mengapresiasi Pak Aryo yang telah menjawab dengan sangat
> arif, meski menurut saya belum menjawab 100% apa yang saya perlukan. Tapi
> setidaknya saya tahu, bahwa Pak Aryo sangat care dengan urusan ini. Tentang
> belum adanya solusi full syariah untuk ini, itulah tugas kita bersama untuk
> menemukannya.
>
> Sebagai pendatang baru saya cuma ingin tahu, seberapa jauh para pebisnis
> properti yang ada di milist telah berhasil menjamin bisnisnya bebas dari
> riba. Ternyata saya lihat, ujung-ujungnya ke bank juga, walaupun memang
> arahnya bank Syariah. Inilah yang saya maksudkan kita perlu ide
> kreaktif/inovatif, yaitu melahirkan solusi baru, mencoba berfikir out of
> the box, tapi tetap tidak keluar dari tataran syari'ah.
>
> Tentang solusi dengan bank syari'ah, silahkan jawab sendiri, apakah benar
> bank2 syariah yang ada saat ini sudah benar2 syari'ah? Saya tidak ingin
> memberikan penilaian negatif lagi bagi bank2 syari'ah. Tapi yang harus kita
> sadari, bisa berbeda antara apa yang diusulkan dengan implementasinya di
> lapangan. Para ulama memang sudah memberikan cap syariah pada sejumlah
> bank. Tapi jujurlah, apa benar implementasinya sudah benar2 syari'ah?
> Apakah para ulama itu benar2 telah mengetahui apa sebenarnya yg dilakukan
> day to day oleh perbankan syariah itu?
>
> Sebagai contoh, saya pernah punya kartu kredit sebuah bank Syari'ah.
> Ternyata mirip saja dengan kartu kredit biasa, BENAR2 CUMA BEDA ISTILAH
> dalam menyebut denda, yaitu mereka menyebutnya biasa administrasi. Saat
> sebuah bank memberikan KPR, posisi mereka saat itu sebagai apa? Jika hanya
> sebagai peminjam uang, maka margin yang didapatkan tetaplah riba. Maka,
> adakah bank-bank yang benar2 berposisi sebagai penjual rumah? Ada sebuah
> bank yang memberikan KPR dengan kita terlebih dahulu disuruh melunasi DP ke
> developer. Nah, apa posisi bank disini? Kalo sebagai penjual, masak kita
> bayar DP ke developer padahal yang mengaku sebagai penjual ke kita adalah
> bank. Faktanya sebenarnya, bank syariah itu hanya meminjamkan uang,
> developerlah yang menjual rumahnya ke kita.
>
>
> Ok, saya tidak akan berlepas diri dari 'bola panas' yang sudah saya buat
> sendiri. Maksud utama saya saat ini adalah, ingin menjaring opsi2 yang ada
> untuk terbangunnya sistem yang murni syari'ah. Tapi ternyata, belum ada
> solusi ideal yg saya dapatkan. Nah, saat ini kami di
> www.griyainvesta.comsedang merampung konsep sistem properti bebas
> syari'ah. Setelah konsepnya
> rampung dan kerjasama yang kami perlukan sudah terwujud, maka saya akan
> kabari agar sistem kami bisa menjadi inspirasi bagi rekan-rekan.
>
> Salam,
>
> Fikri
>
>
>
>
> 2013/5/21 Rahman86 <rahman.ab86@...>
>
> > **
> >
> >
> > ** Luaarr biasaa pencerahannya dan penjelasannya pak...
> >
> > Semoga kita semua terhindar dari apa yang diharamkan Allah SWT...
> >
> > Dalam do'a shalat dhuha secara garis besar isinya " Dan apa yang
> > diharamkan, maka sucikanlah.."
> >
> > Semoga rezeki apabila itu memang haram semoga menjadi suci dan halal
> > tergantung bagaimana cara kita menjemput rezeki tersebut...
> >
> > #SDP
> >
> >
> >
> >
> >
> > Sent from my BlackBerry®powered by Sinyal Kuat INDOSAT
> > ------------------------------
> > *From: * "aryo.diponegoro" <aryo.diponegoro@...>
> > *Sender: * yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> > *Date: *Tue, 21 May 2013 06:37:28 -0000
> > *To: *<yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
> > *ReplyTo: * yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> > *Subject: *Re: Bls: [yukbisnisproperti] Membebaskan usaha properti dari
> > campur tangan praktek R.I.B.A.W.I
> >
> >
> >
> > Mengenai riba, para ulama saja berbeda pendapat tentang riba di bank
> > konvensional ini. Padahal mereka lebih paham tentang ribawi. Kita mengikuti
> > ulama saja, atau bila memiliki pendapat sendiri, ya silahkan saja. Krn kl
> > diperdebatkan tidak akan ada ujungnya.
> >
> > Kalau kembali ke Al-Qur'an, riba adalah tambahan. Baca Ar Ruum 39* ** Dan
> > sesuatu **riba** (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada
> > harta manusia, maka **riba** itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa
> > yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan
> > Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat
> > gandakan (pahalanya).*
> >
> > Apa itu riba? Yakni tambahan! Zakat juga tambahan lho. Tapi untuk mencapai
> > keridhaan Allah, maka zakat adalah halal. Maka konsep riba dijelaskan dalam
> > hadist.
> >
> > *Dari Abu Sa'id Al-Khudri z, bahwa Rasulullah n bersabda: "Emas dengan
> > emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya'ir dengan sya'ir, kurma
> > dengan kurma dan garam dengan garam harus sama (timbangannya), serah terima
> > di tempat (tangan dengan tangan). Barangsiapa menambah atau minta tambah
> > maka dia terjatuh dalam riba, yang meng-ambil dan yang memberi dalam hal
> > ini adalah sama." (HR. Muslim)*
> >
> > Hadist tersebut di atas sudah mencakup tentang inflasi. (Inflasi itu kata
> > baru yang muncul di kemudian hari). Maka emas dengan emas, perak dengan
> > perak. Harga emas pada saat pinjam, dengan harga emas pada saat
> > mengembalikan bisa jadi beda bukan? Ya karen ada inflasi atau deflasi.
> > Rasul sudah memperhitungkan. Jadi tidak benar bahwa inflasi tidak
> > dihitung dalam hutang piutang.
> >
> > *Maaf dengan segala maaf*, *misalkan *saya punya pendapat sendiri,
> > berarti riba hanya berlaku untuk emas, perak, burr (Jenis gandum yang
> > kasar), sya'ir (jenis gandum yang lembut), kurma dan garam. Tidak untuk
> > properti. Meski ada Hadits `Ali bin Abi Thalib z: *"Setiap pinjaman yang
> > membawa keuntungan adalah riba."* Namun Hadits ini dha'if. Dalam sanadnya
> > ada Sawwar bin Mush'ab, dia ini matruk (ditinggalkan haditsnya). **
> >
> > Namun *kita tidak bisa berpendapat sendiri*. Kita harus mengikuti
> > pendapat ulama karena hukum Islam itu kan bertingkat. Al Qur'an, Hadist dan
> > fatwa para ulama. Tidak boleh berfatwa sendiri bukan?
> >
> > Silahkan googling saja untuk pembelajaran tentang hal ini. Banyak kok di
> > website. Tapi saya copaskan salah satunya yang memuat bahwa ada ulama yang
> > mengharamkan maupun menghalalkan.
> >
> > *ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHARAMKAN BANK KONVENSIONAL *
> >
> > 1. Pertemuan 150 Ulama' terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di
> > bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara
> > aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua
> > merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank.
> > 2. Majma'al Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang diselenggarakan di
> > Jeddah pada tanggal 10-16 Rabi'ul Awal 1406 H/22 Desember 1985;
> > 3. Majma' Fiqh Rabithah al'Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang
> > diselenggarakan di Makkah, 12-19 Rajab 1406
> > 4. Keputusan Dar It-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979;
> > 5. Keputusan Supreme Shariah Court, Pakistan, 22 Desember 1999;
> > 6. Majma'ul Buhuts al-Islamyyah, di Al-Azhar, Mesir, 1965.
> > 7. Fatwa Dewan Syari'ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI)
> > Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syari'ah.
> > 8. Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo
> > menyatakan bahwa sistem perbankan konvensional tidak sesuai dengan kaidah
> > Islam.
> > 9. Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar
> > Lampung.
> > 10. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa
> > Bunga (interest/fa&#39;idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003.
> > 11. Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa'idah 1424/03
> > Januari 2004, 28 Dzulqa'idah 1424/17 Januari 2004, dan 05 Dzulhijah 1424/24
> > Januari 2004.
> >
> > *ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHALALKAN BANK KONVENSIONAL*
> >
> > 1. Syekh Al-Azhar Sayyid Muhammad Thanthawi menilai bunga bank bukan
> > riba dan halal.
> > 2. Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir. dalam buku Sikap Syariah Islam
> > terhadap Perbankan
> > 3. Keputusan Majma al-Buhust al-Islamiyah 2002 membahas soal bank
> > konvensional.
> > 4. A.Hasan Bangil, tokoh Persatuan Islam (PERSIS), secara tegas
> > menyatakan bunga bank itu halal.
> > 5. Dr.Alwi Shihab dalam wawancaranya dengan Metro TV berpendapat bunga
> > bank bukanlah riba dan karena itu halal.
> > 6. KH. Ahmad Makky (pimpinan Pon-Pes As-Salafiyyah Sukabumi). Beliau
> > berpendapat bahwa bunga bank konvensional dan Usaha kerjasama itu hukumnya
> > halal dan tidak termasuk kepada kategori riba. Sebagaimana yang dijelaskan
> > dalam karyanya yang berjudul : *"Perspektif Ilmiyah Tentang Halalnya
> > Bunga Bank."
> > *
> >
> > Mengenai membeli properti, solusinya apa?
> >
> > 1. Sebagian besar ulama Indonesia mengharamkan namun memberikan solusi
> > dengan bank syariah. Bila bank syariah masih dianggap tidak halal dan ada
> > ribanya, ya kita mau percaya sama siapa lagi? Bank syariah ini gagasan para
> > ulama lho. Tinggal kita pilih2 banknya saja.
> > 2. Solusi lainnya adalah cash bertahap langsung ke developer. So
> > simple lah. Namun sebagian besar developer tidak bisa memberikan cash
> > bertahap dalam tempo yang lama.
> > 3. Solusi lainnya dikonversi ke emas. Tapi cicilannya jadi lebih mahal
> > bahkan berlipat ganda bila emas mengalami inflasi/kenaikan harga. Nah! cek
> > artikel saya KPR itu Riba atau Bukan?<http://aryodiponegoro.com/2013/05/20/kpr-itu-riba-atau-bukan/>
> > . Padahal ada ayat "*Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
> > memakan riba dengan berlipat ganda." (Ali `Imran: 130)*
> >
> > Islam ini luar biasa. Masih ada sarana lain untuk menyakinkan diri dari
> > dua pendapat yang berbeda ini. Langsung dialog sama Allah dengan shalat
> > istikharah sebelum bisnis properti, Shalat istikharah sebelum mengambil
> > KPR. Shalat istikharah sebelum mengambil kredit konstruksi. Kita cuma
> > manusia biasa yang tak lepas dari dosa. Kita bukan ulama. Kita followernya
> > ulama.
> >
> > *Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan
> > harta di antara kamu dengan jalan yang batil. Tetapi (hendaklah) dengan
> > perniagaan yang berdasar kerelaan di antara kamu. (QS. an-Nisa': 29).*
> >
> > *"Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan."* (HR Bukhari)
> >
> > * "… Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia
> > tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa
> > baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."* (QS. Al
> > Baqarah: 173)
> >
> > Saya tidak mau mengambil kesimpulan apakah KPR itu riba atau bukan, bukan
> > wilayah saya menyatakan ini. Sekali lagi, saya bukan ulama. Dan solusi
> > sudah tersedia, tinggal kita kembalikan kepada konsumen kita.
> >
> > --- In yukbisnisproperti@yahoogroups.com, Rijalul Fikri wrote:
> > >
> > > Assalamualaikum.
> > >
> > > Saya ingin merespon dulu atas jawaban rekan-rekan sebelumnya.
> > >
> > > Alasan untuk mengakomodir inflasi tidak dapat menjadi alasan untuk
> > > menghalalkan pinjam meminjam uang dengan mengambil margin. Selama yang
> > > sebenarnya terjadi adalah pinjam meminjam uang, maka margin yang
> > > didapatkan adalah riba.
> > >
> > > Apa yang pak Aryo contoh di atas, justru bisa jadi ngak ada ribanya, jika
> > > semua itu dilakukan langsung oleh developernya. Berapapun besar margin
> > yang
> > > yang diambil dan apapun cara pembayarannya, marginnya tetap halal jika si
> > > developer sebagai penjual rumah yang langsung memberikan kredit. Justru
> > > sebaliknya, 3 contoh Pak Aryo menjadi transaksi ribawi, jika transaksi
> > > dilakukan dengan aqad yang hakikatnya adalah pinjam meminjam, tanpa
> > peduli
> > > alasan apa untuk mengambil margin atas aqad itu. Bahkan sekecil apapun
> > > margin atas aqad pinjam meminjam, tetap saja secara syari'ah namanya
> > riba.
> > >
> > > Bank Syariah belum 100% sesuai syariah. Faktanya, jika kita jujurnya,
> > klaim
> > > mereka sebagai yang menjual barang tidaklah sebenarnya begitu. Hakikatnya
> > > mereka cuma meminjamkan uang pada para pembeli, yang kemudian dengan itu
> > si
> > > pembeli memberikan margin pada bank syariah itu.
> > >
> > > Lantas adakah solusinya? Karena rekan-rekan belum ada yang bisa
> > memberikan
> > > jawabannya, maka saya terus menunggu jawabannya :)
> > >
> > > Mengapa ini saya tanyakan ? Saya ingin mengajak kita semua merenung
> > dengan
> > > klaim kita selama ini yang menganggap betapa beruntungnya kita menjadi
> > > pebisnis properti. Selama ini saya melihat, kita begitu leluasa
> > menggunakan
> > > berbagai jurus dalam memasarkan dan mendanai usaha properti, kemudian
> > > merasa puas begitu saja dengan berhasilnya jurus-jurus tersebut.
> > >
> > > Padahal ada satu hal penting yang bisa membuat pedagang kecil (udah gitu
> > > kelas teri lagi) justru lebih beruntung dari kita yang berbisnis
> > properti,
> > > yang terkenal bisnis yang akan menaikkan pamor kita. Yaitu, bahwa walau
> > > cuma pedagang kecil, hasil mereka dapatkan terjamin halal! Adapun usaha
> > > properti kita, bisa jadi dibalik jutaan bahkan miliaran yang kita
> > dapatkan,
> > > justru tercampur oleh aspek ribawi akibat kita sebagai pengguna dana riba
> > > atau kita bekerjasama dgn institusi ribawi untuk melancarkan usaha kita.
> > >
> > > Apa yang saya tuliskan bisa menjadi awal sebuah revolusi dalam dunia
> > > properti, karena artinya ini saya mengajak para pebisnis, khususnya
> > > pebisnis properti yang juga sama seperti saya, untuk mulai perhatian
> > dengan
> > > masih adanya transaksi ribawi dalam usaha kita. Apalah guna keuntungan
> > > besar kita dari properti, jika itu jauh dari keberkahan. Yang namanya
> > > ribawi, itu adalah bentuk kezaliman dengan mengambil harta orang lain
> > > (berupa margin) tidak sesuai dengan yang diihalalkan Allah. Allah hanya
> > > membolehkan mengambil margin dari jual beli (baik tunai maupun kredit),
> > > tapi tidak dari transaksi pinjam meminjam.
> > >
> > > Apakah saya cuma bisa mengkritik tanpa bisa memberikan solusi? Tentu
> > tidak,
> > > saya sedang mempersiapkan sistem terkait masalah yang bahas. Saat
> > waktunya
> > > tepat, insya Allah akan saya sampaikan dengan detil. Tapi intinya, bahwa
> > > dengan cara yang kreaktif dengan memanfaatkan kondisi yang saat ini, maka
> > > yakinlah bisnis properti 100% bebas ribawi dan kezaliman, BISA kita
> > > wujudkan.
> > >
> > > Caranya gimana? Saya belum bisa memberikan jawaban detil atas 'teka-teki&#39;
> > > ini. Tapi sebagai inspirasi untuk menjawab teka-teki ini, silahkan buka
> > > situs kami di http://www.griyainvesta.com. Dengan sistem ini kami telah
> > > berhasil membangun perumahan, tanpa pendanaan oleh bank sama sekali. Pola
> > > yang sudah berhasil kami terapkan, itulah yang akan menjadi kunci untuk
> > > mewujudkan KPR 100% syariah. Insya Allah pada waktu yang tepat, kami akan
> > > jelas tentang realisasi untuk KPR 100% syariah.
> > >
> > > Wassalamuaalaikum.
> > >
> >
> >
> >
>

Tue May 21, 2013 2:37 am (PDT) . Posted by:

"Rijalul Fikri" elfikr

Mohon maaf rekan-rekan, jika tidak berkenan dengan cara saya bertanya.
Tidak salah juga jika kita menggunakan berbagai cara untuk menyadarkan
khalayak tentang keharusan memberikan perhatian pada ribawi. Saya bertanya,
anggap saja sebagai pertanyaan retoris yang sebetulnya saya sendirilah yang
ingin memberikan jawaban.

OK, kita sudahi saja pertanyaan ini, saya sudah mengetahui kondisi saya.
Selanjutnya, harap ditunggu solusi alternatif dari kami, yaitu solusi bahwa
usaha properti yang benar-benar bebas ribawi itu benar-benar bisa
diwujudkan :)

Tue May 21, 2013 4:22 am (PDT) . Posted by:

"Muhammad" ikhsan_lho

Permisi para suhu2 property.
Sesuai judulnya, saya mw tnya terkait indeks awal di dlm quick count.
Mslkan hrga tanah 100rb/m, Luas tanah 800m2, indeks awal 11.
Nah yg saya mw tanyakn indeks awal 11 itu dr mana dptnya?
Mohon Pencerahannya para suhu.

Regards.

No comments:

Post a Comment