Tuesday, May 21, 2013

[yukbisnisproperti] Digest Number 2449

15 New Messages

Digest #2449
2a
Re: Tanya Indeks Awal dalam Quick Count by "yukbisnisproperti" yukbisnisproperti
4a
Itu Cermin by "aryo.diponegoro" aryo.diponegoro
4b
Re: Itu Cermin by "Derwin Cools" derwin_coolz
6
(no subject) by "Munjay Edi" munjay01

Messages

Tue May 21, 2013 5:03 am (PDT) . Posted by:

"Nino B Djadjoeri" mas_nino

Rekan2, dulu saya waktu akad kpr dgn bank syariah, akadnya jual beli kok, pihak bank membelikan property tsb utk saya (sertifikat diproses a/n saya), lalu bank mengutip margin yg disepakati selama periode cicilan..

Mobile mode. Apologize for brevity

On 21 Mei 2013, at 15:24, Lira Gumala Sari <liragumala@gmail.com> wrote:

> Saya sangat-sangat mengapresiasi Pak Aryo yang telah menjawab dengan sangat arif, meski menurut saya belum menjawab 100% apa yang saya perlukan. Tapi setidaknya saya tahu, bahwa Pak Aryo sangat care dengan urusan ini. Tentang belum adanya solusi full syariah untuk ini, itulah tugas kita bersama untuk menemukannya.
>
> Sebagai pendatang baru saya cuma ingin tahu, seberapa jauh para pebisnis properti yang ada di milist telah berhasil menjamin bisnisnya bebas dari riba. Ternyata saya lihat, ujung-ujungnya ke bank juga, walaupun memang arahnya bank Syariah. Inilah yang saya maksudkan kita perlu ide kreaktif/inovatif, yaitu melahirkan solusi baru, mencoba berfikir out of the box, tapi tetap tidak keluar dari tataran syari'ah.
>
> Tentang solusi dengan bank syari'ah, silahkan jawab sendiri, apakah benar bank2 syariah yang ada saat ini sudah benar2 syari'ah? Saya tidak ingin memberikan penilaian negatif lagi bagi bank2 syari'ah. Tapi yang harus kita sadari, bisa berbeda antara apa yang diusulkan dengan implementasinya di lapangan. Para ulama memang sudah memberikan cap syariah pada sejumlah bank. Tapi jujurlah, apa benar implementasinya sudah benar2 syari'ah? Apakah para ulama itu benar2 telah mengetahui apa sebenarnya yg dilakukan day to day oleh perbankan syariah itu?
>
> Sebagai contoh, saya pernah punya kartu kredit sebuah bank Syari'ah. Ternyata mirip saja dengan kartu kredit biasa, BENAR2 CUMA BEDA ISTILAH dalam menyebut denda, yaitu mereka menyebutnya biasa administrasi. Saat sebuah bank memberikan KPR, posisi mereka saat itu sebagai apa? Jika hanya sebagai peminjam uang, maka margin yang didapatkan tetaplah riba. Maka, adakah bank-bank yang benar2 berposisi sebagai penjual rumah? Ada sebuah bank yang memberikan KPR dengan kita terlebih dahulu disuruh melunasi DP ke developer. Nah, apa posisi bank disini? Kalo sebagai penjual, masak kita bayar DP ke developer padahal yang mengaku sebagai penjual ke kita adalah bank. Faktanya sebenarnya, bank syariah itu hanya meminjamkan uang, developerlah yang menjual rumahnya ke kita.
>
>
> Ok, saya tidak akan berlepas diri dari 'bola panas' yang sudah saya buat sendiri. Maksud utama saya saat ini adalah, ingin menjaring opsi2 yang ada untuk terbangunnya sistem yang murni syari'ah. Tapi ternyata, belum ada solusi ideal yg saya dapatkan. Nah, saat ini kami di www.griyainvesta.com sedang merampung konsep sistem properti bebas syari'ah. Setelah konsepnya rampung dan kerjasama yang kami perlukan sudah terwujud, maka saya akan kabari agar sistem kami bisa menjadi inspirasi bagi rekan-rekan.
>
> Salam,
>
> Fikri
>
>
>
>
> 2013/5/21 Rahman86 <rahman.ab86@yahoo.co.id>
>>
>> Luaarr biasaa pencerahannya dan penjelasannya pak...
>>
>> Semoga kita semua terhindar dari apa yang diharamkan Allah SWT...
>>
>> Dalam do'a shalat dhuha secara garis besar isinya " Dan apa yang diharamkan, maka sucikanlah.."
>>
>> Semoga rezeki apabila itu memang haram semoga menjadi suci dan halal tergantung bagaimana cara kita menjemput rezeki tersebut...
>>
>> #SDP
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>> Sent from my BlackBerry®powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>> From: "aryo.diponegoro" <aryo.diponegoro@yahoo.com>
>> Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
>> Date: Tue, 21 May 2013 06:37:28 -0000
>> To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
>> ReplyTo: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
>> Subject: Re: Bls: [yukbisnisproperti] Membebaskan usaha properti dari campur tangan praktek R.I.B.A.W.I
>>
>>
>> Mengenai riba, para ulama saja berbeda pendapat tentang riba di bank konvensional ini. Padahal mereka lebih paham tentang ribawi. Kita mengikuti ulama saja, atau bila memiliki pendapat sendiri, ya silahkan saja. Krn kl diperdebatkan tidak akan ada ujungnya.
>>
>> Kalau kembali ke Al-Qur'an, riba adalah tambahan. Baca Ar Ruum 39 Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
>>
>> Apa itu riba? Yakni tambahan! Zakat juga tambahan lho. Tapi untuk mencapai keridhaan Allah, maka zakat adalah halal. Maka konsep riba dijelaskan dalam hadist.
>>
>>
>> Dari Abu Sa'id Al-Khudri z, bahwa Rasulullah n bersabda: "Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama (timbangannya), serah terima di tempat (tangan dengan tangan). Barangsiapa menambah atau minta tambah maka dia terjatuh dalam riba, yang meng-ambil dan yang memberi dalam hal ini adalah sama." (HR. Muslim)
>>
>> Hadist tersebut di atas sudah mencakup tentang inflasi. (Inflasi itu kata baru yang muncul di kemudian hari). Maka emas dengan emas, perak dengan perak. Harga emas pada saat pinjam, dengan harga emas pada saat mengembalikan bisa jadi beda bukan? Ya karen ada inflasi atau deflasi. Rasul sudah memperhitungkan. Jadi tidak benar bahwa inflasi tidak dihitung dalam hutang piutang.
>>
>> Maaf dengan segala maaf, misalkan saya punya pendapat sendiri, berarti riba hanya berlaku untuk emas, perak, burr (Jenis gandum yang kasar), sya'ir (jenis gandum yang lembut), kurma dan garam. Tidak untuk properti. Meski ada Hadits `Ali bin Abi Thalib z: "Setiap pinjaman yang membawa keuntungan adalah riba." Namun Hadits ini dha'if. Dalam sanadnya ada Sawwar bin Mush'ab, dia ini matruk (ditinggalkan haditsnya).
>>
>> Namun kita tidak bisa berpendapat sendiri. Kita harus mengikuti pendapat ulama karena hukum Islam itu kan bertingkat. Al Qur'an, Hadist dan fatwa para ulama. Tidak boleh berfatwa sendiri bukan?
>>
>> Silahkan googling saja untuk pembelajaran tentang hal ini. Banyak kok di website. Tapi saya copaskan salah satunya yang memuat bahwa ada ulama yang mengharamkan maupun menghalalkan.
>>
>> ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHARAMKAN BANK KONVENSIONAL
>>
>> Pertemuan 150 Ulama' terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank.
>> Majma'al Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang diselenggarakan di Jeddah pada tanggal 10-16 Rabi'ul Awal 1406 H/22 Desember 1985;
>> Majma' Fiqh Rabithah al'Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah, 12-19 Rajab 1406
>> Keputusan Dar It-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979;
>> Keputusan Supreme Shariah Court, Pakistan, 22 Desember 1999;
>> Majma'ul Buhuts al-Islamyyah, di Al-Azhar, Mesir, 1965.
>> Fatwa Dewan Syari'ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syari'ah.
>> Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo menyatakan bahwa sistem perbankan konvensional tidak sesuai dengan kaidah Islam.
>> Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung.
>> Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/fa&#39;idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003.
>> Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa'idah 1424/03 Januari 2004, 28 Dzulqa'idah 1424/17 Januari 2004, dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.
>> ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHALALKAN BANK KONVENSIONAL
>>
>> Syekh Al-Azhar Sayyid Muhammad Thanthawi menilai bunga bank bukan riba dan halal.
>> Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir. dalam buku Sikap Syariah Islam terhadap Perbankan
>> Keputusan Majma al-Buhust al-Islamiyah 2002 membahas soal bank konvensional.
>> A.Hasan Bangil, tokoh Persatuan Islam (PERSIS), secara tegas menyatakan bunga bank itu halal.
>> Dr.Alwi Shihab dalam wawancaranya dengan Metro TV berpendapat bunga bank bukanlah riba dan karena itu halal.
>> KH. Ahmad Makky (pimpinan Pon-Pes As-Salafiyyah Sukabumi). Beliau berpendapat bahwa bunga bank konvensional dan Usaha kerjasama itu hukumnya halal dan tidak termasuk kepada kategori riba. Sebagaimana yang dijelaskan dalam karyanya yang berjudul : "Perspektif Ilmiyah Tentang Halalnya Bunga Bank."
>> Mengenai membeli properti, solusinya apa?
>>
>> Sebagian besar ulama Indonesia mengharamkan namun memberikan solusi dengan bank syariah. Bila bank syariah masih dianggap tidak halal dan ada ribanya, ya kita mau percaya sama siapa lagi? Bank syariah ini gagasan para ulama lho. Tinggal kita pilih2 banknya saja.
>> Solusi lainnya adalah cash bertahap langsung ke developer. So simple lah. Namun sebagian besar developer tidak bisa memberikan cash bertahap dalam tempo yang lama.
>> Solusi lainnya dikonversi ke emas. Tapi cicilannya jadi lebih mahal bahkan berlipat ganda bila emas mengalami inflasi/kenaikan harga. Nah! cek artikel saya KPR itu Riba atau Bukan? . Padahal ada ayat "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda." (Ali `Imran: 130)
>> Islam ini luar biasa. Masih ada sarana lain untuk menyakinkan diri dari dua pendapat yang berbeda ini. Langsung dialog sama Allah dengan shalat istikharah sebelum bisnis properti, Shalat istikharah sebelum mengambil KPR. Shalat istikharah sebelum mengambil kredit konstruksi. Kita cuma manusia biasa yang tak lepas dari dosa. Kita bukan ulama. Kita followernya ulama.
>>
>> Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil. Tetapi (hendaklah) dengan perniagaan yang berdasar kerelaan di antara kamu. (QS. an-Nisa': 29).
>>
>> "Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan." (HR Bukhari)
>>
>> "… Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al Baqarah: 173)
>>
>> Saya tidak mau mengambil kesimpulan apakah KPR itu riba atau bukan, bukan wilayah saya menyatakan ini. Sekali lagi, saya bukan ulama. Dan solusi sudah tersedia, tinggal kita kembalikan kepada konsumen kita.
>>
>>
>> --- In yukbisnisproperti@yahoogroups.com, Rijalul Fikri wrote:
>> >
>> > Assalamualaikum.
>> >
>> > Saya ingin merespon dulu atas jawaban rekan-rekan sebelumnya.
>> >
>> > Alasan untuk mengakomodir inflasi tidak dapat menjadi alasan untuk
>> > menghalalkan pinjam meminjam uang dengan mengambil margin. Selama yang
>> > sebenarnya terjadi adalah pinjam meminjam uang, maka margin yang
>> > didapatkan adalah riba.
>> >
>> > Apa yang pak Aryo contoh di atas, justru bisa jadi ngak ada ribanya, jika
>> > semua itu dilakukan langsung oleh developernya. Berapapun besar margin yang
>> > yang diambil dan apapun cara pembayarannya, marginnya tetap halal jika si
>> > developer sebagai penjual rumah yang langsung memberikan kredit. Justru
>> > sebaliknya, 3 contoh Pak Aryo menjadi transaksi ribawi, jika transaksi
>> > dilakukan dengan aqad yang hakikatnya adalah pinjam meminjam, tanpa peduli
>> > alasan apa untuk mengambil margin atas aqad itu. Bahkan sekecil apapun
>> > margin atas aqad pinjam meminjam, tetap saja secara syari'ah namanya riba.
>> >
>> > Bank Syariah belum 100% sesuai syariah. Faktanya, jika kita jujurnya, klaim
>> > mereka sebagai yang menjual barang tidaklah sebenarnya begitu. Hakikatnya
>> > mereka cuma meminjamkan uang pada para pembeli, yang kemudian dengan itu si
>> > pembeli memberikan margin pada bank syariah itu.
>> >
>> > Lantas adakah solusinya? Karena rekan-rekan belum ada yang bisa memberikan
>> > jawabannya, maka saya terus menunggu jawabannya :)
>> >
>> > Mengapa ini saya tanyakan ? Saya ingin mengajak kita semua merenung dengan
>> > klaim kita selama ini yang menganggap betapa beruntungnya kita menjadi
>> > pebisn

Tue May 21, 2013 7:21 am (PDT) . Posted by:

"jhon palapa" jpfx_joss

Saya sudah masuk dan menbaca prospektus yg di web mas fikri. Karena disitu tertulis "sistem investasi property 100% syariah" Subhanallah.
Ada hal yg ingin saya tanyakan :
Dlm bisnis perumahan/property ada 3 pihak yang terlibat :
1. Developer ( menyediakan tanah, dan bangunan, fasilitas dan legalitas - sebagai produknya )
2. Pembeli
3. Pihak Penyedia Dana bila pembeli tdk bisa beli secara Cash atau Cash Bertahap (ex. Bank, koperasi, bmt, dll)

Dalam prospektus hanya dijelaskan di bagian 1 saja yaitu bagaimana membeli tanah dan membangun sampai jd unit rumah siap jual. Konsep yg digunakan adalah bagi hasil.
Yang ingin saya tanyakan :
1. Ketika konsumen tidak mampu beli secara cash, dan perlu kredit, apa solusinya?? Karena kan tidak pakai perbankan termasuk bank syariah. Karena ini masalah yg krusial bgt dan jd masalah besar. Kalau konsep yg mas tawarkan, kami juga sudah menerapkan itu, dibawah kjks sukses mulia bersama.
Alhamdulillah, kalau memang ada lembaga yg bisa menjadi solusi pembiayaan yg benar syariah.

Saya tunggu jawabannya mas.

Jhon Palapa
Azka Properti - Solusi Rumah Murah, Berkualitas, Lokasi Strategis
OB Tour & Travel - Solusi Tiket Murah, Vocer Hotel Seluruh Indonesia, PPOB
HP : 082157609726
Pin : 2975CC0
ym : jhon_palapa_bpn@yahoo.com.sg
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Rijalul Fikri <rijalulfikri@gmail.com>
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Tue, 21 May 2013 16:28:47
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [yukbisnisproperti] Membebaskan usaha properti dari campur
tangan praktek R.I.B.A.W.I

Mohon maaf rekan-rekan, jika tidak berkenan dengan cara saya bertanya.
Tidak salah juga jika kita menggunakan berbagai cara untuk menyadarkan
khalayak tentang keharusan memberikan perhatian pada ribawi. Saya bertanya,
anggap saja sebagai pertanyaan retoris yang sebetulnya saya sendirilah yang
ingin memberikan jawaban.

OK, kita sudahi saja pertanyaan ini, saya sudah mengetahui kondisi saya.
Selanjutnya, harap ditunggu solusi alternatif dari kami, yaitu solusi bahwa
usaha properti yang benar-benar bebas ribawi itu benar-benar bisa
diwujudkan :)

Tue May 21, 2013 7:41 am (PDT) . Posted by:

"Derwin Cools" derwin_coolz

Assalamualaikum Wr.Wb

Ya sekarang kalau ada program/tawaran/ promosi kasih tau aja ke temen temen
secara gamblang dan terbuka tidak perlu pakai motif yang seperti itu,
karena Secara tidak langsung atau langsung menjadi berarti tidak
menghargai.

Cukup jelaskan sistem yang ada,
Tanpa basa basi,

1.liragumala
2.Rijalulfikri

Satu orang dalam dua akun, dual akun dalam satu milis?
Apa magsudny?

Saya membaca setiap email yang masuk ke Milis ini tanpa satupun yang saya
tidak baca,

Keseriusan rekan rekan sangat terlihat,

Saya suka Sharing dari Mas Aryo, pak fernando/relington, arpat
property,Jhon palapa ,nisa_ybp, pak Arisman tanjung dan masih banyak rekan
yang lainnya.

Dalam sharing Mereka begitu bagus bagi saya dan terlihat profesionalisme.

Dan saya lebih suka cara pak Arief rahman dalam promosi produknya, ia
melakukan secara berkala dan gamblang.

Mohon maaf bila ada yang tidak berkenan, tujuan disini kt berbagi
informasi, memperoleh informasi,synergi, kerjasama, bukan mengetes atau
berdusta.

Salam YBP

Wassalamualaikum Wr.wb

Tue May 21, 2013 8:02 am (PDT) . Posted by:

"Rijalul Fikri" elfikr

Terima kasih atas apresiasi pak Jhon.

Dengan sistem griyainvesta.com saat ini, alhamdulillah, kami bisa
membuktikan bahwa kekuatan umat ini sangat luar biasa, kami yang notebene
merupakan developer yang 'baru kemaren sore', dalam 7 bulan sudah bisa
menjual 24 rumah dan 14 rumah di antaranya sudah dibangun dengan dana
investasi para investor yang sehati dengan kami untuk membesarkan sistem
ini, tanpa ada sekali campur tangan bank.

Dengan prinsip syari'ah yang kami usaha jalankan secara ideal, kami tidak
bekerjasama sama dengan bank, termasuk bank syari'ah. Dalam pendanaan jelas
tidak perlu lagi, karena kami sudah bisa mendanai sendiri usaha konstruksi
dan akuisisi ini. Nah, untuk penjualan juga begitu, karena tidak
bekerjasama dengan bank, walaupun beberapa bank sudah menawarkan kerjasama
dengan kami, termasuk beberapa bank syariah.

Ini yang menjadi jawaban atas pertanyaan Pak Jhon, bahwa kami menyerahkan
urusan KPR menjadi urusan masing-masing pembeli. Jadi mereka yang
menentukan banknya dan mereka yang mengurus sendiri syarat-syaratnya. Kami
berusaha memberikan rumah berkualitas baik dengan harga miring, tapi untuk
mendapatkan itu, mereka harus mengurus KPR mereka sendiri.

Setelah 7 bulan usaha kami, kami berfikir, bahwa kami sebgai pengelola
telah secara syar'i menjalankan usaha ini dan membagi keuntungan secara
syar'i punya bagi para investor. Tapi masih disayangkan bahwa kami belum
bisa membantu para pembeli kami untuk mendapatkan rumah yang bebas dari
riba. Nah, inilah yang selanjutnya menjadi tantangan bagi kami, untuk
melahirkan program KPR dengan kekuautan pendanaan dan komunitas yang kami
miliki.

Sampai saat ini, mekanisme pemberian KPR 100% syariah langsung oleh kami,
masih dalam perumusan. Karena itulah, saya berusaha mengajak rekan-rekan
milist ini untuk memcoba memberikan ide kreatifnya. Saya sendiri, belum
bisa menyampaikan rumusannya, karena belum rampung dan belum bisa kami
buktikan efektivitasnya.

Jadi bukannya saya tidak mau untuk menjelaskan mekanisme pemberian KPR
murni syari'ah ini, tapi memang rumusanannya belum rampung.

Jadi sekalagi, harap ditunggu kabar dari kami. Tapi jika ada rekan-rekan
yang bersedia memberikan sumbang saran yang kreatif dan inovatif, sangat
kami apresiasi.

Salam,

Fikri

2013/5/21 jhon palapa <jpfx_joss@yahoo.com.sg>

> **
>
>
> ** Saya sudah masuk dan menbaca prospektus yg di web mas fikri. Karena
> disitu tertulis "sistem investasi property 100% syariah" Subhanallah.
> Ada hal yg ingin saya tanyakan :
> Dlm bisnis perumahan/property ada 3 pihak yang terlibat :
> 1. Developer ( menyediakan tanah, dan bangunan, fasilitas dan legalitas -
> sebagai produknya )
> 2. Pembeli
> 3. Pihak Penyedia Dana bila pembeli tdk bisa beli secara Cash atau Cash
> Bertahap (ex. Bank, koperasi, bmt, dll)
>
> Dalam prospektus hanya dijelaskan di bagian 1 saja yaitu bagaimana membeli
> tanah dan membangun sampai jd unit rumah siap jual. Konsep yg digunakan
> adalah bagi hasil.
> Yang ingin saya tanyakan :
> 1. Ketika konsumen tidak mampu beli secara cash, dan perlu kredit, apa
> solusinya?? Karena kan tidak pakai perbankan termasuk bank syariah. Karena
> ini masalah yg krusial bgt dan jd masalah besar. Kalau konsep yg mas
> tawarkan, kami juga sudah menerapkan itu, dibawah kjks sukses mulia bersama.
> Alhamdulillah, kalau memang ada lembaga yg bisa menjadi solusi pembiayaan
> yg benar syariah.
>
> Saya tunggu jawabannya mas.
>
> Jhon Palapa
> Azka Properti - Solusi Rumah Murah, Berkualitas, Lokasi Strategis
> OB Tour Travel - Solusi Tiket Murah, Vocer Hotel Seluruh Indonesia, PPOB
> HP : 082157609726
> Pin : 2975CC0
> ym : jhon_palapa_bpn@yahoo.com.sg
> Powered by Telkomsel BlackBerry�
> ------------------------------
> *From: * Rijalul Fikri <rijalulfikri@gmail.com>
> *Sender: * yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> *Date: *Tue, 21 May 2013 16:28:47 +0700
> *To: *<yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
> *ReplyTo: * yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> *Subject: *Re: Bls: [yukbisnisproperti] Membebaskan usaha properti dari
> campur tangan praktek R.I.B.A.W.I
>
>
>
> Mohon maaf rekan-rekan, jika tidak berkenan dengan cara saya bertanya.
> Tidak salah juga jika kita menggunakan berbagai cara untuk menyadarkan
> khalayak tentang keharusan memberikan perhatian pada ribawi. Saya bertanya,
> anggap saja sebagai pertanyaan retoris yang sebetulnya saya sendirilah yang
> ingin memberikan jawaban.
>
> OK, kita sudahi saja pertanyaan ini, saya sudah mengetahui kondisi saya.
> Selanjutnya, harap ditunggu solusi alternatif dari kami, yaitu solusi bahwa
> usaha properti yang benar-benar bebas ribawi itu benar-benar bisa
> diwujudkan :)
>
>
>
>

Tue May 21, 2013 8:16 am (PDT) . Posted by:

"Rijalul Fikri" elfikr

Terus terang, Pak Aryo adalah guru saya dalam properti. Saya menjadi member
ebooknya. Bisnisnya menjadi inspirasi juga bagi saya. Tapi saya tetap fair
jika apa yang disampaikannya masih belum solusi dalam menyelesaikan masalah
riba. Sehingga saya perlu terus mengggali potensi yang mungkin masih ada di
milist ini.

Berbaik sangka lebih baik bagi kita, pak Darwin. Saya mohon maaf, seblumnya
saya posting dengan menggunakan akun istri saya. Di komputer yang sama,
pada akun istri saya juga sedang terbuka thread ini. Ketika membalas
postingan ini, saya lupa bahwa ternyata akun yang saya gunakan untuk reply
adalah akun istri saya. Jadi tidak ada sama sekali maksud negatif terkait
double akun ini, hanya kealpaan yang ada.

Jujur saja, saya memang sudah memiliki konsep yang ingin saya tawarkan.
Tapi mohon dimaklumi, saya belum bisa menyampaikannya, karena memang belum
rampung, pung, pung.

Saya benar2 ingin mendapatkan ide kreaktif yang bisa menjadi masukan bagi
rumusan yang sedang kami bahas. Tapi faktanya, yang kami dapatkan ujung2nya
kerjasama dengan bank lagi. Karena itu saya terus memberikan tantangan, apa
tidak ada lagi ide kreaatif kita demi bersihnya bisnis kita, yaitu kreatif
yang sesuai dengan syariah.

Atau, saya tidak boleh mempermasalah gelimang riba dalam usaha properti
ini? Akankan kita biarkan terus bisnis mulia kita dalam usaha properti
dicampuri oleh transaksi2 ribawi? Kenapa harus emosi ketika saya mengkritik
cara2 yang telah kita jalankkan selama ini? Bukannya kita2 adalah orang
yang sangat kreatif, fighter sejati dalam bisnis, tidakkah dengan itu
seharusnya kita mampu juga untuk kreaktif dan fighting/mujahadah untuk
menemukan solusi bebas riba ini?

Jadi posisi saya adalah sebagai orang yang sedang melakukan survei atas
solusi yang mungkin ada karena saya memang ingin melahirkan solusi baru.
Jika cara saya melakukan survei ini cacat karena gaya bahasa yang kurang
sopan, mohon dengan sangat agar dimaafkan.

2013/5/21 Derwin Cools <derwin.shadow@gmail.com>

> **
>
>
> Assalamualaikum Wr.Wb
>
> Ya sekarang kalau ada program/tawaran/ promosi kasih tau aja ke temen
> temen secara gamblang dan terbuka tidak perlu pakai motif yang seperti itu,
> karena Secara tidak langsung atau langsung menjadi berarti tidak
> menghargai.
>
> Cukup jelaskan sistem yang ada,
> Tanpa basa basi,
>
> 1.liragumala
> 2.Rijalulfikri
>
> Satu orang dalam dua akun, dual akun dalam satu milis?
> Apa magsudny?
>
> Saya membaca setiap email yang masuk ke Milis ini tanpa satupun yang saya
> tidak baca,
>
> Keseriusan rekan rekan sangat terlihat,
>
> Saya suka Sharing dari Mas Aryo, pak fernando/relington, arpat
> property,Jhon palapa ,nisa_ybp, pak Arisman tanjung dan masih banyak rekan
> yang lainnya.
>
> Dalam sharing Mereka begitu bagus bagi saya dan terlihat profesionalisme.
>
> Dan saya lebih suka cara pak Arief rahman dalam promosi produknya, ia
> melakukan secara berkala dan gamblang.
>
> Mohon maaf bila ada yang tidak berkenan, tujuan disini kt berbagi
> informasi, memperoleh informasi,synergi, kerjasama, bukan mengetes atau
> berdusta.
>
> Salam YBP
>
> Wassalamualaikum Wr.wb
>
>
>

Tue May 21, 2013 8:48 am (PDT) . Posted by:

"Derwin Cools" derwin_coolz

Untuk mencari solusi masalah saudara ini.di milis bisa membantu, karena
lebih banyak akal akan lebih membantu anda, syukur2 ada yang pas, Dengan
segala Hormat saya tidak berniat negatif, hanya berjaga jaga, karena dalam
milis ini tidak 100% jujur bahkan sering ada email tawaran investasi ,
kerjasama ,dll yang ketika ditanya prosesnya tidak mampu menjelaskan secara
logika dan seringkali menimbuklan tanda tanya.

Nah karena belum rampung gimana kalau di share aja,
Akan bagus sekali sharingnya.

Bagaimana alur dan skemanya?

Yang saya sesalkan hanya ketika penjelasan Mas Aryo dan beberapa rekan
sudah jelas, melewati banyak validasi dan mereka tidak asal berargumen,
Terkesan angin berlalu.

Kita semua masih belajar, memahami dan Mempraktekannya.

Salam YBP

Tue May 21, 2013 2:41 pm (PDT) . Posted by:

yayang_id

Aneh bin ajaib serta membingungkan dengan apa yg di bilang riba, keuntungan dan bunga? Sekarang pertanyaan bodoh saja yah... Maaf sebelumnya saya bukan dr muslin tapi disini saya melihat keanehan yang meributkan riba, keuntungan or bunga bank yg dikatakan haram..... Pertanyaan saya adalah dimana ada suatu bisnis bila kita jalankan tanpa mau adanya sebuah keuntungan,atau bunga atau riba? Dari mana mereka bisa memperluas usaha or mengembangkan usaha or membayar gaji karyawan tanpa adanya keuntungan dr sebuah perjanjian or akad simpan pinjam or perjanjian apapun dengan org lain kalau tanpa adanya bunga dr perjanjian simpan pinjam dalam hal ini bisa Bank penyelenggara KPR entah itu bank konvensional or Bank Syariah? Saya rasa hal itu sangat wajar mereka lakukan asalnya bunganya tidak mencekik leher or kelewat batas normal.... Yang bisa dikatakan haram or tidak halal adalah sebuah perjanjian simpan pinjam or akad kredit tapi dikenakan bunga yang sangat tinggi sehingga ketika org tersebut menyetujui or menandatangani sebuah perjanjian tersebut maka si kreditur akan melakukan segala cara baik itu secara halal or haram untuk memenuhi kewajiban membayar pinjamannya... Ini biasanya terjadi ketika kita melakukan akad kredit dengan rentenir tapi kalau si kreditur menyanggupipun apa mau dikata... Saya menganggapkan hubungan inipun masih dalam golongan halal.... Yang saya golongkan haram or tidak halal adalah ketika terjadi perjanjian akad kredit si debitur melakukan segala macam cara agar kreditur tidak sanggup melakukan pembayaran perjanjian kreditnya dan melakukan penyitaan barang or penagihan dengan cara kekerasan sehingga merugikan pihak kreditur... Demikian pandangan saya.... Mohon maaf bila ada salah kata or ada kata yg tidak berkenan bagi teman2 tercinta di group ini.... Salam Sejahtera.... Johannes from tomang :)
Sent from my BlackBerry® via Smartfren EVDO Network

-----Original Message-----
From: Nino B Djadjoeri <mas_nino@yahoo.com>
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Tue, 21 May 2013 18:40:00
To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com<yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [yukbisnisproperti] Membebaskan usaha properti dari campur tangan praktek R.I.B.A.W.I

Rekan2, dulu saya waktu akad kpr dgn bank syariah, akadnya jual beli kok, pihak bank membelikan property tsb utk saya (sertifikat diproses a/n saya), lalu bank mengutip margin yg disepakati selama periode cicilan..

Mobile mode. Apologize for brevity

On 21 Mei 2013, at 15:24, Lira Gumala Sari <liragumala@gmail.com> wrote:

> Saya sangat-sangat mengapresiasi Pak Aryo yang telah menjawab dengan sangat arif, meski menurut saya belum menjawab 100% apa yang saya perlukan. Tapi setidaknya saya tahu, bahwa Pak Aryo sangat care dengan urusan ini. Tentang belum adanya solusi full syariah untuk ini, itulah tugas kita bersama untuk menemukannya.
>
> Sebagai pendatang baru saya cuma ingin tahu, seberapa jauh para pebisnis properti yang ada di milist telah berhasil menjamin bisnisnya bebas dari riba. Ternyata saya lihat, ujung-ujungnya ke bank juga, walaupun memang arahnya bank Syariah. Inilah yang saya maksudkan kita perlu ide kreaktif/inovatif, yaitu melahirkan solusi baru, mencoba berfikir out of the box, tapi tetap tidak keluar dari tataran syari'ah.
>
> Tentang solusi dengan bank syari'ah, silahkan jawab sendiri, apakah benar bank2 syariah yang ada saat ini sudah benar2 syari'ah? Saya tidak ingin memberikan penilaian negatif lagi bagi bank2 syari'ah. Tapi yang harus kita sadari, bisa berbeda antara apa yang diusulkan dengan implementasinya di lapangan. Para ulama memang sudah memberikan cap syariah pada sejumlah bank. Tapi jujurlah, apa benar implementasinya sudah benar2 syari'ah? Apakah para ulama itu benar2 telah mengetahui apa sebenarnya yg dilakukan day to day oleh perbankan syariah itu?
>
> Sebagai contoh, saya pernah punya kartu kredit sebuah bank Syari'ah. Ternyata mirip saja dengan kartu kredit biasa, BENAR2 CUMA BEDA ISTILAH dalam menyebut denda, yaitu mereka menyebutnya biasa administrasi. Saat sebuah bank memberikan KPR, posisi mereka saat itu sebagai apa? Jika hanya sebagai peminjam uang, maka margin yang didapatkan tetaplah riba. Maka, adakah bank-bank yang benar2 berposisi sebagai penjual rumah? Ada sebuah bank yang memberikan KPR dengan kita terlebih dahulu disuruh melunasi DP ke developer. Nah, apa posisi bank disini? Kalo sebagai penjual, masak kita bayar DP ke developer padahal yang mengaku sebagai penjual ke kita adalah bank. Faktanya sebenarnya, bank syariah itu hanya meminjamkan uang, developerlah yang menjual rumahnya ke kita.
>
>
> Ok, saya tidak akan berlepas diri dari 'bola panas' yang sudah saya buat sendiri. Maksud utama saya saat ini adalah, ingin menjaring opsi2 yang ada untuk terbangunnya sistem yang murni syari'ah. Tapi ternyata, belum ada solusi ideal yg saya dapatkan. Nah, saat ini kami di www.griyainvesta.com sedang merampung konsep sistem properti bebas syari'ah. Setelah konsepnya rampung dan kerjasama yang kami perlukan sudah terwujud, maka saya akan kabari agar sistem kami bisa menjadi inspirasi bagi rekan-rekan.
>
> Salam,
>
> Fikri
>
>
>
>
> 2013/5/21 Rahman86 <rahman.ab86@yahoo.co.id>
>>
>> Luaarr biasaa pencerahannya dan penjelasannya pak...
>>
>> Semoga kita semua terhindar dari apa yang diharamkan Allah SWT...
>>
>> Dalam do'a shalat dhuha secara garis besar isinya " Dan apa yang diharamkan, maka sucikanlah.."
>>
>> Semoga rezeki apabila itu memang haram semoga menjadi suci dan halal tergantung bagaimana cara kita menjemput rezeki tersebut...
>>
>> #SDP
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>> Sent from my BlackBerry®powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>> From: "aryo.diponegoro" <aryo.diponegoro@yahoo.com>
>> Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
>> Date: Tue, 21 May 2013 06:37:28 -0000
>> To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
>> ReplyTo: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
>> Subject: Re: Bls: [yukbisnisproperti] Membebaskan usaha properti dari campur tangan praktek R.I.B.A.W.I
>>
>>
>> Mengenai riba, para ulama saja berbeda pendapat tentang riba di bank konvensional ini. Padahal mereka lebih paham tentang ribawi. Kita mengikuti ulama saja, atau bila memiliki pendapat sendiri, ya silahkan saja. Krn kl diperdebatkan tidak akan ada ujungnya.
>>
>> Kalau kembali ke Al-Qur'an, riba adalah tambahan. Baca Ar Ruum 39 Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
>>
>> Apa itu riba? Yakni tambahan! Zakat juga tambahan lho. Tapi untuk mencapai keridhaan Allah, maka zakat adalah halal. Maka konsep riba dijelaskan dalam hadist.
>>
>>
>> Dari Abu Sa'id Al-Khudri z, bahwa Rasulullah n bersabda: "Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama (timbangannya), serah terima di tempat (tangan dengan tangan). Barangsiapa menambah atau minta tambah maka dia terjatuh dalam riba, yang meng-ambil dan yang memberi dalam hal ini adalah sama." (HR. Muslim)
>>
>> Hadist tersebut di atas sudah mencakup tentang inflasi. (Inflasi itu kata baru yang muncul di kemudian hari). Maka emas dengan emas, perak dengan perak. Harga emas pada saat pinjam, dengan harga emas pada saat mengembalikan bisa jadi beda bukan? Ya karen ada inflasi atau deflasi. Rasul sudah memperhitungkan. Jadi tidak benar bahwa inflasi tidak dihitung dalam hutang piutang.
>>
>> Maaf dengan segala maaf, misalkan saya punya pendapat sendiri, berarti riba hanya berlaku untuk emas, perak, burr (Jenis gandum yang kasar), sya'ir (jenis gandum yang lembut), kurma dan garam. Tidak untuk properti. Meski ada Hadits `Ali bin Abi Thalib z: "Setiap pinjaman yang membawa keuntungan adalah riba." Namun Hadits ini dha'if. Dalam sanadnya ada Sawwar bin Mush'ab, dia ini matruk (ditinggalkan haditsnya).
>>
>> Namun kita tidak bisa berpendapat sendiri. Kita harus mengikuti pendapat ulama karena hukum Islam itu kan bertingkat. Al Qur'an, Hadist dan fatwa para ulama. Tidak boleh berfatwa sendiri bukan?
>>
>> Silahkan googling saja untuk pembelajaran tentang hal ini. Banyak kok di website. Tapi saya copaskan salah satunya yang memuat bahwa ada ulama yang mengharamkan maupun menghalalkan.
>>
>> ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHARAMKAN BANK KONVENSIONAL
>>
>> Pertemuan 150 Ulama' terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank.
>> Majma'al Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang diselenggarakan di Jeddah pada tanggal 10-16 Rabi'ul Awal 1406 H/22 Desember 1985;
>> Majma' Fiqh Rabithah al'Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah, 12-19 Rajab 1406
>> Keputusan Dar It-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979;
>> Keputusan Supreme Shariah Court, Pakistan, 22 Desember 1999;
>> Majma'ul Buhuts al-Islamyyah, di Al-Azhar, Mesir, 1965.
>> Fatwa Dewan Syari'ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syari'ah.
>> Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo menyatakan bahwa sistem perbankan konvensional tidak sesuai dengan kaidah Islam.
>> Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung.
>> Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/fa&#39;idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003.
>> Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa'idah 1424/03 Januari 2004, 28 Dzulqa'idah 1424/17 Januari 2004, dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.
>> ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHALALKAN BANK KONVENSIONAL
>>
>> Syekh Al-Azhar Sayyid Muhammad Thanthawi menilai bunga bank bukan riba dan halal.
>> Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir. dalam buku Sikap Syariah Islam terhadap Perbankan
>> Keputusan Majma al-Buhust al-Islamiyah 2002 membahas soal bank konvensional.
>> A.Hasan Bangil, tokoh Persatuan Islam (PERSIS), secara tegas menyatakan bunga bank itu halal.
>> Dr.Alwi Shihab dalam wawancaranya dengan Metro TV berpendapat bunga bank bukanlah riba dan karena itu halal.
>> KH. Ahmad Makky (pimpinan Pon-Pes As-Salafiyyah Sukabumi). Beliau berpendapat bahwa bunga bank konvensional dan Usaha kerjasama itu hukumnya halal dan tidak termasuk kepada kategori riba. Sebagaimana yang dijelaskan dalam karyanya yang berjudul : "Perspektif Ilmiyah Tentang Halalnya Bunga Bank."
>> Mengenai membeli properti, solusinya apa?
>>
>> Sebagian besar ulama Indonesia mengharamkan namun memberikan solusi dengan bank syariah. Bila bank syariah masih dianggap tidak halal dan ada ribanya, ya kita mau percaya sama siapa lagi? Bank syariah ini gagasan para ulama lho. Tinggal kita pilih2 banknya saja.
>> Solusi lainnya adalah cash bertahap langsung ke developer. So simple lah. Namun sebagian besar developer tidak bisa memberikan cash bertahap dalam tempo yang lama.
>> Solusi lainnya dikonversi ke emas. Tapi cicilannya jadi lebih mahal bahkan berlipat ganda bila emas mengalami inflasi/kenaikan harga. Nah! cek artikel saya KPR itu Riba atau Bukan? . Padahal ada ayat "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda." (Ali `Imran: 130)
>> Islam ini luar biasa. Masih ada sarana lain untuk menyakinkan diri dari dua pendapat yang berbeda ini. Langsung dialog sama Allah dengan shalat istikharah sebelum bisnis properti, Shalat istikharah sebelum mengambil KPR. Shalat istikharah sebelum mengambil kredit konstruksi. Kita cuma manusia biasa yang tak lepas dari dosa. Kita bukan ulama. Kita followernya ulama.
>>
>> Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil. Tetapi (hendaklah) dengan perniagaan yang berdasar kerelaan di antara kamu. (QS. an-Nisa': 29).
>>
>> "Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan." (HR Bukhari)
>>
>> "… Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al Baqarah: 173)
>>
>> Saya tidak mau mengambil kesimpulan apakah KPR itu riba atau bukan, bukan wilayah saya menyatakan ini. Sekali lagi, saya bukan ulama. Dan solusi sudah tersedia, tinggal kita kembalikan kepada konsumen kita.
>>
>>
>> --- In yukbisnisproperti@yahoogroups.com, Rijalul Fikri wrote:
>> >
>> > Assalamualaikum.
>> >
>> > Saya ingin merespon dulu atas jawaban rekan-rekan sebelumnya.
>> >
>> > Alasan untuk mengakomodir inflasi tidak dapat menjadi alasan untuk
>> > menghalalkan pinjam meminjam uang dengan mengambil margin. Selama yang
>> > sebenarnya terjadi adalah pinjam meminjam uang, maka margin yang
>> > didapatkan adalah riba.
>> >
>> > Apa yang pak Aryo contoh di atas, justru bisa jadi ngak ada ribanya, jika
>> > semua itu dilakukan langsung oleh developernya. Berapapun besar margin yang
>> > yang diambil dan apapun cara pembayarannya, marginnya tetap halal jika si
>> > developer sebagai penjual rumah yang langsung memberikan kredit. Justru
>> > sebaliknya, 3 contoh Pak Aryo menjadi transaksi ribawi, jika transaksi
>> > dilakukan dengan aqad yang hakikatnya adalah pinjam meminjam, tanpa peduli
>> > alasan apa untuk mengambil margin atas aqad itu. Bahkan sekecil apapun
>> > margin atas aqad pinjam meminjam, tetap saja secara syari'ah namanya riba.
>> >
>> > Bank Syariah belum 100% sesuai syariah. Faktanya, jika kita jujurnya, klaim
>> > mereka sebagai yang menjual barang tidaklah sebenarnya begitu. Hakikatnya
>> > mereka cuma meminjamkan uang pada para pembeli, yang kemudian dengan itu si
>> > pembeli memberikan margin pada bank syariah itu.
>> >
>> > Lantas adakah solusinya? Karena rekan-rekan belum ada yang bisa memberikan
>> > jawabannya, maka saya terus menunggu jawabannya :)
>> >
>> > Mengapa ini saya tanyakan ? Saya ingin mengajak kita semua merenung dengan
>> > klaim kita selama ini yang menganggap betapa beruntungnya kita menjadi
>> > pebisn

Tue May 21, 2013 2:41 pm (PDT) . Posted by:

"Derwin Cools" derwin_coolz

Seperti kata guru-g uru, dosen- dosen dan Senior saya :D

"Gelas anda tidak kosong,"

Tue May 21, 2013 2:42 pm (PDT) . Posted by:

"Muhas Muhas" muhas61

Assalamu'alaikum pak Rijal,
Saya termenung dengan tulisan dan kreatifitas anda. Dari sekian ribu "tulisan" di milis ini, saya terkesan dengan anda. Makanya saya tergugah untuk menanggapinya. Anda adalah pelaku bisnis real. Seorang developer yg punya visi dan misi. BUKAN "FOLLOWER"; yg hanya tunduk dan memuji idolanya. Saya juga seorang "developer&quot;. Alhamdulillah, sampai saat ini saya dikaruniai pengetahuan dan dana untuk membangun perumahan tanpa menggunakan modal dari Bank alias modal pribadi.
Harapan saya semoga Allah SWT terus membimbing anda dan keluarga dalam mewujudkan cita-cita yang mulia. Insya Allah, anda jadi salah satu muslim yang diberi rahmatNYA.
Teruskan perjuangan anda, pada awalnya memang akan banyak yg meremehkan dan berprasangka buruk. Tapi jika anda sudah jadi IDOLA, maka para follower akan memuji-muji anda.

Oleh karena itu jangan lupa diri bila kelak anda sudah jadi IDOLA.

Wassalam
Ir.H.MuhAS.

________________________________
From: Rijalul Fikri <rijalulfikri@gmail.com>
To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, May 21, 2013 10:15 PM
Subject: Re: Bls: [yukbisnisproperti] Membebaskan usaha properti dari campur tangan praktek R.I.B.A.W.I


 
Terus terang, Pak Aryo adalah guru saya dalam properti. Saya menjadi member ebooknya. Bisnisnya menjadi inspirasi juga bagi saya. Tapi saya tetap fair jika apa yang disampaikannya masih belum solusi dalam menyelesaikan masalah riba. Sehingga saya perlu terus mengggali potensi yang mungkin masih ada di milist ini.
Berbaik sangka lebih baik bagi kita, pak Darwin. Saya mohon maaf, seblumnya saya posting dengan menggunakan akun istri saya. Di komputer yang sama, pada akun istri saya juga sedang terbuka thread ini. Ketika membalas postingan ini, saya lupa bahwa ternyata akun yang saya gunakan untuk reply adalah akun istri saya. Jadi tidak ada sama sekali maksud negatif terkait double akun ini, hanya kealpaan yang ada.

Jujur saja, saya memang sudah memiliki konsep yang ingin saya tawarkan. Tapi mohon dimaklumi, saya belum bisa menyampaikannya, karena memang belum rampung, pung, pung. 

Saya benar2 ingin mendapatkan ide kreaktif yang bisa menjadi masukan bagi rumusan yang sedang kami bahas. Tapi faktanya, yang kami dapatkan ujung2nya kerjasama dengan bank lagi. Karena itu saya terus memberikan tantangan, apa tidak ada lagi ide kreaatif kita demi bersihnya bisnis kita, yaitu kreatif yang sesuai dengan syariah.

Atau, saya tidak boleh mempermasalah gelimang riba dalam usaha properti ini? Akankan kita biarkan terus bisnis mulia kita dalam usaha properti dicampuri oleh transaksi2 ribawi? Kenapa harus emosi ketika saya mengkritik cara2 yang telah kita jalankkan selama ini? Bukannya kita2 adalah orang yang sangat kreatif, fighter sejati dalam bisnis, tidakkah dengan itu seharusnya kita mampu juga untuk kreaktif dan fighting/mujahadah untuk menemukan solusi bebas riba ini?

Jadi posisi saya adalah sebagai orang yang sedang melakukan survei atas solusi yang mungkin ada karena saya memang ingin melahirkan solusi baru. Jika cara saya melakukan survei ini cacat karena gaya bahasa yang kurang sopan, mohon dengan sangat agar dimaafkan. 

2013/5/21 Derwin Cools <derwin.shadow@gmail.com>


>Assalamualaikum Wr.Wb
>
>Ya sekarang kalau ada program/tawaran/ promosi kasih tau aja ke temen temen secara gamblang dan terbuka tidak perlu pakai motif yang seperti itu, karena Secara tidak langsung atau langsung menjadi  berarti tidak menghargai.
>Cukup jelaskan sistem yang ada,
>Tanpa basa basi,
>
>1.liragumala
>2.Rijalulfikri
>Satu orang dalam dua akun, dual akun dalam satu milis?
>Apa magsudny?
>Saya membaca setiap email yang masuk ke Milis ini tanpa satupun yang saya tidak baca,
>Keseriusan rekan rekan sangat terlihat,
>Saya suka Sharing dari Mas Aryo, pak fernando/relington, arpat property,Jhon palapa ,nisa_ybp, pak Arisman tanjung dan masih banyak rekan yang lainnya.
>Dalam sharing Mereka begitu bagus bagi saya dan terlihat profesionalisme.
>Dan saya lebih suka cara pak Arief rahman dalam promosi produknya, ia melakukan secara berkala dan gamblang.
>Mohon maaf bila ada yang tidak berkenan, tujuan disini kt berbagi informasi, memperoleh informasi,synergi, kerjasama, bukan mengetes atau berdusta.
>
>Salam YBP
>
>Wassalamualaikum Wr.wb

Tue May 21, 2013 5:04 am (PDT) . Posted by:

"yukbisnisproperti" yukbisnisproperti

silahkan buka YBPTV.com ada tutorialnya.
--- In yukbisnisproperti@yahoogroups.com, "Muhammad"; wrote:
>
> Permisi para suhu2 property.
> Sesuai judulnya, saya mw tnya terkait indeks awal di dlm quick count.
> Mslkan hrga tanah 100rb/m, Luas tanah 800m2, indeks awal 11.
> Nah yg saya mw tanyakn indeks awal 11 itu dr mana dptnya?
> Mohon Pencerahannya para suhu.
>
> Regards.
>

Tue May 21, 2013 6:17 am (PDT) . Posted by:

arpat81

Kok ga ada salam pemuka dan penutupnya ???
Sent from my BlackBerry�
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: Rijalul Fikri <rijalulfikri@gmail.com>
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Tue, 21 May 2013 16:28:47
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [yukbisnisproperti] Membebaskan usaha properti dari campur
tangan praktek R.I.B.A.W.I

Mohon maaf rekan-rekan, jika tidak berkenan dengan cara saya bertanya.
Tidak salah juga jika kita menggunakan berbagai cara untuk menyadarkan
khalayak tentang keharusan memberikan perhatian pada ribawi. Saya bertanya,
anggap saja sebagai pertanyaan retoris yang sebetulnya saya sendirilah yang
ingin memberikan jawaban.

OK, kita sudahi saja pertanyaan ini, saya sudah mengetahui kondisi saya.
Selanjutnya, harap ditunggu solusi alternatif dari kami, yaitu solusi bahwa
usaha properti yang benar-benar bebas ribawi itu benar-benar bisa
diwujudkan :)

Tue May 21, 2013 7:50 am (PDT) . Posted by:

"aryo.diponegoro" aryo.diponegoro

Dulgiyub ngajaki Bardubab lihat pameran Arsitektur di JECC. Bardugab terheran-heran melihat gambar-gambar Arsitektur yang canggih-canggih nan ciamik.

Bardugab : Ini nih, gambar hotelnya bagus banget
Dulgiyub : Walah Bar, itu bukan hotel, itu gambar rumah belanda.

Mereka melanjutkan keliling

Bardugab : Ini juga bagus nih... Jembatannya indah banget
Dulgiyub : Wah kamu ini, udah kenceng, salah lagi... itu bukan gambar jembatan. Itu 3D menara eiffel.

Kemudian mereka berhenti

Bardugab : Ini pameran arsitektur kan? Tapi kok ada gambar monyet. Keliatan nyata banget. Riil!
Dulgiyub : Waduh Bar... itu bukan gambar, itu CERMIN!

*(&*(&*(_#&*(@&#$(*&@$*(&(_#@*&_#@*(&

----------------

biar gak tegang diskusinya :d

Tue May 21, 2013 8:01 am (PDT) . Posted by:

"Derwin Cools" derwin_coolz

Kelakuan baldugab selalu ga bisa di prediksi XD

Tue May 21, 2013 2:42 pm (PDT) . Posted by:

Selamat malam para Suhu & Senior YBP,
Mohon bantuan informasinya terkait peningkatan status tanah pervonding menjadi SHGB/SHM, bagaimanakah caranya, berapa lama prosesnya dan kira kira berapa besar biayanya, apakah biayanya dihitung dari total NJOP dikalikan percentage tertentu.

Terima kasih banyak sebelumnya atas kesediaan sharing & bantuan informasinya.

Salam,
Arif
Powered by Telkomsel BlackBerry�

Tue May 21, 2013 2:43 pm (PDT) . Posted by:

"Munjay Edi" munjay01

Solusi Cerdas Bangun Rumah Bertingkat

Pernahkah kita merasakan ketidakpastian pada saat akan merenovasi rumah. Terutama mengenai biaya cor dak beton meningkatkan rumah 2 lantai atau lebih. Terkadang pada saat pekerjaan berlangsung pun kita masih khawatir mengenai biaya yang masih harus kita keluarkan. Kita berpikir apakah keputusan untuk merenovasi itu sudah tepat.
Dengan Panel Lantai (dak hebel) mungkin akan membuat kekhawatiran Anda mengenai biaya akan sedikit mereda .Kami memberikan solusi pemecahan atas kekhawatiran anda, yaitu dengan menggunakan  Panel Lantai. Produk ini bisa menjadi salah satu solusi kita untuk meningkatkan rumah menjadi 2 lantai atau lebih. Berikut adalah beberapa contoh gambar Panel lantai yang diterapkan pada pembangunan rumah tinggal 2 lantai.

HASILNYA -->

Panel Lantai merupakan beton ringan pracetak yangmemberikan kepastian mutu konstruksi sekaligus kepastian biaya renovasi rumah. Seluruh bahan material yang digunakan, terkualifikasi dengan baik. Karena bebannya ringan, terkadang kita tidak perlu membuat struktur baru bagi rumah kita. Namun, perlu adanya pengecekan terlebih dahulu terhadap struktur yang ada.

Bentuknya seperti bata ringan, namun ukurannya lebih lebar dan panjang. Didalamnya sudah terdapat pembesian untuk memiliki beban diatasnya. Konstruksinya pun sederhana, cukup dilebaringkan diantara 2 balok dinding yang berseberangan, kemudian sedikit dicor pada sambungan. Pengerjaannya lebih cepat dengan cor beton konvensional. Jika kita menggunakan cor beton, kita harus menunggu paling tidak 30 hari sampai cor beton benar-benar kering.
Pemasangan panel lantai, jika direncanakan dengan baik, kita bisa memperkecil bahan terbuang sampai dengan 0%. Tidak seperti pembuatan dengan cor beton, kayu bekisting yang digunakan untuk penyangga beton pada saat pengecoran, pastinya tidak dapat dipakai lagi. Berikut adalah perbandingan antara pengunaan panel beton dengan cor beton biasa atau manual :
Konsultasikan segala kebutuhan anda, dan kami akan memberikan solusi terbaik bagi renovasi anda.
Selamat membangun rumah.

Untuk Pemesanan Panel Lantai dan Pemasanganya serta Hebel Dinding,
Hubungi Marketing Kami
Telp          :  081286102166 / 021-83475069
Email        :  panelhebel@gmail.com
web           :www.hebelpanel.com

No comments:

Post a Comment