Monday, June 24, 2013

[yukbisnisproperti] Digest Number 2534

8 New Messages

Digest #2534

Messages

Sun Jun 23, 2013 8:06 pm (PDT) . Posted by:

"Danny Alianto" dalianto@ymail.com

Maaf pak Ali,

Judul nya di Bintaro, JakSel, tapi sepertinya di Depok.

Luas nya berapa?

Salam,

Danny

sent via phone.
On Jun 24, 2013 8:52 AM, "ali" <ali_gathmyr@yahoo.com> wrote:

> **
>
>
> Jual tanah murah, lokasi sangat strategis, berada di pinggir jalan ( Jl.
> Damai, Masuk dari Jl. Pramuka Raya, Pancoran Mas), daerah sekitar sudah
> ramai, hanya 1,5 km dari DTC, sangat cocok untuk cluster atau kavling.
> Bentuk tanah letter L.
>
> NJOP 2012 Rp. 614.000/m,
> Dijual dengan harga Rp. 1.050.000/m2
>
> Photo2: http://rumahdijual.com/195038
>
> Siapa cepat dapat..!!
>
> Contact Person
> 0812 98765 345
> 088 111 33 222
>
>
>

Mon Jun 24, 2013 2:16 am (PDT) . Posted by:

"ali gathmyr" ali_gathmyr

Wahh...betul Pak Danny, saya salah judul, tertukar  dengan iklan yg satu lagi..
itu luas tanahnya 2660 m2..

Terima kasih atas koreksinya Pak..:)

________________________________
Dari: Danny Alianto <dalianto@gmail.com>
Kepada: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 24 Juni 2013 9:43
Judul: Re: [yukbisnisproperti] Tanah Murah, Bentuk Kotak, Bintaro Sektor 1, Jakarta Selatan


 
Maaf pak Ali,
Judul nya di Bintaro, JakSel, tapi sepertinya di Depok.
Luas nya berapa?
Salam,
Danny
sent via phone.
On Jun 24, 2013 8:52 AM, "ali" <ali_gathmyr@yahoo.com> wrote:


>Jual tanah murah, lokasi sangat strategis, berada di pinggir jalan ( Jl. Damai, Masuk dari Jl. Pramuka Raya, Pancoran Mas), daerah sekitar sudah ramai, hanya 1,5 km dari DTC, sangat cocok untuk cluster atau kavling. Bentuk tanah letter L.
>
>NJOP 2012 Rp. 614.000/m,
>Dijual dengan harga Rp. 1.050.000/m2
>
>Photo2: http://rumahdijual.com/195038
>
>Siapa cepat dapat..!!
>
>Contact Person
>0812 98765 345
>088 111 33 222
>
>

Mon Jun 24, 2013 5:36 am (PDT) . Posted by:

"Palansa"

Ya DTC itu kan Depok Trade Center kok judulnya di Bintaro ya?

2013/6/24 Danny Alianto <dalianto@gmail.com>

> **
>
>
> Maaf pak Ali,
>
> Judul nya di Bintaro, JakSel, tapi sepertinya di Depok.
>
> Luas nya berapa?
>
> Salam,
>
> Danny
>
> sent via phone.
> On Jun 24, 2013 8:52 AM, "ali" <ali_gathmyr@yahoo.com> wrote:
>
>> **
>>
>>
>> Jual tanah murah, lokasi sangat strategis, berada di pinggir jalan ( Jl.
>> Damai, Masuk dari Jl. Pramuka Raya, Pancoran Mas), daerah sekitar sudah
>> ramai, hanya 1,5 km dari DTC, sangat cocok untuk cluster atau kavling.
>> Bentuk tanah letter L.
>>
>> NJOP 2012 Rp. 614.000/m,
>> Dijual dengan harga Rp. 1.050.000/m2
>>
>> Photo2: http://rumahdijual.com/195038
>>
>> Siapa cepat dapat..!!
>>
>> Contact Person
>> 0812 98765 345
>> 088 111 33 222
>>
>>
>

--
FALAH

KLINIK SEHAT ARROFA
www.herbastokis.blogspot.com
HP:085210902406
email: palansa@gmail.com
Kav Pelita Air Service Blok C2/3
Rangkapanjaya Baru - Depok

Sun Jun 23, 2013 8:07 pm (PDT) . Posted by:

"fai" faimartiono


Tdk buat brosurnya pak. Cm 3 unit soalnya


Sent from my BlackBerry�
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: legiang ching lie <Legiangchinglie@gmail.com>
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Sun, 23 Jun 2013 21:22:01
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Cc: cyber_rumah@yahoogroups.com<cyber_rumah@yahoogroups.com>; Jakarta_Property@yahoogroups.com<Jakarta_Property@yahoogroups.com>
Subject: Re: [yukbisnisproperti] Di jual rmh di kav UI depok

boleh minta brosur mas fajar..?
tq


On Sun, Jun 23, 2013 at 7:51 AM, fai <faimartiono@yahoo.co.id> wrote:

>
> Di jual ada 3 unit type 48/90 di kav UI barat tanah baru beji depok
> Hrg 450 jt/unit
>
> Peminat serius langsung konsumen, call 08128168664
>
>
> Sent from my BlackBerry�
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
> ------------------------------------
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>

Mon Jun 24, 2013 2:16 am (PDT) . Posted by:

hengkybertoni

Terimakasih bapak muhanmad ikhsan atas jawabannya. Sikat, padat dan berisi hehee...

Untuk prof di milis, mohon info kalau ada yang "bermain" di area ini. Saya mau berguru....

Makasih...

Email saya iyaaaa
probertoni@gmail.com
Sent from my BlackBerry� smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: muhammad ikhsan <chapline_007@yahoo.com>
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Mon, 24 Jun 2013 10:13:04
To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com<yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Bls: [yukbisnisproperti] Rumah Lelang Debitur BTN

Semangat pagi..

1. Biasanya rumah lelang murah (min 70% dari nilai rumah), jika kita
beli dari Bank secara resmi lalu kita jual kembali dgn harga pasar
dengan harapan kita mendapatkan margin/selisih harga. Apakah bisa hal
tersebut jadi lahan bisnis, Prof??
Jawab : BISA

2. Dari segi legalitas prof, pembelian rumah tersebut apakah aman??
Jawab : AMAN.

3.
Adakah di antara profesor disini yang sudah pernah jalani hal seperti
ini?? Saya mau berguru prof. Mohon email ke alamat saya...
Jawab : Saya belum pernah beli rumah lelang bank. Nanum pasti ada member milis YBP yang biasa/spesialist di bidang beli rumah lelang bank. Beberapa waktu yang lalu pernah ada yg membahas dan mempunyai listingnya.

Note : Jangan lupa hadiri Pre Launching Shand Sukaraja Village, Sukabumi hari Sabtu, 29 Juni 2013 di Kantor Pemasaran Shand Sukaraja Village. Info lebih lanjut hubungi 0812 1830 4626 (Non stop 24 jam)


------------------------------------------
Muhammad Ikhsan Yuniarka
.: Green Exotic Real Estate Developer :.

Open Call 24 Hour Non Stop
0812 1830 4626

FB : yuniarka@gmail.com
Twitter : @yuniarka
Blog : http://SemanggiProperty.wordpress.com



________________________________
Dari: "hengkybertoni@yahoo.co.id" <hengkybertoni@yahoo.co.id>
Kepada: "yukbisnisproperti@yahoogroups.com" <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Dikirim: Minggu, 23 Juni 2013 22:36
Judul: [yukbisnisproperti] Rumah Lelang Debitur BTN


Slamat malam profesor property seluruh indonesia,

Saya pemula di dunia property. Terakhir saya ke BTN di depan Bank ada pengumuman lelang rumah. Pertanyaannya?

1. Biasanya rumah lelang murah (min 70% dari nilai rumah), jika kita beli dari Bank secara resmi lalu kita jual kembali dgn harga pasar dengan harapan kita mendapatkan margin/selisih harga. Apakah bisa hal tersebut jadi lahan bisnis, Prof??

2. Dari segi legalitas prof, pembelian rumah tersebut apakah aman??

3. Adakah di antara profesor disini yang sudah pernah jalani hal seperti ini?? Saya mau berguru prof. Mohon email ke alamat saya...

Maturnuwun...terimakasih...
Buat Admin yang baik, mohon di tayangin iyaaaa...

Hengky Bertoni

Sent from my BlackBerry� smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

------------------------------------

Yahoo! Groups Links



� � http://docs.yahoo.com/info/terms/

Mon Jun 24, 2013 2:23 am (PDT) . Posted by:

"Lirik Soebakti" lirik_soebakti

dear all suhu YBP yang terhormat,

saya baru take over  tanah yang rencana saya mau kapling-kapling lagi, mau tanya kepada para suhu, seringkali luas real tanah lebih luas dari pada luasan di sertifikat, dalam kasus saya ini luas tanah di sertifikat 600mt2 realnya 800mt2 (batas patok jelas dan tidak milik pihak lain) nah yang saya tanyakan, apakah ketika saat pecah sertifikat nanti luasnya saya ikuti luas di sertifikat atau luas real di lapangan?
terima kasih saya ucapkan sebelumnya atas respon dan bantuan pendapatnya.
salam

 
Thanks and regard
Lirik Soebakti

Mon Jun 24, 2013 2:45 am (PDT) . Posted by:

robbyjuari

Sebenarnya tanah dekat sutet harganya pasti akan sangat miring, tetapi kembali lagi, ada ketentuan di pemerintah setempat mengenai jarak antara pembangunan cluster dengan sutet, juga termasuk berapa besaran radiasi maksimal yg dimana diperbolehkan untuk dibangun cluster

Namun membeli cluster di dekat sutet banyak yg tidak menyarankan, karena masyarakat berpikir 2x untuk membeli rumah di kawasan tersebut.

Salam sukses!
Sent from my BlackBerry� via Smartfren EVDO Network

-----Original Message-----
From: hary2ted@yahoo.com
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Mon, 24 Jun 2013 01:33:30
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: [yukbisnisproperti] Tanah dekat Sutet

Dear rekan rekan YBP,

Saya mau membeli tanah untuk cluster, tapi tanah tersebut dekat dengan jaringan sutet, mohon sarannya, apa ada ketentuan dari pemerintah berapa jarak yang ditentukan dari sutet tsb, menurut pengalaman apakah IMB bisa diterbitkan ?

Terima kasih,
salam YBP.
Harry
Sent from my BlackBerry� smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

------------------------------------

Yahoo! Groups Links

Mon Jun 24, 2013 3:19 am (PDT) . Posted by:

"Wong" asr1008

Open source, ya itulah kata yang tepat untuk menggambarkan kondisi kekinian bisnis property, terutama bagi pelaku sebagai developer. Developer perumahan yang lazim disebut developer, kini banyak dimasuki oleh pelaku baru dengan berbagai background bisnis.

Kondisi yang tidak ditemui pada era 90-an, dimana bisnis property hanya dikuasai oleh beberapa orang saja. Pelaku selanjutnya pun merupakan penerus dari klan keluarga yang terdahulu.

Adagium yang berlaku pada waktu itu adalah bahwa menjadi pebisnis property memerlukan modal besar sehingga hanya orang-orang tertentu saja yang bisa melakukannya. Terkesan exclusive tentu saja.

Informasi mengenai bagaimana mengelola bisnis property saat ini sangat mudah ditemukan baik dalam bentuk buku, seminar gratis dan berbayar ataupun workshop yang diadakan oleh pelaku yang sudah lebih dahulu menekuninya.

Dari berbagai macam informasi yang didapat, utamanya tersaji di berbagai sumber dan cara itu, terungkap bahwa menjadi bisnis property bisa dilakukan oleh siapa saja, baik orang yang mempunyai modal ataupun orang yang tidak memiliki uang.

Orang yang memiliki modal sekarang ini banyak melirik sektor property sebagai portofolio investasinya, seiring dengan kenyataan bahwa sektor property masih menjadi primadona jika dibandingkan dengan sektor lainnya di dunia usaha. Harga yang naik terus, semua orang butuh properti khususnya residensial, menjadi alasan kuat daya tarik bisnis property.

Tak dapat dipungkiri bahwa banyak orang yang memiliki uang tidak tahu harus dipercayakan kepada siapa uangnya untuk dikelola sehingga memberikan return yang lebih bagus jika hanya disimpan dalam bentuk deposito atau mekanisme investasi lainnya. Kadang return yang tinggi berbanding terbalik jika dibandingkan dengan keamanan.

Memerlukan modal besar, memang hal itu menjadi salah satu ciri khas sekaligus penghambat bagi sebagian pebisnis untuk menerjuni sektor property. Tapi keperluan akan modal tersebut bisa diatasi dengan cara patungan antara beberapa pemodal, dimana sistem permodalan ini sudah jamak dilakukan. Kesepakatan yang jelas dan tertulis baik antar pemodal sendiri ataupun antar para pemodal dengan pengelola bisnis adalah wajib hukumnya.

Lantas, bagaimana cara menjamin keamanan uang para investor dalam proyek?

Selain kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam menjalankan roda proyek perlu dibentuk sistem yang menjamin keamanan modal yang sudah disetorkan oleh para pemodal.

Cara yang bisa dilakukan oleh developer untuk menjamin keamanan dan kenyamanan modal dari beberapa investor adalah:

1. Membalik nama masing-masing sertipikat kepada para investor dengan bagian proporsional. Jika hal ini akan memakan waktu lama, bisa `hanya' dengan membuatkan akta Kuasa Untuk Menjual kepada para investor, dengan bagian proporsional tentunya. Dengan adanya akta Kuasa Untuk Menjual ini, maka masing-masing investor menjadi satu-satunya pihak yang diperbolehkan menjual atas unit yang dikuasakan kepadanya.
2. Dengan mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dengan bagian saham sesuai dengan modal yang disetor oleh masing-masing investor. Kemudian dilanjutkan dengan membaliknama sertipikat ke atas nama PT. Bisa juga dilanjutkan dengan membuat akta Kuasa Untuk Menjual dari PT kepada masing-masing pemegang sahamnya secara pribadi sehingga para pemodal menjadi pihak yang paling berhak terhadap masing-masing unit. Cara ini tergolong simple dan aman, karena tata kelola PT sudah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dalam UU tersebut diatur hak dan kewajiban masing-masing organ yang ada dalam PT, baik pemegang saham maupun pengelola yang diwakili oleh direksi dan komisaris.

Selengkapnya dan tips lainnya di http://asriman.com/pola-kerjasama-developer-dengan-investor-patungan/

Regards,
Asriman A. Tanjung
Wap 081310358567

No comments:

Post a Comment