Friday, August 16, 2013

[yukbisnisproperti] Digest Number 2660

6 New Messages

Digest #2660
2a
Re: spreadsheet cara hitung cicilan KPR by "Iqbal Ir - @GriyaVerde" iqbal_ir
4a
Gagal akad kredit by yosaefrin
4b
Re: Gagal akad kredit by "@meykel - CEO PPI® Group" jualbeligadget

Messages

Thu Aug 15, 2013 11:08 pm (PDT) . Posted by:

"dedy tiarman" tiarmandedy

saya dedy mas, lokasinya tepatnya dimana, mungkin bisa ketemuan ...

________________________________
From: Hafda Bayu Nanda <haf_da2@yahoo.com>
To: "yukbisnisproperti@yahoogroups.com" <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, 15 August 2013 4:41 PM
Subject: [yukbisnisproperti] Dicari Kontraktor untuk bangun kontrakan 10 pintu (2 Lantai) di JakPus


 
Dear Temans,

Saya butuh info kontraktor untuk bangun kontrakan 10 pintu (2 Lantai) di JakPus.
kalau ada yg tau, mohon japri ya.

terimakasih sebelumnya.
 
regards,

Hafda Bayu Nanda

Thu Aug 15, 2013 11:13 pm (PDT) . Posted by:

"Iqbal Ir - @GriyaVerde" iqbal_ir

Rekan2 YBP,

Utk link download filenya bs ambil di link ini:
http://bit.ly/143B8e0

Utk request file bg yg tdk bs donlot, silahkan japri ke ybs saja, spy tdk
mengganggu member lainnya...

Terima kasih,
Iqbal Ir
GriyaVerde Realty
Follow me: @GriyaVerde
FB: GriyaVerde

2013/8/16 rotten Adem <ademqila@yahoo.com>

> **
>
>
> dah di imel pa aryo.semoga bermanfaat.thx
>
> ------------------------------
> *From:* "aryopietoyo@yahoo.com" <aryopietoyo@yahoo.com>
> *To:* yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> *Sent:* Wednesday, August 14, 2013 7:05 PM
>
> *Subject:* Re: [yukbisnisproperti] spreadsheet cara hitung cicilan KPR
>
>
> Sy jg mau pak dikirim,
> Terima kasih
> Sent from my BlackBerry�
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
> ------------------------------
> *From: * siwiek h <siwiekh@yahoo.com>
> *Sender: * yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> *Date: *Wed, 14 Aug 2013 00:36:03 -0700 (PDT)
> *To: *yukbisnisproperti@yahoogroups.com<yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
> *ReplyTo: * yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> *Subject: *Re: [yukbisnisproperti] spreadsheet cara hitung cicilan KPR
>
>
> bapak, saya mohon dikirim juga ya
> siwiekh@yahoo.com
>
> terimakasih banyak
>
>
> ------------------------------
> *From:* "abu_zaidan@ymail.com" <abu_zaidan@ymail.com>
> *To:* yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> *Sent:* Wednesday, August 14, 2013 12:59 PM
> *Subject:* Re: [yukbisnisproperti] spreadsheet cara hitung cicilan KPR
>
>
> Saya juga mau dong pa
>
> Bisa kirim ke ucu.lof.rz@gmail.com
>
> Terima kasih
> Live from BlackBerry� on esia max-d, Internet Max, Biaya Mini.
> ------------------------------
> *From: * hengkybertoni@yahoo.co.id
> *Sender: * yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> *Date: *Wed, 14 Aug 2013 05:38:48 +0000
> *To: *<yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
> *ReplyTo: * yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> *Subject: *Re: [yukbisnisproperti] spreadsheet cara hitung cicilan KPR
>
>
>
>
> Klo tidak keberatan,
> Saya mau juga pak
>
> Mohon di email ke :
> probertoni@gmail.com
>
> Terimakasih sebelumnya
> Salam,
>
>
> Sent from my BlackBerry� smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
> Teruuusss...!
> ------------------------------
> *From: * rotten Adem <ademqila@yahoo.com>
> *Sender: * yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> *Date: *Wed, 14 Aug 2013 12:14:16 +0800 (SGT)
> *To: *yukbisnisproperti@yahoogroups.com<yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
> *ReplyTo: * yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> *Subject: *Re: [yukbisnisproperti] spreadsheet cara hitung cicilan KPR
>
>
> dah saya imel pa atep...smoga bermanfaat..
>
> ------------------------------
> *From:* "atep_hilman@yahoo.com" <atep_hilman@yahoo.com>
> *To:* "yukbisnisproperti@yahoogroups.com" <
> yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
> *Sent:* Friday, August 9, 2013 2:34 PM
> *Subject:* [yukbisnisproperti] spreadsheet cara hitung cicilan KPR
>
>
>
> Dear all bisa bantu carikan spreadsheet cara hitung cicilan KPR sesuai
> plafon...kalo ada bisa bantu email ke atep_hilman@yahoo.com
>
> tks
> atep
>
>
>
>
>
>
>
>
>

Fri Aug 16, 2013 1:37 am (PDT) . Posted by:

yosaefrin

Coba mari kita tanya, benarkah pengusaha kurang sadar pajak? Apa mungkin ada cara yg salah dlm menarik pajaknya, atau aturan pajak itu emng memberatkan? atau emng pajaknya tidak tepat sasaran...
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: arpat81@yahoo.com
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Fri, 16 Aug 2013 04:27:03
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Bls: [yukbisnisproperti] Pengembang Properti akan di Periksa oleh Ditjen Pajak

Salam kenal ,pak Arya. Sharing yang mencerahkan,
Pemahaman pajak dan kesadaran para pengusaha pada umumnya masih rendah.

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.

@arpatonis
http://arpatproperty.biz
http://ivaneka.com

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: ariawan <arya.raditz@gmail.com>
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Thu, 15 Aug 2013 20:19:43
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: [yukbisnisproperti] Pengembang Properti akan di Periksa oleh Ditjen Pajak

Assalamualaikum wr wb

Rekan rekan ybp sekalian...Sebelumnya saya mengucapkan Selamat Hari Raya
Idul Fitri 1434 H,, Mohon Maaf Lahir dan Bathin...

Sesuai dengan judul thread ini, bahwa dalam waktu dekat ini Pengembang
Properti akan dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
sebagaimana link info berikut :

http://finance.detik.com/read/2013/08/13/102437/2328202/1016/usai-lebaran-ditjen-pajak-bakal-kejar-perusahaan-pengembang-properti

http://finance.detik.com/read/2013/08/13/105521/2328256/1016/transaksi-pengembang-properti-2-tahun-terakhir-akan-diperiksa-ditjen-pajak

http://finance.detik.com/read/2013/08/13/115502/2328325/1016/sanksi-siap-menanti-pengembang-yang-terbukti-hindari-pajak-properti

http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/08/14/168277/Ditjen-Pajak-Kejar-Pengembang-Properti

http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=13061&q=&hlm=

Saya pribadi sebagai salah satu pelaku bisnis di bidang properti selalu
aware terhadap masalah dan perkembangan Pajak di Indonesia, hal ini karena
10 tahun sudah saya sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dengan
posisi terakhir sebagai Auditor / Pemeriksa Pajak di Kantor Pelayanan Pajak
Penanaman Modal Asing. Namun sejak 01 Agustus 2013 ini saya telah
mengundurkan diri sebagai PNS di Ditjen Pajak, hal ini karena passion saya
dalam bidang bisnis yang terus saya kembangkan bahkan sejak saya masih
sekolah.

Saat ini proyek properti yang telah dan sedang saya kembangkan adalah ada
di tiga lokasi, yaitu di Cinere, Cibinong, dan Malang. Dan beberapa bisnis
lain yang saya kembangkan salah satunya di konsultan pajak.

Oleh karena itu, saya sebagai pribadi dan salah satu pelaku usaha properti,
mengharapkan kepada kawan-kawan pengembang properti dan kawan kawan lain
yang berkumpul di grup ybp ini, untuk lebih aware dan care terhadap
permasalahan pajak bisnis kawan-kawan semua. Hal ini tentunya dengan
semakin terbuka dan maju nya institusi Ditjen Pajak, setiap kegiatan bisnis
yang kita lakukan akan terpantau dan terdeteksi.

Banyak kawan saya yang basic nya adalah pengusaha, baik sektor properti
maupun bidang usaha lain, baru akan care setelah kegiatan bisnisnya yang
selama ini mereka pikir aman dari pajak, ternyata saat teraudit oleh Ditjen
Pajak banyak kewajiban-kewajiban pajak yang harus kita tanggung dan kita
bayar. Yang akhirnya dengan besarnya pokok pajak serta dendanya,
mengakibatkan kegiatan usaha atau keuangannya kolaps. Bahkan kalau kalau
kita tidak tahu, sanksi nya bisa sampai pidana.

Hal simple dalam dunia properti, misalnya yang kita kenal adalah pajak
Penjualan Tanah dan atau Bangunan ( PPh final 4 ayat 2, besarnya 5%), BPHTB
juga besarnya 5%, serta PPN dalam penjualan unit. Namun ternyata tidak
hanya pajak itu saja yang sebenanya melekat dalam bisnis properti, secara
singkat antara lain :
- Pajak Final atas jasa KOnstruksi , besarnya bervariasi 2% final, 4%
final, 3%
final dan 6 % final tergantung kualifikasi usaha kontraktor. Pajak ini
yang
seharusnya kita kenakan atas pembayaran kita sebagai developer, kepada
kontraktor yang mengerjakan proyek kita.

- PPh Pasal 21, besarnya 5%, 15%, 25%, 30% , merupakan tarif berjenjang.
Pajak ini seharusnya kita kenakan kepada karyawan kita atas gaji, honor,
dll ,
kepada pihak ketiga biasanya marketing kita atas komisi penjualan rumah,
kepada pihak ketiga lain yang biasanya kepada perorangan.

- PPh 23 , besarnya rata2 2% namun ada yg 15% final dikenakan atas bunga
pinjaman. Misalkan biasanya kita melakukan perjanjian dengan investor
yang
mengakibatkan kita memberikan bunga, nah ini akan dikenakan PPH 23
sebesar 15% final.

- dan lain-lain aspek transaksi yang akan dikenakan kepada kita selaku
pelaku
bisnis.

Keseluruhan beban pajak sebagaimana contoh di atas, tentu saja seharusnya
kita potong kepada pihak lawan transaksi kita. Namun jika kita tidak
melakukan pemotongan pajaknya, saat dilakukan audit pajak, kita sebagai
pengembang properti yang diharuskan membayar pajaknya beserta sanksi nya.

Oleh karena itu saat ini aspek dan komponen pajak, sudah selayaknya kita
perhatikan di dalam melakukan kajian atau pengambilan keputusan bisnis.
Jangan sampai usaha yang kita lakukan dan kerjakan yang sepertinya
profitable, namun saat kita melupakan aspek pajak ini akan menjadi kerugian
yang cukup memberatkan buat kita pelaku bisnis.

Demikian share ini, semoga menjadi bahan pertimbangan kawan kawan. Salam
dan sukses selalu buat kawan kawan ybp seluruhnya..

Wassalamualaikum wr wb

Arya
081311083793
2A717571

Fri Aug 16, 2013 1:38 am (PDT) . Posted by:

yosaefrin

Apakah teman2 ada yg mengalami hal seperti ini? Konsumen sudah SP3 tapi batal akad karena aturan yg berubah...pdhl konsumen masuk disaat aturan lama masih berlaku
Powered by Telkomsel BlackBerry�

Fri Aug 16, 2013 2:16 am (PDT) . Posted by:

"@meykel - CEO PPI® Group" jualbeligadget

Aturan apa yg berubah pak, kalo boleh tau?

Rgds,
"M"

Sent from BlackBerry� on PPI� - The Properties Company Group!

-----Original Message-----
From: d_ufrax@yahoo.com
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Fri, 16 Aug 2013 06:35:16
To: Yukbisnisproperti&lt;yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: [yukbisnisproperti] Gagal akad kredit

Apakah teman2 ada yg mengalami hal seperti ini? Konsumen sudah SP3 tapi batal akad karena aturan yg berubah...pdhl konsumen masuk disaat aturan lama masih berlaku
Powered by Telkomsel BlackBerry�

------------------------------------

Yahoo! Groups Links

Fri Aug 16, 2013 1:40 am (PDT) . Posted by:

"hastantosukowati" hastantosukowati

Lokasi lahan di Trans Kalimantan km 5 ds.Kawat,kec.Tayan,Sanggau- kalbar.....lebar muka lahan 158m

Bisa dibangun ruko/pasar/rumah sakit/perumahan......lokasi dikelilingi beberapa group perusahaan besar dengan jumlah karyawan puluhan bahkan ratusan ribu

Untuk detail silakan hub : tanto 081310436127 atau email via japri : hastantosukowati@yahoo.com
Powered by Telkomsel BlackBerry�

No comments:

Post a Comment