Wednesday, August 21, 2013

[yukbisnisproperti] Digest Number 2672

3 New Messages

Digest #2672
1a
Re: Akad Bank by "bayu nugroho" bayu_nugroho_as
1b
Re: Akad Bank by "Wiwin Wijaya" wiwinwijaya

Messages

Wed Aug 21, 2013 2:03 am (PDT) . Posted by:

"bayu nugroho" bayu_nugroho_as

pak mohon info Nomor SU dan Nomor GU itu apa ya pak...

tadi baru koordinasi lagi dengan bank dan notaris saya alasan yang digunakan adalah aturan pertanahan di Jayapura mengharuskan sertifikat sudah pecah dahulu baru bisa dilakukan akad

padahal tahun sebelumnya dari rekan-rekan pengembang disini juga ada yang melakukan akad sebelum pecah sertifikat

wah bener-bener saya lagi pusing karena kondisi ini dimana pemecahan di BPN cukup lama infonya memakan waktu 3 bulanan saat ini sertifikat di BPN sudah 1 bulan hehehehehe....

butuh pencerahan dan penyegaran untuk bisa menjalankan ini....

 
Salam,
Bayu Nugroho AS

________________________________
From: "@meykel - CEO PPI® Group" <meykel.dpi@gmail.com>
To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, August 21, 2013 11:22 AM
Subject: Re: [yukbisnisproperti] Akad Bank


 
Seharusnya bisa dengan Cover Note notaris dengan melampirkan Peta Bidang dan NIB Sertifikat aja. Kan di NIB tersebut ada Nomor SU dan Nomor GU.

Rgds,
"M"

Sent from BlackBerry® on PPI® - The Properties Company Group!
________________________________

From: bayu nugroho <bayu_nugroho_as@yahoo.com>
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Tue, 20 Aug 2013 16:48:43 -0700 (PDT)
To: Wiwin Wijaya<wiwinwijaya@yahoo.com>; yukbisnisproperti@yahoogroups.com<yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
ReplyTo: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Re: [yukbisnisproperti] Akad Bank
 
terimakasih pak wiwin atas masukkannya
untuk pecah sertifikat ini juga rekomendasi dari bank dan notaris patner saya agar memudahkan dalam proses selanjutnya

saya juga sudah sampaikan ke bank dan notaris untuk akadnya bisa menuliskan nomor Sertifikat induk pada jaminan namun dari bank sama notaris tidak bersedia dengan alasan jaminannya berbeda luasan dan objeknya sudah beda

mungkin dari kawan-kawan yang pernah mengalami kendala seperti ini untuk bisa memberikan pencerahan...

 

terimakasih 

Salam,
Bayu Nugroho AS

________________________________
From: Wiwin Wijaya <wiwinwijaya@yahoo.com>
To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, August 20, 2013 11:16 PM
Subject: Re: [yukbisnisproperti] Akad Bank


Mestinya di pecah setelah banyak yg akad saja pak. toh memakai notaris utk legalitasnya.
Di Bank Muam***t saya punya pengalaman bisa akad meski belum di pecah, dengan menuliskan nomer sertifikat INDUK pd Klausa "Jaminan" di surat akad,
serta cukup menyebutkan bagian luas yang di ambil oleh debitur/pembeli saja..

--------------------------------------------
On Tue, 8/20/13, bee <bayu_nugroho_as@yahoo.com> wrote:

Subject: [yukbisnisproperti] Akad Bank
To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Tuesday, August 20, 2013, 4:04 PM

     
     
      Assalamualaikum ww...

salam super..

rekan-rekan semuanya mohon sharing informasinya yaitu
mengenai proses Akad Jual Beli dan proses KPR Bank...

dimana saat ini KPR pembeli perumahan saya sudah di setujui
KPRnya oleh Bank dan akan dilakukan Akad namun ada kendala
yaitu Sertifikat saya masih dalam proses pecah di BPN
sehingga ada kesulitan untuk akad karena AJB dan caver note
ke Bank tidak menyebutkan nomer sertifikat sehingga dari
Bank meminta pending sampai proses pecah selesai dan saya
dapat
info kalo proses pecah dilokasi saya sampe 3 bulan

dimana kami juga melakukan pembiayaan kontruksi di bank yang
sama dengan KPR

untuk itu mohon info rekan-rekan yang pernah mengalami ini
agar bisa melakukan akad

terimakasih atas ilmunya...

   
     

   
   

 

Wed Aug 21, 2013 2:03 am (PDT) . Posted by:

"Wiwin Wijaya" wiwinwijaya

Iya pak Bayu, kalau ribet dan gak kooperativ jangan di 'pake' aja lagi tuh bank..!
ada ratusan bank lainnya siap bantu!

----------------------------------------------------------
On Wed, 8/21/13, @meykel - CEO PPI® Group <meykel.dpi@gmail.com> wrote:

Subject: Re: [yukbisnisproperti] Akad Bank
To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Wednesday, August 21, 2013, 10:22 AM



Seharusnya bisa dengan Cover Note notaris dengan melampirkan
Peta Bidang dan NIB Sertifikat aja. Kan di NIB tersebut ada
Nomor SU dan Nomor GU.

Rgds,
"M"
Sent from BlackBerry® on PPI® - The Properties
Company Group!From: bayu nugroho
<bayu_nugroho_as@yahoo.com>
Sender:
yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Tue, 20 Aug 2013 16:48:43 -0700
(PDT)To: Wiwin
Wijaya<wiwinwijaya@yahoo.com>;
yukbisnisproperti@yahoogroups.com<yukbisnisproperti@yahoogroups.com>ReplyTo:
yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Re: [yukbisnisproperti] Akad
Bank

 

terimakasih pak wiwin atas
masukkannya
untuk pecah sertifikat ini juga rekomendasi dari bank dan
notaris patner saya agar memudahkan dalam proses selanjutnya


saya juga sudah sampaikan ke bank dan notaris untuk akadnya
bisa menuliskan nomor Sertifikat induk pada jaminan namun
dari bank sama notaris tidak bersedia dengan alasan
jaminannya berbeda luasan dan objeknya sudah beda


mungkin dari kawan-kawan yang pernah mengalami kendala
seperti ini untuk bisa memberikan pencerahan...
 
terimakasih 
Salam,
Bayu Nugroho AS

From: Wiwin
Wijaya <wiwinwijaya@yahoo.com>
To:
yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Sent:
Tuesday, August 20, 2013 11:16 PM
Subject: Re:
[yukbisnisproperti] Akad Bank

Mestinya di pecah setelah banyak yg akad saja pak. toh
memakai notaris utk legalitasnya.
Di Bank Muam***t saya punya pengalaman bisa akad meski belum
di pecah, dengan menuliskan nomer sertifikat INDUK pd Klausa
"Jaminan" di surat akad,
serta cukup menyebutkan bagian luas yang di ambil oleh
debitur/pembeli saja..


--------------------------------------------
On Tue, 8/20/13, bee <bayu_nugroho_as@yahoo.com>
wrote:

Subject: [yukbisnisproperti] Akad Bank
To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Tuesday, August 20, 2013, 4:04 PM

     
     
      Assalamualaikum ww...

salam super..

rekan-rekan semuanya mohon sharing informasinya yaitu
mengenai proses Akad Jual Beli dan proses KPR Bank...



dimana saat ini KPR pembeli perumahan saya sudah di
setujui
KPRnya oleh Bank dan akan dilakukan Akad namun ada kendala
yaitu Sertifikat saya masih dalam proses pecah di BPN
sehingga ada kesulitan untuk akad karena AJB dan caver
note
ke Bank tidak menyebutkan nomer sertifikat sehingga dari
Bank meminta pending sampai proses pecah selesai dan saya
dapat
info kalo proses pecah dilokasi saya sampe 3 bulan



dimana kami juga melakukan pembiayaan kontruksi di bank
yang
sama dengan KPR



untuk itu mohon info rekan-rekan yang pernah mengalami ini
agar bisa melakukan akad



terimakasih atas ilmunya...





   
     

   
   






 
















































Wed Aug 21, 2013 2:04 am (PDT) . Posted by:

raffa_96

Salam Sejahtera,

Saran saya untuk hal2 teknis bangunan seperti struktur lebih baik meminta saran dari ahlinya, dalam hal ini insinyur sipil.

Setahu saya pondasi tidak pernah diperiksa oleh tata kota, dan seharusnya justru proses disain + perhitungan struktur dilakukan oleh konsultan arsitek dan struktur, Tata Kota hanya memeriksa. Tetapi pada prakteknya yang terjadi di Indonesia adalah petugas di tata kota yang "menggambari&quot; bangunan supaya sesuai dengan ijin dan peraturan yang berlaku.

Jadi menurut saya lebih mengikuti hasil perhitungan stuktur dari konsultan struktur daripada dari Tata Kota.

Thanks.

David Hotary P | Architect
Intercona Architects
www.intercona-architects.com
www.facebook.com/intercona

-----Original Message-----
From: propertipalembang@yahoo.com
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Wed, 21 Aug 2013 04:26:24
To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com<yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Bls: Re: [yukbisnisproperti] Mohon Saran Tentang Pondasi

Sudah keluar uang pak untuk biaya gambar struktur dan denah, kisi2 dan hitungan permeternya.

Sudah dapat bukunya lengkap pak. Sama hitungan strukturnya detail termasuk pembesiannya. Dan analisa bila sampai ada gempa.

Kami sebagai pemborong mau ikut aturan sesuai IMB. Tapi owner bilang nggak usah.

Kami takut resikonya bila tidak mengikuti. Bila terjadi pondasi rubuh. Siapa yang tanggung jawab? Ya tetap kontraktor yang disalahkan.

Salam properti,
Daniel
Powered by Telkomsel BlackBerry�

-----Original Message-----
From: TEGUH YUWONO <azzamcomp_blitar@yahoo.com>
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Tue, 20 Aug 2013 21:10:42
To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com<yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Re: [yukbisnisproperti] Mohon Saran Tentang Pondasi

Sudah keluar uang untuk rekomendasi atau untuk bikin tiang pancangnya?
Kan sebelum pelaksanaan, IMB mesti diberesi dulu, disitulah proses check & correct., biar pun cuman omongan saja, kalau tidak nyata-nyata tertuang dlam gambar IMB yang sudah diacc, maka user ndak perlu menghiraukan.



________________________________
From: "propertipalembang@yahoo.com" <propertipalembang@yahoo.com>
To: "yukbisnisproperti@yahoogroups.com" <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, August 20, 2013 9:38 PM
Subject: [yukbisnisproperti] Mohon Saran Tentang Pondasi


Mohon sharingnya dari sahabat YBP semuanya.

Kami ada rencana membangun dan merenovasi rumah 3 lantai. Dan sesuai dengan rekomendasi dari Tata Kota khususnya mengenai struktur kami disarankan memakai pondasi tiang pancang.

Dan kami pun bersedia memenuhi. Yang menjadi masalah ternyata pegawai tata kota pun bilang kepada kami pondasi tidak perlu mutlak mengikuti sesuai dengan yang disarankan.

Apakah bila kami tidak mengikuti rekomendasi dari tata kota apakah ada saksinya?

Sedangkan Pihak Owner maunya juga tidak mengikuti saran dari pihak tata kota. Padahal sudah keluar uang lumayan besar.

Mohon pendapatnya dari sahabat YBP semua?

Salam Properti,
Daniel
Powered by Telkomsel BlackBerry�

------------------------------------

Yahoo! Groups Links



� � http://docs.yahoo.com/info/terms/

No comments:

Post a Comment