Monday, November 4, 2013

[yukbisnisproperti] Digest Number 2795[1 Attachment]

10 New Messages

Digest #2795
2a
2b
Re: PPN bagi developer perorangan... by "Deni MZ A" denimz_arifin
3a
Re: butuh saran teknis, by "rizki ardiansyah" rizkimajun
3b
Re: butuh saran teknis, by "Eri" eri_hariono
6
DI CARI INVESTOR RETURN 100 % by "soehendar herly" soehendar_herly

Messages

Sun Nov 3, 2013 9:08 pm (PST) . Posted by:

lidia_ariyanti

Info lengkapnya donkkk....
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: nurul_tour@yahoo.co.id
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Sun, 3 Nov 2013 07:01:15
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Re: [yukbisnisproperti] CKP 30 Juta Bisa Punya Hotel di Kuta Bali

Bisa kasih ilustrasi lengkapnya?

Sent from BlackBerry® on 3

-----Original Message-----
From: Indra NS <beks_ns@yahoo.co.id>
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Fri, 1 Nov 2013 17:46:51
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: [yukbisnisproperti] CKP 30 Juta Bisa Punya Hotel di Kuta Bali

HOT News.!

CKP 30 Juta Sudah Punya Hotel di Kuta Bali.
DP 30% & Cicilan 18x (TANPA Bunga)

DAPAT INCOME RUTIN setiap Bulan.
GRATIS Wisata ke Bali untuk Liat Lokasi*

Terbatas Hanya untuk 72 Orang.

Info : 0899 6016 412 (Andra)
Support by Rizproclub

Sun Nov 3, 2013 9:08 pm (PST) . Posted by:

"ariawan" arya.raditz

Mencoba share mengenai apa itu makhluk yang disebut dengan PPN...

1. Yang menjadi dasar hukum pengenaan PPN ( Pajak Pertambahan NIlai),
adalah UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU no.8 Tahun
1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPPnBM. Artinya, sejak tahun 1983
tersebut, makhluk PPN tersebut sudah ada di Indonesia. Ini penting untuk
mengetahui sebenarnya kalaupun kita wajib melakukan Pembayaran PPN, itu
sejak kapan...?....

2. Dalam Pasal 4(A) UU tersebut, diatur mengenai jenis barang atau jasa apa
saja yang tidak dikenakan PPN, nah berarti diluar Barang atau Jasa tersebut
seharusnya kena PPN, dan kalau kita lihat dalam pasal tersebut, produk
penjualan rumah/perumahan tdk termasuk yang dikecualikan dari pengenaan PPN
tersebut. Artinya sesuai asal muasalnya barang yg kita jual selaku
developer properti, yakni rumah tsb, seharusnya menurut UU ini kena PPN.
Namun disini saya tidak akan menyoroti masalah rumah sederhana yang bebas
PPN, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.125 tahun 2012.

3. Nah siapa saja yang berkewajiban sebagai pemungut, penyetor, pelapor
makhluk yang disebut PPN ini..?
Dalam Pasal 3A UU PPN tersebut, dikenal sebagai Pengusaha yang melakukan
kegiatan penyerahan atau yg bisa kita sebut penjualan, atas barang atau
jasa yang kena PPN tersebut. Perlu dipertegas disni adalah tidak mengenal
bahasa itu perorangan, atau badan usaha, baik cv/pt,mungkin bumn atau bumd
atau but. Artinya seluruh pengusaha yang melakuan usaha, menurut hukum
asalnya adalah WAJIB melakukan pembayaran PPN.

Namun ternyata dalam Pasal 3A UU PPN tersebut, diringankan untuk pengusaha
kecil yang memiliki batasan omset tertentu setahun, adalah tidak diwajibkan
untuk melakukan pembayaran PPN. Nah disini kita akan mengenal, makhluk yang
namanya PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP), yang berarti bahwa jika kita sudah
berkewajiban melakukan pembayaran PPN disebut dengan PKP tersebut.

Nah untuk mengetahui batasan pengusaha kecil tadi, kita perlu melihat
rujukan peraturannya. ternyata sejak 1 januari 2003, batasan pengusaha
kecil tadi tidak berubah, yakni menurut PMK no.571/KMK.03/2003 batasan
pengusaha yg dikatakan pengusaha kecil adalah omset penjualannya sampai
dengan 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) setahun.
Artinya sebenarnya kalau kita perlu cermati, bila kita sebagai pengusaha
properti, saya yakin dan haqul yakin dalam 1 tahun omset penjualan kita
sebenarnya sudah di atas 600jt rupiah. Artinya sebenarnya kita semua disni,
sudah berkewajiban melakukan pembayaran PPN sebesar 10% atas rumah yang
kita jual tersebut, tanpa melihat sebagai perorangan atau badan usaha tadi.

4. Nah atas dasar hal tersebut, bisa dibayangkan bila saat ini atau akhir2
ini pemerintah dalam hal ini direktorat jenderal pajak, seolah-olah
mengejar para pengembang properti untuk melakukan pemeriksaan atas
kewajiban pajaknya. Saya yakin diantara teman-teman pengembang disni, ada
yang saat ini sedang , sudah ataupun akan dilakukan pemeriksaan pajak atas
kegiatannya sebagai pengembang properti. Karena bisa kita bayangkan, bila
kita mengikuti aturan yang ada di atas, saya yakin sudah tidak ada beda
tafsir, antara harus bayar PPN atau tidak. Tinggal mari kita kembali ke
pribadi kita masing-masing. Mau bayar atau tidak, ataupun saat ini tdk usah
bayar dengan harapan mudah2an tidak ketahuan, atau ada yang sedang pusing
tujuh keliling karena saat ini notabene "ketahuan"; bahwa belum membayarkan
PPNnya, sehingga diancam dengan berbagai macam sanksi yang sangat
membebani...semuanya kembali ke pribadi kita masing2....

5. Saat ini saya pun sebagai pengembang properti yang juga dihadapkan
kepada makhluk yang bernama "PPN" tersebut, bukan tanpa trick n trick
sebenarnya menghadapi masalah ini, jika ingin share lebih lanjut bisa di
japri saja. Trims teman teman semua atas sharingnya..semoga kita terus akan
memajukan property di Indonesia.

Arya

Developer & Tax Consultant

Sun Nov 3, 2013 11:06 pm (PST) . Posted by:

"Deni MZ A" denimz_arifin

Jd intiny developer prorgan yg hrs byar PPN gmn?byar ny via mana?

ariawan <arya.raditz@gmail.com> wrote:


>
>Mencoba share mengenai apa itu makhluk yang disebut dengan PPN...
>
>1. Yang menjadi dasar hukum pengenaan PPN ( Pajak Pertambahan NIlai), adalah UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU no.8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPPnBM. Artinya, sejak tahun 1983 tersebut, makhluk PPN tersebut sudah ada di Indonesia. Ini penting untuk mengetahui sebenarnya kalaupun kita wajib melakukan Pembayaran PPN, itu sejak kapan...?....
>
>2. Dalam Pasal 4(A) UU tersebut, diatur mengenai jenis barang atau jasa apa saja yang tidak dikenakan PPN, nah berarti diluar Barang atau Jasa tersebut seharusnya kena PPN, dan kalau kita lihat dalam pasal tersebut, produk penjualan rumah/perumahan tdk termasuk yang dikecualikan dari pengenaan PPN tersebut. Artinya sesuai asal muasalnya barang yg kita jual selaku developer properti, yakni rumah tsb, seharusnya menurut UU ini kena PPN. Namun disini saya tidak akan menyoroti masalah rumah sederhana yang bebas PPN, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.125 tahun 2012.
>
>3. Nah siapa saja yang berkewajiban sebagai pemungut, penyetor, pelapor makhluk yang disebut PPN ini..?
>
>Dalam Pasal 3A UU PPN tersebut, dikenal sebagai Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan atau yg bisa kita sebut penjualan, atas barang atau jasa yang kena PPN tersebut. Perlu dipertegas disni adalah tidak mengenal bahasa itu perorangan, atau badan usaha, baik cv/pt,mungkin bumn atau bumd atau but. Artinya seluruh pengusaha yang melakuan usaha, menurut hukum asalnya adalah WAJIB melakukan pembayaran PPN.
>
>
>Namun ternyata dalam Pasal 3A UU PPN tersebut, diringankan untuk pengusaha kecil yang memiliki batasan omset tertentu setahun, adalah tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran PPN. Nah disini kita akan mengenal, makhluk yang namanya PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP), yang berarti bahwa jika kita sudah berkewajiban melakukan pembayaran PPN disebut dengan PKP tersebut.
>
>Nah untuk mengetahui batasan pengusaha kecil tadi, kita perlu melihat rujukan peraturannya. ternyata sejak 1 januari 2003, batasan pengusaha kecil tadi tidak berubah, yakni menurut PMK no.571/KMK.03/2003 batasan pengusaha yg dikatakan pengusaha kecil adalah omset penjualannya sampai dengan 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) setahun.
>
>Artinya sebenarnya kalau kita perlu cermati, bila kita sebagai pengusaha properti, saya yakin dan haqul yakin dalam 1 tahun omset penjualan kita sebenarnya sudah di atas 600jt rupiah. Artinya sebenarnya kita semua disni, sudah berkewajiban melakukan pembayaran PPN sebesar 10% atas rumah yang kita jual tersebut, tanpa melihat sebagai perorangan atau badan usaha tadi.
>
>4. Nah atas dasar hal tersebut, bisa dibayangkan bila saat ini atau akhir2 ini pemerintah dalam hal ini direktorat jenderal pajak, seolah-olah mengejar para pengembang properti untuk melakukan pemeriksaan atas kewajiban pajaknya. Saya yakin diantara teman-teman pengembang disni, ada yang saat ini sedang , sudah ataupun akan dilakukan pemeriksaan pajak atas kegiatannya sebagai pengembang properti. Karena bisa kita bayangkan, bila kita mengikuti aturan yang ada di atas, saya yakin sudah tidak ada beda tafsir, antara harus bayar PPN atau tidak. Tinggal mari kita kembali ke pribadi kita masing-masing. Mau bayar atau tidak, ataupun saat ini tdk usah bayar dengan harapan mudah2an tidak ketahuan, atau ada yang sedang pusing tujuh keliling karena saat ini notabene "ketahuan"; bahwa belum membayarkan PPNnya, sehingga diancam dengan berbagai macam sanksi yang sangat membebani...semuanya kembali ke pribadi kita masing2....
>
>5. Saat ini saya pun sebagai pengembang properti yang juga dihadapkan kepada makhluk yang bernama "PPN" tersebut, bukan tanpa trick n trick sebenarnya menghadapi masalah ini, jika ingin share lebih lanjut bisa di japri saja. Trims teman teman semua atas sharingnya..semoga kita terus akan memajukan property di Indonesia.
>
>
>Arya
>
>Developer & Tax Consultant
>
>
>
>
><!-- #ygrp-mkp { border: 1px solid #d8d8d8; font-family: Arial; margin: 10px 0; padding: 0 10px; } #ygrp-mkp hr { border: 1px solid #d8d8d8; } #ygrp-mkp #hd { color: #628c2a; font-size: 85%; font-weight: 700; line-height: 122%; margin: 10px 0; } #ygrp-mkp #ads { margin-bottom: 10px; } #ygrp-mkp .ad { padding: 0 0; } #ygrp-mkp .ad p { margin: 0; } #ygrp-mkp .ad a { color: #0000ff; text-decoration: none; } #ygrp-sponsor #ygrp-lc { font-family: Arial; } #ygrp-sponsor #ygrp-lc #hd { margin: 10px 0px; font-weight: 700; font-size: 78%; line-height: 122%; } #ygrp-sponsor #ygrp-lc .ad { margin-bottom: 10px; padding: 0 0; } #actions { font-family: Verdana; font-size: 11px; padding: 10px 0; } #activity { background-color: #e0ecee; float: left; font-family: Verdana; font-size: 10px; padding: 10px; } #activity span { font-weight: 700; } #activity span:first-child { text-transform: uppercase; } #activity span a { color: #5085b6; text-decoration: none; } #activity span span { color: #ff7900; } #activity span .underline { text-decoration: underline; } .attach { clear: both; display: table; font-family: Arial; font-size: 12px; padding: 10px 0; width: 400px; } .attach div a { text-decoration: none; } .attach img { border: none; padding-right: 5px; } .attach label { display: block; margin-bottom: 5px; } .attach label a { text-decoration: none; } blockquote { margin: 0 0 0 4px; } .bold { font-family: Arial; font-size: 13px; font-weight: 700; } .bold a { text-decoration: none; } dd.last p a { font-family: Verdana; font-weight: 700; } dd.last p span { margin-right: 10px; font-family: Verdana; font-weight: 700; } dd.last p span.yshortcuts { margin-right: 0; } div.attach-table div div a { text-decoration: none; } div.attach-table { width: 400px; } div.file-title a, div.file-title a:active, div.file-title a:hover, div.file-title a:visited { text-decoration: none; } div.photo-title a, div.photo-title a:active, div.photo-title a:hover, div.photo-title a:visited { text-decoration: none; } div#ygrp-mlmsg #ygrp-msg p a span.yshortcuts { font-family: Verdana; font-size: 10px; font-weight: normal; } .green { color: #628c2a; } .MsoNormal { margin: 0 0 0 0; } o { font-size: 0; } #photos div { float: left; width: 72px; } #photos div div { border: 1px solid #666666; height: 62px; overflow: hidden; width: 62px; } #photos div label { color: #666666; font-size: 10px; overflow: hidden; text-align: center; white-space: nowrap; width: 64px; } #reco-category { font-size: 77%; } #reco-desc { font-size: 77%; } .replbq { margin: 4px; } #ygrp-actbar div a:first-child { /* border-right: 0px solid #000;*/ margin-right: 2px; padding-right: 5px; } #ygrp-mlmsg { font-size: 13px; font-family: Arial, helvetica,clean, sans-serif; *font-size: small; *font: x-small; } #ygrp-mlmsg table { font-size: inherit; font: 100%; } #ygrp-mlmsg select, input, textarea { font: 99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif; } #ygrp-mlmsg pre, code { font:115% monospace; *font-size:100%; } #ygrp-mlmsg * { line-height: 1.22em; } #ygrp-mlmsg #logo { padding-bottom: 10px; } #ygrp-msg p a { font-family: Verdana; } #ygrp-msg p#attach-count span { color: #1E66AE; font-weight: 700; } #ygrp-reco #reco-head { color: #ff7900; font-weight: 700; } #ygrp-reco { margin-bottom: 20px; padding: 0px; } #ygrp-sponsor #ov li a { font-size: 130%; text-decoration: none; } #ygrp-sponsor #ov li { font-size: 77%; list-style-type: square; padding: 6px 0; } #ygrp-sponsor #ov ul { margin: 0; padding: 0 0 0 8px; } #ygrp-text { font-family: Georgia; } #ygrp-text p { margin: 0 0 1em 0; } #ygrp-text tt { font-size: 120%; } #ygrp-vital ul li:last-child { border-right: none !important; } -->

Sun Nov 3, 2013 9:10 pm (PST) . Posted by:

"rizki ardiansyah" rizkimajun

Terimakasih mas mbak semua masukan nya, semoga outputan yg terbaik kembali
kpd kalian semua lewat hukum kompensasi, semangat berbagi :)))
Pada 4 Nov 2013 08:20, "Ferry kurniawan" <milis@efkaa.com> menulis:

>
>
> Ndak bisa ya autodidak ?
>
>
> best regard's
>
>
>
> ferry kurniawan
> property agent | jual � beli � sewa
> online shop
> ------------------------------
> *From: * rizki ardiansyah <rizkimajun@gmail.com>
> *Sender: * yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> *Date: *Sun, 3 Nov 2013 10:46:40 +0700
> *To: *<yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
> *ReplyTo: * yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> *Subject: *Re: [yukbisnisproperti] butuh saran teknis,
>
>
>
> Wah cakep!! Terimakasih, insyallah st terapkan mohon doanya :)
> Pada 2 Nov 2013 09:46, "rizkimajun&quot; <rizkimajun@gmail.com> menulis:
>
>>
>>
>> Permisi, sy mahasiswa smstr 3, mau mulai belajar ilmu property lewat.cara
>> kecil dulu, yaitu jd makelar jual.beli rumah,ada kah saran teknis utk
>> langkah2 konkretnya? Lebih lagi cara utk meyakinkan pemilik rumah utk mau
>> bekerjasama dgn sy, soalnya saya juga belum punya "nomor punggung" utk
>> permainan ini, mohon bantuannya sy kebingungan .. mohon bantu ya mas mas
>> mbak mbak tks :)
>>
>>
>

Sun Nov 3, 2013 9:10 pm (PST) . Posted by:

"Eri" eri_hariono

Bisa juga bergabung di Super Broker Indonesia (SBI): http://sbisunter.com/seminars/ dan untuk menjadi member gratis :)
 

Eri Hariono

"Memory ... is the diary that we all carry about with us" -Oscar Wilder-

Give Your Loved Ones The Best at The Peak of Life, 
San Diego Hills Memorial Park  

RESERVE Now for Your Peace of Mind: Phone: +62-896-0954-0823 
Email: TopTipsPROPERTY@gmail.com

Helping Your Realty Dreams Into A Reality
Embarcadero | St.Moritz  | San Diego Hills | Lippo Thamrin Tower | Kemang Village

Get Property Hot News, Unique Facts & Best Info follow @TopTipsPROPERTY

--------------------------------------------------------

On Monday, November 4, 2013 8:26 AM, "primas.susanto@yahoo.co.id" <primas.susanto@yahoo.co.id> wrote:

 
Terimakasih all my motivatror&#39;s, perkenalkan saya broker/makelar di daerah saya. khusus daerah denpasar/bali.Mohon bantuan dan bimbingan rekan2 sesama agentyang tergabung dalam  yukbisnisproperti@yahoogroups.com.

Salam Hormat kepada rekan senior,
Salam bahagia buat rekan2 lainnya.

Pertanyaan saya kali ini, bolehkah saya mengajukan listing disini ???
terimakasih admin   

Sun Nov 3, 2013 9:14 pm (PST) . Posted by:

"imammuamalat" imammuamalat

Ya jangan jd buruh mas klo mau punya rumah di jakarta. Jadi pengusaha. Harga tanah 1 meter aja sdh brapa jt.. jangankan buruh, pegawai swasta, pns dsb yg sdh punya jabatan aja cari rumah di luar jakarta.

Terkirim dari Samsung Mobile

-------- Pesan asli --------
Dari: win_bizz@yahoo.com
Tanggal: 03/11/2013 17:54 (GMT+07:00)
Ke: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subjek: Re: Bls: [yukbisnisproperti] Proyek Developer Pertama saya


Dengan upah Rp 2,5 juta (UMP DKI Jakarta Rp 2.441.301,74/bulan) apa buruh bisa punya rumah, bisa kuliah, dan lain-lain?
Cicilan 1/3 upah = 800rb/bulan
Apakah ada di Jakarta sekitarnya yang cicilannya 800rb/bulan?

Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Ronald Gultom <ronald_0589@yahoo.co.id>
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Fri, 1 Nov 2013 17:33:34 +0800 (SGT)
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
ReplyTo: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Bls: [yukbisnisproperti] Proyek Developer Pertama saya

 
Ya terimakasih pak.
Mari kita sediakan rumah buat sekitar 13 juta masyrakat Indonesia yang belum memiliki rumah

Pada Jumat, 1 November 2013 16:20, "satyawardhana@yahoo.co.uk" <satyawardhana@yahoo.co.uk> menulis:
 
Selamat Yªª pak atas keberhasilanya dan terus berjuang dengan melakukan yang terbaik apapun rintanganya karena keberhasilan sedang menunggu.

Satyawardhana
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: <ronald_0589@yahoo.co.id>
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: 30 Oct 2013 23:23:44 -0700
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
ReplyTo: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: [yukbisnisproperti] Proyek Developer Pertama saya

 
Puji Tuhan setelah kurang lebih 6 bulan akhirnya saya pecah telor dengan menjalankan proyek pertama saya sebagai developer
Dengan berlokasi di kec. Tanjung Redeb, Kal-Tim dan luas lahan 20 x 25 m, saya akan membangun 4 unit rumah yang sekarang sedang dalam pembangunan
Sharing sedikit buat teman2 milis grup, harga lahan yang saya beli ini senilai Rp 308.000.000 yang diberikan keringanan cara bayar dari penjual bisa dilunasi dalam waktu 6 bulan
Walaupun begitu masalah yang saya hadapi sekarang adalah :
1. Adanya pembeli rumah yang selama dua bulan lebih ini hanya masih membayar tanda jadi sebesar Rp 3.000.000 padahal harga rumah Rp 375.000.000
2. Adanya rekan satu tim saya yang kurang aktif dalam menjalankan bisnis ini

Ini lah sharing dari saya sebagai developer pemula.
Bagaimana dengan teman2 ? :)

Salam
Ronald
PIN BB 26AEB8D8
Lokasi Kalimantan Timur

Sun Nov 3, 2013 9:41 pm (PST) . Posted by:

ibnunasli@ymail.com

pak Bejo Gumelar, saya mau tanya, apakah perumahan yang mau di TO sudah laku?
kalo belum saya tertarik pak, bisa add pin saya di 768F82C3 atau di nomer HP 081703635364. Trims


---In yukbisnisproperti@yahoogroups.com, <bjgumelar@...> wrote:

di TAKE-OVER kan perumahan di kota kraksaan. luas 8360 m3, SHM.IPPT, Site Plan, kondisi sebagian sudah diurug , saluran air /sungai sudah diplengseng, jalan disekitar lokasi sdh diurug.





peminat serius silahkan japri



Sun Nov 3, 2013 10:03 pm (PST) . Posted by:

"soehendar herly" soehendar_herly


Assalamualaikum

Halo rekan YBP, saya tawarkan peluang proyek Komplek Niaga Palembang,dengan Return 100 % dengan umur proyek 15 bulan. Investasi Di jamin aman karena menggunakan System Penguasaan Aset serta Full Control finance,

Rencana dibangun 10 gudang dan 25 ruko di lahan 1.5 ha, lokasi di jl Soekarno hatta palembang hanya 7 km dari bandara Sultan Badarudin II, dengan nilai investasi hanya 7 M return 100% nett.

Jika berminat silahkan di Unduh proposal include bisnis plan yg telah saya lampirkan, demi kenyamanan bersama mohon jika ada pertanyaan via japri saja yah.

Wassalam

Herly Soehendar
IFTIRASY LAND┃build to better
081316815519
Pin 28392645
Attachments with this message:
1 of 1 File(s)

Sun Nov 3, 2013 11:04 pm (PST) . Posted by:

dsmunsa02

Silahkan pak. .

Terima kasih
Ruben
-----Original Message-----
From: bambang purwanto <mazpoor2002@yahoo.com>
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Sat, 2 Nov 2013 22:52:49
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Re: [yukbisnisproperti] Dijual Murah tanah Gatsu-Tendean

Okay pak Ruben, nanti ada tim kami akan hubungi bapak,

Salam,
Bambang




On Sunday, 3 November 2013, 8:24, "dsmunsa02@yahoo.com" <dsmunsa02@yahoo.com> wrote:

 
>[Attachment(s) from dsmunsa02@yahoo.com included below]
>Ijin pak Admin, posting iklan
>
>Dijual,
>
>Tanah Depan Trans TV
>2 Muka, tendean dan Gatsu
>Luas 14.640 m2
>
>Harga murah, bagi buyer yg ingin tau ttg tanah ini, hubungi saya. Data2 surat putusan pengadilan dan data girik, lengkap..
>
>Foto lokasi google map terlampir
>
>Terima kasih
>
>Ruben
>082124264152
>
>
>
>

Sun Nov 3, 2013 11:04 pm (PST) . Posted by:

dsmunsa02

Selamat siang,

Lokasi sudah ada di lampiran,
Ada peta google yg diberi batas.

Terima kasih
Ruben
-----Original Message-----
From: yazri.mm@gmail.com
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Sun, 03 Nov 2013 12:06:46
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Re: [yukbisnisproperti] Dijual Murah tanah Gatsu-Tendean

 




Maaf bos mau tanya, ini tanah yang ex yayasan wagfiah NU bukan? Terimakasih

Sent from my BlackBerry 10 smartphone.


From: dsmunsa02@yahoo.com
Sent: Minggu, 3 November 2013 08:07
To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Reply To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: [yukbisnisproperti] Dijual Murah tanah Gatsu-Tendean [1 Attachment]

 

Ijin pak Admin, posting iklan

Dijual,

Tanah Depan Trans TV
2 Muka, tendean dan Gatsu
Luas 14.640 m2

Harga murah, bagi buyer yg ingin tau ttg tanah ini, hubungi saya. Data2 surat putusan pengadilan dan data girik, lengkap..

Foto lokasi google map terlampir

Terima kasih

Ruben
082124264152


No comments:

Post a Comment