Wednesday, November 6, 2013

[yukbisnisproperti] Digest Number 2796

10 New Messages

Digest #2796

Messages

Tue Nov 5, 2013 7:30 pm (PST) . Posted by:

dsmunsa02

Tim bapak?
Siapa pak?

Bapak yg mau beli tanah nya?

Thanks
-----Original Message-----
From: bambang purwanto <mazpoor2002@yahoo.com>
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Sat, 2 Nov 2013 22:52:49
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Re: [yukbisnisproperti] Dijual Murah tanah Gatsu-Tendean

Okay pak Ruben, nanti ada tim kami akan hubungi bapak,

Salam,
Bambang




On Sunday, 3 November 2013, 8:24, "dsmunsa02@yahoo.com" <dsmunsa02@yahoo.com> wrote:

 
>[Attachment(s) from dsmunsa02@yahoo.com included below]
>Ijin pak Admin, posting iklan
>
>Dijual,
>
>Tanah Depan Trans TV
>2 Muka, tendean dan Gatsu
>Luas 14.640 m2
>
>Harga murah, bagi buyer yg ingin tau ttg tanah ini, hubungi saya. Data2 surat putusan pengadilan dan data girik, lengkap..
>
>Foto lokasi google map terlampir
>
>Terima kasih
>
>Ruben
>082124264152
>
>
>
>

Tue Nov 5, 2013 7:31 pm (PST) . Posted by:

"Eri" eri_hariono

Yup, betul pak Krishna, kondisi KPR untuk pembelian rumah second seperti itu. Pengalaman saya akhir tahun 2012 di BTN, dan DP serta plafon harus dibayarkan sebelum/pada saat tanda-tangan akad kredit di depan notaris.
 

Eri Hariono

Give Your Loved Ones The Best at The Peak of Life, 
San Diego Hills Memorial Park  

RESERVE Now for Your Peace of Mind: Phone: +62-896-0954-0823 
Email: TopTipsPROPERTY@gmail.com

Helping Your Realty Dreams Into A Reality
Embarcadero | St.Moritz  | San Diego Hills | Lippo Thamrin Tower | Kemang Village

Get Property Hot News, Unique Facts & Best Info follow @TopTipsPROPERTY

Tue Nov 5, 2013 7:31 pm (PST) . Posted by:

sawios

Saat mendapatkan NPWP ada ada selembar kertas sebagai Pengukuhann kewajiban pajak.

Ada gak kewajiban PPN ?
Klo ada berarti anda wajib memungut PPN & menerbitkan faktur pajak

Sent from BlackBerry® on 3

-----Original Message-----
From: Deni MZ A <denimz_arifin@yahoo.com>
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Mon, 04 Nov 2013 12:35:47
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Re: [yukbisnisproperti] PPN bagi developer perorangan...

Jd intiny developer prorgan yg hrs byar PPN gmn?byar ny via mana?

ariawan <arya.raditz@gmail.com> wrote:


>
>Mencoba share mengenai apa itu makhluk yang disebut dengan PPN...
>
>1. Yang menjadi dasar hukum pengenaan PPN ( Pajak Pertambahan NIlai), adalah UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU no.8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPPnBM. Artinya, sejak tahun 1983 tersebut, makhluk PPN tersebut sudah ada di Indonesia. Ini penting untuk mengetahui sebenarnya kalaupun kita wajib melakukan Pembayaran PPN, itu sejak kapan...?....
>
>2. Dalam Pasal 4(A) UU tersebut, diatur mengenai jenis barang atau jasa apa saja yang tidak dikenakan PPN, nah berarti diluar Barang atau Jasa tersebut seharusnya kena PPN, dan kalau kita lihat dalam pasal tersebut, produk penjualan rumah/perumahan tdk termasuk yang dikecualikan dari pengenaan PPN tersebut. Artinya sesuai asal muasalnya barang yg kita jual selaku developer properti, yakni rumah tsb, seharusnya menurut UU ini kena PPN. Namun disini saya tidak akan menyoroti masalah rumah sederhana yang bebas PPN, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.125 tahun 2012.
>
>3. Nah siapa saja yang berkewajiban sebagai pemungut, penyetor, pelapor makhluk yang disebut PPN ini..?
>
>Dalam Pasal 3A UU PPN tersebut, dikenal sebagai Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan atau yg bisa kita sebut penjualan, atas barang atau jasa yang kena PPN tersebut. Perlu dipertegas disni adalah tidak mengenal bahasa itu perorangan, atau badan usaha, baik cv/pt,mungkin bumn atau bumd atau but. Artinya seluruh pengusaha yang melakuan usaha, menurut hukum asalnya adalah WAJIB melakukan pembayaran PPN.
>
>
>Namun ternyata dalam Pasal 3A UU PPN tersebut, diringankan untuk pengusaha kecil yang memiliki batasan omset tertentu setahun, adalah tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran PPN. Nah disini kita akan mengenal, makhluk yang namanya PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP), yang berarti bahwa jika kita sudah berkewajiban melakukan pembayaran PPN disebut dengan PKP tersebut.
>
>Nah untuk mengetahui batasan pengusaha kecil tadi, kita perlu melihat rujukan peraturannya. ternyata sejak 1 januari 2003, batasan pengusaha kecil tadi tidak berubah, yakni menurut PMK no.571/KMK.03/2003 batasan pengusaha yg dikatakan pengusaha kecil adalah omset penjualannya sampai dengan 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) setahun.
>
>Artinya sebenarnya kalau kita perlu cermati, bila kita sebagai pengusaha properti, saya yakin dan haqul yakin dalam 1 tahun omset penjualan kita sebenarnya sudah di atas 600jt rupiah. Artinya sebenarnya kita semua disni, sudah berkewajiban melakukan pembayaran PPN sebesar 10% atas rumah yang kita jual tersebut, tanpa melihat sebagai perorangan atau badan usaha tadi.
>
>4. Nah atas dasar hal tersebut, bisa dibayangkan bila saat ini atau akhir2 ini pemerintah dalam hal ini direktorat jenderal pajak, seolah-olah mengejar para pengembang properti untuk melakukan pemeriksaan atas kewajiban pajaknya. Saya yakin diantara teman-teman pengembang disni, ada yang saat ini sedang , sudah ataupun akan dilakukan pemeriksaan pajak atas kegiatannya sebagai pengembang properti. Karena bisa kita bayangkan, bila kita mengikuti aturan yang ada di atas, saya yakin sudah tidak ada beda tafsir, antara harus bayar PPN atau tidak. Tinggal mari kita kembali ke pribadi kita masing-masing. Mau bayar atau tidak, ataupun saat ini tdk usah bayar dengan harapan mudah2an tidak ketahuan, atau ada yang sedang pusing tujuh keliling karena saat ini notabene "ketahuan"; bahwa belum membayarkan PPNnya, sehingga diancam dengan berbagai macam sanksi yang sangat membebani...semuanya kembali ke pribadi kita masing2....
>
>5. Saat ini saya pun sebagai pengembang properti yang juga dihadapkan kepada makhluk yang bernama "PPN" tersebut, bukan tanpa trick n trick sebenarnya menghadapi masalah ini, jika ingin share lebih lanjut bisa di japri saja. Trims teman teman semua atas sharingnya..semoga kita terus akan memajukan property di Indonesia.
>
>
>Arya
>
>Developer & Tax Consultant
>
>
>
>
><!-- #ygrp-mkp { border: 1px solid #d8d8d8; font-family: Arial; margin: 10px 0; padding: 0 10px; } #ygrp-mkp hr { border: 1px solid #d8d8d8; } #ygrp-mkp #hd { color: #628c2a; font-size: 85%; font-weight: 700; line-height: 122%; margin: 10px 0; } #ygrp-mkp #ads { margin-bottom: 10px; } #ygrp-mkp .ad { padding: 0 0; } #ygrp-mkp .ad p { margin: 0; } #ygrp-mkp .ad a { color: #0000ff; text-decoration: none; } #ygrp-sponsor #ygrp-lc { font-family: Arial; } #ygrp-sponsor #ygrp-lc #hd { margin: 10px 0px; font-weight: 700; font-size: 78%; line-height: 122%; } #ygrp-sponsor #ygrp-lc .ad { margin-bottom: 10px; padding: 0 0; } #actions { font-family: Verdana; font-size: 11px; padding: 10px 0; } #activity { background-color: #e0ecee; float: left; font-family: Verdana; font-size: 10px; padding: 10px; } #activity span { font-weight: 700; } #activity span:first-child { text-transform: uppercase; } #activity span a { color: #5085b6; text-decoration: none; } #activity span span { color: #ff7900; } #activity span .underline { text-decoration: underline; } .attach { clear: both; display: table; font-family: Arial; font-size: 12px; padding: 10px 0; width: 400px; } .attach div a { text-decoration: none; } .attach img { border: none; padding-right: 5px; } .attach label { display: block; margin-bottom: 5px; } .attach label a { text-decoration: none; } blockquote { margin: 0 0 0 4px; } .bold { font-family: Arial; font-size: 13px; font-weight: 700; } .bold a { text-decoration: none; } dd.last p a { font-family: Verdana; font-weight: 700; } dd.last p span { margin-right: 10px; font-family: Verdana; font-weight: 700; } dd.last p span.yshortcuts { margin-right: 0; } div.attach-table div div a { text-decoration: none; } div.attach-table { width: 400px; } div.file-title a, div.file-title a:active, div.file-title a:hover, div.file-title a:visited { text-decoration: none; } div.photo-title a, div.photo-title a:active, div.photo-title a:hover, div.photo-title a:visited { text-decoration: none; } div#ygrp-mlmsg #ygrp-msg p a span.yshortcuts { font-family: Verdana; font-size: 10px; font-weight: normal; } .green { color: #628c2a; } .MsoNormal { margin: 0 0 0 0; } o { font-size: 0; } #photos div { float: left; width: 72px; } #photos div div { border: 1px solid #666666; height: 62px; overflow: hidden; width: 62px; } #photos div label { color: #666666; font-size: 10px; overflow: hidden; text-align: center; white-space: nowrap; width: 64px; } #reco-category { font-size: 77%; } #reco-desc { font-size: 77%; } .replbq { margin: 4px; } #ygrp-actbar div a:first-child { /* border-right: 0px solid #000;*/ margin-right: 2px; padding-right: 5px; } #ygrp-mlmsg { font-size: 13px; font-family: Arial, helvetica,clean, sans-serif; *font-size: small; *font: x-small; } #ygrp-mlmsg table { font-size: inherit; font: 100%; } #ygrp-mlmsg select, input, textarea { font: 99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif; } #ygrp-mlmsg pre, code { font:115% monospace; *font-size:100%; } #ygrp-mlmsg * { line-height: 1.22em; } #ygrp-mlmsg #logo { padding-bottom: 10px; } #ygrp-msg p a { font-family: Verdana; } #ygrp-msg p#attach-count span { color: #1E66AE; font-weight: 700; } #ygrp-reco #reco-head { color: #ff7900; font-weight: 700; } #ygrp-reco { margin-bottom: 20px; padding: 0px; } #ygrp-sponsor #ov li a { font-size: 130%; text-decoration: none; } #ygrp-sponsor #ov li { font-size: 77%; list-style-type: square; padding: 6px 0; } #ygrp-sponsor #ov ul { margin: 0; padding: 0 0 0 8px; } #ygrp-text { font-family: Georgia; } #ygrp-text p { margin: 0 0 1em 0; } #ygrp-text tt { font-size: 120%; } #ygrp-vital ul li:last-child { border-right: none !important; } -->

Tue Nov 5, 2013 7:32 pm (PST) . Posted by:

"eko hartanto" eco_hrt

Mantap pencerahannya , Pak Arya ditunggu penjelasan trik nya di kopdar jabodetabek .... :) . Tks
Eko Hartanto

Sent from Yahoo! Mail on Android

Tue Nov 5, 2013 7:35 pm (PST) . Posted by:

yazri@ymail.com

‎Bapak musti daftar PKP dulu, baru bisa pungut PPN.
Sent from my BlackBerry 10 smartphone.
From: Deni MZ ASent: Senin, 4 November 2013 14:06To:
yukbisnisproperti@yahoogroups.comReply To:
yukbisnisproperti@yahoogroups.comSubject: Re: [yukbisnisproperti]
PPN bagi developer perorangan...

Jd intiny developer prorgan yg hrs byar PPN gmn?byar ny via mana?

ariawan <arya.raditz@gmail.com> wrote:




Mencoba share mengenai apa itu makhluk yang disebut dengan PPN...

1. Yang menjadi dasar hukum pengenaan PPN ( Pajak Pertambahan
NIlai), adalah UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga
atas UU no.8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPPnBM.
Artinya, sejak tahun 1983 tersebut, makhluk PPN tersebut sudah
ada di Indonesia. Ini penting untuk mengetahui sebenarnya
kalaupun kita wajib melakukan Pembayaran PPN, itu sejak
kapan...?....

2. Dalam Pasal 4(A) UU tersebut, diatur mengenai jenis barang
atau jasa apa saja yang tidak dikenakan PPN, nah berarti diluar
Barang atau Jasa tersebut seharusnya kena PPN, dan kalau kita
lihat dalam pasal tersebut, produk penjualan rumah/perumahan tdk
termasuk yang dikecualikan dari pengenaan PPN tersebut. Artinya
sesuai asal muasalnya barang yg kita jual selaku developer
properti, yakni rumah tsb, seharusnya menurut UU ini kena PPN.
Namun disini saya tidak akan menyoroti masalah rumah sederhana
yang bebas PPN, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.125 tahun
2012.

3. Nah siapa saja yang berkewajiban sebagai pemungut, penyetor,
pelapor makhluk yang disebut PPN ini..?
Dalam Pasal 3A UU PPN tersebut, dikenal sebagai Pengusaha yang
melakukan kegiatan penyerahan atau yg bisa kita sebut penjualan,
atas barang atau jasa yang kena PPN tersebut. Perlu dipertegas
disni adalah tidak mengenal bahasa itu perorangan, atau badan
usaha, baik cv/pt,mungkin bumn atau bumd atau but. Artinya
seluruh pengusaha yang melakuan usaha, menurut hukum asalnya
adalah WAJIB melakukan pembayaran PPN.

Namun ternyata dalam Pasal 3A UU PPN tersebut, diringankan untuk
pengusaha kecil yang memiliki batasan omset tertentu setahun,
adalah tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran PPN. Nah
disini kita akan mengenal, makhluk yang namanya PENGUSAHA KENA
PAJAK (PKP), yang berarti bahwa jika kita sudah berkewajiban
melakukan pembayaran PPN disebut dengan PKP tersebut.

Nah untuk mengetahui batasan pengusaha kecil tadi, kita perlu
melihat rujukan peraturannya. ternyata sejak 1 januari 2003,
batasan pengusaha kecil tadi tidak berubah, yakni menurut PMK
no.571/KMK.03/2003 batasan pengusaha yg dikatakan pengusaha kecil
adalah omset penjualannya sampai dengan 600.000.000 (enam ratus
juta rupiah) setahun.
Artinya sebenarnya kalau kita perlu cermati, bila kita sebagai
pengusaha properti, saya yakin dan haqul yakin dalam 1 tahun
omset penjualan kita sebenarnya sudah di atas 600jt rupiah.
Artinya sebenarnya kita semua disni, sudah berkewajiban melakukan
pembayaran PPN sebesar 10% atas rumah yang kita jual tersebut,
tanpa melihat sebagai perorangan atau badan usaha tadi.

4. Nah atas dasar hal tersebut, bisa dibayangkan bila saat ini
atau akhir2 ini pemerintah dalam hal ini direktorat jenderal
pajak, seolah-olah mengejar para pengembang properti untuk
melakukan pemeriksaan atas kewajiban pajaknya. Saya yakin
diantara teman-teman pengembang disni, ada yang saat ini sedang ,
sudah ataupun akan dilakukan pemeriksaan pajak atas kegiatannya
sebagai pengembang properti. Karena bisa kita bayangkan, bila
kita mengikuti aturan yang ada di atas, saya yakin sudah tidak
ada beda tafsir, antara harus bayar PPN atau tidak. Tinggal mari
kita kembali ke pribadi kita masing-masing. Mau bayar atau tidak,
ataupun saat ini tdk usah bayar dengan harapan mudah2an tidak
ketahuan, atau ada yang sedang pusing tujuh keliling karena saat
ini notabene "ketahuan"; bahwa belum membayarkan PPNnya, sehingga
diancam dengan berbagai macam sanksi yang sangat
membebani...semuanya kembali ke pribadi kita masing2....

5. Saat ini saya pun sebagai pengembang properti yang juga
dihadapkan kepada makhluk yang bernama "PPN" tersebut, bukan
tanpa trick n trick sebenarnya menghadapi masalah ini, jika ingin
share lebih lanjut bisa di japri saja. Trims teman teman semua
atas sharingnya..semoga kita terus akan memajukan property di
Indonesia.


Arya

Developer & Tax Consultant







Tue Nov 5, 2013 7:33 pm (PST) . Posted by:

ikadidi88


Harganya berapa ya pak ?


---In yukbisnisproperti@yahoogroups.com, <daunan567@...> wrote:

Minta harganya berapa?.....?...




------------------------------
Pada Min, 3 Nov 2013 06:07 ICT Esto.Sunarso@... mailto:Esto.Sunarso@... menulis:

>Bapak Ibu, Om Tante, Mas Tante..
>Ass.wr.wb.
>Selamat pagi.
>Nun sewu
>
>Mohon ijin jual lahan kavling tanah matang seluas 350m2 (14×25) milik sendiri di Giri Loka BSD, salah satu kawasan elite di BSD.
>
>Untuk yg berminat mohon japri via sms di 0811165505. Terima kasih ya Bapak Ibu Om Tante Mas Mbak..
>
>Wass.wr.wb.

Tue Nov 5, 2013 7:34 pm (PST) . Posted by:

"Bobby Tambayong" bobbytambayong

Ditawarkan kerjasama pengembangan Exotic Resort Laut di Tanawangko,
Minahasa-Manado.

Tanah dengan luas hampir 20.000 m2, yang terletak diatas tebing di tepi
laut Sulawesi, menghadap lgs ke pulau Manado Tua & Bunaken, yang terkenal
dgn taman laut nya. Lokasi dekat ke Hotel Sedona, & Minahasa Lagoon Resort.

Total nilai saham 100%, terdiri dari: tanah milik sendiri, existing asset
(5 bangunan: 5 kmr std htl, 4 kmr divers vila, terrace cottage, lobby
resort; swimming pool; dermaga kayu - Jetty), & peluang usaha senilai 10M.

Pengembangan akan mencakup penambahan bbrp cottages [tipe studio, 1BR, &
2BR], fasilitas resort [s. Pool, spa, cafe tepi laut, objek wisata, & rumah
panggung utk karyawan], & fasilitas lain utk divers.

Bentuk kerjasama berupa bagi hasil, dgn investasi sebesar 5M, termasuk di
dalamnya saham kepemilikan perusahaan sebesar 40% dan modal usaha. Setoran
awal 1M sbg tanda jadi kepemilikan saham & modal.

Peminat dapat menghubungi saya via private Mail.

Terima kasih

Tue Nov 5, 2013 7:37 pm (PST) . Posted by:

"Derwin Cools" derwin_coolz

bisa dooong,
nih bbrp solusi :
1. cari rumah subsidi.
2. cari lahan kerja sama
3.cari tipe rumah yg minimalis yang cicilannya sesuai budget
4.cari informasi terus, pasti ada yg trjangkau.
5.Berusahalah
6.gunakan akal
7.selalu berdoa dan beramal

kalo masih ga dapet juga, pasti ada yg blum dilakukan di atas itu

Tue Nov 5, 2013 7:38 pm (PST) . Posted by:

"Derwin Cools" derwin_coolz

bagi yang mau serius dalam bisnis properti join Kopdar deh, ilmunya dapet,
untuk advance bs ikut workshop yang diadakan..

apalg bagi yang pemula mau start,
buruh yang bosan sama nasib dan merasa ga mampu beli properti, rubah
mindset disini

bagi pelaku properti bs nambah banyak Relasi disini,

Yang saya suka di YBP ini para fasilitator dan adminnya ramah.

jadi feel free to ask..

Salam dan selamat Sukses.

Tue Nov 5, 2013 7:39 pm (PST) . Posted by:

manunggal_kc

Pg pak harry,,berapa hitung harga urugan kalau 1,5ha dan dalamnya setengah meter ,,kirim ke Karawang? Kasih hrg bagus ya pak. Tks. Edi
Sent from my BlackBerry� smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: Hary Prasetyo <hprasetyo34@gmail.com>
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Fri, 18 Oct 2013 10:25:33
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: [yukbisnisproperti] Tanah merah untuk urukan

Dear all,

Bila anda butuh tanah merah untuk urukan dalam jumlah besar, hubungi
081808038012 atau PIN 29DA10B3. Kami menjual tanah merah untuk urukan dalam
jumlah yang sangat besar. Sebanyak apapun kebutuhan anda (metrik ton) akan
kami sediakan.

Salam,

29DA10B3

No comments:

Post a Comment