Saturday, November 30, 2013

[yukbisnisproperti] Pengetatan KPR Inden Bagus untuk Pasar Perumahan, Tapi..

 

Aturan pengetatan KPR inden yang dikeluarkan Bank Indonesia dirasakan sebagian pengembang akan berdampak buruk terhadap bisnis properti saat ini. Bank Indonesia memberikan aturan yang melarang penggunaan fasilitas KPR inden untuk rumah kedua dan seterusnya. 

Di satu sisi hal ini akan berdampak baik untuk meredam aksi spekulasi sekaligus meminimalkan risiko kredit macet di kalangan perbankan. Berdasarkan data Bank Indonesia, diperkirakan lebih dari 35% nasabah memiliki lebih dari dua buah KPR (kredit pemilikan rumah). Di sisi lain hal ini pun akan memberikan perlindungan terhadap konsumen.

Indonesia Property Watch beranggapan secara substansi, aturan Bank Indonesia ini harus dicermati secara bijaksana, karena akan menjadikan pasar perumahan nasional menjadi lebih sehat. Saat ini terdapat pola pembiayaan dari pengembang yang rawan terhadap side streaming(penyelewengan dana) akibat diperbolehkannya KPR inden. 


Selain memperoleh kredit konstruksi dari perbankan, maka pengembang pun akan memperoleh pencairan dana dari KPR, sehingga dimungkinkan perbankan memberikan pembiayaan yang bertumpuk atau double loan. Dana melimpah yang seharusnya untuk membangun tersebut dibelanjakan oleh pengembang untuk membeli tanah lain. Tanpa pengaturan arus kas yang baik, banyak pengembang yang malah terkena kredit macet atau sengaja dimacetkan. Yang dirugikan pastilah konsumen. 

Dengan aturan ini maka pihak perbankan pun seharusnya dapat lebih mempermudah dalam pengucuran kredit konstruksi agar pembangunan rumah pengembang tidak terhambat.

Namun demikian Indonesia Property Watch setuju dengan Real Estat Indonesia dalam hal timing yang tidak terlalu tepat untuk diberlakukannya aturan tersebut. Saat ini secara alamiah pasar properti mengalami perlambatan seperti yang telah diprediksi oleh Indonesia Property Watch sebelumnya. 

Perlambatan ini juga diperparah dengan makro ekonomi yang belum stabil. Dengan aturan Loan to Value dan pengetatan KPR oleh Bank Indonesia ini dikhawatirkan akan memperburuk pertumbuhan bisnis properti saat ini. 

Diperkirakan pasar properti akan melambat minimal 25% di 2014 dan berlanjut sampai dua tahun ke depan. Para pengembang hendaknya dapat mengantisipasi hal tersebut dengan membuat strategi pengembangan yang lebih sehat dan terencana dengan baik. 
 

biar gak ketinggalan info tentang properti terkini segera gabung disini http://theproperty-developer.com/subcribe.php

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment