Ada yang memprediksikan bahwa bisnis properti akan mengalami keruntuhan karena peraturan baru Bank Indonesia. Yakni perihal KPR Inden yang hanya diperbolehkan pada unit pertama saja, sedangkan konsumen yang sudah punya rumah tidak bisa menerima fasilitas ini. Belum lagi down payment progresif. http://theproperty-developer.com/subcribe.php
Perusahaan yang sudah mapan, sepertinya tidak begitu terpengaruh banyak. Karena mereka bisa memainkan cash flow atau menggunakan instrumen lain seperti kredit konstruksi untuk mengatasi masalah pembangunan unit rumahnya. Tapi bagaimana bagi para pemain baru atau calon pemain baru? Apakah ini hantaman? Berikut saran-saran saya untuk calon pemain baru.
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment