Saturday, July 27, 2013

[yukbisnisproperti] Digest Number 2621

5 New Messages

Digest #2621
1a
Re: Aturan baru bank indonesia by "Denny Santoso" cobramania
1b
Re: Aturan baru bank indonesia by "Adrianus F Tumewu @9780" adrianustumewu
3
(no subject) by l_30n79

Messages

Sat Jul 27, 2013 2:32 am (PDT) . Posted by:

"Denny Santoso" cobramania

Pisah harta hanya berlaku atau dianggap valid kl dilakukan sebelum menikah.
Karena harus dibacakan pada saat akad nikah.
On Jul 26, 2013 1:55 PM, "Jimmy Kwan" <jimmykwan08@gmail.com> wrote:

> **
>
>
> Teman2
>
> Sebentar lagi BI akan mengeluarkan aturan DP kpr yg lebih besar jika
> memiliki rumah lebih dari 1, tentu saja ini akan sangat memberatkan kita
> sebagai investor properti. Padahal DP 30% aja sudah memberatkan apalagi
> sampai 40-50%. Bagaimana teman2 menyiasatinya supaya bisa kpr dgn DP yang
> seminim mungkin. Ada ide ga?
> Saya baru kepikiran untuk segera melakukan pisah harta dengan istri.
>
> Thanks
> Jimmy
>
>

Sat Jul 27, 2013 2:45 am (PDT) . Posted by:

"Adrianus F Tumewu @9780" adrianustumewu


Kalau investor murni, dihitung keuntungan.

Cerai ( sepakat sama istri )
Bikin perjanjian harta terpisah
Nikah lagi (sama istri yg cerai itu, bukan sama yang baru lho)

Ongkosnya lbh murah ngak?
Hehehehe

*belajar pakai otak kanan


:)




regards,
@adrianustumewu

-----Original Message-----
From: Denny Santoso <dennysantoso.com@gmail.com>
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Sat, 27 Jul 2013 10:29:01
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia

Pisah harta hanya berlaku atau dianggap valid kl dilakukan sebelum menikah.
Karena harus dibacakan pada saat akad nikah.
On Jul 26, 2013 1:55 PM, "Jimmy Kwan" <jimmykwan08@gmail.com> wrote:

> **
>
>
> Teman2
>
> Sebentar lagi BI akan mengeluarkan aturan DP kpr yg lebih besar jika
> memiliki rumah lebih dari 1, tentu saja ini akan sangat memberatkan kita
> sebagai investor properti. Padahal DP 30% aja sudah memberatkan apalagi
> sampai 40-50%. Bagaimana teman2 menyiasatinya supaya bisa kpr dgn DP yang
> seminim mungkin. Ada ide ga?
> Saya baru kepikiran untuk segera melakukan pisah harta dengan istri.
>
> Thanks
> Jimmy
>
>

Sat Jul 27, 2013 2:45 am (PDT) . Posted by:

Kalau sudah bisa invest banyak, kyknya naikkin dp beda 10 dan 20% ga apa deh, asal pajak ke 2 , ke 3, ke 4 dst ga dinaikan aja seperti di negara singapore.

Kalau beda dp doang, ga apa.

Salam,
Erlin



Sent from BlackBerry® on 3

-----Original Message-----
From: Denny Santoso <dennysantoso.com@gmail.com>
Sender: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Date: Sat, 27 Jul 2013 10:29:01
To: <yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
Reply-To: yukbisnisproperti@yahoogroups.com
Subject: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia

Pisah harta hanya berlaku atau dianggap valid kl dilakukan sebelum menikah.
Karena harus dibacakan pada saat akad nikah.
On Jul 26, 2013 1:55 PM, "Jimmy Kwan" <jimmykwan08@gmail.com> wrote:

> **
>
>
> Teman2
>
> Sebentar lagi BI akan mengeluarkan aturan DP kpr yg lebih besar jika
> memiliki rumah lebih dari 1, tentu saja ini akan sangat memberatkan kita
> sebagai investor properti. Padahal DP 30% aja sudah memberatkan apalagi
> sampai 40-50%. Bagaimana teman2 menyiasatinya supaya bisa kpr dgn DP yang
> seminim mungkin. Ada ide ga?
> Saya baru kepikiran untuk segera melakukan pisah harta dengan istri.
>
> Thanks
> Jimmy
>
>

Sat Jul 27, 2013 2:42 am (PDT) . Posted by:

"Denny Santoso" cobramania

Oh iya, solusinya jgn pake kpr tp pake kmg, kredit multi guna, tp
konsekuensi bunga di atas kpr
On Jul 27, 2013 10:28 AM, "hendro adinata | century21 Emerald" <
hendro.a@gmail.com> wrote:

> **
>
>
> ** Kalau kartu keluarganya gabung masih dhitung satu.
> ------------------------------
> *From: * zuc.cess@yahoo.com
> *Sender: * yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> *Date: *Sat, 27 Jul 2013 00:12:37 +0000
> *To: *<yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
> *ReplyTo: * yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> *Subject: *Re: Bls: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
>
>
>
> ** Kalau antara anak dgn orangtua, apakah dihitung jadi satu juga atau
> tidak?
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * "hendro adinata | century21 Emerald" <hendro.a@gmail.com>
> *Sender: * yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> *Date: *Fri, 26 Jul 2013 22:09:47 +0000
> *To: *<yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
> *ReplyTo: * yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> *Subject: *Re: Bls: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
>
>
>
> ** Mungkin untuk lebih jelasnya aturan BI,
>
> Sahabat, Bank Indonesia akan mengeluarkan aturan mengenai DP, berlaku
> efektif 1 September 2013, sbb:
>
> 1. KPR/KPA tipe diatas 70m2
> Kredit pemilikan ke1, DP minimal 30%
> Kredit pemilikan ke2, DP minimal 40%
> Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 50%
>
> 2. KPR/KPA tipe 22-70 m2
> Kredit pemilikan ke1, DP minimal 20%
> Kredit pemilikan ke2, DP minimal 30%
> Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
>
> 3. KPR/KPA tipe dibawah 21, Ruko, Rukan
> Kredit pemilikan ke1, DP minimal 30%
> Kredit pemilikan ke2, DP minimal 30%
> Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
>
> 4. KPR milik suami istri dihitung satu orang kecuali ada perjanjian pisah
> harta
>
> 5. DP tidak boleh dibiayai oleh bank.
>
> Semoga informasi ini bermanfaat dan mohon dikoreksi apabila salah.
>
> Terima kasih
>
> ------------------------------
> *From: * arpat81@yahoo.com
> *Sender: * yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> *Date: *Fri, 26 Jul 2013 08:19:54 +0000
> *To: *<yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
> *ReplyTo: * yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> *Subject: *Bls: Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
>
>
>
> ** Apa hubungannya beli rumah dg kpr,pisah harta dengan istri? Saya ga
> paham tu.
> Kalo menurut saya beli rumah dg kpr pakai nama saudara ato teman yg belum
> punya rumah.tapi harus diback up dg surat perjanjian pinjam nama/aplikasi
> saja.supaya tidak timbul masalah dikemudian hari.
> Bagaimana teman2? Kalau ada pendapat lain silahkan ditambahkan.maaf bila
> tak berkenan.
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
> ------------------------------
> *From: * nurul_tour@yahoo.co.id
> *Sender: * yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> *Date: *Fri, 26 Jul 2013 07:06:20 +0000
> *To: *<yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
> *ReplyTo: * yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> *Subject: *Re: [yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
>
>
>
> ** Yg sy tau pisah harta itu dilakukan sebelum married pak, kalo udh
> married apa bisa?
> Sent from BlackBerry® on 3
> ------------------------------
> *From: * Jimmy Kwan <jimmykwan08@gmail.com>
> *Sender: * yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> *Date: *Fri, 26 Jul 2013 13:07:56 +0700
> *To: *<yukbisnisproperti@yahoogroups.com>
> *ReplyTo: * yukbisnisproperti@yahoogroups.com
> *Subject: *[yukbisnisproperti] Aturan baru bank indonesia
>
>
>
> Teman2
>
> Sebentar lagi BI akan mengeluarkan aturan DP kpr yg lebih besar jika
> memiliki rumah lebih dari 1, tentu saja ini akan sangat memberatkan kita
> sebagai investor properti. Padahal DP 30% aja sudah memberatkan apalagi
> sampai 40-50%. Bagaimana teman2 menyiasatinya supaya bisa kpr dgn DP yang
> seminim mungkin. Ada ide ga?
> Saya baru kepikiran untuk segera melakukan pisah harta dengan istri.
>
> Thanks
> Jimmy
>
>

Sat Jul 27, 2013 2:43 am (PDT) . Posted by:

l_30n79

Salam kenal...
Saya baru mengenal dunia property blum lama ini,,dan skitar 3 minggu lalu saya mendapatkan kontrak lahan dgn sistem bangun-bagi dgn pemilik lahan. Saya tinggal di tanjungpinang-kepri. Mohon bantuan kawan2 developer di milis ini yg mau berbagi ilmu dgn saya yg masih bgitu minim tentang dunia property. Syukur2 berada di wilayah yg sama dgn saya. Thanks all...
Powered by Telkomsel BlackBerry®

No comments:

Post a Comment