Monday, July 15, 2013

[yukbisnisproperti] Keuntungan Membeli Tanah Girik bagi Developer

 

Bagi sebagian developer membeli tanah girik masih dihindari. Mereka ketakutan seolah-olah tanah girik itu tidak bisa diperjualbelikan. Mereka khawatir bahwa tanah girik tersebut tidak bisa dimohonkan sertipikat. Rawan sengketa, begitulah mereka beranggapan.

Memang di sejumlah kasus ada kesulitan dalam proses jual beli tanah girik, tak lebih hal ini disebabkan oleh kepemilikan tanah girik tersebut lebih dari satu orang. Karena pada umumnya sekarang ini pemilik girik sudah meninggal dunia dan bukti girik itu dkeluarkan pada saat UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA (Undang-Undang Pokok Agragria) belum diundangkan, sehingga yang berhak atas tanah girik tersebut adalah para ahli waris.

Masalah keluarga, posisi yang saling berjauhan, ada ahli waris yang masih di bawah umur, kerap menjadi `batu penghalang sementara' dalam proses jual beli tanah girik. Masalah keluarga bisa diselesaikan, domisili yang saling berjauhan bisa diatur jadwal yang kondusif untuk saling bertemu, anak dibawah umur bisa menjual dengan adanya penetapan pengadilan, yang pasti semua itu memerlukan waktu tambahan yang signifikan bagi seorang developer untuk mengatur project time schedule secara developer sangat membutuhkan presisi waktu dalam pelaksanaan proyek.

Perlu diketahui oleh developer dan masyarakat umum, bahwa tanah apapun yang dikuasai oleh masyarakat bisa dimohonkan sertipikatnya, asalkan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan tanah yang dikuasai tersebut mempunyai bukti kepemilikan yang sah. Tidak terkecuali tanah girik.

Ada beberapa keuntungan jika seorang developer membeli tanah girik:

Umumnya penjual bersedia negosiasi harga dan cara bayar, sambil menunggu sertipikat selesai diurus. Bisa juga pengurusan sertipikat ditanggung oleh pembeli, sehingga komponen negosiasi bisa lebih banyak untuk developer. Memang ini tidak berlaku untuk semua daerah, terutama di daerah yang tingkat demand akan hunian yang sangat tinggi. Pada lokasi seperti ini harga tanah sudah terstandarisasi menurut permintaan pasar. Para developer pun berani membayar dengan harga pasar walaupun belum sertipikat.
Penjualan tanah girik yang berasal dari warisan umumnya memang dijual dalam keadaan BU, butuh uang, (bukan Butuh Untung, hehehe), karena akan dibagikan kepada masing-masing ahli waris. Sudah menjadi sifat property yang tidak liquid sehingga sangat sulit menjual tanah dengan harga wajar secara tergesa-gesa, apalagi jumlahnya besar secara nominal. Artinya untuk luasan tertentu hanya orang yang berprofesi sebagai developer yang mau dan sanggup membeli.

Persaingan antar developer untuk mengakuisisi lahan tersebut relatif lebih kecil jika dibandingkan dengan tanah yang sudah sertipikat. Seperti yang ditulis di atas bahwa tidak semua developer mau dan berani mengakuisis lahan girik. Juga hal ini ditunjang oleh kenyataan bahwa banyak developer menginginkan tanah yang diakuisisi bisa langsung diproses perijinan atau dijadikan jaminan untuk memperoleh modal kerja tambahan ke lembaga perbankan, sedangkan tanah girik belum bernilai di mata bank. selalu kunjungi kembali disini http://theproperty-developer.com/subcribe.php  sekarang juga mumpung dan mumpung banyak bonus dibulan puasa

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment