Thursday, July 18, 2013

[yukbisnisproperti] Yuk Ketahui Perbedaan AJB & PPJB

 

Dalam transaksi jual beli tanah, seringkali kita mendengar dua istilah ini: PPJB dan AJB
PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli, sedangkan AJB adalah Akta Jual Beli.
Kedua istilah itu merupakan sama - sama perjanjian, tapi memiliki akibat hukum yang berbeda.
 
Perbedaan utama kedua istilah tersebut adalah sifat otentikasinya. PPJB merupakan ikatan awal antara penjual dan pembeli tanah yang bersifat dibawah tangan (akta non otentik). Akta non otentik berarti akta yang dibuat hanya oleh para pihak (calon penjual dan pembeli) dan tidak melibatkan notarsi/PPAT. Karena sifatnya non otentik, hal itu menyebabkan PPJB tersebut tidak mengikat tanah sebagai obyek perjanjiannya - tidak menyebabkan beralihnya kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli.
 
PPJB umumnya mengatur bahwa penjual akan menjual tanahnya kepada pembeli, namun hal tersebut belum dapat dilakukan karena ada sebab tertentu, misalnya tanahnya masih dalam jaminan bank, atau masih diperlukan syarat lain untuk dilakukannya penyerahan. Dalam transaksi jual beli tanah, calon penjual dan pembeli tidak diwajibkan membuat PPJB.
 
Berbeda halnya dengan PPJB, AJB merupakan akta otentik yang dibuat oleh Notaris/PPAT
dan merupakan syarat dalam jual beli tanah. Dengan dibuatnya AJB oleh Notaris/PPAT, maka tanah sebagai obyek jual beli telah dapat dialihkan (balik nama) dari penjual kepada pembeli.
 
Dalam PPJB biasanya diatur tentang syaratisyarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para
pihak agar dapat dilakukannya AJB. Dengan demikian maka PPJB merupakan ikatan awal
yang bersifat dibawah tangan untuk dapat dilakukannya AJB yang bersifat otentik.

yuk gabung training properti online Gratis disini http://theproperty-developer.com/subcribe.php

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment