Wednesday, July 31, 2013

[yukbisnisproperti] Tanya Jawab : Seputar Skema Bagi Hasil dan Proyek Properti

 

Hari ini ada yang masuk di WhatsApp saya dan bertanya. Karena saya belum minta ijin dari penanya, maka nama penanya saya samarkan. Dan semoga pembicaraan saya dengan penanya bisa menjadi manfaat bagi semuanya.

Penanya : Siang Mas Aryo. Sedang sibuk ngga kalau saya mau diskusi?

Aryo Diponegoro : gmn mas

Penanya: Pertama soal bagi hasil; kalau saya membantu pemilik lahan untuk mengembangkan tanahnya menjadi 3 unit ruko, dengan seluruh pekerjaan dan pendanaan (kecuali lahan itu sendiri) saya yg atur, apakah masuk akal kalau pembagiannya pakai model 2 unit ruko untuk pemilik lahan dan 1 unit ruko untuk saya?

Aryo Diponegoro : asal semua pihak sepakat, ya gk masalah

Penanya:  Masih masuk akal ya? Terus, kedua, saya sebagai pihak arsitek & kontraktor berharap bisa mengerjakan ruko-ruko itu menggunakan dana dari pembeli (marketing sudah dijalankan sebelum mulai membangun). Nah, artinya tidak bisa dengan KPR ya? Harus pakai model cash bertahap? Apakah ada alternatif lain?

Aryo Diponegoro : kan ada kpr inden. bisa jg dgn uang muka konsumen

Penanya: OK. Akan saya pelajari lagi soal itu. Ketiga, kapan sertifikat dipecah? Apakah sekalian mengurus balik nama? Atau ketika sudah ada pembeli (karena ada keperluan mengurus IMB)?

Aryo Diponegoro : pecah sertifikat itu segera saja. imb pake imb pemilik awal jg gpp. nanti diproses balik nama. yg penting kantongi ijinnya dulu

Penanya:  OK. Sip. Terimakasih, Mas Aryo. Untuk sekarang ini dulu, nanti sambil berproses saya belajar lagi :)

Aryo Diponegoro : ok. semoga bermanfaat. sukses selalu, bila ada waktu selalu kunjungi kembali disini http://theproperty-developer.com/subcribe.php

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment